• INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 24, 2024
  • 0 Comments
Korban Ramai-ramai Tuntut Superstar Fitness Kembalikan Dana, Buntut Ingkar Janji dan Gagal Buka Cabang

INDOPOS-Perusahaan pusat latihan kebugaran: Superstar Fitness (SF) dituding ingkar janji oleh para calon member (anggota). Para korban (calon anggota) SF dijanjikan dapat mengikuti dan menjalani program kebugaran di cabang Superstar Fitness di salah satu pusat perbelanjaan Cibinong. Namun, setelah berbulan-bulan, para korban tidak kunjung dapat melakukan aktivitas fitnes di SF Cibinong. Karena, Superstar Fitness di salah satu pusat perbelanjaan di Cibinong tersebut sampai saat ini tidak buka-buka. Padahal, para korban sudah membayar lunas biaya pendaftarannya. Para korban pun beramai-ramai meminta pengembalian dana. Hal itu diungkapkan dua korban: Csherly dan Susanto Keduanya telah menyetor uang pendaftaran ke SF sebesar Rp10.875.000. “Kami minta re-fund (dana dikembalikan). Korbannya banyak ada puluhan, bahkan mungkin ratusan. Ya, benar, Kami minta pengembalian dana Rp10.875.000 yang telah kami setor ke Superstar Fitness,” ujar Susanto, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Diminta Buat Surat Pernyataan Anehnya, kata Susanto, ia diminta membuat surat pernyataan dan menandatanganinya jika ingin meminta dananya kembali. “Ini apa-apaan? Ini kami mau minta dana kami sendiri, lho. Mereka yang ingkar janji (tidak kunjung membuka SF di Cibinong). Tapi, mengapa kami malah harus yang diminta membuat surat pernyataan?” tanyanya heran. Isi surat pernyataannya pun, ucap Susanto, sangat merugikan dirinya dan para korban lain. “Di surat pernyataan itu disebutkan bahwa saya akan menerima dana pengembalian dengan syarat tidak boleh secara lisan maupun tulisan baik di medsos maupu media online melakukan pencemaran nama baik SF yang dapat merugikan SF. Ya, Saya tidak mau. Saya maunya kembalikan dulu dana saya. Itu uang saya. SF yang sudah ingkar janji. Kalau uang kami dikembalikan dari dulu, ngapain juga kami repot-repot blow up. Kami punya pekerjaan,” tandasnya kesal. Ironisnya lagi, sambung Susanto, ada korban yang sudah dikembalikan dananya tanpa harus menandatangani surat pernyataan itu. “Ini, kok, saya dipaksa tanda tangan, kalau tidak uang saya tidak akan di refund. Saya enggak mau. SF harusnya sadar, SF sudah ingkar janji. Jangan nahan-nahan uang saya yang sudah hampir setahun, cetusnya. Didemo para Korban Kantor cabang Superstar Fitness di Sentul pun didemo para korban. Beberapa kali, para korban melakukan demo dengan tuntutan dana mereka dikembalikan. “Betul, beberapa kali sudah didemo oleh massa (para korban) di SF Sentul. Mereka variatif uang pendaftaran yang sudah disetoran. Kisaran Rp 2 juta hingga belasan juta per orang. Jika diasumsikan korban ada ratusan orang, berapa itu hitung sendiri,” tegas Susanto. Diadukan ke Polisi Salah seorang koordinator korban SF, yang minta namanya tidak disebutkan mengaku sudah menyiapkan laporan pengaduan ke kapolres Bogor pada 27 Juni 2024. Ia mewakil 62 korban lainnya membuat aduan ke polisi. Sekaligus, meminta perlindungan hukum ke polisi atas dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Cibinong City Mall (CCM) Bogor. “Hingga 27 Juni 2024, kami telah mendata ada 26 member SF CCM yang menjadi korban dengan total kerugian Rp266.609.500,” ungkapnya dalam keterangan laporan aduannya ke polisi. Penasihat Hukum SF Menanggapi Sementara itu, Penasihat Hukum SF, Daniel Hutabarat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya membantah tidak bersedia melakukan pengembalian dana. “Tanggapan kami, itu dana akan dikembalikan. Hanya (saja) yang bersangkutan (Pak Susanto) tidak mau tanda tangan syarat administrasi. Kalau dia tanda tangan, pasti langsung ditransfer, Pak,” kilahnya. Saat ditanya, bagaimana, jika korban meminta dananya dahulu, baru tanda tangan surat pernyataan? Karena, menurut korban, poin-poin di surat pernyataan itu tidak menguntungkan dan menempatkan korban sebagai pihak yang lemah seolah seorang tersangka. Surat pernyataan itu juga memuat keterangan dibuat tanpa paksaan. Tetapi, sayangnya kalau tidak tanda tangan, maka tidak bisa dikembalikan ang yang sudah disetor. Daniel menjawab seperti ini. “Berbarengan saja, Pak. Tanda tangan sambil ditransfer. Jadi, sama-sama selesai,” jawab Daniel. Ketika ditanya, ada korban yang tidak tanda tangan surat pernyataan, tetapi dana langsung dikembalikan SF, benarkah? “SOP harus tanda tangan, Pak. Karyawan kita sudah diberikan SP karena tidak sesuai SOP,” ucapnya sambil menambahkan bahwa karyawan yang melakukan kesalahan tidak menjankan SOP itu sudah mendapat surat peringatan (SP) dari perusahaan. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 24, 2024
  • 0 Comments
Animo Masyarakat Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Unbor Semakin Besar, Buka Kelas Tambahan Tak Terelakan

INDOPOS–Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor) telah menjadi daya tarik tersendiri, paska status akreditasi Unggul disandang. Hal itu terlihat dari antusias calon peserta didik doktor ilmu hukum Unbor, dengan dibukanya gelombang kedua dan ketiga guna membuka kelas ketiga. “Karena animo masyarakat yang luar biasa untuk kuliah doktor ilmu hukum di Unbor, terpaksa dibuka tes gelombang kedua dan ketiga untuk kelas ketiga. Saat ini, sudah terisi kelas 28 A dan 28 B, masing-masing kelas 30 mahasiswa. Salam Unggul,” ujar Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago,Sabtu (24/8/2024). Sepertimya, hal ini menjadi perhatian khusus Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago. Sebagai nahkoda di Program Pascasarjana. Bahkan ia juga mendorong program Magister Ilmu Hukum yang telah ter akreditasi Unggul untuk terus meningkatkan jumlah mahasiswanya. Bagi, Santiago kualitas menjadi hal penting guna menarik mahasiswa untuk mendaftarkan diri. Kualitas bisa dari pengajar, ruang kelas dan ruang penunjang lainnya serta hubungan dengan para pengguna terus dijalin. Terpenting akreditasi Unggul menjadi faktor penentu. Dari sekian puluh kampus swasta di Jakarta, dua program studi pascasarjana ilmu hukum Universitas Borobudur menjadi satu-satunya dan pertama kampus swasta yang mendapatkan akreditasi unggul untuk Program Doktor Ilmu Hukum, dengan mendapatkan nilai 375 dan 367 untuk Magister Ilmu Hukum dari BAN-PT dalam pencapaian unggul nya. Di samping itu juga sudah mendapakan ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018 menandakan tata kelola sudah baik dan berkualitas di program Doktor Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum. Universitas Borobudur Kampus yang terletak di Jl Raya Malahayati (Kalimalang) No. 1 Jakarta Timur yang lokasinya sangat strategis menjadi tempat yang nyaman untuk menimba ilmu di program pascasarjana. Dimana lokasinya diapit oleh Tol Jakarta Cikampek, Tol Becakayu, Kereta Cepat Jakarta-Bandung serta LRT Bekasi-Jakarta semakin memudahkan akses menuju kampus unggul ujar Direktur Pascasarjana. “Program Pascasarjana Universitas Borobudur selalu berkomitmen untuk terus dan terus meningkatkan kualitas pendidikan. Semoga semakin terdepan,” pungkas Prof Faisal Santiago.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 23, 2024
  • 0 Comments
Benarkah Capim KPK untuk Lindungi Keluarga Jokowi Pasca Lengser?

INDOPOS-Diskusi publik yang diadakan Suaranetizen+62 mencuat adanya dugaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas untuk melindungi kekuarga Jokowi pasca lengser. Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir diantaranya Roy Suryo konsultan IT KPK saat awal berdiri. “Awal KPK pertama berdiri indipenden sesuai UU KPK nomor 30 tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapapun,”ucap Roy Suryo, Jumat 23/8. Begitu diubah UU KPK no 19 tahun 2019 diera Presiden Jokowi disitulah sumber masalahnya terutama pasal 1 ayat 3 KPK berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen. Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 kalau anggota KPK adalah seorang ASN. “Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen,”tegasnya. Diskusi tersebut semakin hangat dengan berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan oleh para peserta, yang menilai bahwa perubahan status KPK dapat berdampak pada integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik. Salah satu narasumber diskusi adalah Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch(IPW). “Institusi KPK saat ini dipakai sebagai alat politik, dimana politik presiden digunakan sebagai alat politik hendak membawa KPK ke arah melindungi dinastinya,”ucap Sugeng. Publik pun kini menunggu bagaimana calon pimpinan KPK yang baru akan menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 23, 2024
  • 0 Comments
Ketum SekNas Puan Indonesia Elvi Diana Dukung Perjuangan Seluruh Elemen Terkait Putusan MK

INDOPOS-Ketua Umum Sekretariat Nasional Perempuan Indonesia (SekNas Puan Indonesia) Elvi Diana, CFP yg saat ini baru selesai mengikuti conference International ICAPP di Ulaanbataar Mongolia, dalam perjalanan pulang ke Jakarta sangat prihatin atas ulah para anggota DPR RI, yang tidak mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai Pilkada Serentak yang membuat gaduh saat ini. Mendukung penuh perjuangan teman-teman mahasiswa, dan masyarakat, serta para senior di seluruh tanah air dalam membela kebenaran keputusan MK. Elvi Diana menyatakan, mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen bangsa untuk menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Dirinya juga mengatakan bahwa demo menolak RUU Pilkada adalah mekanisme yang sehat untuk dilakukan dalam rangka perbaikan sistem demokrasi di Indonesia. “Kami tentu mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat banyak, dan juga mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita,” kata Elvi. Seperti diketahui, pada Kamis 22 Agustus kemarin, terjadi aksi Demo menolak RUU Pilkada yang terjadi di Jakarta, dan beberapa daerah lainnya, menurut Elvi, itu adalah cara masyarakat sipil menyalurkan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira,” katanya.  Ke depan, harap Ekvi, bisa diwujudkan melalui kerja sama yang akan melahirkan penyeimbang dan kontrol bagi kekuasaan di negeri ini.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 22, 2024
  • 0 Comments
Ketua DPP Bidang Hukum Masyarakat Pendukung Gibran Komaruzaman SH MH, Kecewa Berat Sikap Waket DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang Membatalkan Rapat DPR Secara Sepihak untuk Merevisi Putusan MK

INDOPOS-Ketua DPP bidang Hukum Komaruzaman SH MH Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), menyesalkan pernyataan sepihak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad, yang membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024). Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada. “Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya. Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya. Menurut Komaruzaman, dengan pembatalan ini, sama saja menutup kesempatan kaum muda untuk maju di Pilkada. “Hal itu dapat disebut melanggar undang-undang dasar, karena membatasi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin daerah,” tegas Komaruzaman kepada wartawan. Selain itu Komaruzaman jg mengatakan, walaupun putusan MK itu final dan mengikat, harus di hormat oleh semua pihak, namun komaruzzaman menagatakan MK sekarang sudah kebablasan, dan perluh adanya reformasi tentang UU MK, terlihat jelas putusan MK no. 60/puu/XXII/ 2024, tetang pilkada sudah diluar jalur yang ada, MK itu tugasnya menguji Undang undang, tapi dalam putusan ini MK menguji Undang Undang dan membuat Undang undang mengambil alih kewenangan DPR, UU pilkada sudah jelas kalau di hitung kursi 20%, kalau suara 25 % tutupnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 22, 2024
  • 0 Comments
ICMI Imbau Penyelenggara Negara Untuk Tegakkan Konstitusi, dan Utamakan Kepentingan Bangsa

INDOPOS–Demi membela rakyat, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta kepada semua penyelenggara negara untuk konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024. Dan, mengimbau semua penyelenggara agar lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apa pun. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam siaran persnya, Kamis, 22 Agustus 2024. “Dalam situasi yang sangat krusial ini, ICMI mengimbau agar semua pihak khususnya para penyelenggara negara dapat ikut serta menegakkan konstitusi dan mengawal terlaksananya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus tahun 2024 yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2024,” ucapnya. ICMI, kata Andi Anzhar, juga meminta, agar semua penyelenggara negara mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan siapa pun. “Putusan MK adalah keputusan konstitusional. Sebagaimana Pasal 24C, Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” tandasnya. Pembangkangan Terhadap Putusan MK Adalah Pelanggaran Dalam hal ini, tegas Andi Anzhar, pembangkangan terhadap putusan MK adalah merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah. “Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK, maka dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia,” paparnya. Dan itu, sambung mantan anggota DPR tersebut, dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan. “Bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1, Ayat (3), UUD NRI 1945,” imbuhnya. Putusan MK Setara dengan UU Ia juga menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU, tegas Andi Anzhar, sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Guna menjamin dan melindungi hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan pilkada yang demokratis, fair dan adil, maka sebaiknya KPU agar segera menerbitkan revisi Peraturan KPU, No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati swrta Walikota dan Wakil Walikota,” pinta Andi Anzhar. Hal demikian itu sudah sesuai dengan prinsip kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil, terang Anzhar lagi. “Demikian juga Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila mereka tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis,” tukasnya. Penyelenggara Pemilu harus Patuhi UU Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi, ucapnya. “Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tegasnya. Karena itu, ICMI, terang Andi Anzhar mengimbau kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E, Ayat (5), UUD NKRI 1945. “Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi, perlawanan terhadap konstitusi,” urainya. Andi Anzhar menegaskan, KPU pasti mempunyai kepekaan sosial. “Kami percaya, KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia,” sebutnya. ICMI sendiri bertekad akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik kepada bangsa Indonesia. “ICMI yang berlandaskan keislaman dan keindonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara,” Andi Anzhar mengakhiri keterangannya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 21, 2024
  • 0 Comments
Prabowo Kunker ke Australia dan Papua Nugini

INDOPOS-Menteri Pertahanan (Menhan) RI yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto melakoni kunjungan kerja (kunker) ke Australia dan Papua Nugini. Prabowo dikawal sejumlah figur penting mulai dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wentimpo, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid hingga Direktur Jenderal (Dirjen) Strahan Kemhan Mayjen TNI Ujang Darwis. Seperti dikutip siaran pers Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/8/2024), Mereka menyambut kedatangan Prabowo di Hyatt Hotel Canberra setelah ketua umum Partai Gerindra itu tiba di Pangkalan Angkatan Udara RAAF Base Fairbairn Canberra Senin (19/8/2024) pukul 19.04 waktu setempat. Tampak pula sejumlah pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra lainnya turut menyambut kedatangan Prabowo di hotel tersebut. Sebelumnya, saat tiba di Pangkalan Angkatan Udara RAAF Base Fairbairn Canberra, Prabowo disambut sejumlah pejabat pemerintah Australia. Mereka di antaranya Minister for Defence Industry and Capability Australia Pat Conroy MP dan Chief of the Defence Force Admiral David Johnston. Tak hanya itu, turut menyambut Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Penny Williams, Dubes Indonesia untuk Australia Siswo Pramono, Athan Australia di Jakarta BG Matt Campbell, dan Athan RI di Canberra Laksma TNI Yusliandi Ginting beserta jajaran. Selama kunker ini, Menhan Prabowo dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, serta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Richard Marles. Adapun kunker Prabowo ke PNG dijadwalkan akan berlangsung setelah berkunjung ke Australia. (Ali)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 21, 2024
  • 0 Comments
Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional

INDOPOS–Jakarta, Pada Mei 2024 lalu, Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor yang merevisi Permendag 36/2023. Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan. Adapun sebagian besar komoditas yang tertahan di pelabuhan tersebut ialah bahan baku industri sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi di berbagai sektor. Oleh karena itu, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan merevisi aturan impor untuk mempermudah masuknya bahan baku industri yang tertahan di pelabuhan melalui Permendag 8/2024. Wamendag Jerry mengungkapkan adanya Permendag 8/2024 justru merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri. “Permendag 8/2024 justru bentuk sinergi Pemerintah untuk Memperkuat Industri Nasional, kami di Kemendag terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk memperlancar arus bahan baku”, ujar Jerry di Jakarta, Rabu (21/8/2024). “Kemendag dan Kemenperin satu tujuan untuk memperkuat industri dalam negeri, untuk itu kami mengapresiasi Bapak Agus Gumiwang selaku Menperin yang sangat akomodatif sehingga implementasi Permendag 8/2024 lancar dan sesuai dengan arahan Pak Presiden untuk memperkuat industri dalam negeri”, tambah Jerry. Pada Juli lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerima kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perdagangan. Kedua menteri tersebut membahas kebijakan impor dan Satgas Pengawasan Impor Ilegal. “Banyak sekali hal yang dibahas antara kami berdua. Dan Alhamdulillah sebagai bagian dari pemerintah, kita melihat sama-sama pentingnya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang, sebagai kekuatan ekonomi bangsa,” ungkap Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024). Pasca pertemuan tersebut Pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang terdiri dari 11 K/L antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, Kementerian Keuangan, dan lainnya. Dengan dibentuknya Satgas tersebut diharapkan tata niaga impor dapat lebih baik sehingga memperkuat industri di berbagai sektor. (***) 

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 21, 2024
  • 0 Comments
Apresiasi Keputusan MK, FKKB Dorong Anies Maju Pilkada DKI

INDOPOS–Front Kader Ka’bah Bersatu (FKKB) menyampaikan apresiasi terhadap Putusan MK sehingga ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Untuk Pilgub Jakarta, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen suara hasil pileg sebelumnya. Demikian disampaikan oleh Ketua FKKB Ichwan Jayadi dalam rilisnya pada (20/08/2024). “Kami tentu menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK tersebut, dengan demikian pintu demokrasi yang hampir tertutup menjadi terbuka kembali” kata Ichwan. Ichwan Jayadi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tahun 2018 menambahkan, adanya putusan MK ini membuka peluang calon alternatif pilihan masyarakat. Secara khusus di DKI Jakarta kami mendorong agar parpol yang belum tergabung dalam KIM Plus seperti PDIP bersama partai non kursi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon alternatif pilihan warga DKI Jakarta. “tentu kami berharap agar partai yang belum tergabung koalisi KIM plus agar mengusung Anies Baswedan sebagai Cagub DKI Jakarta. Agar prestasi dan program-programnya sewaktu menjabat Gubernur DKI Jakarta bisa dilanjutkan kembali”. Tambah Ichwan. FKKB juga mendorong agar DPR segera melakukan revisi UU Pilkada agar Putusan MK bisa dijalankan tahun ini. “Sehingga tidak hanya Jakarta, namun seluruh rakyat Indonesia terbuka peluang untuk memilih calon alternatif pilihan rakyat”. Tutup Ichwan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 20, 2024
  • 0 Comments
Perjuangan APHA Tak Akan Pupus Meski Judicial Review Ditolak MK

INDOPOS-Penolakan judicial review (JR) Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, dalam Perkara nomor 67/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sore tadi, tidak akan memupuskan perjuangan akademisi yang tergabung dalam APHA Indonesia untuk Masyarakat Hukum Adat. SEKJEN APHA INDONESIA Dr Rina Yulianti SH MH, FH Univ Trunojoyo Madura, dalam siaran pers menyampaikan, meskipun dalam putusan tersebut menolak seluruh gugatan atas pembentukan kementerian baru urusan masyaraka adat tetapi ada hal yang menarik dari pertimbangan hakim tersebut. Hakim menyatakan bahwa hal yang lebih penting saat ini bukan membentuk kementerian baru, tetapi segera untuk mengesahkan RUU MHA. “Hal ini yang menjadi tantangan ke depan, karena upaya mendorong pengesahan RUU MHA yang telah menjadi mandat konstitusi belum juga dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR,” terangnya. Berbagai aktifitas telah dilakukan APHA sejak terbentuk, bertujuan mendorong agar segera disahkan RUU MHA tersebut, antara lain melalui forum ilmiah yang bekerja sama dengan MPR RI, Call for Paper yang merupakan ajang diseminasi para pakar hukum adat, sampai pada audiensi dengan Badan Legislatif DPR RI. Judicial Review ini juga bagian dari mendorong RUU segera diundangkan apapun hasilnya, terbukti meskipun menolak dalam pertimbangannya majelis menyatakan pentingnya segera mengesahkan RUU MHA tersebut untuk menyelesaikan uusan-urusan masyarakat hukum adat yang belum terpenuhi hak-haknya. “Sekali lagi APHA Indonesia tetap akan menjadi garda dalam rangka memperjuangkan dan mewujudkan hak-hak konstitusional MHA dengan cara-cara akademik,” tegasnya. Tidak lupa APHA Indonesia mengucapkan terimakasih pada kantor hukum VST yang diwakili Bapak Viktor Santoso Tandiasa untuk menjadi kuasa dalam pelaksanaan JR dalam perkara nomor 67/PUU-XXII/2024. (wok)