• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 30, 2026
  • 0 Comments
BKPM Dukung Pemkot Bandung Tangani Sampah Sesuai Regulasi Lingkungan

INDOPOS-Bandung – Sampah masih menjadi permasalahan klasik kota besar, seperti Bandung yang setiap hari menghasilkan 1500 ton lebih sampak domestik. Jumlah yang tidak kecil dan membuat pusing Pemerintah Kota Bandung hingga harus bekerja keras memperkuat pengelolaan sampah sebagaimana diharapkan. Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Didi Apriadi mendukung komitmen Pemkot Bandung dalam manangani permasalahan sampah. Khususnya dalam pemanfaatan teknologi pengolahan sampah modern secara efektif, namun tetap selaras dengan regulasi lingkungan serta arahan pemerintah pusat. “Bandung ini ikonik Indonesia. Keberhasilan menangani sampah secara efektif dengan  memenuhi standar lingkungan serta tetap mengikuti arahan pusat (pemerintah pusat) akan menjadi proto type bagi kota kota besar lain di Indonesia,’’ ujar Didi saat membersamai Walikota Bandung Muhammmad Farhan menerima kunjungan Investor Korea Selatan di Pendopo Kota Bandung pada Rabu, (21/1/26). Didi mengungkap problematik sampah Kota Bandung harus segera ditangani secara komperhensif dan professional melibatkan unsur msyarakat, akademisi dan penggunaan teknologi yang diperbolehkan menurut aturan lingkungan serta regulasi pemerintah. “Pada intinya kita ingin berkontribusi dan mendukung program baik pemerintah Kota Bandung, namun harus tetap mengikuti aspek dan SOP pusat (Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Meskipun kita tahu dilematik sampah Kota Bandung yang tersampaikan dari Pak Wali bahwa pemkot telah mengikat MOU dengan perusahaan besar Jepang, Sumitomo. Namun, sejauh ini belum diketahu kepastian kapan tindak lanjut berjalan efektifnya,’’ tegas Didi. Sehingga, lanjut Didi, selalu ada celah bagi niat baik investor yang ingin berinvestasi di bidang pengelolaan sampah. Untuk itu kami BKPM akan membantu komunikasi dan menjembatani agar tujuan berinvestasi dan kepentingan pemerintah serta Masyarakat Kota Bandung terpenuhi. “Seperti anjuran Pak Wali, investor bisa lebih prepair dengan melakukan survey atau riset kecil terlebih dahulu mengenai fakta aspek demografis dan sosial  selain aspek tekniologi. Jika hasil faktualnya fieashibel Pak Wali pasti oke kok. Bukan begitu Pak Wali,” tandas Didi sembari melirik Muhammad Farhan yang sigap dengan respon “betul!”. Sebagai tindak lanjut, Muhammad Farhan menyetakan Pemkot Bandung segera menerbitkan kebijakan internal untuk melarang penggunaan teknologi tersebut. Namun demikian, Farhan menegaskan, fasilitas pengolahan sampah yang sudah terbangun tidak akan dibiarkan terbengkalai. Menurutnya, fasilitas-fasilitas tersebut akan diteliti ulang dengan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup, guna memperoleh dasar ilmiah sebelum menentukan kebijakan lanjutan. “Apa yang sudah dibangun akan diteliti ulang. Kita undang perguruan tinggi untuk mengetahui kondisi sebenarnya, sehingga kebijakan berikutnya berbasis data dan kajian ilmiah,” katanya. Farhan menambahkan, setiap kebijakan terkait lingkungan hidup akan selalu dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan agar Pemkot Bandung tidak keliru dalam mengambil kebijakan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. “Kita tidak ingin dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ucapnya. Selain Didi Apriadi dan Muhammad Farhan,  turut hadir dalam kordinasi tata kelola sampah dengan investor di Pendopo Kota Bandung, diantaranya Kepala Dinas Lingkunagn Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Darto, AP., MM, serta pihak investor perusahaan Korea dan konsultan dari Institute Teknologi Bandung (ITB)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 29, 2026
  • 0 Comments
FH Ubhara Jaya Perkuat Jejaring Nasional, Teken Kerja Sama Strategis dengan Mahkamah Agung RI

INDOPOS-Jakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) terus memperkuat perannya dalam pengembangan pendidikan hukum nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Penandatanganan kerja sama ini dihadiri langsung oleh Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., serta para wakil dekan dan dosen FH Ubhara Jaya. Sementara itu, dari pihak Mahkamah Agung RI turut hadir Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., beserta para hakim. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pustrajak Kumdil MA RI, Lantai 10, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Melalui kerja sama ini, FH Ubhara Jaya dan Mahkamah Agung RI bersepakat membangun sinergi berkelanjutan dalam bidang pendidikan hukum, penelitian kebijakan hukum dan peradilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan program pengabdian kepada masyarakat. Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Dr. Stefanus Laksanto Utomo, menyampaikan bahwa kemitraan dengan lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung RI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas akademik sekaligus memperkuat relevansi lulusan di dunia kerja, khususnya di sektor peradilan. “Kerja sama ini membuka ruang yang luas bagi dosen dan mahasiswa untuk terlibat langsung dalam kajian strategis kebijakan hukum serta praktik peradilan. Kami berharap kolaborasi ini mampu melahirkan inovasi akademik yang berdampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional,” ujar Prof. Stefanus. Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., menyambut positif kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas basis kajian ilmiah dalam perumusan kebijakan hukum dan peradilan yang adaptif terhadap dinamika masyarakat. Menurutnya, kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi elemen penting dalam mendorong lahirnya kebijakan peradilan yang responsif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan terbangun kolaborasi jangka panjang yang produktif dan berkelanjutan antara FH Ubhara Jaya dan Mahkamah Agung RI, guna mendukung agenda reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Kisah Pilu di Balik Megahnya Hotel Sudirman: Cucu Konglomerat Hidup Sebatang Kara di Luar Negeri, Kini Layangkan Gugatan

INDOPOS | Cucu Konglomerat pribumi, atau pemilik hotel dan rumah sakit di kawasan Jl. Sudirman, saat ini sedang memikirkan untuk melakukan gugatan perdata, mengingat selama 20 tahun lebih diterlantarkan oleh orang tuanya, utamanya sang ayahnya. “Saat ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ayahnya yang selama ini dinilai oleh klien kami menelantarkan hidupnya, atau membiarkan tinggal diluar negeri sebatang kara,” menurut keterangan Anggrian Rahmanu selaku Kuasa Hukum dari Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, Chikara kepada pers, pekan ini Melalui saluran telpon, salah satu dari Cucu Konglomerat itu mengatakan, “saya sudah memberikan somasi, tetapi somasi tidak ditangapi secara serius, seolah saya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu. Saya selalu sabar, namun kesabaran manusia ternyata ada batasnya juga sehingga saya mengambil kuasa hukum nya untuk melakukan pengurusan hak-hak saya itu,” kata Rahmanu mengutip Chikara E. Kuasa Hukum Chikara Anggrian Rahmanu, SH. dan Litari Elisa Putri, SH. Juga menyampaikan, “kami telah mengirimkan somasi kepada Ahli Waris namun tidak mendapatkan tanggapan atas somasi tersebut sehingga kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Rahmanu menguraikan, ibu kandung Chika, Yumiaty Matsuda sudah sering memohon secara pribadi untuk bertanggungjawab kepada anak-anaknya yang tengah sekolah di luar negeri. Namun permintaan itu, kata Rian tidak pernah dipenuhi, sehingga hampir semua kebutuhan termasuk biaya kuliah dan hidup ditanggung oleh sang ibu seorang diri. “Artinya, lebih dari 20 tahun anak-anak itu dirawat dan dibesarkan oleh ibunya,” katanya, seraya menambahkan, “sebagai seorang ayah, Ahli Waris Konglomerat tidak mau bertanggungjawab.” “Kalau seorang ayah itu miskin atau tidak memiliki kemampuan secara finansial, mungkin Ibunya, dapat memaafkan, tetapi karena beliau adalah salah satu dari Ahli Waris Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, maka ia setuju kalau Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi menuntut haknya,” tambahnya. Surat kuasa yang ditandatangani pada akhir Desember 2025, memberikan hak penuh kepada Anggrian Rahmanu, SH. Beserta rekan-rekannya untuk menuntut agar Para Cucu Konglomerat mendapatkan hak yang semestinya didapat dari seorang anak yang sempat diterlantarkan, kata Rian. “Mudah-mudahan pihak orang tua dari Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi mau melakukan musyawarah sehingga hal seperti ini tidak perlu diselesaikan sampai pada tingkat Pengadilan. Ini masalah sederhana, cuma hanya berikan hak Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi yang selama ini tidak didapatkan”, kata Rian. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Universitas Borobudur dan UTeM Perkuat Kolaborasi Akademik melalui Kunjungan Kampus dan Penandatanganan Kerja Sama

INDOPOS-Melaka, Malaysia — Universitas Borobudur melanjutkan rangkaian kegiatan Tridharma International Visit Malaysia & International Conference dengan agenda hari kedua yang diisi kegiatan kunjungan pendidikan dan penandatanganan kerja sama di Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTeM) pada Rabu 28 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama akademik dan pengalaman pembelajaran lintas negara. Kedatangan rombongan Universitas Borobudur dan ASEANACA disambut secara resmi oleh perwakilan UTeM. Seusai registrasi, delegasi langsung diarahkan menuju garasi aircraft untuk sesi kunjungan fasilitas teknis yang merupakan bagian dari pusat laboratorium dan inovasi teknologi kampus. Di garasi aircraft, para mahasiswa dan dosen melakukan simulasi drone secara virtual menggunakan perangkat simulasi modern. Selanjutnya, peserta juga berkesempatan mencoba menerbangkan drone secara langsung, pengalaman praktis yang memperkaya wawasan teknologi dan aplikasi sistem kendali udara modern dalam konteks teknik dan teknologi tinggi. Setelah kegiatan teknis, seluruh peserta berkumpul di auditorium utama UTeM untuk sesi resmi selanjutnya. Acara dibuka dengan sambutan hangat dari pihak UTeM dan perwakilan ASEANACA. Sambutan penting disampaikan oleh Wakil Rektor (Warek) bidang Kemahasiswaan dan Alumni UTeM, Prof. Madya Datuk Dr. Sabri Mohd Sharif. Dalam paparan singkatnya, Warek UTeM menjelaskan profil institusi yang menjadi tuan rumah, termasuk beberapa capaian strategis universitas. UTeM merupakan universitas teknikal negeri di Malaysia yang memiliki peringkat dunia QS World University Rankings berada di kisaran 1201–1400 dan QS Asia berada di 500–600. Selain itu, universitas ini juga mendapatkan pengakuan dalam UI GreenMetric World University Rankings di posisi 106 dunia, menempatkannya sebagai salah satu universitas dengan komitmen kuat terhadap keberlanjutan lingkungan. Secara nasional, UTeM termasuk top 5 terbaik dalam pengelolaan kampus hijau dan berkelanjutan. Warek juga memaparkan struktur akademik UTeM yang terdiri dari 7 fakultas dengab berbagai program pendidikan tinggi yang mendukung kebutuhan industri masa depan. Puncak kegiatan hari kedua adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Borobudur dan UTeM yang dilaksanakan di auditorium. Penandatanganan ini disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi serta rombongan delegasi. Dari pihak Universitas Borobudur diwakili oleh Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi, Prof. Dr. Cicih Ratnasih, S.E., M.M dan Donal Bintang Satria, S.E., BA., M.A., Ph.D. Sebagai simbol apresiasi dan penguatan hubungan bilateral, acara diakhiri dengan pemberian souvenir kepada pihak UTeM. Kegiatan kunjungan dan penandatanganan kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkokoh networking internasional serta membuka peluang kolaborasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia antara kedua universitas. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Delegasi Universitas Borobudur Ikuti Seminar Isu ASEAN di UiTM Melaka

INDOPOS–ASEAN Academic Association (ASEANACA) merupakan asosiasi akademik regional yang mewadahi perguruan tinggi di kawasan Asia Tenggara dalam penguatan kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengembangan akademik lintas negara. Melalui berbagai program kolaboratif, ASEANACA berperan aktif dalam mendorong pertukaran gagasan serta peningkatan kualitas pendidikan tinggi di tingkat regional. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Universitas Borobudur turut berpartisipasi dalam kegiatan Kunjungan ASEANACA ke Universiti Teknologi MARA (UiTM) Cawangan Melaka yang dirangkaikan dengan Seminar ASEAN Issue dan Bengkel Akademik, pada Selasa, 28 Januari 2026, bertempat di Dewan Syura Al-Mizan, UiTM Cawangan Melaka. Kegiatan ini diikuti oleh delegasi akademisi dari berbagai perguruan tinggi anggota ASEANACA di kawasan ASEAN, termasuk delegasi dari Universitas Borobudur. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan resmi melalui menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Negaraku sebagai simbol penghormatan serta penguatan hubungan antarnegara. Agenda pembukaan dilanjutkan dengan ucapan resmi dari Ketua ASEANACA, Prof. Dr. Tulus Suryanto, yang menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarperguruan tinggi di kawasan ASEAN dalam menghadapi tantangan global di bidang pendidikan tinggi. Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan harapan agar kerja sama akademik yang terjalin dapat berkembang secara berkelanjutan. Pada sesi utama, delegasi Universitas Borobudur mengikuti Seminar ASEAN Issues yang membahas berbagai isu strategis, meliputi kebijakan pendidikan, pengembangan akademik, serta peluang kolaborasi riset dan publikasi di lingkungan ASEAN. Diskusi berlangsung interaktif dan menjadi wadah pertukaran perspektif antar akademisi lintas negara. Selain seminar, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan lawatan akademik ke Unit Arkib UiTM Cawangan Melaka, guna melihat secara langsung pengelolaan dokumentasi dan arsip institusi pendidikan tinggi sebagai bagian dari penguatan tata kelola akademik. Keikutsertaan Universitas Borobudur dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jejaring kerja sama internasional, membuka peluang kolaborasi akademik di tingkat ASEAN, serta memperkuat peran UNBOR dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 28, 2026
  • 0 Comments
Transisi Hukum Pidana Baru: Bukan Soal Tanggal, Tetapi Soal Ukurannya

Oleh: Achmad Setyo Pudjoharsoyo Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sejarah hukum pidananya. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) berlaku efektif, KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) mulai dijalankan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP. Ketiga instrumen ini membentuk satu kesatuan sistem yang mengakhiri era kolonial dalam hukum pidana Indonesia. Namun, terdapat satu kesalahpahaman yang terus berulang di ruang publik bahkan menyusup ke percakapan internal aparat penegak hukum seolah-olah transisi itu seperti saklar: tanggal tiba, semua perkara otomatis berubah total ke rezim baru. Kenyataannya, ruang sidang tidak bergerak dengan saklar, melainkan dengan stok perkara. Stok perkara memiliki riwayatnya sendiri: kapan perbuatan dilakukan (tempus delicti), kapan berkas dilimpahkan, apakah sidang sudah dimulai, dan apakah upaya hukum sedang berjalan. Pertanyaan yang wajar kemudian adalah: kapan masa transisi berakhir? Jawaban paling akurat: secara normatif, transisi berakhir pada 2 Januari 2026; secara praktis, transisi berakhir bertahap per perkara sampai seluruh perkara lama selesai diadili. Dua Transisi, Dua Jawaban Transisi normatif adalah transisi yang paling mudah dijelaskan: masa tunggu sejak undang-undang diundangkan sampai efektif berlaku. Untuk paket KUHP–KUHAP baru, garis startnya sudah jelas: 2 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KUHP Nasional dan KUHAP baru secara formal menggantikan ketentuan lama. Transisi praktis adalah transisi yang kerap memantik perdebatan karena berhubungan dengan perkara yang “sudah terlanjur berjalan” di rezim lama. Transisi praktis tidak selesai pada satu tanggal, melainkan selesai ketika perkara lama tuntas: yakni perkara dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026, atau perkara yang tahap prosesnya “mengunci” pada ketentuan peralihan. Kesimpulannya sederhana, tetapi dampaknya besar: tanggal 2 Januari 2026 menutup transisi normatif, tetapi transisi praktis akan memanjang selama masih ada perkara lama yang bergulir di pengadilan. Salah Kaprah Paling Mahal : Mencampur Alat Ukur Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar. Hukum materiil (KUHP) berbicara tentang rumusan delik, unsur tindak pidana, ancaman pidana, dan jenis pidana. Ukuran utamanya adalah tempus delicti, kapan perbuatan dilakukan. Prinsip ini dikenal sebagai lex temporis delicti,  hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan dilakukan  kecuali hukum baru lebih menguntungkan terdakwa (asas retroaktif yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Nasional). Hukum acara (KUHAP) berbicara tentang prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan  dan upaya hukum. Ukuran utamanya adalah tahap proses perkara status perkara pada saat transisi. Berbeda dengan hukum materiil, hukum acara pada prinsipnya berlaku segera (principle of immediate application), kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peralihan. Apabila dua ukuran ini dicampuradukkan, lahirlah keputusan yang inkonsisten. Contohnya: karena perbuatan dilakukan tahun 2025, lalu langsung disimpulkan “semua aspek memakai aturan lama” padahal untuk urusan acara, bisa saja mengikuti ketentuan peralihan KUHAP baru tergantung status sidang. Di sinilah peran pedoman kelembagaan menjadi penting. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP 2025, termasuk ketentuan peralihan dan alternatif format amar putusan. Titik Kritis KUHAP Baru: “Pemeriksaan Terdakwa Sudah Dimulai” Pada aspek hukum acara, salah satu titik krusial yang menentukan “rezim mana yang dipakai” adalah ketentuan peralihan KUHAP baru, khususnya Pasal 361, yang menautkan keberlakuan pada status perkara: apakah pemeriksaan terdakwa sudah dimulai atau belum. Pasal 361 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan bahwa perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan tetap diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP lama. Dengan demikian, frasa kunci “proses pemeriksaan terdakwa” menjadi titik penentu yang harus ditentukan secara akuntabel dalam setiap perkara. Apabila titik ini tidak ditegaskan secara disiplin dalam berkas dan putusan, maka transisi akan berubah menjadi arena tafsir dan pada akhirnya menggerus kepastian hukum. UU 1/2026 Jangan Dianggap Tempelan Kerap kali perhatian publik hanya terfokus pada KUHP dan KUHAP, padahal UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan justru mengisi ruang yang sangat praktis: memastikan ketentuan pidana di luar KUHP terutama undang-undang sectoral tidak berjalan timpang ketika KUHP baru berlaku. UU ini menyesuaikan, antara lain: nomenklatur jenis pidana, batasan pidana denda, pengaturan pidana pengganti, dan ketentuan pemidanaan korporasi agar selaras dengan sistem KUHP Nasional. Undang-undang ini juga dinyatakan berlaku pada tonggak 2 Januari 2026. Dalam konteks penegakan hukum, UU Penyesuaian ini bukan “tempelan”, melainkan bagian integral dari arsitektur hukum pidana baru agar transisi tidak menciptakan kekosongan atau ketimpangan norma. Tiga Skenario yang Kerap Terjadi Skenario Pertama: Perbuatan…

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 27, 2026
  • 0 Comments
Universitas Borobudur Ikuti Company Visit ke MARA Halal Industry Park dalam Tridharma International Visit Malaysia

INDOPOS-Kuala Lumpur, Malaysia — Universitas Borobudur berpartisipasi dalam rangkaian Tridharma International Visit Malaysia & International Conference yang diselenggarakan pada 26–31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda internasional yang difasilitasi oleh ASEAN Academic Association (ASEANACA), sebuah jejaring akademik regional yang berfokus pada penguatan kolaborasi pendidikan tinggi, riset, dan pengabdian masyarakat di kawasan Asia Tenggara. ASEANACA berperan sebagai wadah kerja sama antarperguruan tinggi dan mitra industri di kawasan ASEAN, dengan tujuan mendorong pertukaran pengetahuan, mobilitas akademik, serta pengembangan program kolaboratif lintas negara. Melalui jejaring ini, perguruan tinggi anggota dapat terhubung dalam berbagai kegiatan strategis, termasuk konferensi internasional, visiting lecture, student mobility, hingga kunjungan industri. Salah satu agenda utama dalam rangkaian kegiatan ini adalah Company Visit ke MARA Halal Industry Park (MHIP) yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia. MHIP merupakan kawasan industri halal terintegrasi di bawah pengelolaan Majlis Amanah Rakyat (MARA) Malaysia, yang dirancang sebagai pusat pengembangan industri halal berbasis teknologi modern, standar mutu internasional, serta orientasi pasar global. Dalam kunjungan tersebut, delegasi Universitas Borobudur mengikuti sesi penerimaan resmi yang dihadiri oleh perwakilan Halal Industry Manufacturer Association (HIMA) dan pengelola kawasan MHIP. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan profil perusahaan tenant MHIP, diskusi mengenai inovasi produk halal, sistem quality improvement, teknologi pangan, serta strategi pengembangan pasar halal internasional. Rangkaian kegiatan juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal penjajakan kerja sama akademik–industri, serta kunjungan langsung ke fasilitas produksi beberapa perusahaan tenant MHIP. Partisipasi Universitas Borobudur dalam kegiatan ini melibatkan dosen, staf Kantor Urusan Internasional, serta mahasiswa yang mendapatkan penugasan resmi dari Rektor. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah: Prof. Dr. Cicih Ratnasih, S.E., M.M (Dosen) Donal Bintang Satria, S.E., BA., M.A., Ph.D (Dosen) Dr. Muhammad Rozali, S.E., M.M (Dosen) Dr. Roma Nova Cahjati Poetry, S.E., MAB (Dosen) Fahrul Razi, A.Md.Li (Staf Kantor Urusan Internasional) Pelangi Istana Aryanto, S.Ter.Ars (Staf Kantor Urusan Internasional) drg. Annisa Salsabila (Mahasiswa) Sri Lestari, S.E., M.M (Mahasiswa S3) David Lumban Gaol, S.E., M.Ak (Mahasiswa S3) Farza Faremi Adirama, S.E., MBA (Mahasiswa S3) Iqbal Afra, S.E., M.M (Mahasiswa S3) Tiwi Nurhastuti, S.E., M.Kom (Mahasiswa S3) Ir. Dharma Setiawan, M.Si (Mahasiswa) Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pengalaman pembelajaran langsung mengenai praktik industri halal modern, mulai dari penerapan standar halal internasional, sistem jaminan mutu, hingga pemanfaatan teknologi pangan dalam proses produksi. Selain itu, kegiatan ini membuka peluang kolaborasi lanjutan dalam bentuk riset terapan, program magang mahasiswa, visiting lecture, serta pengembangan kurikulum berbasis industri global. Keikutsertaan Universitas Borobudur dalam program Tridharma International Visit Malaysia ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung internasionalisasi pendidikan tinggi, memperkuat jejaring akademik dan industri di tingkat regional, serta meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis pengalaman global. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 25, 2026
  • 0 Comments
Seleksi Tenaga KKI Disdik DKI Jakarta 2026 Dilanjutkan, Ditargetkan Rampung Februari

INDOPOS-Jakarta – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa proses seleksi Tenaga KKI (Kontrak Kerja Individu) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 akan tetap dilanjutkan. Rencananya, seluruh rangkaian seleksi ditargetkan selesai pada Februari 2026, meski tanggal pastinya masih akan dirapatkan lebih lanjut. Nahdiana menjelaskan, proses rekrutmen ini memang mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal semula, terutama pada tahap pendaftaran seleksi. Namun, menurutnya, rekrutmen tetap diperlukan guna memenuhi kekurangan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. “Jika memang dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja, khususnya tenaga kependidikan, maka rekrutmen perlu dilanjutkan,” ujarnya. Adapun formasi tenaga kependidikan yang dibutuhkan meliputi: Tenaga administrasi Petugas kebersihan Petugas keamanan Operator sekolah Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Berdasarkan informasi yang dihimpun media, jadwal seleksi Tenaga KKI Disdik DKI Jakarta 2026 sebagai berikut: 📌 Jadwal Pendaftaran Pendaftaran online: 12 – 13 Januari 2026 Seleksi administrasi: 13 – 15 Januari 2026 Pengumuman administrasi: 19 Januari 2026 (sempat ditunda menunggu pemberitahuan lanjutan) Tes CAT: 23 – 26 Januari 2026 🌐 Link Pendaftaran Resmi Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://edu.jakarta.go.id/rekrutmen-kki Formasi yang Dibuka Guru (Non-ASN) Tenaga Kependidikan, meliputi: Tenaga administrasi Petugas kebersihan Petugas keamanan Operator sekolah Persyaratan Umum Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 21 tahun Pendidikan sesuai formasi Tidak berstatus ASN (PNS / PPPK) Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah terlibat tindak pidana Gaji Setara UMP DKI Jakarta 2026 Kisaran Rp5,3 – Rp5,5 juta per bulan Tahapan Seleksi Pendaftaran online Seleksi administrasi Tes CAT (Computer Assisted Test) Pengumuman kelulusan 📢 Catatan Penting: Saat ini pendaftaran telah ditutup, karena hanya dibuka selama dua hari, yakni pada 12–13 Januari 2026. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi berikutnya, diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui website Disdik DKI Jakarta.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 24, 2026
  • 0 Comments
Diduga Tipu Lebih dari 100 Korban dengan Modus Franchise Laundry, PT Juragan Kucek Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim

FOTO: Owner Juragan Kucek Fajar Purwoatmojo (atas), Tata (kanan) Nurhabibah (kiri) Posisi Marketing (Foto : ist) INDOPOS-PT. Juragan Kucek Indonesia atau Juragan Kucek , yang dikenal sebagai perusahaan waralaba yang bergerak dibidang Laundry , pada tanggal 13 Januari 2026  lalu secara resmi dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) POLRI dengan nomor laporan polisi : STTL/17/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilaporkan oleh Sdr. Budi Wahyono, S.H., yang tergabung didalam REYBEN STRATEGIC LAW FIRM , selaku kuasa hukum dari para korban yang terdiri lebih dari 100 orang yang mengaku korban . Juragan Kucek dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 492 , 486 dan 607 UU RI no. 1 tahun 2023 tentang KUHP . Menurut Kuasa Hukum Para Korban , Budi Wahyono, S.H. , PT. Juragan Kucek Indonesia diduga menjalankan usaha waralaba tanpa adanya izin khusus waralaba , menghimpun dana masyarakat dengan modus operandi diduga Juragan Kucek menjalankan kegiatan investasi berkedok Franchise UMKM yang bergerak dibidang laundry . Jadi kami menduga keras PT. Juragan Kucek Indonesia selama ini menjalankan usahanya tanpa izin waralaba , akan tetapi mereka menghimpun dana masyarakat didesain seakan-akan program kemitraan atau waralaba dibidang kios laundry “ ujar Budi Wahyono, S.H., atau yang akrab disapa BUYON. (24/01/2026).   Buyon menjelaskan bahwa para korban diberikan iming-iming akan dibukakan usaha kios laundry dengan sejumlah keuntungan setiap bulannya secara Auto pilot dan para korban dibujuk rayu agar menyerahkan sejumlah uang Senilai bekisar dari paket 100 hingga 200 juta rupiah .   “Mereka menawarkan paket-paket investasi , mulai dari 100 hingga 200 juta rupiah dengan iming-iming kepada para korban akan dibukakan usaha atau kios laundry yang keuntungannya Auto pilot” jelasnya . Buyon juga menambahkan bahwa juragan kucek diduga memberikan bujuk rayu kepada para korban dengan melibatkan komedian terkenal “Melky Bajaj” untuk melancarkan aksi tersebut . “Jadi Artis atau Komedian Melky Bajaj diduga terlibat didalam membuat rangkaian bujuk rayu melalui video yang dibuatnya” ungkapnya . Buyon mengatakan total dugaan kerugian yang dialami oleh para korban adalah berkisar di Rp. 100 Miliar . “Diperkirakan dugaan kerugian korban diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah” pungkasnya . Buyon berharap agar para korban lainnya dapat dengan segera menghubungi POSKO INVESTASI BODONG Reyben Strategic Law Firm. “Ayo semua orang-orang yang merasa dirinya korban , dapat menghubungi kami Posko Investasi Bodong Reyben Strategic Law Firm di nomor WhatsApp 0812370666” jelasnya . Sementara itu, Garmina Sista Lanova (41), mengalami dugaan penipuan yang berbalut bisnis oleh sejumlah oknum. Kejadian bermula dari advertising yang dilihat korban di Instagram awal April 2025, terkait bisnis Laundry Autopilot dengan brand Juragan Kucek. Dari situ, korban pada 27 April 2025 kemudian menghubungi pihak Juragan Kucek dan diarahkan kepada seseorang bernama Muhammad Zamroni (Azam). Setelah diberikan proposal, lanjut diskusi via applikasi WhatsApp. Penjajakan pun berlanjut. Pada 26 Juni 2025, korban yang berdomisili di Jalan Duta Lestari 1 Blok A1 No 8 RT, Pisangan-Ciputat Timur-Kota Tangerang Selatan-Banten itu menghubungi Azam untuk bertemu. Disepakati bertemu pada 27 Juni 2025 di Pondok Indah Mall. Sebelum pertemuan berlangsung, Azam menghubungi korban, memberitahu bahwa yang akan bertemu dengannya bukan Azam melainkan Arum. Di pertemuan ini, korban diberikan detail paket. Singkat cerita, korban pun memilih paket 175 juta dengan diskon 50 juta. Sehingga totalnya Rp 125.000.000. “Pada tanggal yang sama saya memberikan tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,” kata Garmina, Selasa (20/1/2026). Merasa tidak ada yang janggal, korban lantas melakukan pelunasan sebesar Rp 120.000.000 pada 3 Juli 2025, dengan diberikan tanda tangan kontrak di Kantor Juragan Kucek di Gedung IFC (International Financial Center di lantai 23, Sudirman). “Di sana saya bertemu dari pihak Juragan Kucek dengan Pak Bobby sebagai Senior Legal, Ibu Tata sebagai Sales Manager, dan Ibu Arum selaku sales. Mereka memberikan timeline untuk Go Live akan dilaksanakan 27 November 2025,” ujarnya. Kemudian, tutur Garmina, pihak Juragan Kucek memberikan pilihan tempat kios. Korban lalu memilih kios di Jalan Pesona Gintung–Ciputat. Berikutnya, Agustus, korban mengonfirmasi pembayaran kios, namun hanya dibayarkan Rp 2.000.000,- untuk DP dari harga sewa Rp 28.000.000/tahun. “Pada Oktober saya follow up untuk kebutuhan dari Go Live. Namun dari owner care menyatakan masih dalam antrian,” katanya. Tak berselang lama, tepatnya 30 Oktober 2025, Garmina diberikan surat dari owner care bahwa Go Live mundur karena kendala ketersediaan mesin cuci utama. Kesimpulannya diundur menjadi 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novel Ruspandi selaku Direktur Operasional. “Kami memberikan surat penolakan dan akhirnya mereka menyetujui bahwa GO live tetap di 27 November 2025. Saya menghubungi Pak Novel dari November-January tidak pernah di respon.” TONTON DI INDOPOSNEWS TV:

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 24, 2026
  • 0 Comments
Diskusi Round Table Ubhara Jaya: Shri Sunil Ambekar Paparkan Transformasi Hukum India, Tolak Keadilan Robotik dan Dorong Dekolonisasi Sistem Hukum

INDOPOS-Diskusi akademik bertajuk Round Table Discussion di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Kamis (15/1/2026), berlangsung syahdu, reflektif, dan sarat makna. Di bawah derasnya hujan yang mengguyur, diskusi tetap berjalan hangat, akrab, dan diikuti ratusan peserta secara daring. Diskusi dipimpin langsung oleh Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, dengan menghadirkan narasumber utama dari India, Shri Sunil Ambekar, serta akademisi Indonesia Dr. Indah P. Amartasari, S.IP., M.A. Dalam pemaparannya, Shri Sunil Ambekar menguraikan secara komprehensif dinamika dan arah perkembangan hukum di India, yang saat ini bergerak menuju transformasi mendasar berbasis nilai kemanusiaan, kebudayaan, dan jati diri bangsa. Menemukan Kembali Roh Hukum dan Penolakan terhadap Keadilan Robotik Ambekar menegaskan bahwa hukum bukanlah monumen statis yang berhenti pada teks konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hukum adalah entitas hidup yang terus bergerak, bernapas, dan bertransformasi mengikuti perubahan zaman dan kompleksitas kehidupan manusia. Ia mengutip nilai kebijaksanaan Sanskerta dan mantra Veda, “Samgacchadhwam, Samvadadhwam, Sammanah” — berjalan bersama, berdialog bersama, dan mencapai keselarasan pikiran. Menurutnya, jika sebuah bangsa ingin bergerak maju sebagai masyarakat demokratis, maka keselarasan ini menjadi fondasi utama. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi rangkaian aturan kaku yang kehilangan ruh keadilan. Salah satu kritik paling tajam yang disampaikannya adalah terhadap kecenderungan lahirnya “keadilan robotik”, yakni penegakan hukum yang bersifat mekanistik, hitam-putih, dan menyerupai algoritma: jika A terjadi, maka B hukumannya. Pendekatan ini dinilai berbahaya karena menghilangkan dimensi kemanusiaan. “Hakim bukanlah mesin kecerdasan buatan. Putusan hukum harus mempertimbangkan dimensi kemanusiaan secara utuh,” tegasnya. Dalam konteks ini, ia menekankan dua prinsip fundamental yang wajib dipertimbangkan hakim: Pari-sthitih (situasi dan konteks), yakni kondisi konkret dan realitas sosial yang melatarbelakangi terjadinya sebuah peristiwa hukum. Samskara (jejak pengalaman dan latar batin), yang mencakup pengalaman hidup, latar belakang keluarga, trauma masa kecil, hingga proses sosial yang membentuk karakter seseorang. Pemahaman terhadap “lubuk hati terdalam” manusia ini, menurut Ambekar, menjadi syarat mutlak agar hukum tidak jatuh menjadi penghakiman dangkal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak semata berfungsi sebagai alat penghukum, tetapi sebagai instrumen pembentuk keadilan yang manusiawi, berempati, dan berkeadaban. Dekolonisasi dan Manifestasi Keadilan Berbasis Jati Diri Bangsa Ambekar juga mengulas perjuangan besar India dalam melakukan dekolonisasi sistem hukum, yaitu upaya melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial yang selama berabad-abad membentuk struktur hukum dan cara berpikir yudisial. Ia menjelaskan bahwa kolonialisme tidak hanya meninggalkan sistem hukum, tetapi juga mentalitas dan paradigma berpikir. Oleh karena itu, gerakan decolonizing the mind menjadi agenda strategis Mahkamah Agung India saat ini, dengan mulai menafsirkan ulang putusan-putusan lama yang terlalu condong pada preseden Barat, khususnya hukum Inggris dan Amerika. Langkah ini didasari kesadaran bahwa struktur masyarakat Barat yang individualistik sangat berbeda dengan masyarakat Timur yang berbasis komunitas, spiritualitas, dan solidaritas sosial. Salah satu capaian penting adalah redefinisi makna Dharma. Selama era kolonial, Dharma kerap direduksi menjadi sekadar “agama”. Padahal, dalam khazanah filsafat India, Dharma adalah kewajiban moral dan tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap peran manusia. Ia menjabarkan konsep Dharma dalam berbagai relasi sosial: Padosi Dharma: kewajiban moral terhadap tetangga. Shishya & Guru Dharma: etika dan tanggung jawab timbal balik antara murid dan guru. Pita & Putra Dharma: kewajiban antara ayah dan anak. Dengan pendekatan ini, hukum tidak lagi sekadar menilai pelanggaran pasal, melainkan melihat kegagalan seseorang dalam menjalankan tanggung jawab sosial yang telah hidup dan teruji selama ribuan tahun. Langkah Konkret Reformasi Hukum di India Ambekar menegaskan bahwa transformasi hukum di India tidak berhenti pada tataran filosofis, melainkan telah diwujudkan dalam kebijakan konkret, antara lain: Penguatan hukum adat dan hukum keluarga, sebagai bentuk perlawanan terhadap pandangan Barat yang memosisikan individu sebagai “properti negara”. Lok Adalat, forum penyelesaian sengketa berbasis komunitas untuk mempercepat keadilan melalui musyawarah, mengurangi penumpukan perkara, serta menghidupkan kembali budaya dialog. Kedaulatan bahasa di pengadilan, dengan mulai digunakannya bahasa-bahasa lokal di Mahkamah Agung, agar masyarakat memahami langsung proses hukum tanpa sekat bahasa kolonial. Digitalisasi dan transparansi, melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan Right to Information Act (RTI) guna memotong birokrasi serta mencegah korupsi. Regulasi media digital dan OTT, untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten tanpa filter. Catatan Kritis Dr. Indah P. Amartasari Sementara itu, Dr. Indah P. Amartasari memberikan catatan kritis terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa persoalan hukum di negara yang menganut sistem civil law seperti Indonesia sama kompleksnya dengan negara common law yang pernah dijajah. Budaya legisme normatif kaku yang ditanamkan sejak era kolonial dan otoritarianisme, menurutnya, masih membelenggu praktik penegakan hukum di era reformasi. Ia juga menyoroti berkembangnya budaya hukum dua bangsa yang bercorak otokratik legalisme, di mana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan alat kepentingan penguasa.…