• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 14, 2025
  • 0 Comments
PNKT sudah keluar dari prinsip, fungsi dan sifat Karang Taruna, Mentri Sosial RI segera menginisiasi mengelar Temu Karya KT Nasional

INDOPOS–TAHYUDIN ADITYA Wakil Ketua Alumni Karang Taruna, yang juga Sekretatis Karang Taruna DKI ptiode 2005-2010, menyampaikan, 65 tahun adalah masa yang cukup matang bagi organisasaai yang konsentrasi pada pemberdayaan kepemudaan dalam penangan sosial kemasyarakatan pemuda, yang mengalami pasang surut dengan dinamika yang luar biasa godaannya. “Karena potensi yang dimiliki organisasi yang berbasis keluraha/desa di seantero nusantara, Karang Taruna sempat tergoda untuk menjadikan organisaai kemasyarakatn yang bersifat umum maka lahirlah Karang Taruna Indonesia (KTI) di era tahun 1998, Termasuk saat periode kepemimpinan saat ini Pengurus Nasional Karang Taruna tidak lagi berpedoman pada Permensos yang berarti PNKT telah kehilangan marwah serta nilai-nilai kesetikawanan yang menjadi ciri khas karang taruna,” ujar Tahyudin, pada media, Selasa 14 Januari 2025. “PNKT sudah keluar dari prinsip, fungsi dan sifat Karang Taruna, diantaranya interpensi terhadap Karang Taruna DKI Jakarta,” kata Tahyudin. PNKT bisa ditinggalkan oleh struktur dibawahnya baik tingkat Propinsi, kota/kabupaten, kecamatan, serta keluran/desa, Karang Taruna adalah organisasi yang berbasis pada kelurahan/desa dan ketingkat yang lebi tinggi hanyalah bersifat forum, PNKT tidak lagi dapat dijadikan rujukan. PNKT telah melecehkan status dan kedudukan Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2019. PNKT telah keluar dari nilai-nilai kesetikawan sosial, dan lebih mengedepankan pengelolaan organisaai kemasyarakatan pada umumnya padahal Karang Taruna adalah organisaai kemasyarakatn sosial kepemudaan yang memiliki karakter khusus dengan berpedoman dengan permensos RI, dengan mengabaikan permensos PNKT secara otomatis saat ini PNKT dalam kekosongan pimpinan dan diharapkan Mentri sosial dan menginisiatifi untuk diselenggarakan Temu Karya Karang Taruna Nasional.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 14, 2025
  • 0 Comments
Aliansi Ormas Betawi Gelar Aksi Damai Dukung Program Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Telah Memajukan Budaya Betawi

INDOPOS-Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Ormas Betawi Pendukung Birokrasi, bersama masyarakat Jakarta, dan pemuda Betawi, menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (14/1/2025). Mereka menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh, kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah Khusus Jakarta, yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Daerah Khusus Jakarta. Koordinator aksi damai, H Cipta Wahyudi Okis SH, menyampaikan, pihaknya sebagai masyarakat Betawi sangat bangga, dengan upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Berkat program-program yang dilaksanakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, budaya Betawi semakin dikenal luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar H Cipta Wahyudi. “Kami hadir disini untuk menunjukkan bahwa kami mendukung penuh langkah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dalam melestarikan budaya dan mendorong kreativitas,” tambahnya. Atas dasar maksud tersebut, peserta aksi damai menyatakan sikap: 1. Menolak setiap bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap pribadi Bapak Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. 2. Mengecam provokator yang menganggu kinerja Dinas Pariwisata. 3. Mendukung penuh upaya-upaya yang telah dilakukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah Khusus Jakarta dalam memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terutama yang berkaitan dengan budaya Betawi. 4. Siap mengawal dan membantu kinerja Pemda (Disparekraf) Daerah Khusus Jakarta. (***) KLIK VIDEO DI BAWAH UNTUK MENONTON

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 14, 2025
  • 0 Comments
Program Unggulan Prabowo – Gibran Membangun 3 Juta Rumah Bukti Pemimpin yg Peduli Rakyat yg belum memiliki Rumah Layak. Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Sudah ada Informasi ke Kami adanya Partisipasi dan Dukungan untuk Program tersebut dari Masyarakat akan Hibahkan seluas 15hektar Tanahnya (Video Terlampir)

INDOPOS-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat mengentaskan angka masyarakat miskin turun hingga 1,8%. Pemerataan pembangunan menjadi pendorong. Pemerintah tetap optimistis dapat merealisasikan program 3 juta rumah per tahun meski anggaran untuk pembangunan perumahan pada 2025 turun drastis menjadi Rp5 triliun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, target ambisius ini memerlukan kreativitas, efisiensi, dan kolaborasi lintas sektor. “Kalau hanya mengandalkan APBN, dengan anggaran Rp5 triliun pada 2025, maksimal kita hanya bisa membangun 37 ribu rumah. Sementara pada 2024, dengan anggaran Rp14 triliun, 200 ribu rumah,” kata Ara kepada wartawan. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang menjelaskan bahwa angka kemiskinan itu dapat ditekan lantaran terciptanya pertumbuhan ekonomi lewat adanya pengembangan perumahan. “Dengan program perumahan rumah diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan sekitar 1,8% per tahun. Hal itu seiring terciptanya pertumbuhan ekonomi karena adanya pengembangan perumahan,” ujarnya saat Diskusi bertema Gotong Royong Mewujudkan Mimpi Bangun 3 Juta Rumah, di Jakarta. Bonny menjelaskan, sebanyak 2 juta rumah bakal dibangun di wilayah pedesaan dan pesisir. Sementara sisanya yakni sebanyak 1 juta rumah akan dibangun di wilayah perkotaan. Sejalan dengan hal itu, Satgas Perumahan optimis program 3 juta rumah itu dapat menggairahkan perekonomian hingga ke daerah. Di mana, saat ini saja terdapat 75.000 desa di seluruh Indonesia. Mengacu pada data itu maka setiap desa akan dibangun 26 unit rumah. “Program ini akan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar Rp300 triliun. Dari jumlah tersebut, dengan asumsi profit margin 20%, maka akan ada uang bergulir sebesar Rp60 triliun sehingga dapat menggerakkan perekonomian daerah,” ucap Bonny. Sementara itu, bila mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin per Maret 2024 mencapai 25,22 juta orang. Jumlah tersebut turun 0,68 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). Dengan demikian, apabila angka kemiskinan diproyeksi bakal ditekan hingga 1,8% maka jumlah masyarakat miskin sebanyak 25,22 juta bakal berkurang sebanyak 453.960 juta orang pada 2025. “Pengentasan kemiskinan melalui Program 3 Juta Rumah merupakan upaya menerapkan prinsip berkeadilan sosial. Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar dukungan negara terhadap masyarakat tidak mampu adalah subsidi ke sektor produktif. Ini adalah landasan munculnya Program 3 Juta Rumah untuk mengentaskan kemiskinan,” pungkasnya. Ditempat terpisah saat awak media menghubungi Ketum MPG Jimmy S mengatakan, Saya Yakin Program Pak Prabowo-Gibran tersebut bisa terwujud, Kami dari DPP yaitu Sekjen dan Ketua bidang Hukum DPP kemarin mendapatkan info dari pengurus kami di papua barat daya, bawasannya ada warga / tokoh adat disana yg mau menghibahkan tanah nya tepat nya di kabupaten sorong dan kabupaten raja ampat untuk program tersebut, dan kami sudah cek langsung ke sana dan bertemu dgn warga tersebut, Alhamdulilah informasi tersebut benar dan kami langsung melakukan konfirmasi kepada kepala desa dan kepala distrik di sana mengenai status si pemberi hibah dan hasilnya memang tanah tersebut milik mereka. Jimmy menambahkan, Saya akan menginfokam Hal ini Kepada Pihak terkait dalam hal ini Kami akan Bersurat Ke Pak Presiden dan Pak Wapres, Pihak Satgas Perumahan dan Kementrian Perumahan agar hal ini bisa mendapatkan Atensi Khusus dari Pemerintah, bawasannya Ada Juga diluar sana Masyarakat Yg Perduli Kepada Sesama dan Memiliki sifat Gotong royong untuk Membangun Indonesia Maju, Sejahtera dan Berkeadilan. Ya segera Kami akan ajukan dan rapihkan data2 yg kami dapat dari sana untuk di infokan ke Pemerintah, Tandas Jimmy Kepada Wartawan melalui Sambungan Telepon.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2025
  • 0 Comments
Muhidin Muchtar Aktivis Betawi Sambut Gembira Terbentuknya Tim Transisi Bang Pramono Anung – Bang Doel, Diketuai Srikandi Betawi Mpok Ima Mahdiah

INDOPOS-Muhidin Muchtar, Aktivis Betawi, menyambut gembira terbentuknya Tim Transisi Pramono Anung- Bang Doel, yang di Ketuai Srikandi Betawi asli Mpok Ima Mahdiah. “Ini bukti keberpihakan Babe Pram dan Bang Doel terhadap kaum Betawi,” ujar Muhidin pada wartawan, Jumat (10/1/2025). Diungkapkan Muhidin, bang Pramono Anung dalam perjalanannya maju Gubernur DKI memang selalu mengedepankan perihal kebudayaan Betawi. Dan kini direalisasikan melalui penunjukan Tim Transisi yang diketuai Mpok Ima Mahdiah. “Apalagi di team itu juga ada nama bang Jhon Odius, konseptor anak abah dan orang dekat pak anies yg kita sudah sangat mengenal kiprahnya,” kata Muhidin. Pramono Anung menjelaskan bagaimana kota-kota di daerah lain seperti Bali, Jawa Tengah, dan lain sebagainya lebih melestarikan kebudayaannya dalam bentuk fisik yang dapat dinikmati oleh masyarakat lokal maupun luar. “Ketika kita ke Bali, begitu mendarat di airport, wajah airport-nya wajah Bali. Di Jogja, wajah airport-nya wajah Jogja. Di Surabaya, wajah airport-nya wajah Jawa Timur atau Surabaya,” ujar Pramono dalam acara Ngobrol Pintar atau ‘Ngopi’ di Auditorium Gedung Dakwah, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) lalu. “Di Jakarta, satu-satunya kota besar, begitu kita mendarat, wajah betawinya tidak ada,” sambung dia. Oleh karena itu, Pramono akan membenahi beberapa desain infrastruktur agar lebih menonjolkan budaya Betawi. Selain itu, Pramono akan mewariskan minuman tradisional Betawi yaitu bir pletok yang akan disajikan untuk para tamu baik di Balai Kota mau pun di Istana. “Bahkan nanti, kalau di Balai Kota atau di Istana (akan) menerima tamu negara atau tamu dari manapun, yang disajikan tidak lagi teh dan kopi, tapi (disajikan) yang namanya bir pletok,” ucap dia. Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengumumkan tim transisi yang akan bekerja sampai pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tim transisi ini terbagi menjadi empat bagian, diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah. Berikut Tim Transisi Pramono-Rano Karno: Tim Inti 1. Ketua Tim: Ima Mahdiah 2. Koordinator Operasional: Emir Kresna 3. Koordinator Komunikasi: Chiko Hakim 4. Sekretaris: Beno Mohamad Ibnu Tim Bidang Teknis 1. Bidang Sumber Daya Manusia: M. Syafrudin 2. Bidang Perencanaan: Mangatta Toding Allo 3. Bidang Keuangan: Yustinus Prastowo 4. Bidang Infrastruktur: John Oddius 5. Bidang Teknologi Informasi: Yunarto Wijaya Tim Bidang Kebijakan 1. Bidang Kebijakan Publik: Nirwono Joga 2. Bidang Kebijakan Ekonomi: Agus Haryadi 3. Bidang Kebijakan Sosial & Budaya: Dedi Wijaya 4. Bidang Kebijakan Lingkungan Hidup: Prof. Firdaus Ali 5. Bidang Kebijakan Kesehatan: Charles Honoris Tim Pendukung 1. Wakil Sekretaris: Desa Pridini 2. Asisten Data & Komunikasi: Mandira Bienna Elmir    

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2025
  • 0 Comments
Ketum Dewan Adat Bamus Betawi Eki Pitung Bertemu Kepala BPJPH Haikal Hasan, Sepakat Bantu Kerja Teknis BPJPH untuk Sertifikasi Halal Sesuai Arahan Presiden Prabowo Percepat Halalisasi

INDOPOS-Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Eki Pitung, bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, melaksanakan pertemuan, dalam rangka membantu Kerja teknis BPJPH untuk Sertifikasi Halal di Indonesia, Khususnya di Jakarta. “Kerja sama ini sesuai arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, untuk percepatan Halalisasi produk-produk makanan dan minuman serta obat-obatan, dan kosmetik yang masih jutaan produk yang belum terverifikasi dengan baik sesuai regulasi pemerintah,” ujar Eki Pitung pada wartawan, Jumat (10/1/2024). Diungkapkan Eki Pitung, tempat usaha seperti Warteg, Rumah Makan Padang , Restoran-restoran kecil maupun Besar ternyata harus terverifikasi Halal sesuai UU No 33 thn 2014, dan yang terbaru PerPres no 42 tahun 2024. Eki Pitung menghimbau pada Pelaku2 bisnis di Jakarta makanan dan Minuman segera daftarkan ke Lembaga BPJPH ini agar tenang dalam usahanya di Jakarta. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur ketentuan-ketentuan terkait sertifikasi halal produk di Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam UU JPH meliputi: 1. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal 2. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun, kecuali terjadi perubahan komposisi bahan 3. Pelaku usaha wajib memperpanjang sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis 4. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal MUI 5. BPJPH melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk 6. Pelaku usaha yang melanggar UU JPH dikenakan sanksi administratif atau pidana 7. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH. Kemudian, BPJPH akan memeriksa dokumen persyaratan dan memilih Lembaga Penjamin Halal (LPH) untuk melakukan audit. Setelah itu, MUI akan mengeluarkan fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.    

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2025
  • 0 Comments
BNI Pecenongan Permudah Layanan Perbankan untuk Pekerja Migran

INDOPOS-Dalam rangka melanjutkan program sebelumnya di tahun 2024 dan ditahun 2025 ini BNI Branch Office Pecenongan Kembali melanjutkan Kerjasama dengan Balai Pelatihan Pekerja Migran yang ber lokasi di Villa Shekinah Jl Raya Pulo Mangga No.53, Limo, Depok. Melalui partisipasi ini, diharapkan para pekerja migran, masyarakat dan tamu undangan yang hadir di acara tersebut dapat memanfaatkan berbagai layanan perbankan BNI, layanan yang tersedia meliputi QRIS BNI, EDC BNI untuk transaksi pembayaran aktivasi aplikasi Wondr by BNI, yang merupakan pengganti dari aplikasi m-Banking BNI. Kegiatan ini akan dilakasanakan pada sabtu 11 Januari 2025 pada pukul 07.00 WIB – Selesai , Selama acara berlangsung, layanan O-branch BNI akan hadir untuk memudahkan pengunjung dalam mengakses berbagai layanan perbankan BNI. Pemimpin BNI Branch Office Pecenongan Bapak Prianata menyampaikan harapannya agar layanan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi Masyarakat dan pekerja migran Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2025
  • 0 Comments
Yakin Legal Standing Jelas dan Tegas, Dirut PT. Sinergy Tharada: Secepatnya Ambil Kembali Pengelolaan Batam Center

INDOPOS-Corporate Operasional Officer (COO) PT. Sinergy Tharada (PT. ST) Suryo Prabowo mengaku terharu saat mendengar gugatan pengelolaan Pelabuhan Batam Center dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 7 Januari 2025. Sebuah putusan awal tahun yang patut diapresiasi dengan ucapan syukur. “Tentu awal tahun yang membuat kami terharu sekaligus bersyukur. Setidaknya putusan PN Batam memberikan angin segar bagi kami yang tengah bersabar untuk memperoleh keadilan,’’ kata Suryo melalui sambungan seluler, Kamis, (9/1/2025) Putusan kabul gugatan PT. ST berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:287/Pdt.G/ 2024/PN.Btm tertanggal 7 Januari 2025 yang kemudian dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota pada Rabu, 8 Januari 2025. Dalam amar putusan menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center. Sehingga menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerjasama operasi pengelolah terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun. Dan menyatakan putusan dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi. Atas dikabulkannya gugatan oleh PN. Batam menjadi angin segar baru bagi PT. ST untuk kembali dapat mengelola Pelabuhan Fery Internasional Batam Center. Kapan eksekusi serah terima dilakukan? “Tentu kami segera berkordinasi mencari solusi tercepat untuk prosedur dilakukan ambil alih kembali pengelolaan Pelabuhan Batam Center. Karena Batam Center merupakan sarana transportasi vital hubungan internasional, maka sebaiknya segera dialihkan,’’ lanjut Suryo. Bagaimana jika pihak PT Metro Nusantara Bahari yang baru mengelola sejak 1 Agustus 2024 melakukan perlawanan? “Pastinya kami PT. Sinergy Tharada memiliki legal standing, baik izin keselamatan dan IMO serta putusan pengadilan yang sah. Berdasarkan amar putusan PN Batam disebutkan dengan sangat tegas dan jelas, bahwa meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi, putusan tersebut harus dijalankan dengan serta merta. Maka seandainya ada yang menghalangi prosedur itu pasti melawan hukum. Saya rasa Negara lebih paham dalam menyikapi putusan hukum ini,’’ tegas Suryo. Terpisah, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan terkait putusan dan meminta mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. “Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya,” tulis Dendi melalui whatshap awak media, Kamis (9/1/2024). (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2025
  • 0 Comments
Polemik Batam Center Masuk Babak Baru, Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan PT. Sinergy Tharada

INDOPOS–Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT. Synergi Tharada (ST) terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam. Putusan terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center, setelah PT. ST terdepak dari hak pengelolaan sejak 1 Agustus 2024 hingga berujung polemik dan gugatan. Dalam amar putusan, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja. BP Batam langsung melalukan lelang untuk pengelolah baru dan dimenangkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) dengan jangka waktu Kerjasama selama 25 tahun. Putusan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:287/Pdt.G/ 2024/PN.Btm tertanggal 7 Januari 2025 dan dibacakan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota. Dalam amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi). Kemudian, menyatakan perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center. Lalu menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerjasama operasi pengelolah terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi. Putusan PN. Batam menjadi babak baru sekaligus angin segar bagi pintu kekuatan hukum PT. ST untuk bisa kembali mengelola Pelabuhan Fery Internasional Batam Center. Lantas, bagaimana tanggapan PT Metro Nusantara Bahari yang baru mengelola sejak 1 Agustus 2024? Akankah segera ada eksekusi pergantian dan atau pengembalian pengelolaan kepada PT. ST selaku pengelola yang sah sebelumnya? Mengingat dalam amar putusan PN Batam disebutkan dengan sangat tegas dan jelas, bahwa meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi, putusan tersebut harus dijalanka dengan serta merta. Sejauh ini Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar belum memberikan pernyataan terkait putusan dan saat dikonfirmasi Dendi meminta mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. “Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya,” tulis Dendi melalui whatshap awak media, Kamis (9/1/2024) siang. Namun sejauh ini Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait seperti memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan media ini melalui whatshap, bahkan panggilan telepon juga tidak mau diangkatnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 9, 2025
  • 0 Comments
Komisi XI DPR Apresiasi Lahirnya PP 49/24; “Dampaknya Positif Terhadap Industri Keuangan Digital”

INDOPOS-Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024 tentang pengaturan industri khususnya dalam konteks pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (termasuk kripto) serta derivatif (turunan) keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, ada beberapa hal positif dibalik lahirnya aturan tersebut. “Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Sekertaris FPAN DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (09/01/2024). Kendati demikian, Najib menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI dan Bappebti). “Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu,” saran Najib. Hal positif kedua, lanjut dia, dengan adanya PP tersebut dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti dibalik lahirnya PP tersebut perlu ada hal yang perlu diantisipasi. “(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” ujarnya. Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” ujarnya. Terakhir, Najib mengatakan bahwa konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 9, 2025
  • 0 Comments
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY

INDOPOS–Jakarta-Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Sebab, oknum Hakim itu telah mengeluarkan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. “Saya hadir ke KY untuk mengadu dan melaporkan oknum Hakim yang memutuskan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahunya ada putusan sidang seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” kata Ipong. Ipong mengaku kaget dengan keluarnya putusan tersebut, sebab sebelumnya dia sudah memenangkan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu. Diketahui, bahwa perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). “Saya kaget, tidak ada keterbukaan dan saya anggap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu ada oknum mafia peradilan yang dipaksakan dan direkayasa untuk putusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, mengapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkapnya. Atas hal itu, dia meminta KY agar memeriksa dan menindak tegas oknum Hakim tersebut. Kendati dia tak membeberkan oknum Hakim yang dia maksud itu. “Makanya saya datang ke KY untuk minta segera oknum tersebut diperiksa dan ditindak dengan tegas oleh KY. Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum-oknum atau mafia peradilan. Saya minta keadilan dari KY,” tutur Ipong. Ipong kembali menegaskan bahwa dia telah memenangi perkara itu. Baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun di Mahkamah Agung (MA). “Setelah mereka gugat. tanggal 24 Agustus 2023 lalu itu saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemudian penggugat melakukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA) , tetap saya yang dimenangkan.” “Dua kali saya dimenangkan oleh MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Satu kasus apa boleh sidang 3 kali? Ada putusan yang lain?, inikan aneh,” demikian Ipong. Kemenangan Ipong dalam perkara itu bukan tanpa alasan, soalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai turut tergugat menyatakan: 1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) IDM000657831 terdaftar tanggal 29 Oktober 2019, dengan filing date 08 Januari 2018 dan mendapat pelindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 08 Januari 2028 atas nama Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) (Tergugat) dengan kelas 45. 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Negara melindungi merek-merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek. 4. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 5. Dengan telah terdaftarnya merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) milik Tergugat tersebut maka sepatutnya Penggugat menghargai karena terdaftar sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka turut Tergugat dengan ini memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan : Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (***)