INDOPOS-Jakarta, 13 November 2024 – PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) kembali dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan salah satu krediturnya, PT Inet Globalindo (INET).
Gugatan diajukan hari ini oleh kuasa hukum INET, Kantor Hukum Daksa Yaksa. Dalam gugatannya, mereka menuntut Bank Victoria membayar ganti rugi material sebesar Rp93,46 miliar dan immaterial sebesar Rp2 miliar buntut aksi lelang ilegal terhadap aset INET di salah satu lokasi strategis di Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus
Diketahui, sejak akhir 2021, Bank Victoria sudah jadi salah satu kreditur INET.
Namun, pada Januari 2024, INET mengalami kesulitan finansial dan digugat untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditur.
Pada 19 Februari 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan INET dalam status PKPU melalui putusan No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Setelah itu, INET kemudian mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya, termasuk Bank Victoria.
Namun, sebagai kreditur, Bank Victoria ternyata memilih untuk tidak mendaftarkan piutangnya dalam proses perdamaian tersebut, meski putusan homologasi telah disahkan pada 5 Juni 2024 dan mengikat semua kreditur, baik yang mendaftarkan piutangnya atau tidak.
Putusan tersebut mengatur bahwa seluruh kreditur wajib taat pada keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Namun, meski Bank Victoria terikat dengan putusan tersebut, pihaknya melakukan beberapa kali pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan INET di Jakarta Selatan.
Lelang pertama diumumkan pada 20 Agustus 2024, diikuti dengan pengumuman kedua pada 4 September 2024, yang berlanjut dengan pemberitahuan pelaksanaan lelang pada 18 September 2024.
Tindakan ini dilakukan meskipun INET telah mengirimkan surat permohonan pembatalan kepada KPKNL, yang tidak dipertimbangkan oleh Bank Victoria.
Perbuatan Melawan Hukum
Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukum INET, Dirja SH dari Kantor Hukum Daksa Yaksa, meski surat permohonan dari INET pada 13 September 2024 tidak diindahkan, Bank Victoria tetap melanjutkan upaya lelangnya.
Termasuk pemberitahuan lelang pada 4 November 2024, yang juga tidak dihentikan meski telah diberikan somasi oleh INET.
“Bank Victoria jelas tidak mengindahkan putusan homologasi yang mengikatnya. Tindakan mereka untuk melakukan lelang eksekusi tanpa memperhatikan hak-hak INET adalah perbuatan melawan hukum, yang merugikan pihak kami secara materiil dan immateril,” kata Dirja, usai menggugat Bank Victoria, Rabu (13/11/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan Ganti Rugi
Karena Bank Victoria masuk dalam perbuatan melawan hukum, INET, kata Dirja, merasa dirugikan secara finansial, baik materiil maupun immateril.
INET pun kini melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp93,46 miliar untuk kerugian material dan Rp2 miliar untuk kerugian immateril.
“Melalui gugatan ini, kami berupaya untuk mendapatkan keadilan dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Bank Victoria harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan,” tambah Dirja.
Kasus ini diketahui masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana INET meminta agar Bank Victoria dan pihak terkait, bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan lelang ilegal yang dilaksanakan tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. (bw)