• INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 8, 2025
  • 0 Comments
Jubir Anies Jadi Komisaris Jakpro, Langkah Mengamankan Sumber Dana Nyapres 2029?

INDOPOS-Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menuai kritik tajam dari elemen masyarakat sipil. Jaringan Warga Kota Jakarta (JAGA KOTA) menilai penunjukan tersebut sarat dengan kepentingan politik dan minim transparansi. Bahkan, ada kecurigaan Jakpro aan dijadikan sapi perahan, guna membiayai ambisi politik salah satu capres di Pemilu 2029. Meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyatakan bahwa pengangkatan dilakukan berdasarkan kapasitas dan kredibilitas personal, publik menilai alasan tersebut belum disertai dengan bukti obyektif yang kuat. “Gubernur boleh bilang tidak melihat latar belakang politik, tapi faktanya yang diangkat adalah mantan juru bicara kampanye dan elit ormas. Ini jelas punya muatan politik. Publik tidak bisa dibodohi oleh narasi profesionalisme yang tidak dibarengi bukti konkret,” tegas Asep Firmansyah, Koordinator JAGA KOTA dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Menurut Asep, pernyataan Gubernur yang mengaku harus “mengenal dulu orangnya” sebelum menetapkan sebagai komisaris, justru membuka ruang praktik patronase politik dan nepotisme. “Ini membuktikan bahwa prosesnya tidak berbasis meritokrasi, tetapi lebih pada kedekatan personal. Padahal jabatan komisaris di BUMD menyangkut pengawasan terhadap aset publik senilai triliunan rupiah,” ujarnya. Tak hanya Sahrin Hamid, JAGA KOTA juga menyoroti masuknya Kreshna Putra—kader Partai Golkar—dalam jajaran komisaris baru Jakpro. Asep menyebut pola semacam ini mempertegas dugaan bahwa BUMD kerap menjadi ajang akomodasi politik pasca pemilu. “BUMD seperti Jakpro harus dikelola oleh profesional yang memiliki kompetensi di bidang tata kelola perusahaan dan pengalaman sektor relevan. Kami menantang Gubernur DKI untuk secara terbuka mempublikasikan rekam jejak, pengalaman, serta kontribusi profesional Sahrin Hamid yang menjadikannya layak menempati posisi strategis ini,” tegasnya. JAGA KOTA juga mengingatkan bahwa perombakan jajaran komisaris BUMD tidak boleh menjadi sekadar kosmetik politik, tanpa menyentuh akar persoalan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. “Jakarta butuh BUMD yang bekerja untuk kepentingan warga, bukan kepentingan elite,” pungkas Asep. Sebagai informasi, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemprov DKI Jakarta yang memegang sejumlah proyek penting dan bernilai tinggi, termasuk pengelolaan aset properti, infrastruktur, dan kawasan bisnis di ibu kota.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 5, 2025
  • 0 Comments
Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Luncurkan Pendidikan Berbasis Kompetensi

INDOPOS-Jakarta 5 Agustus 2025, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Luncurkan Pendidikan yang berbasis Kompetensi dan berbeda dari kampus sejenis lainnya, dan kami akan menjadi yang pertama dan satu-satunya. Setelah sebelumnya merupakan kampus pertama yang S1,S2 dan S3 Ilmu Hukum yang terakreditasi Unggul. Ketua Program Magister Ilmu Hukum Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa kuliah di Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Borobudur akan mempunyai kompetensi yang melekat dalam kelulusannya. Ada lima kompetensi seperti; Certified Mining Legal Consultant (CMLC), Certified Legal Drafter (CLD), Certified Mediator (CMED), Certified Legal Auditor (CLA), Certified Contract Drafter (CCD), di mana mahasiswa bisa memilih salah satu kompetensi atau ke limanya. Menurut Ahmad Redi Program Magister Ilmu Hukum bisa juga dilakukan Dual Degree dengan kampus Youngsan University Korea Selatan untuk LLM nya. Magister Ilmu Hukum terakreditasi Unggul dengan nilai 367 dari BAN-PT selalu memberikan kualitas pendidikan yang mumpuni. Bahkan Mahasiswa program Magister bisa langsung lanjut Doktor Ilmu Hukum dalam waktu 4 sd 4.5 tahun lulus untuk Magister dan Doktor Ilmu Hukum. Kampus yang berlokasi jalan Raya Malahayati (Kalimalang) No. 1 Jakarta Timur juga menawarkan program RPL, Rekognisi Pembelajaran Lampau bisa ditempuh satu tahun pembelajaran. Kami selalu berpikir ke depan dan inovatif, bagian dari konsekuensi logis kampus terakreditasi unggul dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ujar Ahmad Redi.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 5, 2025
  • 0 Comments
International Battery Summit 2025 Perokoh Indonesia Sebagai pusat Pertumbuhan Industri Baterai dan Kendaraan Listrik Dunia

INDOPOS-International Battery Summit (IBS) 2025 digelar di Jakarta, 5–6 Agustus. Kegiatan dihadiri langsung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan juga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan industri baterai dan kendaraan listrik dunia. Berbagai kegiatan strategis telah digelar sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara pelaku industri, pemerintah, akademisi, dan mitra global dalam membangun ekosistem energi berkelanjutan. Sebagai bagian dari visi Indonesia Maju dan implementasi Asta Cita, khususnya pada poin ke-5 terkait memperkuat hilirisasi dan industrialisasi untuk menambah nilai sumber daya alam, pemerintah mendorong hilirisasi sebagai strategi utama dalam transformasi ekonomi nasional. Hilirisasi di sektor mineral kritis, termasuk nikel dan baterai, menciptakan nilai tambah dalam negeri, memperkuat kemandirian energi, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui pembangunan ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi, melalui konsorsium ANTAM–IBC–CBL di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi simbol keseriusan Indonesia dalam menjalankan hilirisasi berkelanjutan dan kini menjadi rujukan atau benchmark bagi negara-negara berkembang lainnya. Sebagai kelanjutan dari upaya tersebut, IBS 2025 berlangsung pada 5–6 Agustus 2025, di Hotel Mulia Jakarta, dan diselenggarakan oleh National Battery Research Institute (NBRI) bersama Id Battery sebagai co-host dan Pamerindo sebagai co-organizer, serta didukung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Ministry Co-Host dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) sebagai Ministry Support. Sebagaimana diketahui, hilirisasi industri—terutama pada sektor baterai—merupakan pilar penting dalam mendorong kemandirian energi nasional. Hilirisasi menciptakan nilai tambah di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memperkuat daya saing nasional dalam pasar global. Ajang ini akan menjadi forum strategis global yang menghadirkan pemangku kepentingan dari seluruh rantai nilai industri baterai dan kendaraan listrik, sekaligus platform diplomasi energi, termasuk melalui panel “Energy Diplomacy: South-South Nations Cooperation” yang akan melibatkan perwakilan dari kedutaan besar dan pelaku industri internasional. Dalam konteks ini, arahan dan kehadiran Presiden Republik Indonesia atau perwakilan tingkat tinggi pemerintahan sangat dinantikan untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin kawasan dan pusat kolaborasi global. “IBS 2025 bukan sekadar summit, tetapi gerakan kolaboratif lintas bangsa untuk membangun masa depan energi dunia khususnya Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Indonesia memiliki sumber daya, potensi manusia, dan komitmen politik yang kuat. Ini saatnya kita memimpin, bukan hanya ikut,” ujar Prof. Dr. rer. nat. Evvy Kartini, Chair of International Battery Summit 2025 dan Founder NBRI. Reynaldi Istanto, Co-Chair of IBS 2025 dan Chairman Id Battery, menambahkan, “tahun ini kami ingin IBS menjadi platform yang lebih inklusif—tidak hanya forum teknis, tetapi ruang dialog strategis untuk mendorong investasi, edukasi, dan integrasi antara pelaku industri lokal dengan mitra global. Kami percaya Indonesia memiliki peluang nyata menjadi global hub untuk industri baterai.” Dukungan penuh terhadap penyelenggaraan IBS 2025 datang dari pemerintah dan para pemangku kepentingan industri yang melihat ajang ini sebagai refleksi nyata dari kemajuan hilirisasi dan kesiapan Indonesia menjadi pemain utama. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertindak sebagai Ministry Co-Host, menekankan pentingnya hilirisasi sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi nasional. Wakil Koordinator Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional (PHKEN) dan Tenaga Ahli Menteri ESDM, Dimas Muhamad menyampaikan, “hilirisasi nikel dan material baterai adalah langkah konkret menuju ketahanan energi dan transformasi ekonomi hijau nasional. IBS 2025 sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat industri berbasis sumber daya strategis, dan kami mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari upaya mendorong daya saing industri nasional.” Muhammad Firmansyah, Project Director NBRI dan Executive Director Id Battery menyampaikan bahwa, “Indonesia membutuhkan roadmap jangka panjang yang terintegrasi untuk membangun industri baterai yang kuat dan kompetitif. Ini tidak hanya soal kendaraan listrik, tetapi juga pemanfaatan teknologi penyimpanan energi untuk masyarakat—misalnya pemanfaatan panel surya dan baterai di sektor rumah tangga dan industri. IBS 2025 menjadi titik temu penting untuk menyatukan visi tersebut.” IBS 2025 menjadi bagian dari rangkaian menuju The Battery Show Indonesia 2025, dan Pamerindo Indonesia siap menyukseskannya sebagai co-organizer. “Pamerindo mendukung penuh IBS 2025 sebagai bagian dari komitmen kami dalam memperkuat konektivitas industri. Kami melihat IBS sebagai platform strategis untuk menghadirkan pelaku industri global dan mendorong pertumbuhan sektor energi baru terbarukan di Indonesia,” ungkap Lia Indriasari, Country Manager Pamerindo Indonesia. Dukungan terhadap IBS 2025 juga datang dari sektor swasta. Huayou Indonesia, sebagai Sponsor Platinum IBS 2025, menegaskan komitmennya untuk mendukung ekosistem baterai Indonesia. Marvel Hu, Deputy General Manager, Huayou Indonesia Regional Management Center mengatakan, “kami percaya Indonesia akan memainkan peran vital dalam rantai pasok global untuk baterai kendaraan listrik. IBS 2025 adalah platform yang tepat untuk memperkuat kolaborasi antara pemain…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 5, 2025
  • 0 Comments
Menteri LH Mulai Terapkan Penilaian Adipura Baru: Kota Kotor Tak Bisa Lagi Bersembunyi

INDOPOS-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq mengungkapkan dua kriteria kota yang tidak akan masuk dalam penilaian Adipura tahun 2025. Hanif menyebutkan bahwa dalam sistem Adipura ini terdapat empat tingkatan, yakni kriteria kota terkotor, kriteria sertifikat, kriteria Adipura, dan kriteria Adipura Kencana. Hal ini dinyatakan saat pertemuan dengan Gubernur/Wali Kota Seluruh Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Senin (4/8/2025), dalam rangka kebijakan dan pelaksanaan Adipura Tahun 2025. Kemudian Hanif menegaskan bahwa kota yang masih memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tidak akan masuk dalam penilaian Adipura. “Di dalam sistem adipura ini kita mengenal 4 tingkatan yang pertama kota kotor. Jadi kota kotor ini semua kota yang masih memiliki TPS liar itu pasti enggak bisa masuk sistem Adipura, langsung tertolak. Ini by sistem, sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi kota kotor, tidak mungkin masuk dalam proses Adipura,” jelas Hanif. Selanjutnya kriteria kota yang tidak masuk dalam penilaian Adipura yakni, apabila kota tersebut memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping atau sistem pembuangan sampah yang ditumpuk di lahan terbuka tanpa pengelolaan lebih lanjut. “Kedua bila mana TPA nya masih open dumping, jadi dua kriteria ini menjadi utama asal masih ditemui TPS liar kemudian ada open dumping dipastikan dia tidak mungkin masuk dalam penilaian Adipura, pasti keluar,” terang Hanif. Selain itu Hanif menerangkan bahwa nantinya akan ada kota yang hanya mendapatkan sertifikat. Kriterianya adalah kota tersebut sudah tidak ada TPS liar dan sudah tidak open dumping. Namun penanganan sampahnya belum dilakukan dengan substansi. “Kemudian ada yang dapat Adipura. Adipura ini semua fasilitasnya sudah tersedia kemudian operasionalnya sudah jalan. Nah ini dapat Adipura, ini enggak bisa ujuk-ujuk karena kita nilainya sampai di rumah tangga. Kemudian berikutnya Adipura Kencana, ini paling tinggi,” ungkap Hanif. Sementara itu Hanif mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan penanganan sampah mulai dari penegakan hukum hingga pemberian apresiasi, salah satunya melalui pemberian Adipura. “Jadi kota Adipura, penanganan Adipura telah mulai hari ini sampai nanti Desember, Insya Allah kita sudah lakukan langkah finalisasi. Kemudian nanti pas hari peringatan sampah nasional bulan Februari kita akan umumkan termasuk pemberian apresiasi Adipura,” tutur Hanif.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 5, 2025
  • 0 Comments
Asril Pastikan Pemecatan PJLP Robinson Sudah Sesuai Prosedur

INDOPOS-Kisruh pemutusan kontrak kerja terhadap Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Ir. Robinson Raja Todo Tua Parluhutan Sirait dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan uang belaku. Pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan dikarenakan adanya evaluasi kinerja PJLP bersangkutan. Robinson dinilai tidak memenuhi standar sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Kabag Umum Setwan DPRD DKI yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan pemutusan kontrak yang berlaku sejak Juni 2025 merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi kerja Robinson selama tiga bulan berturut-turut. Dijelaskannya, selama tiga bulan Robinson dinilai tidak menunjukkan kinerja yang memadai, termasuk pelanggaran terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab pekerjaan. “Pemutusan kontrak ini merujuk pada SPK dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai. Saudara Robinson sering kali tidak hadir tanpa keterangan, datang terlambat bahkan sore hari, serta tidak menyelesaikan tugas yang diberikan. Laporan tertulis pun tidak pernah dibuat karena yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan komputer,” ujar Asril, Senin (5/8/2025). Disamping itu, kata Asril yang bersangkutan disebutkan kerap meninggalkan tempat kerja di Rumah Aspirasi Anggota DPRD tanpa keterangan. Bahkan, ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan pernah menggunakan jam kerja untuk menarik ojek motor, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang disampaikan ke pihak terkait. “Jadi kalau pun saat ini upah yang bersangkutan untuk bulan Juni 2025 tidak dibayarkan kepada Robinson. Karena statusnya telah nonaktif sejak awal bulan tersebut. Dana tersebut tetap berada di kas Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan akan menjadi sisa anggaran yang tidak digunakan (sisa mati),” beber Asril lagi. Sebelumnya, seorang pemerhati masyarakat, Marisi S., yang turut menelusuri kebenaran kasus ini, membenarkan informasi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Robinson sangat jarang hadir di Rumah Aspirasi DPRD di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Bahkan menurut pengakuan staf, Robinson pernah meminta untuk dibangunkan tiap pagi karena sering tidur larut malam. “Informasi yang saya dapat menyebutkan bahwa Robinson beberapa kali datang sangat terlambat atau bahkan tidak datang sama sekali. Ketika diminta laporan pekerjaan, dia tidak dapat memberikan pertanggungjawaban,” terang Marisi. Dalam surat perjanjian kerja, disebutkan bahwa PPK memiliki kewenangan untuk memutus kontrak kerja apabila PJLP tidak mentaati aturan atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan oleh PPK bersama PPTK atau atasan langsung. “Ini adalah kewenangan PPK sebagaimana tertuang dalam SPK angka 15 dan 16. Jika PJLP tidak menunjukkan prestasi kerja yang baik, kontrak dapat dihentikan lebih awal. Hak-hak PJLP pun terbatas pada upah, cuti, jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku,” jelas Asril. Untuk diketahui, pembayaran upah PJLP dilakukan langsung ke rekening Bank DKI atas nama Robinson Sirait. Namun sejak dinyatakan diberhentikan, pembayaran dihentikan dan tidak ada kewajiban lebih lanjut dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta.(sofian)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 4, 2025
  • 0 Comments
Dugaan Keterlibatan Bupati Bandung di Proyek PT BDS, Vendor Bongkar Fakta Lewat Podcast

INDOPOS-BANDUNG – Podcast Obrolan Waras yang dipandu mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, memicu kehebohan setelah membongkar dugaan skandal proyek ayam boneless senilai lebih dari Rp100 miliar yang melibatkan BUMD PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna, disebut berulang kali sebagai tokoh sentral dalam proyek tersebut. Dalam episode terbarunya, sejumlah vendor lokal—Faisal, Dedet, dan Vita—mengungkap belum dibayarnya kewajiban oleh PT BDS atas proyek ketahanan pangan yang dijanjikan sebagai program prioritas Pemkab Bandung. “Katanya dijamin langsung oleh bupati,” ungkap Dedet. Salah satu vendor mengklaim belum menerima pembayaran hingga Rp33 miliar selama delapan bulan terakhir. Total utang proyek yang belum terselesaikan disebut melebihi Rp100 miliar. Proyek ini melibatkan mitra swasta PT Cahaya Frozen Raya (CFR), yang menurut narasumber, belum membayar kepada PT BDS sebesar Rp127,2 miliar. Akibatnya, PT BDS pun menunggak ke vendor senilai Rp105,4 miliar. Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, membantah keras keterlibatan Bupati Bandung maupun unsur Pemkab. Ia menegaskan, kerja sama itu murni antar perusahaan. “Semua dokumen resmi kami miliki. Ini murni bisnis, bukan politik,” ujarnya. Namun, keraguan publik terus menguat, terutama karena posisi bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD memungkinkan adanya pengaruh besar, meskipun tak terlibat langsung. Banyak pihak menilai, potensi konflik kepentingan dalam proyek ini tak bisa diabaikan, terutama menjelang Pilkada 2024. Podcast juga menyoroti kemungkinan proyek ini digunakan sebagai “ladang setoran” politik. Bambang Widjojanto menekankan pentingnya audit publik dan keterbukaan informasi. “Ini bukan semata-mata soal utang piutang, tapi menyangkut kepercayaan publik pada pengelolaan dana daerah,” katanya. Tak hanya Bupati Bandung, sejumlah nama pejabat dan tokoh politik juga turut disebut dalam podcast tersebut. Mereka antara lain Dadang Supriatna, Bupati Bandung yang kerap dianggap sebagai tokoh sentral dan penanggung jawab politik proyek BDS; Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI yang disebut sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kabupaten Bandung; Novi, Direktur Keuangan PT BDS yang bertanggung jawab atas alur pembayaran; serta Yanuar Budi Norman, Direktur Utama PT BDS yang disebut oleh para vendor sebagai pihak yang memberi perintah penandatanganan kontrak. Selain itu, muncul pula nama Marlan Nirsyamsu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal, Yuri Andriyunawari selaku auditor, dan Oleh Sholeh yang turut terseret dalam narasi dugaan penyalahgunaan proyek ketahanan pangan tersebut. Bambang bahkan mengundang langsung Bupati Dadang Supriatna untuk hadir di episode selanjutnya guna memberikan klarifikasi di hadapan publik. Kisruh ini kini menjadi sorotan warga Kabupaten Bandung yang menuntut transparansi dan keadilan. Para vendor berharap pembayaran segera diselesaikan, sementara publik menagih integritas pengelolaan BUMD yang bersih dari praktik politisasi dan konflik kepentingan. “Jika tidak diaudit secara terbuka, proyek sebesar ini hanya akan menambah daftar panjang penyalahgunaan dana publik,” tutup Bambang dalam podcast berdurasi hampir satu jam tersebut.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 3, 2025
  • 0 Comments
Simbol Perjuangan dan Tantangan Identitas Budaya

Oleh : Mayjen TNI Purn Prijanto Akhir-akhir ini, kita menyaksikan fenomena yang menarik sekaligus mengundang perenungan: bendera fiksi dari anime One Piece, dengan lambang tengkoraknya yang khas, dikibarkan berdampingan dengan Sang Merah Putih dalam berbagai kegiatan publik, termasuk aksi-aksi yang mengusung semangat perlawanan terhadap ketidakadilan. Di satu sisi, semangat menentang kezaliman, penjajahan dalam bentuk apa pun, dan kerusakan sosial adalah sikap luhur yang patut dihargai. Namun, persoalan muncul ketika simbol perjuangan yang digunakan justru berasal dari narasi asing—yakni budaya pop Jepang yang bertumpu pada cerita bajak laut fiktif. Secara historis dan hukum internasional, bajak laut bukanlah tokoh heroik, melainkan pelaku kriminal transnasional. Lambang tengkorak (Jolly Roger) yang digunakan dalam cerita One Piece memang dapat dimaknai ganda dalam konteks hiburan. Akan tetapi, secara umum, simbol tersebut mengandung konotasi negatif—ancaman, kematian, dan pelanggaran hukum. Pertanyaan mendasarnya: mengapa harus meminjam simbol dari luar untuk mengekspresikan semangat perjuangan yang sangat khas Indonesia? Kita memiliki beragam simbol perjuangan yang lahir dari pengalaman historis bangsa sendiri—bambu runcing, pita merah putih, hingga warna merah putih itu sendiri. Semua itu bukan sekadar lambang visual, tetapi penanda budaya yang sarat makna dan terbukti mampu menyatukan rakyat dalam perjuangan kolektif melawan penjajahan. Ketika simbol-simbol otentik ini tergeser oleh simbol dari narasi asing, bahkan yang bernuansa fiksi, kita patut bertanya: apakah ini cermin dari kegagalan kita dalam mewariskan nilai-nilai perjuangan kepada generasi muda? Atau justru karena kita sendiri tak lagi membingkai perjuangan dalam narasi yang relevan dan membumi? Gen Z, sebagai generasi penerus, tentu berhak menyuarakan aspirasi dan idealismenya. Namun, dalam proses tersebut, penting untuk memperjelas konteks dan arah. Semangat perjuangan perlu dibingkai dengan narasi yang positif, inspiratif, dan tidak multitafsir—agar tidak salah makna dan salah arah. Simbol bukan sekadar gambar atau ikon. Ia adalah bahasa budaya yang menyampaikan pesan—dan pesan itu harus jelas. Dalam perjuangan dan perlawanan terhadap ketidakadilan, bangsa Indonesia sesungguhnya telah memiliki cukup modal simbolik. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk kembali menghidupkannya dan menjadikannya relevan bagi zaman ini. Ketika kita mengibarkan bendera, kita tidak hanya mengangkat kain, tetapi juga membawa sejarah, martabat, dan arah perjuangan. Maka, mari kembali pada akar, pada simbol-simbol yang telah terbukti menginspirasi rakyat Indonesia: simbol yang bukan hanya indah secara visual, tetapi juga mengakar secara historis dan kultural, itulah Bambu Runcing, simbol perjuangan. Bambu runcing yang telah digunakan dan menemani para Pahlawan Kusuma Bangsa dalam hidupnya, yang jasadnya kini terbaring di Taman Makam Pahlawan, di gunung, lembah, ngarai, sawah, ataupun ladang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan tempat yang mulia di sisi-Nya. Aamiin.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 2, 2025
  • 0 Comments
Richard Susilo Raih Penghargaan Apresiasi Tertinggi dari Walikota Katsushika Tokyo

INDOPOS-Untuk pertama kalinya,Warga Negara Indonesia ( WNI) yang berdomisili di Jepang, menerima penghargaan dari pemerintah daerah Jepang, khususnya dari Pemda Katsushikaku (Walikota Katsushika) Tokyo, per tanggal 17 Juli 2025. Richard Susilo adalah penerima pertama yang menerima penghargaan itu sebagai WNI yang tinggal di Tokyo, tidak punya cela hukum dan perilaku dan dinilai banyak berbuat untuk kemajuan hubungan ekonomi dan budaya kedua negara, utamanya warga Katsushikaku di mana Ia berdomisili. “Tentu saya senang sekali membawa nama baik bangsa, dan itu bukan hanya untuk saya, tetapi dapat menjadi inspirasi WNI lain agar tetap dihormati oleh siapapun termasuk Walikotanya,” katanya mengomentari penghargaan itu dari Tokyo Jepang, via telepon pada Sabtu (2/8/2025). Dikatakan, apabila kita dengar penghargaan dari pemerintah Jepang diberikan kepada pejabat atau orang Indonesia di Indonesia, mungkin sudah sering. Demikian pula apabila mendengar penghargaan dari kepolisian Jepang kepada WNI sudah pernah dengar beberapa kali, baik Lima WNI dari Shiga yang Menyelamatkan Lansia (November 2024), maupun Tiga WNI yang Selamatkan Anak Tenggelam di Tottori (Maret 2023). Tetapi WNI yang berdomisili di Jepang mendapat penghargaan dari pemerintah daerah di Jepang ini baru pertama kali terjadi. “Saya mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah Katsushika-ku sebagai salah satu dari 62 pemerintahan daerah yang tergabung ke dalam pemerintahan kota Metropolitan Tokyo,” katanya seraya menambahkan. Pemerintah Metropolitan Tokyo terdiri dari 62 wilayah administratif utama. Sebanyak 62 Wilayah itu, kata Richard Susilo terbagi dalam empat kategori yakni, 1. 23 Kota Khusus (特別区, Tokubetsu-ku, 2. 26 Kota (市, Shi) di Area Tama Wilayah Barat Tokyo, 3. 5 Kota Kecil (町, Machi atau Chō) 4. 8 Desa (村, Mura). Sedangkan Pemda Katsushika-ku termasuk sebagai salah satu dari 23 Kota Khusus di Tokyo yang memiliki wilayah sangat besar di Tokyo seluas 34,8 kilometer persegi atau ke-7 terluas di antara 23 kota khusus di Tokyo. Selama ini belum pernah ada WNI yang tinggal di Jepang mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah di Jepang (bukan dari kepolisian), katanya menegaskan. Menjawab pertanyaan, Richard Susilo mengatakan, Ia mengaku hampir 40 tahun berdomisili di Jepang itu mendapat sertifikat penghargaan dari pemerintah daerah Jepang merasa bingung, kaget, tetapi ada rasa bangga saat menerima penghargaan itu sebagai WNI di Jepang. “Sertifikat penghargaan tertanggal 17 Juli 2025 atau pada hari Kamis pekan lalu itu baru saya terima tanggal 1 Agustus 2025 dari Kepala Humas pemda Katsushikaku Tokyo dan Walikota Katsushikaku saat perayaan Kumpulan untuk Dunia Bebas Nuklir, memperingati 80 tahun jatuhnya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki dihadiri lebih dari 100 orang baik pejabat pemda maupun pejabat parlemen daerah Katsushikaku Tokyo. Menurut Richard, “Saya hanya membantu pemda Katsushikaku apa adanya saja. Apa yang bisa saya lakukan, ya saya lakukan. Misalnya ikut menyemarakkan festival persahabatan internasional di Katsushikaku agar hubungan sosial di sana semakin baik antara penduduk lokal dengan para warga asing.” Demikian pula membantu berbagai hal di Katsushikaku untuk memberikan dukungan para warga asing agar lebih mudah kehidupannya di daerah tersebut. Belum lagi di bidang ekonomi bisnis berusaha bekerjasama dengan pihak pengusaha setempat untuk semakin memudahkan dan memperlancar roda perekonomian di daerah itu bagi para pelaku bisnis di Katsushikaku. Dengan adanya penghargaan itu, tentunya diharapkan citra bangsa Indonesia semakin baik di Jepang khususnya di dalam kota Metropolitan Tokyo, harapnya lagi. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 1, 2025
  • 0 Comments
Percepat Penanganan Karhutla, Menteri LH Pimpin Aksi Terpadu di Kalimantan Barat

INDOPOS-Pontianak, 1 Agustus 2025 – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla di Pontianak bersama Kepala BNPB, Kepala BMKG, Gubernur Kalimantan Barat, dan TNI/Polri. Dalam arahannya, Menteri Hanif menyampaikan bahwa percepatan penanganan karhutla menjadi prioritas utama. Setiap titik api yang cepat dipadamkan diyakini dapat mencegah pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan meluasnya kebakaran, terutama di lahan gambut yang sangat rentan. “Kecepatan dan ketepatan sangat menentukan. Begitu muncul titik api, harus segera dipadamkan agar tidak berkembang menjadi kebakaran besar, apalagi di lahan gambut yang membutuhkan upaya luar biasa untuk mengendalikannya,” ujar Menteri Hanif. Data per 31 Juli 2025 mencatat sebanyak 1.500 hotspot di Kalimantan Barat, dengan 297 titik berstatus kepercayaan tinggi. Sebanyak 258 kejadian kebakaran telah terjadi dengan luas terdampak mencapai 989 hektar, terutama di lahan mineral dan gambut di Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kubu Raya. Sejak penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada 17 April 2025, KLH/BPLH teah mengoordinasikan langkah-langkah terpadu. Tiga unit pesawat water bombing telah dikerahkan di Mempawah dan Kubu Raya sejak 27 Juli 2025, didukung patroli udara dan operasi modifikasi cuaca. Patroli darat dan pemadaman juga intens dilakukan oleh TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api. Kepala BNPB, Suharyanto, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Menteri LH/Kepala BPLH beserta seluruh tim, dengan menyoroti keberhasilan percepatan penanganan karhutla di Provinsi Riau yang selesai dalam waktu lima hari setelah kedatangan Menteri LH/Kepala BPLH. Ia berharap agar hal serupa bisa direplikasikan di Provinsi Kalimantan Barat. “Saya mengapresiasi komitmen dan sinergi yang ditunjukkan oleh Menteri Hanif dan seluruh jajaran KLH/BPLH mengatasi karhutla. kami sangat berharap pola kerja sama serta kecepatan bisa direplikasi di Kalimantan Barat seperti halnya yang sudah dilakukan di Provinsi Riau,” ujar Suharyanto. /// Dalam aspek penegakan hukum, Menteri Hanif menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan. Temuan di lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi pemegang konsesi. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, turut menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor. Ia menekankan bahwa keterlibatan bupati dan wali kota menjadi penentu keberhasilan pengawasan wilayah secara langsung. “Koordinasi lintas sektor menjadi kunci. Dengan keterlibatan penuh para kepala daerah hingga tingkat desa, kita bisa mempercepat pemadaman dan mencegah dampak asap yang lebih luas,” ujar Gubernur Ria. Rapat koordinasi ini memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga Kalimantan Barat dari ancaman karhutla, khususnya menjelang puncak musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Agustus 2025. Upaya kolektif ini menjadi bukti keseriusan KLH/BPLH dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Agustus 1, 2025
  • 0 Comments
ALIANSI AKADEMIK PEDULI KEADILAN Perihal: Pengajuan Pandangan Hukum sebagai Amicus Curiae dalam Perkara Thomas Trikasih Lembong

INDOPOS-Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof Sulistyowati Irianto, menyampaikan terimakasih banyak atas perkenan Bapak, ibu Guru Besar, akademisi, intelektual publik untuk dicantumkan namanya dalam amicus curie bagi Bapak Thomas Trikasih Lembong. “Kita mendapat khabar baik bahwa hari ini Pak Tom mendapatkan abolisi dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya. Namun naskah amicus curiae yang sudah memuat perkembangan terakhir ini (pemberian abolisi), tetap harus dinyatakan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025). Tujuannya agar diketahui bahwa pak Tom memang berhak dibebaskan atas perkara hukum yang dasar penuntutan dan pemidanaannya lebih pada motivasi politik. Secara hukum memang harus bebas, bukan saja secara politik. Sekali lagi banyak terimakasih, semoga kepedulian komunitas intelektual baik di kampus maupun publik akan terus hidup dalam menyuarakan kebenaran, keadilan demi tetap tegaknya negara hukum Indonesia. Salam hormat. ALIANSI AKADEMIK PEDULI KEADILAN Perihal: Pengajuan Pandangan Hukum sebagai Amicus Curiae dalam Perkara Thomas Trikasih Lembong AMICUS CURIAE Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Banding Thomas Trikasih Lembong. Majelis hakim yang kami hormati, Dengan kerendahan hati, ijinkan kami mengajukan pandangan hukum sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara a quo. Perkenankan kami Aliansi Akademik yang independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal atau hukum interdisiplin; yaitu membahas hukum dalam konteks beragam keilmuan, dan bertujuan mendukung prinsip negara hukum dan keadilan warga negara dalam proses peradilan pidana. Pemidanaan terhadap Tom Lembong di Indonesia penuh dengan kejanggalan dan menimbulkan reaksi negatif dari berbagai kalangan secara masif, baik dari para ahli dan praktisi hukum maupun masyarakat luas. Dari perspektif socio-legal itu vonis terhadap Tom Lembong mengakibatkan ketiadaan kepastian hukum di negeri ini, dengan segala dampaknya yang luas. Hukum yang dihasilkan dari putusan pengadilan itu dianggap tidak lagi bertujuan menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan dan tidak lagi mendistribusi keadilan. Sebaliknya hukum telah menjadi ancaman yang menakutkan bagi warga masyarakat luas, menimbulkan demotivasi bagi generasi muda pintar dan berintegritas untuk mengabdikan dirinya masuk ke pemerintahan, dan mencemaskan bagi rakyat kecil yang buta hukum. Dalam kasus Tom Lembong, pemidanaan dijatuhkan terhadap pejabat negara yang menjalankan fungsi administratifnya sebagai Mentri, yang padahal sepengetahuan Presiden dan tanpa mens rea (niat jahat); dengan mengabaikan fakta hukum di persidangan dan tanpa bukti adanya unsur memperkaya diri sendiri. Ketiadaan kepastian hukum juga akan mempengaruhi dunia usaha di dalam negeri, termasuk investor asing yang akan ragu untuk berinvestasi di Indonesia; padahal negeri kita sedang sangat membutuhkan perputaran roda ekonomi untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran dan menjembatani jurang gini ratio yang lebar antara kelompok kaya dan miskin. Dari perspektif negara hukum pemidanaan terhadap Tom Lembong telah menimbulkan kekhawatiran besar tentang melemahnya independensi peradilan dan demokrasi di negara ini. Dari lemahnya bukti, prosedur acara pemeriksaan yang dipaksakan, pengabaian pendapat akademik dari para saksi ahli, sejak fase penyidikan, penyelidikan, pemidanaan, sampai pada penggunaan konsep kapitalis secara tidak tepat. Juga penghukuman ini dijatuhkan tanpa adanya mens rea dan kerugian negara. Nampak bahwa kasus ini telah menjelma sebagai politically motivated prosecution, yaitu pemidanaan dan penuntutan yang lebih didasarkan pada motif politik, bukan hukum. Penghukuman terhadap Thomas Trikasih Lembong yang begitu berat atas tuduhan yang penuh kejanggalan dan meragukan menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi pengadilan. Padahal independensi pengadilan adalah salah satu unsur penting dari negara hukum, yang memastikan adanya balancing kekuasaan terhadap penyelenggaraan negara. Pengadilan seharusnya justru menjadi mekanisme kontrol terhadap persengketaan tentang hukum dan penerapannya (Bedner, 2010). Jika pengadilan gagal dalam menjaga independensi pengadilan dan demokrasi di Indonesia akan berdampak sangat buruk terhadap kelangsungan negara hukum, melukai rasa keadilan publik, dan merusak kepercayaan publik Kedudukan putusan hakim sebagai sumber hukum dalam sistem hukum yang manapun adalah keniscayaan, termasuk sistem hukum di Negeri Belanda yang memiliki akar hukum yang sama dengan hukum Indonesia, karena putusan hakim adalah secondary legislature (Aharon Barak, 2005). Begitu tingginya kedudukan putusan hakim sebagai produk hukum yang menjadi harapan terakhir bagi para pencari keadilan. Hakim sebagai penjaga gerbang Kerajaan Keadilan di dunia ini, berkewajiban membaca hukum tidak hanya sebatas teks, tetapi juga konteks. Hakim seharusnya mempertimbangkan motif politik di balik penuntutan Jaksa, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan hukum, bukan politik. Dalam upayanya menjaga kemandirian hakim, seharusnya hakim berani membebaskan diri dari tekanan politik, sebagaimana sumpahnya sebagai hakim. Penuntutan dan pemidanaan bermotifkan politik berulang kali terjadi di negara-negara otoriter dan menjadi fenomena yang mengancam prinsip keadilan hukum di negara yang demokratis seperti Indonesia. Kasus seperti ini adalah fenomena yang umum terjadi di negara-negara yang memiliki sistem demokrasi yang lemah atau di negara-negara yang dipimpin penguasa otoriter yang populis. Dalam kasus ini, penuntutan dan pemidanaan digunakan sebagai alat untuk menyerang lawan politik dan…