• INDOPOSINDOPOS
  • Februari 16, 2026
  • 0 Comments
Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S Prediksi Tensi Politik Meningkat Pasca-Idulfitri 2026 hingga 2028

INDOPOS–Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), Jimmy S, memprediksi dinamika politik nasional akan mengalami peningkatan tensi yang cukup signifikan setelah Idulfitri 2026. Ia menilai suhu politik berpotensi terus menghangat hingga menjelang akhir 2028. Menurut Jimmy, fase pasca-Idulfitri biasanya menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik. Berbagai kelompok, baik partai maupun relawan, mulai menyusun strategi, memperkuat jaringan, dan membaca arah koalisi menjelang kontestasi politik berikutnya. “Setelah Lebaran 2026, saya melihat akan ada pergerakan yang lebih intens. Komunikasi politik akan semakin terbuka, manuver juga makin terlihat. Semua pihak tentu ingin mengamankan posisi menuju 2028,” ujar Jimmy dalam keterangannya, Senin (16/2/2026). Jimmy yang memimpin organisasi relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menilai dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kompetisi politik tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan tidak memecah belah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah meningkatnya perbedaan pandangan politik. Menurutnya, peran tokoh masyarakat, elite partai, serta aparat penegak hukum sangat krusial dalam memastikan tensi politik tidak berkembang menjadi konflik horizontal. “Perbedaan pilihan itu biasa. Yang tidak boleh adalah narasi provokatif yang bisa mengganggu persatuan. Kita harus dewasa dalam berdemokrasi,” tegasnya. Jimmy memprediksi isu-isu strategis seperti ekonomi, penegakan hukum, hingga regenerasi kepemimpinan nasional akan menjadi tema sentral yang mewarnai perdebatan publik hingga 2028. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk lebih fokus pada adu gagasan dan program, bukan pada serangan personal. Selain itu, Jimmy mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi dari para pengurus MPG di berbagai daerah di Indonesia mengenai adanya pergerakan yang mulai menghangat pasca-Idulfitri. Ia menyebut banyak pengurus di daerah berlatar belakang pelaku media, aktivis, maupun figur pergerakan di wilayah masing-masing. Menurutnya, arah isu yang berkembang di sejumlah daerah cenderung mengangkat program-program Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pendukung Gibran sebagai organisasi kemasyarakatan pendukung yang terdaftar resmi dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pilpres lalu, dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi ke seluruh pengurus di daerah. Langkah tersebut dilakukan guna mengawal dan menyukseskan program Astacita Prabowo-Gibran agar dapat terwujud dengan baik. “Politik boleh panas, tapi negara harus tetap berjalan. Stabilitas dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 15, 2026
  • 0 Comments
Pak Pram, di Jakarta Utara 35 Tahun Got Pemukiman Warga Tidak Pernah Disentuh Pembangunan

INDOPOS– Warga Jalan Lontar VIII, Kelurahan Tugu Koja Utara, Koja Jakarta Utara mengeluhkan persoalan saluran got pemukimannya yang sejak 35 tahun tidak pernah tersentuh program pembangunan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. Warga setempat, justru selama puluhan tahun melakukan urunan dalam melakukan perbaikan pada saluran got, yang bertujuan hanya untuk pemukimannya bebas dari banjir. Hal itu yang disampaikan warga RW 10, RT 07, yakni Kande saat pelaksanaan reses anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, Minggu (15/2/2026). “Sejak dulu, kami selalu melakukan urunan membeli batu bata dan matarial lainya agar saluran got di RT 6 dan RT 7 bisa mengalir dengan baik. 35 tahun saluran got ini tidak pernah dilakukan u ditch oleh Pemkot atau Pemprov DKI,” ujarnya. Ketua RT 03, Nanang pun ikut mengeluhkan kondisi lingkungannya yang kerap menjadi langganan banjir. Padahal, kata dia hujan yang terjadi hanya grimis. “Karenanya kita minta ada peninggian jalan dengan cara melakukan pengaspalan,” katanya. Warga lainnya, Stio Munanto malah merasa miris dengan kondisi lingkungan yang sudah puluhan tahun ditinggalkannya tertinggal jauh dalam hal pembangunan. “Lingkungan kita ini berada dibelakang kantor kelurahan, tapi kumuh. Jalan berantakan dan saluran air mampet. Harusnya kita bisa merasakan dampak dari pembangunan,” kesalnya. Ketua RW 010, Neneng pun merasakan kondisi wilayahnya yang kerap menjadi lapangan banjir saat hujan. Ditambahkannya lagi, saluran got yang tidak tersentuh program u ditch sejak puluhan tahun. “Dengan kehadiran Bunda Neneng di wilayah kami. Mudah-mudahan bisa cepat ditanggapi. Khusus untuk warga saya harapkan mengikhlaskan bangunannya jika terbongkar karena ada pengerjaan u ditch,” pintanya. Kasatpel SDA Kecamatan Tugu Utara Koja, Slamet mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengerjaan u ditch disekitar jalan raya. Dalam waktu dekat, kata dia akan dilakukan u ditch di wilayah pemukiman warga yang berada dalam gang. “Kami harapkan masyarakat juga bisa membantu, khususnya saat ada bangunan yang terbongkar. Agar diberikan penjelasan pada pemilik bangunan,” pintanya. Menyikapi aspirasi masyarakat, anggota Komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah berharap pengerjaaan u ditch bisa dilakukan dalam waktu cepat, khususnya di Jalan Lontar 6,7,8 dan 9. “Pembangunan jangan hanya yang berada di jalan protokol, Sudirman, Thamrin. Tapi juga gang-gang sempit agar masyarakat bisa merasakan dampak pembangunan,” tandasnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 13, 2026
  • 0 Comments
Gayus Lumbuun: Korupsi Hakim Bukan Karena Gaji, Tapi Karakter dan Integritas

INDOPOS-Jakarta – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan kesejahteraan. Menurutnya, pelanggaran etik dan pidana oleh hakim lebih disebabkan faktor karakter pribadi dibanding rendahnya gaji atau tunjangan. Ia menolak anggapan bahwa kenaikan remunerasi otomatis menghilangkan praktik suap di pengadilan. Bagi Gayus, integritas hakim adalah persoalan moral sejak awal rekrutmen. “Diberi gaji berapa pun, kalau karakternya memang tidak beretika, tetap akan melanggar. Jadi jangan dikaitkan dengan gaji,” ujarnya. Hakim adalah profesi pengabdian Gayus menjelaskan profesi hakim berbeda dengan jabatan publik lainnya. Hakim merupakan jabatan yang bertumpu pada panggilan moral untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar pekerjaan administratif negara. Menurutnya, seorang hakim seharusnya tidak bisa dipengaruhi kekuasaan maupun uang. Karena itu, pengawasan saja tidak cukup bila mentalitas awal sudah keliru. “Hakim itu pengabdian pada kebenaran. Kalau dari awal jiwanya salah, sebesar apa pun penghasilannya tidak akan mengubah perilakunya,” katanya. Tiga penyebab korupsi Ia memaparkan secara kriminologis terdapat tiga faktor seseorang melakukan korupsi: Kebutuhan (need) – karena tekanan ekonomi Keserakahan (greed) – ingin lebih walau sudah cukup Kesempatan (chance) – adanya celah sistem Dalam konteks hakim, Gayus menilai mayoritas kasus tidak berasal dari kebutuhan ekonomi, melainkan keserakahan dan peluang. “Kalau sudah diberi tunjangan, allowance, dan fasilitas tapi masih korupsi, itu bukan kebutuhan lagi — itu keserakahan,” tegasnya. Pengawasan sudah ada, tapi tak cukup Ia menambahkan lembaga peradilan sebenarnya telah memiliki berbagai aturan pengawasan berjenjang, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian seumur hidup. Namun dalam praktiknya, hakim tetap sulit diawasi karena putusan berada pada wilayah independensi pribadi. Gayus juga mengingatkan adanya rencana pembenahan jangka panjang lembaga peradilan agar menjadi peradilan unggulan. Namun target tersebut tidak akan tercapai bila persoalan integritas tidak diperbaiki sejak seleksi awal. Rekrutmen harus berbasis karakter Menurutnya, solusi utama bukan sekadar menaikkan gaji atau menambah aturan, melainkan memperketat seleksi moral calon hakim. “Yang harus dicari adalah karakter. Kalau orang yang salah masuk jadi hakim, sistem sebaik apa pun akan ditembus,” pungkasnya. Ia berharap pimpinan lembaga peradilan kembali menegaskan komitmen reformasi integritas agar kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 13, 2026
  • 0 Comments
Politisi Jadi Hakim MK, Prof. Arief Hidayat Tekankan Jiwa Negarawan dan Independensi

INDOPOS—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan bahwa latar belakang profesi seorang hakim konstitusi — termasuk yang berasal dari partai politik — tidak otomatis mengancam kehormatan lembaga peradilan konstitusi. Hanya saja, perlu diingatkan, agar sosok tersebut mampu bertransformasi menjadi negarawan ketika telah mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi. Tidak lagi berdiri sebagai politisi, namun sebagai negarawan. Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menghadiri sidang tertutup program doktor hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, persoalan utama bukan dari mana hakim berasal, melainkan apakah ia mampu bertransformasi menjadi negarawan ketika telah mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi. “Begitu masuk menjadi hakim konstitusi, ia harus menjadi negarawan. Artinya tidak lagi partisan dan wajib melepaskan kepentingan kelompok maupun partai politik,” ujarnya. Peradilan Politik yang Tak Terhindarkan Arief menjelaskan, secara konseptual mahkamah konstitusi di berbagai negara merupakan constitutional court atau peradilan politik. Lembaga ini memang bersentuhan langsung dengan dinamika ketatanegaraan sehingga pengaruh sosial-politik tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Namun pengaruh tersebut, tegasnya, tidak boleh mengganggu objektivitas putusan. Tugas utama mahkamah adalah memastikan konstitusi berjalan sesuai ruh dan kehendak dasarnya, bukan kepentingan kekuasaan. Dua Pilar Menjaga Marwah Lembaga Untuk menjaga integritas lembaga, Arief menyoroti dua syarat mutlak: 1. Kemandirian lembaga Mahkamah harus memiliki anggaran mandiri Tidak bergantung pada eksekutif maupun legislatif 2. Kualitas sumber daya manusia Hakim wajib berani berdiri di atas konstitusi Tidak tunduk tekanan eksternal Politisi Boleh, Asal Lepas Kepentingan Menanggapi kekhawatiran publik soal masuknya politisi sebagai hakim, Arief menyebut sumber rekrutmen bukan persoalan selama memenuhi syarat formal: Bergelar doktor hukum Pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum Ia menambahkan, sistem pemilihan hakim di Indonesia yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menuntut hakim terpilih untuk memutus keterikatan dengan pengusulnya. “Begitu terpilih, loyalitasnya hanya kepada konstitusi dan rakyat, bukan kepada lembaga yang mengusulkan,” tegasnya. Independensi di Atas Segalanya Arief menutup dengan menekankan bahwa kualitas pribadi hakim jauh lebih menentukan dibanding latar belakangnya. Seorang hakim konstitusi, katanya, harus mampu naik kelas dari profesional menjadi negarawan. Jika prinsip itu dijalankan, maka marwah mahkamah akan tetap terjaga meski hakim berasal dari jalur akademisi, praktisi, maupun politisi. (wok)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 13, 2026
  • 0 Comments
Ungkap Kekecewaan, Prof Yanto: Tak Ada Ampun bagi Hakim Tersangka Suap

INDOPOS–Jakarta — Hakim Agung sekaligus Ketua Bidang Pengawasan dan Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya yakni I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan perkara. Pihak PT KD disebut kemudian menyepakati pembayaran Rp850 juta. “Kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Perbuatan tersebut juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Prof Yanto ditemui saat menguji Tertutup Program Doktor Hukum Ubhara Jaya Jakarta, di Kampus 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Melanggar Komitmen Reformasi Peradilan Menurut Yanto, tindakan kedua hakim tersebut bertentangan dengan komitmen pembenahan peradilan yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung. Apalagi kasus itu terjadi tidak lama setelah kenaikan tunjangan hakim yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga independensi. “Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tegasnya. MA Dukung Penuh Proses Hukum Yanto memastikan Mahkamah Agung tidak akan melindungi hakim yang melakukan tindak pidana. Ia menegaskan lembaganya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. “Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim melakukan tindak pidana. Harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto. Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Mahkamah Agung bahwa pelanggaran etik dan pidana oleh aparat peradilan tidak akan ditoleransi demi menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 12, 2026
  • 0 Comments
LIPH Resmi Diluncurkan, Dorong Kepastian Hukum Kepailitan Syariah di Tengah Pertumbuhan Industri Pembiayaan

INDOPOS–Jakarta, 12 Februari 2026 – Di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan dan pembiayaan berbasis syariah di Indonesia, kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, termasuk perkara kepailitan, semakin mengemuka sebagai isu strategis nasional. Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Inovasi dan Pengembangan Hukum (LIPH) resmi diluncurkan melalui peresmian yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertajuk “Menuju Kepastian Hukum Kepailitan Syariah bagi Lembaga Pembiayaan”, Kamis (12/2/2026), secara daring. Peluncuran LIPH bukan sekadar seremoni kelembagaan, melainkan penanda hadirnya ruang baru dalam pengembangan gagasan dan inovasi hukum nasional. LIPH memposisikan diri sebagai pusat kajian (think tank) yang mempertemukan akademisi, praktisi, regulator, serta aparat penegak hukum dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan hukum kontemporer, khususnya di bidang ekonomi dan pembiayaan syariah.   Struktur Kepengurusan LIPH Dalam kesempatan tersebut juga diumumkan struktur kepengurusan LIPH yang diisi oleh akademisi dan praktisi hukum terkemuka, yaitu: Ketua: Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN Wakil Ketua: Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., CN Sekretariat (Kantor Jakarta): Dr. Lenny Andriana, S.H., M.H. Kantor Bandung: Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H. Bendahara: Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H. Representatif Officer: Meliesa Permata Hati, S.H., M.Kn. Komposisi ini mencerminkan sinergi antara pusat kajian akademik dan jejaring praktisi di Jakarta dan Bandung, sebagai dua episentrum perkembangan hukum dan bisnis nasional. Kepailitan dalam Perspektif Hukum Positif dan Syariah Dalam pemaparannya, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Secara normatif, rezim kepailitan Indonesia dirancang untuk memberikan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif, cepat, dan terstruktur. Namun, perkembangan ekonomi syariah menghadirkan dimensi baru yang tidak sepenuhnya dapat dipahami hanya melalui pendekatan hukum konvensional. Lembaga keuangan syariah beroperasi berdasarkan prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), serta larangan riba, gharar, dan maisir. Ketika terjadi wanprestasi atau ketidakmampuan bayar, muncul pertanyaan mendasar: apakah mekanisme kepailitan dalam UU 37/2004 telah sepenuhnya mengakomodasi karakteristik akad syariah dan filosofi yang melandasinya? “Bagaimana hukum kepailitan dalam perspektif syariah diposisikan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan apakah terdapat kebutuhan penyesuaian kewenangan peradilan—itu menjadi diskursus penting ke depan,” ungkapnya. Isu Kewenangan Peradilan dan Harmonisasi Regulasi Diskursus semakin menarik ketika menyentuh persoalan kewenangan peradilan. Selama ini, perkara kepailitan menjadi yurisdiksi Pengadilan Niaga. Sementara itu, sengketa ekonomi syariah pada prinsipnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama. Persoalan muncul ketika entitas yang bersengketa adalah lembaga berbasis syariah, tetapi mekanisme penyelesaiannya berada dalam rezim kepailitan umum. Potensi tumpang tindih kewenangan ini membutuhkan kejelasan normatif sekaligus keberanian reformasi regulasi. Sebagai Wakil Ketua LIPH, Prof. Dr. Nyulistiowati Suryanti, S.H., M.H., CN menekankan pentingnya harmonisasi regulasi yang responsif terhadap dinamika industri. “Pengembangan hukum tidak cukup berhenti pada teks undang-undang. Ia harus mampu membaca praktik bisnis dan menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk industri pembiayaan syariah,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Pengembangan Hukum OJK, Aat Windradi, S.H., M.Si., menyoroti bahwa kepastian hukum dalam kepailitan memiliki implikasi sistemik terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan kepercayaan pasar. LIPH dan Agenda Reformasi Hukum Sebagai Ketua LIPH, Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, S.H., M.H., CN menegaskan bahwa lembaga ini akan berfokus pada penelitian, penyusunan naskah akademik, rekomendasi kebijakan, serta forum-forum diskusi strategis guna mendorong pembaruan hukum yang adaptif. Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Hazar Kusmayanti, S.H., M.H. tersebut menjadi langkah awal dalam memetakan persoalan konseptual dan praktis kepailitan syariah. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek kewenangan, tetapi juga pada desain regulasi, perlindungan kreditur dan debitur, serta sinkronisasi antara prinsip syariah dan sistem hukum nasional. Dengan dukungan sekretariat di Jakarta yang dipimpin Dr. Lenny Andriana serta penguatan kantor Bandung di bawah koordinasi Dr. Deviana Yuanitasari, LIPH diharapkan mampu menjadi pusat kajian hukum yang produktif dan berkelanjutan. Menuju Sistem Hukum yang Adaptif dan Inklusif Peluncuran LIPH menandai babak baru dalam penguatan ekosistem hukum nasional. Di tengah kompleksitas ekonomi modern, keberadaan lembaga yang mampu menjembatani teori dan praktik menjadi kebutuhan mendesak. Kepastian hukum tidak lagi dipahami semata sebagai kepastian normatif, tetapi juga kepastian yang menghadirkan keadilan substantif dan keberlanjutan sistem. Dalam konteks itulah, LIPH diharapkan menjadi laboratorium gagasan yang melahirkan sintesis antara hukum positif dan nilai-nilai syariah—demi terciptanya sistem hukum nasional yang adaptif, inklusif, dan visioner.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 10, 2026
  • 0 Comments
IPTU Anzhari Mattenete Resmi Jabat Kapolsek Kelumpang Tengah, Harapan Baru bagi Keamanan dan Kemajuan Wilayah

INDOPOS-Kotabaru, Kalimantan Selatan – Kepolisian Resor Kotabaru resmi menempatkan IPTU Anzhari Mattenete, S.Tr.K., M.H sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan membawa semangat baru dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendorong kemajuan masyarakat di wilayah Kelumpang Tengah. Ucapan selamat datang dan selamat bertugas mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Kehadiran IPTU Anzhari Mattenete disambut dengan harapan besar agar situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Sebagai perwira Polri yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang mumpuni, IPTU Anzhari Mattenete dikenal memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Dalam menjalankan tugasnya, ia diharapkan mampu membangun sinergi yang solid antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda setempat. Masyarakat Kelumpang Tengah menaruh harapan agar di bawah kepemimpinan Kapolsek yang baru, penegakan hukum dapat berjalan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Selain itu, peran Polsek Kelumpang Tengah diharapkan semakin aktif dalam mendukung pembangunan sosial serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan situasi keamanan yang terjaga, masyarakat diyakini dapat lebih fokus dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di berbagai sektor. Pergantian jabatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Kabupaten Kotabaru. Batulicin, 10 Februari 2026 Indopos News Kalsel by saberan, SH

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 10, 2026
  • 0 Comments
MA Kecewa, Prof. Yanto Tegaskan Zero Tolerance terhadap Praktik Transaksional di Pengadilan

INDOPOS-Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penahanan Ketua, Wakil Ketua, serta Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/2/2026). Peristiwa tersebut menjadi sorotan serius pimpinan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dalam konferensi pers itu, hadir Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung RI yang juga menjabat Plt Panitera MA RI Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H., serta Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Prof. Yanto menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung merasa sangat kecewa atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng wibawa hakim dan martabat lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga terjadi bertentangan dengan komitmen MA yang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik transaksional yang melanggar hukum dan kode etik. “Peristiwa ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik transaksional yang melanggar hukum maupun kode etik,” tegas Prof. Yanto. Ia menambahkan, MA mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Menurutnya, penegakan integritas merupakan prioritas utama untuk menjaga marwah peradilan. Prof. Yanto juga menekankan bahwa MA akan terus memperkuat pengawasan internal serta pembinaan terhadap aparatur peradilan di seluruh Indonesia, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. “Komitmen kami jelas, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran integritas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Mahkamah Agung berharap langkah tegas tersebut dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, dan berintegritas. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 9, 2026
  • 0 Comments
BI Jakarta Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Pramono, Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,71 Persen

INDOPOS–Jakarta – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascakrisis. Iwan menyebut, perekonomian Jakarta berhasil bangkit dari tekanan dan mencatatkan pertumbuhan yang impresif. Pada kuartal ketiga, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sempat berada di bawah 5 persen, namun kini melonjak hingga 5,71 persen. “Kita bisa keluar dari masa krisis. Boleh dikatakan pada kuartal ketiga pertumbuhan ekonomi berada di bawah 5 persen, namun kini dapat melonjak menjadi 5,71 persen. Saya pikir salah satunya karena kepemimpinan yang sangat kuat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Iwan dalam acara bincang-bincang media di Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Menurut Iwan, keberhasilan Jakarta bangkit dan pulih pascakrisis pada Agustus tahun lalu tidak terlepas dari kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai responsif dan progresif. “Beliau dengan tanggap melakukan berbagai pendekatan dan gebrakan pemulihan ekonomi bersama para pemangku kepentingan, termasuk BI Jakarta. Banyak agenda kegiatan yang tetap dijalankan pascakeramaian, seperti pelaksanaan Car Free Day (CFD) yang terus berlanjut,” ungkapnya. Iwan menilai capaian tersebut menunjukkan perekonomian DKI Jakarta memiliki daya tahan (resiliensi) yang kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan. Ia pun berharap sinergi antara BI dan Pemprov DKI terus diperkuat, khususnya dalam pengendalian inflasi. “Kami di TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) berkolaborasi dengan sangat solid. Insya Allah, kami akan terus mengawal pertumbuhan ekonomi pada 2026 dan menjaga inflasi tetap terkendali dalam kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen,” katanya. Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan IV 2025 didorong oleh penguatan permintaan domestik, terutama konsumsi rumah tangga dan investasi. “Pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan IV 2025 menunjukkan akselerasi yang kuat, terutama didukung oleh meningkatnya konsumsi rumah tangga dan investasi seiring momentum akhir tahun serta perbaikan pendapatan masyarakat,” jelasnya. Ia merinci, konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,51 persen, meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat 5,01 persen. Peningkatan ini turut dipengaruhi oleh momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Selain itu, penyelenggaraan berbagai event dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) di akhir tahun, serta dukungan paket insentif pemerintah seperti bantuan sosial dan diskon pajak, juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta. “Sementara itu, investasi tumbuh signifikan sebesar 6,81 persen, meningkat tajam dibandingkan triwulan sebelumnya yang sebesar 3,67 persen,” papar Iwan. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Februari 9, 2026
  • 0 Comments
Rapat Kerja Nasional PERPANI 2026, Arsjad Rasjid: Kolaborasi Inklusif dan Penguatan Organisasi untuk Akselerasi Meraih Prestasi Dunia

INDOPOS-Tangerang, 8 Februari 2026 – Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung pada tanggal 8–10 Februari 2026 di Tangerang. Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus PERPANI, atlet, pelatih, serta tamu undangan dari berbagai pihak pemerintahan dan sektor olahraga. Rakernas yang mengusung tema “Kolaborasi Inklusif dan Penguatan Organisasi untuk Akselerasi Meraih Prestasi Dunia” ini menjadi momentum penting dalam penyusunan strategi jangka panjang untuk pembinaan dan pengembangan cabang olahraga panahan di Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua Umum PERPANI, Arsjad Rasjid, menegaskan bahwa organisasi perlu bergerak lebih adaptif dan kolaboratif dengan pemangku kepentingan lain, termasuk pemerintah, sponsor, dan komunitas atlet. Beliau menyampaikan bahwa fokus utama pada tahun ini adalah memperkuat sistem pelatihan, regenerasi atlet muda, dan dukungan terhadap persiapan menuju kompetisi internasional yang akan datang. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rencana program kerja, pembahasan evaluasi prestasi tahun sebelumnya, serta sesi dialog dengan peserta Rakernas. Para peserta terlihat antusias berdiskusi mengenai berbagai isu penting, mulai dari pembinaan atlet usia dini hingga peningkatan kualitas fasilitas olahraga panahan di seluruh Indonesia. Turut hadir dalam acara ini Menteri Pemuda dan Olahraga, yang memberikan apresiasi atas langkah strategis PERPANI. Dalam sambutannya, Menteri menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memajukan olahraga prestasi, termasuk dukungan terhadap atlet panahan agar mampu berkiprah di pentas dunia. “Saya melihat komitmen yang kuat dari PERPANI dalam memperkuat ekosistem panahan nasional. Ini selaras dengan kebijakan Kemenpora untuk mendorong olahraga prestasi melalui pembinaan berkelanjutan,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga. Rakernas PERPANI 2026 ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk komitmen kolektif untuk menyukseskan agenda olahraga panahan ke depan. (wok)