Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional

INDOPOSJakarta, Pada Mei 2024 lalu, Pemerintah mengeluarkan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor yang merevisi Permendag 36/2023. Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Adapun sebagian besar komoditas yang tertahan di pelabuhan tersebut ialah bahan baku industri sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi di berbagai sektor. Oleh karena itu,

Pemerintah mengambil langkah cepat dengan merevisi aturan impor untuk mempermudah masuknya bahan baku industri yang tertahan di pelabuhan melalui Permendag 8/2024.

Wamendag Jerry mengungkapkan adanya Permendag 8/2024 justru merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri.

“Permendag 8/2024 justru bentuk sinergi Pemerintah untuk Memperkuat Industri Nasional, kami di Kemendag terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk memperlancar arus bahan baku”, ujar Jerry di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Kemendag dan Kemenperin satu tujuan untuk memperkuat industri dalam negeri, untuk itu kami mengapresiasi Bapak Agus Gumiwang selaku Menperin yang sangat akomodatif sehingga implementasi Permendag 8/2024 lancar dan sesuai dengan arahan Pak Presiden untuk memperkuat industri dalam negeri”, tambah Jerry.

Pada Juli lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerima kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perdagangan. Kedua menteri tersebut membahas kebijakan impor dan Satgas Pengawasan Impor Ilegal.

“Banyak sekali hal yang dibahas antara kami berdua. Dan Alhamdulillah sebagai bagian dari pemerintah, kita melihat sama-sama pentingnya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang, sebagai kekuatan ekonomi bangsa,” ungkap Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).

Pasca pertemuan tersebut Pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang terdiri dari 11 K/L antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, Kementerian Keuangan, dan lainnya.

Dengan dibentuknya Satgas tersebut diharapkan tata niaga impor dapat lebih baik sehingga memperkuat industri di berbagai sektor. (***) 

  • Related Posts

    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    INDOPOS-Kepala Dinas Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Hal itu berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di kalangan media. Pemanggilan ini…

    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    INDOPOS-Sebagai bentuk pertanggung jawaban akademik kampus Unggul Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur melakukan lecturing ke kampus terkemuka di United Kingdom (UK) Leeds University. Lecturing dilakukan untuk memperkaya pengetahuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 3 views
    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 4 views
    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Kunjungi Lokasi Pertanian di Tanah Laut

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 5 views
    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Kunjungi Lokasi Pertanian di Tanah Laut

    SURVEI RIDO DISUSUL PRAMONO-RANO. KETUM MASYARAKAT PENDUKUNG GIBRAN JIMMY S : SEGERA EVALUASI MENYELURUH, MASIH ADA WAKTU UNTUK MENANG 1 PUTARAN, JIKA PUTARAN KE 2 TERJADI AKAN TERJADI FENOMENA POLITIK BARU DI INDONESIA, APALAGI JIKA SAMPAI KALAH

    • By INDOPOS
    • November 5, 2024
    • 4 views
    SURVEI RIDO DISUSUL PRAMONO-RANO. KETUM MASYARAKAT PENDUKUNG GIBRAN JIMMY S : SEGERA EVALUASI MENYELURUH, MASIH ADA WAKTU UNTUK MENANG 1 PUTARAN, JIKA PUTARAN KE 2 TERJADI AKAN TERJADI FENOMENA POLITIK BARU DI INDONESIA, APALAGI JIKA SAMPAI KALAH

    Ahli Pidana Sebut Sumpah Ike Farida Tak Perlu Peringatan dan Penetapan

    • By INDOPOS
    • November 4, 2024
    • 4 views
    Ahli Pidana Sebut Sumpah Ike Farida Tak Perlu Peringatan dan Penetapan

    Zulkarnaen Apriliantony, Komisaris BUMN Ditangkap Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital?

    • By INDOPOS
    • November 4, 2024
    • 10 views
    Zulkarnaen Apriliantony, Komisaris BUMN Ditangkap Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital?