INDOPOS-Kisruh pemutusan kontrak kerja terhadap Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Ir. Robinson Raja Todo Tua Parluhutan Sirait dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan uang belaku.

Pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan dikarenakan adanya evaluasi kinerja PJLP bersangkutan. Robinson dinilai tidak memenuhi standar sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Kabag Umum Setwan DPRD DKI yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan pemutusan kontrak yang berlaku sejak Juni 2025 merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi kerja Robinson selama tiga bulan berturut-turut.

Dijelaskannya, selama tiga bulan Robinson dinilai tidak menunjukkan kinerja yang memadai, termasuk pelanggaran terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab pekerjaan.

“Pemutusan kontrak ini merujuk pada SPK dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai. Saudara Robinson sering kali tidak hadir tanpa keterangan, datang terlambat bahkan sore hari, serta tidak menyelesaikan tugas yang diberikan. Laporan tertulis pun tidak pernah dibuat karena yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan komputer,” ujar Asril, Senin (5/8/2025).

Disamping itu, kata Asril yang bersangkutan disebutkan kerap meninggalkan tempat kerja di Rumah Aspirasi Anggota DPRD tanpa keterangan. Bahkan, ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan pernah menggunakan jam kerja untuk menarik ojek motor, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang disampaikan ke pihak terkait.

“Jadi kalau pun saat ini upah yang bersangkutan untuk bulan Juni 2025 tidak dibayarkan kepada Robinson. Karena statusnya telah nonaktif sejak awal bulan tersebut. Dana tersebut tetap berada di kas Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan akan menjadi sisa anggaran yang tidak digunakan (sisa mati),” beber Asril lagi.

Sebelumnya, seorang pemerhati masyarakat, Marisi S., yang turut menelusuri kebenaran kasus ini, membenarkan informasi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Robinson sangat jarang hadir di Rumah Aspirasi DPRD di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Bahkan menurut pengakuan staf, Robinson pernah meminta untuk dibangunkan tiap pagi karena sering tidur larut malam.

“Informasi yang saya dapat menyebutkan bahwa Robinson beberapa kali datang sangat terlambat atau bahkan tidak datang sama sekali. Ketika diminta laporan pekerjaan, dia tidak dapat memberikan pertanggungjawaban,” terang Marisi.

Dalam surat perjanjian kerja, disebutkan bahwa PPK memiliki kewenangan untuk memutus kontrak kerja apabila PJLP tidak mentaati aturan atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan oleh PPK bersama PPTK atau atasan langsung.

“Ini adalah kewenangan PPK sebagaimana tertuang dalam SPK angka 15 dan 16. Jika PJLP tidak menunjukkan prestasi kerja yang baik, kontrak dapat dihentikan lebih awal. Hak-hak PJLP pun terbatas pada upah, cuti, jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku,” jelas Asril.

Untuk diketahui, pembayaran upah PJLP dilakukan langsung ke rekening Bank DKI atas nama Robinson Sirait. Namun sejak dinyatakan diberhentikan, pembayaran dihentikan dan tidak ada kewajiban lebih lanjut dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta.(sofian)