SGY : 6,5 Tahun Syafrin Liputo Memimpin, ERP Masih Nol: Saatnya Gubernur Pramono Bertindak!
INDOPOS– Tulisan artikel ini merupakan lanjutan dari dua artikel saya sebelumnya berjudul “Duet Pramono–Rano Perlu Mempertimbangkan Penggantian Kadishub DKI Syafrin Liputo karena Telah Menjabat Lebih dari Enam Tahun” dan “Era Syafrin Liputo 6,5 Tahun, Jakarta Makin Macet: Perjalanan 10 KM Kini Mencapai 25 Menit 31 Detik, Naik dari Tahun 2023 yang Hanya 23 Menit 20 Detik.” Baiklah, saya melanjutkannya. Semoga dapat menjadi masukan positif bagi Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno. Izinkan saya menyampaikan pendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, termasuk mempertimbangkan opsi rotasi atau pergantian jabatan. Syafrin telah menjabat sejak 8 Juli 2019, yang berarti lebih dari enam tahun lima bulan (6,5 tahun) tanpa rotasi. Durasi masa jabatan tersebut tergolong sangat panjang untuk sebuah posisi strategis. Bahkan, masa jabatan Kadishub Syafrin telah melampaui durasi masa jabatan gubernur yang dipilih rakyat untuk periode lima tahun. Jabatan teknis strategis seperti ini semestinya memiliki ruang evaluasi dan penyegaran, karena menuntut inovasi, pembaruan kebijakan, serta konsistensi dalam implementasi program secara berkelanjutan. Sebagai contoh konkret, saya mengaitkan masa jabatan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dengan program strategis berupa sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Selama masa kepemimpinannya, Syafrin belum berhasil mewujudkan penerapan ERP, sebuah kebijakan yang secara luas dinilai paling adil dan rasional dibandingkan sistem Ganjil-Genap. Melalui ERP, setiap pengendara tetap dapat melintasi jalan, namun dengan membayar sesuai penggunaan ruang jalan yang mereka manfaatkan. Selain menjadi instrumen pengendalian volume lalu lintas, ERP juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat dialokasikan untuk peningkatan layanan transportasi umum. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Kegagalan implementasi ERP berpotensi memberikan kontribusi langsung terhadap semakin parahnya kemacetan di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk. Oleh karena itu, komitmen dan kesungguhan Dishub DKI serta Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan ERP tidak bisa lagi ditawar. Tidak ada lagi ruang untuk alasan yang berulang, karena kondisi saat ini sudah cukup menunjukkan adanya kegagalan yang nyata. Sebagaimana diketahui, kemacetan parah di Jakarta terutama disebabkan oleh tingginya volume kendaraan yang melintas, sehingga kondisi lalu lintas semakin memburuk dari waktu ke waktu. Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan turut memperparah situasi tersebut. Oleh karena itu, Dishub dan Pemprov DKI Jakarta wajib menunjukkan keseriusan serta komitmen tinggi dalam menerapkan ERP. Sebagaimana kita ketahui bersama, hingga April 2025 jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tercatat lebih dari 10 juta unit, terdiri dari sekitar 7,7 juta sepeda motor, 2,1 juta mobil penumpang, dan lebih dari 450 ribu kendaraan barang. Tanpa kebijakan pembatasan kendaraan berbasis teknologi seperti ERP, lonjakan jumlah kendaraan berpotensi semakin tidak terkendali dan menimbulkan kemacetan parah yang berkepanjangan di Jakarta. ERP sebenarnya merupakan salah satu kebijakan paling efektif dan berkeadilan dalam mengatur lalu lintas. Dengan penerapan tarif pada zona tertentu, pengendara akan mempertimbangkan kembali penggunaan kendaraan pribadi dan cenderung beralih ke transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, atau LRT. Jika ERP diterapkan dengan benar, kualitas layanan transportasi publik akan meningkat karena adanya dukungan pendanaan tambahan, sekaligus berkurangnya beban lalu lintas di jalan raya. Selain itu, rencana penerapan ERP juga telah sejalan dengan jaringan transportasi umum yang semakin berkembang, baik layanan berbasis bus seperti Transjakarta maupun moda berbasis rel seperti MRT, LRT, dan KRL Commuter Line. Fasilitas transportasi publik ini turut dilengkapi dengan layanan Mikrotrans (JakLingko), yaitu bus kecil yang beroperasi di area permukiman sebagai feeder, serta bus sedang non-BRT yang melayani berbagai rute pengumpan. Saat ini, Transjakarta memiliki 13 koridor utama dan 1 koridor JIS-Senen serta sekitar puluhan rute non-BRT yang beroperasi sebagai pelengkap jaringan. Dengan infrastruktur transportasi massal yang sudah tersedia secara luas, penerapan ERP merupakan suatu keharusan. Tidak ada alasan lagi bagi Dishub DKI Jakarta untuk tidak mampu menuntaskan implementasi ERP di Ibu Kota. Terlebih lagi, Unit Pengelolaan Jalan Berbayar Sistem Elektronik (UP JBSE) telah lama berada di bawah kewenangan Dishub DKI Jakarta. Alasan terkait aturan dan regulasi juga sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dalih. Gagasan penerapan ERP telah muncul sejak lama, bahkan sejak periode tahun 2000-2006. Kini sudah sekitar tahun 2025, artinya sudah lebih dari dua dekade sejak konsep tersebut diperkenalkan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kesungguhan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta—siapa pun orangnya—untuk mengupayakan percepatan penyusunan dan pengesahan regulasi pendukung ERP. Jika hingga kini masih muncul alasan bahwa kegagalan ERP disebabkan oleh belum tersedianya peraturan daerah, peraturan…
