• INDOPOSINDOPOS
  • September 23, 2025
  • 0 Comments
Seruan Aksi Demo! Pekerja Tempat Hiburan dan Hotel Siap Geruduk DPRD DKI Tolak Raperda Rokok, Tuntut Hukum Oknum Dewan Terlibat “Jual-Beli Pasal”

INDOPOS-Jakarta — Ratusan pekerja tempat hiburan malam, karyawan hotel, serta pekerja restoran, akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/9/2025) mendatang. Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Rokok yang saat ini tengah digodok DPRD. Massa aksi yang akan membawa spanduk bertuliskan “Jangan Bunuh Mata Pencaharian Kami” dan “Stop Raperda Transaksional”. Mereka rencananya akan berorasi secara bergantian menyuarakan penolakan, sambil menyerukan agar DPRD lebih memikirkan dampak ekonomi yang akan timbul jika Raperda tersebut diberlakukan. Kekhawatiran Pekerja Koordinator aksi, Pendy, menyatakan keresahan pekerja kian memuncak karena Raperda Kawasan Bebas Rokok berpotensi mematikan usaha hiburan malam dan restoran yang menjadi tumpuan hidup ribuan orang. “Kalau perda ini disahkan, tamu akan enggan datang. Tempat hiburan, hotel, dan restoran bisa gulung tikar. Yang jadi korban adalah kami, para pekerja kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari sini,” ujarnya. Menurut Pendy, para pekerja merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Raperda. “Kami hanya tahu dari pemberitaan dan obrolan antarpekerja. Padahal, yang terdampak langsung adalah kami. DPRD seharusnya mendengar suara rakyat, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak,” tambahnya. Tuduhan Aktivis: Ada Transaksi Pasal Sementara itu, Ali Husen, Ketua LSM Jakarta Baru, menuding ada praktik kotor dalam pembahasan Raperda. Ia menyebut terdapat oknum anggota DPRD yang diduga mencoba memperjualbelikan pasal demi keuntungan pribadi. “Kami menerima laporan adanya modus menakut-nakuti pengusaha tempat hiburan, hotel, dan restoran agar bersedia memberikan sesuatu demi meloloskan pasal tertentu. Ini sangat berbahaya karena mencoreng marwah DPRD sebagai lembaga legislatif,” ungkap Ali Husen. Ia menegaskan, jika tuduhan ini benar, maka pembahasan Raperda Kawasan Bebas Rokok tidak lagi murni demi kepentingan kesehatan masyarakat, melainkan sarat kepentingan transaksional. “Ini bau busuk yang tidak bisa dibiarkan. DPRD harus bersih dari praktik semacam ini,” tambahnya. Tuntutan Massa Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama: DPRD DKI diminta tidak melanjutkan pembahasan Raperda Kawasan Bebas Rokok. Mengusut dugaan praktik “jual-beli pasal” yang melibatkan oknum anggota DPRD. Mengajak Pemprov DKI menyusun kebijakan yang lebih adil, yakni menyediakan ruang khusus merokok tanpa merugikan dunia usaha. “Kami bukan menolak aturan kesehatan. Kami paham rokok ada risikonya. Tapi jangan dengan cara mematikan usaha dan pekerjaan kami,” tegas Pendy.

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 23, 2025
  • 0 Comments
SIB Apresiasi Perda Masyarakat Adat Betawi, Ingatkan Agar Tak Jadi “Macan Ompong”

INDOPOS-Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB), Tahyudin Aditya, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berkomitmen menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat Betawi. Menurutnya, perda tersebut merupakan instrumen penting untuk melindungi, melestarikan, sekaligus memberdayakan masyarakat Betawi yang memiliki peran besar dalam sejarah dan identitas Jakarta. Tahyudin menilai, selama ini masyarakat Betawi kerap hanya dijadikan jargon politik tanpa adanya langkah nyata yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, ia berharap perda baru ini benar-benar bisa dijalankan secara konsisten, bukan sekadar menjadi dokumen hukum yang berhenti di atas kertas. “Perda ini jangan sampai kembali menjadi macan ompong, seperti Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang faktanya belum optimal dijalankan. Kalau hanya dibuat tanpa implementasi, masyarakat Betawi tetap saja tidak merasakan manfaat,” ujar Tahyudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2025). Dorongan Hadirnya Pergub Selain perda, Tahyudin juga meminta Gubernur Pramono Anung menindaklanjuti aturan tersebut dengan berbagai peraturan gubernur (pergub) yang lebih teknis. Menurutnya, keberadaan pergub akan menjadi payung pelaksanaan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan program-program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, pelestarian budaya, hingga akses terhadap pekerjaan bagi masyarakat Betawi. “Perda itu payung besar. Tapi kalau tidak ada pergub, sulit untuk menurunkannya menjadi program nyata. Pergub inilah yang bisa memastikan kesejahteraan masyarakat Betawi benar-benar meningkat,” tegasnya. Belajar dari Pengalaman Perda 2015 Tahyudin mengingatkan agar Pemprov DKI belajar dari pengalaman Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Menurutnya, perda tersebut dinilai tidak berjalan maksimal karena minimnya regulasi turunan dan lemahnya pengawasan dalam implementasi. Akibatnya, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Betawi, mulai dari pergeseran ruang hidup, keterbatasan akses ekonomi, hingga hilangnya warisan budaya, belum sepenuhnya teratasi. “Kalau perda yang lama saja banyak bolongnya, maka jangan sampai perda yang baru ini bernasib sama. Masyarakat Betawi harus bisa merasakan langsung manfaatnya, bukan hanya sebatas janji,” katanya. Harapan untuk Gubernur DKI Dalam kesempatan itu, Tahyudin juga menegaskan pentingnya keberpihakan politik dan kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta terhadap masyarakat Betawi. Menurutnya, komitmen Gubernur Pramono Anung sudah tepat, namun harus dibuktikan dengan tindakan konkret. “Pak Gubernur jangan berhenti pada tataran wacana. Buat perda, buat pergub, jalankan dengan konsisten, dan pastikan masyarakat Betawi menjadi subjek pembangunan di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Tahyudin. Ia berharap Perda tentang Masyarakat Adat Betawi nantinya tidak hanya fokus pada aspek pelestarian budaya, tetapi juga mampu menjawab persoalan kesejahteraan, akses pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat Betawi. “Kalau ini bisa dijalankan dengan baik, maka bukan hanya budaya Betawi yang lestari, tetapi juga masyarakatnya sejahtera,” pungkasnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 21, 2025
  • 0 Comments
Neneng Hasanah Serap Aspirasi Warga Sukapura, Bahas Sampah hingga Tiang Listrik Bermasalah

INDOPOS-Program menyapa masyarakat yang dilakukan anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah lewat kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD DKI terhadap produk hukum daerah di RT 07 dan RT 09 di wilayah RW 02, Jalan Taruna, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, Minggu (21/9/2025) mendapatkan apresiasi positif. Persoalan pengolahan sampah rumahan, tembok retak dari imbas keberadaan tiang listrik yang tidak terpakai hingga penyediaan taman interaksi warga di RW 02 ikut dipertanyakan masyarakat setempat. “Untuk persoalan tiang listrik yang dianggap mengkhawatirkan bagi warga saat hujan turun seperti yang disampaikan warga. Saya sudah berkoordinasi dan meminta pihak kelurahan melakukan musyawarah antara warga, pengurus wilayah dan pihak PT MSA pemilik tiang listrik tersebut,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta yang akrab disapa Bunda itu. Menurut anggota Komisi D DPRD DKI, permintaan agar pihak berkaitan dipertemukan mendapatkan tanggapan positif dari lurah Sukapura. “Kita inginkan persoalan tiang listrik ini bisa cepat terselesaikan,” ujarnya. Untuk pengelolaan sampah dari sumbernya, anggota DPRD DKI 4 periode itu berharap masyarakat berperan aktif dalam membantu pemerintah dalam upaya mengurangi sampah rumah tangga. “Dengan begitu tempat pembuangan sampah yang saat ini sudah overload, bisa dikurangi dari sumbernya. Apalagi, sekarang ini sampah yang dihasilkan 8.000 ton setiap harinya yang dibuang dari Jakarta ke TPS Bantargebang,” katanya. Sementara, terkait penggunaan fasilitas taman interaksi warga yang memberikan sarana bermain anak, olahraga dan taman, Bunda meminta agar pengurus wilayah melakukan koordinasi dalam penggunaan lahan tersebut.”Penggunaan tinggal dikoordinasikan antara warga,RT dan RW agar tidak terjadi penumpukan saat warga ingin menggunakan fasilitas tersebut,” bebernya. Ketua RW 02, Suharto yang juga hadir bersama LMK, RT dan kader PKK berharap kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD DKI terhadap produk hukum daerah memberikan dampak positif bagi lingkungannya. “Dengan kehadiran Bu dewan, mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi warga dalam penyelesaian persoalan tiang listrik. Apalagi saat ini wilayah RW 02, baru dibangun taman interaksi warga yang bisa dipergunakan secara bersama-sama,” tandasnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 21, 2025
  • 0 Comments
Aktivis ’27 Juli’ Desak DPP PDIP Diskualifikasi Indra Kusuma dari Pencalonan Ketua DPC Brebes

INDOPOS-Jakarta – 21 September 2025 – Aktivis yang tergabung dalam Peristiwa 27 Juli Ali Husen, mendesak DPP PDI Perjuangan agar tidak lagi mencalonkan Indra Kusuma sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes. Desakan ini muncul lantaran Indra dianggap gagal membesarkan partai dan justru membangun dinasti politik di tubuh PDIP Brebes. Dalam pernyataannya, para kader menegaskan bahwa arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah jelas: posisi ketua DPD maupun DPC harus diisi kader yang berkompeten serta loyal, bukan yang mengutamakan kepentingan keluarga. “Kami menilai pola kepemimpinan yang ditunjukkan Indra Kusuma dan anaknya, yang kini menjadi Bupati Brebes, telah mencederai aturan dan loyalitas partai. Bahkan pernyataan sang bupati yang menyebut dirinya dipilih rakyat, bukan oleh partai, jelas merendahkan marwah PDIP,” ujar salah seorang perwakilan Korban 27 Juli, Minggu (21/9). Mereka menilai, sejak Indra menjabat Ketua DPC pada 2009, kursi PDIP di DPRD Brebes justru menurun. Dari 13 kursi pada 2009, kini hanya tersisa 11 kursi. Selain itu, Indra juga disebut mengklaim kantor DPC sebagai milik pribadi, padahal dibangun dari hasil gotong royong partai. “Kami tegaskan, jangan lagi orang seperti Indra Kusuma dipertahankan. Selama memimpin, tidak ada peningkatan suara, malah terjadi penurunan. Bahkan kantor DPC yang seharusnya aset partai, disebut-sebut akan dialihkan menjadi miliknya setelah tidak menjabat,” lanjutnya. Mereka juga menilai keberhasilan Indra lebih banyak diarahkan untuk kepentingan keluarganya. “Indra lebih sibuk memastikan kemenangan anaknya sebagai bupati daripada bekerja untuk kemenangan partai. Ini jelas pola kepemimpinan yang salah,” tambahnya. Para kader ‘27 Juli’ pun meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Megawati Soekarnoputri agar tegas mendiskualifikasi Indra Kusuma dari bursa pencalonan Ketua DPC PDIP Brebes. Mereka juga mendesak DPP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengurus daerah yang dinilai hanya mencari keuntungan pribadi. “Partai ini lahir dari darah, air mata, dan nyawa para pejuang. Jangan sampai ada kader yang datang hanya untuk menikmati hasil perjuangan dan menjadikannya alat kepentingan pribadi. Kami minta DPP serius menindaklanjuti persoalan ini,” tegas mereka.

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 21, 2025
  • 0 Comments
Rocco & Komunitas Pecinta Hewan Gaungkan Gerakan Anti Jagal di CFD Jakarta

INDOPOS-Jakarta – 21 September 2025. Berdasarkan catatan berbagai lembaga perlindungan satwa, setiap tahunnya ribuan anjing dan kucing di Indonesia masih menjadi korban perdagangan ilegal untuk dikonsumsi. Hewan-hewan ini kerap dikurung, diangkut dalam kondisi penuh sesak, bahkan mengalami penyiksaan sebelum akhirnya disembelih. Selain melanggar nilai kemanusiaan, praktik ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan publik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah berulang kali memperingatkan bahwa perdagangan dan konsumsi daging anjing dapat menjadi jalur penyebaran penyakit berbahaya seperti rabies dan zoonosis lainnya. Untuk itu, Rocco, merek makanan hewan kesayangan produksi CPPETINDO bersama Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) dan komunitas pecinta hewan kesayangan meluncurkan kampanye nasional bertajuk “Anti Jagal Mari Jaga ”, sebuah gerakan moral yang menyerukan penghentian praktik jagal hingga perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih peduli, bertanggung jawab, dan penuh kasih dalam merawat hewan kesayangan. Kampanye ini dilaksanakan di area Car Free Day, Jakarta Pusat yang dimulai pukul 06.15 WIB. Sebanyak lebih dari 100 peserta berjalan dari titik kumpul Intiland Tower hingga Taman Dukuh atas sambil membawa umbul-umbul dan poster “Anti Jagal Mari Jaga” di hadapan banyak masyarakat yang berada di kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat. “Melalui kampanye ini, kami ingin mengubah cara pandang pemerintah serta masyarakat, khususnya yang masih melakukan praktik penjagalan anjing & kucing, bahwa anjing dan kucing adalah sahabat, bukan santapan. Mereka berhak hidup aman, sehat, dan bebas dari rasa takut serta ketidaknyamanan” ujar Hengky Jaya, Head of Marketing CPPETINDO. Sedangkan perwakilan Kampanye “Anti Jagal Mari Jaga” berlangsung di area Car Free Day, dengan melibatkan berbagai komunitas & organisasi pecinta hewan kesayangan. “Sudah cukup lama kami bersuara untuk mereka (hewan kesayangan) yang tidak bisa bersuara. Kami akan terus bersuara sampai mereka mendapati hak yang semestinya. Kami sangat berharap kedepannya tidak ada lagi penjagalan hewan khususnya anjing dan kucing di Indonesia, serta pemerintah dapat segera membuat regulasi terkait hal ini.” ungkap Julianto Lilo, Education & Community Engagement Dog Meat Free Indonesia. Beberapa program utama yang akan dilaksanakan meliputi: Kampanye Edukasi Publik – melalui media sosial tentang pentingnya perlakuan layak terhadap hewan kesayangan. Virtual Run & Program Donasi – mengadakan virtual run yang diikuti 500 peserta. Setiap tiket dialokasikan sebagian untuk donasi ke puluhan shelter hewan di Indonesia untuk membantu mensejahterakan hewan terlantar. Petisi Anti Jagal Mari Jaga – Dapat diakses melalui roccodog.id/petisi . Hasil petisi ini dapat membantu yayasan Dog Meat Free Indonesia serta organisasi pecinta hewan lain yang sudah lama menyuarakan pengesahan RUU Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Dengan adanya kampanye ini Rocco CPPETINDO berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi hewan kesayangan. Selain itu, tekanan publik diharapkan mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan mengesahkan RUU, sehingga praktik jagal serta perdagangan daging hewan kesayangan dapat dihentikan secara menyeluruh. “Perubahan besar dimulai dari langkah kecil: rawat hewan kesayangan dengan penuh kasih sayang dan berani bersuara menolak kekerasan terhadap hewan kesayangan khususnya anjing dan kucing. Mari bersama-sama menjaga hewan kesayangan kita,” tutup Hengky Jaya, Head of Marketing CPPETINDO. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 20, 2025
  • 0 Comments
World Cleanup Day 2025: Menteri LH Tegaskan Atasi Sampah dari Hulu

INDOPOS–Serang, 20 September 2025 — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu, bukan hanya di hilir. Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam mencapai target pengurangan sampah nasional. “Kita tidak bisa lagi menutup mata dengan adanya TPS liar. Pemerintah daerah harus tegas menertibkan, dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat, karena itu sampah harus dikurangi dari hulu,” tegas Hanif dalam peringatan World Cleanup Day 2025, yang digelar serentak di lebih dari 190 negara. Menteri Hanif memimpin aksi bersih-bersih di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan ini menjadi simbol ajakan konkret kepada pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas TPS liar yang membebani TPA sekaligus mencemari lingkungan. Ia menekankan bahwa World Cleanup Day bukan sekadar memungut sampah sehari, melainkan momentum membangun kesadaran kolektif untuk mengubah kebiasaan. “Dari hal kecil seperti memilah sampah di rumah, dampaknya akan besar bagi keberlanjutan lingkungan,” ujarnya. KLH/BPLH terus mendorong penerapan ekonomi sirkular, tanggung jawab produsen melalui Extended Producer Responsibility (EPR), serta pembatasan plastik sekali pakai. Disiplin mengelola sampah sejak rumah dinilai akan meringankan beban TPA, menciptakan lingkungan sehat, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Aksi bersih-bersih hanyalah langkah awal. Yang terpenting adalah konsistensi menjalankan kebiasaan baik setiap hari,” tambah Hanif. Partisipasi masyarakat Desa Terate—mulai dari aparat, komunitas, pelajar, hingga warga—menjadi bukti kekuatan gerakan bersama. Kehadiran Menteri LH di lokasi memberi dorongan moral bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab kolektif lintas sektor. Melalui peringatan World Cleanup Day 2025, pemerintah kembali menegaskan target pengurangan sampah plastik di laut hingga 70 persen pada 2025. Aksi di Serang menjadi contoh bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. “Gerakan bersih-bersih tidak boleh berhenti di satu hari, melainkan menjadi kebiasaan bersama demi mewariskan lingkungan sehat dan lestari bagi generasi mendatang,” pungkas Hanif.

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 20, 2025
  • 0 Comments
Mantan Staf HRD PT Artha Adipersada Jadi Tersangka, Rugikan Perusahaan Rp 699 Juta

INDOPOS-Adelaeda Adriana Tamalongehe, mantan staf HRD di PT Artha Adipersada, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan distributor mainan anak tersebut hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 13 September 2023. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, Adelaeda diduga melakukan pemalsuan invoice dan reimbursement yang seharusnya melalui beberapa tahap persetujuan hingga ke bagian keuangan. Namun, proses tersebut diduga di-bypass oleh yang bersangkutan. “Modus operandinya, yang bersangkutan memfiktifkan invoice dan reimbursement. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tapi itu di-bypass,” ujar Yosua Cahyono, S.H., kuasa hukum PT Artha Adipersada, didampingi Muh. Fiqri Kurniawan Nasir, S.H. di Surabaya, Jumat (19/9/2025). Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai total Rp 699.900.000 dari tiga perusahaan. Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap Adelaeda. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengganti seluruh kerugian tersebut. “Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil,” jelas Yosua. Adelaeda kemudian menyerahkan sertifikat tanah (sertifikat hijau) dan mencicil kerugian sebesar Rp 90 jutaan. Namun, upaya tersebut terhenti di tengah jalan. Suami Adelaeda, kata Yosua, justru melakukan pemblokiran sertifikat tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) dengan alasan kehilangan, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan secara sukarela ke pemilik PT yang dirugikan. “Akhirnya, sertifikat ini tidak ada juntrungannya karena sudah diblokir. Kami juga tidak bisa mengamankan aset ini,” imbuh Yosua. Atas perbuatannya, Adelaeda dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap 2 atau pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Terlapor juga menjadi tahanan Kejari Surabaya. “Proses bergulirnya perkara ini sampai sekarang sudah tahap 2. Sebelumnya, running-nya agak terseok-seok dari pihak kepolisian karena memakan waktu 2 tahun sampai sekarang baru tahap 2,” ungkap Yosua. Pihak kuasa hukum berharap agar proses persidangan dapat segera bergulir dan putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan bagi para pihak. “Harapannya, diberikan seadil-adilnya putusan itu nanti keluarnya. Yang penting sudah mencerminkan prinsip keadilan,” tegas Yosua. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 18, 2025
  • 0 Comments
Oknum DPRD DKI Dituding Jual Beli Pasal di Balik Raperda KTR, Ancam Industri Hiburan dan Picu Badai PHK

INDOPOS–Langkah segelintir anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong larangan total rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. Salah satunya datang dari Aktivis 27 Juli yang juga Ketua LSM Jakarta Baru Ali Husen, yang menilai adanya unsur politis dan kepentingan kelompok, di balik munculnya Raperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan, Ali Husen mengaku memiliki informasi, terkait adanya oknum anggota DPRD DKI Jakarta, yang memanfaatkan Raperda tersebut untuk menekan pelaku usaha hiburan, dengan modus jual beli pasal. Oknum DPRD DKI ini mengabaikan dampak buruk dari pelarangan total rokok, di lokasi hiburan malam, seperti Lounge, cafe, dan lainnya ini akan dapat mematikan industri hiburan dan pariwisata di Jakarta. Pengusaha hiburan bisa gulung tikar, ribuan karyawan akan kena PHK, dan berkurangnya lapangan kerja. “Kami minta para anggota DPRD ini jangan sembarangan dalam mengeluarkan peraturan. Harus dikaji dampak buruknya bagi perekonomian daerah,” ujar Ali Husen, kepada awak media. Ali Husen juga menyoroti sepak terjang salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, yang paling getol dalam mendorong pelarangan total rokok di tempat hiburan malam. Menurutnya, yang bersangkutan terkesan memojokkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dengan terus mengganggu program-program yang sedang dilaksanakan Pramono. “Hal ini tak dapat terus dibiarkan, karena bisa menghambat program-program untuk rakyat dan kemajuan Jakarta yang sedang dilaksanakan Gubernur Pramono,” katanya. Pelarangan total rokok, akan berimbas pada dunia wisata dan juga perekonomian masyarakat, khususnya warung-warung kecil. Para pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional tentu akan dirugikan jika Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta ini disahkan. Ali Husen memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran, hingga industri kreatif. Hal ini, menuruntya, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja, serta meningkatkan ancaman rokok ilegal. Larangan-larangan total itu di antaranya pelarangan penjualan pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Berikutnya, larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti tertuang dalam Pasal 17 Raperda KTR. “Hal ini akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan tentunya akan juga berdampak pada sektor hulu,” ujar Ali. “Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini. Jangan sampai pasal-pasal dalam Raperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi,” katanya. Menambah Angka Pengangguran Angka pengangguran di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LSM Jakarta Baru, berharap regulasi yang dilahirkan oleh DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja. Salah satunya yang mengkhawatirkan bagi para pekerja adalah keberadaan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). “Raperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK,” tegasnya. Kondisi tenaga kerja di mana berdasarkan Data Survei Angkatan Nasional, bahwa angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu, menurut Ujang, seharusnya juga menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah, akan semakin memperparah situasi tenaga kerja. Ia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu: mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru. “Ranperda KTR DKI Jakarta yang restriktif jelas berujung pada sinyal negatif pada industri. Industri kena dampak, kami pekerja juga kena dampak. Kami pekerja terus dimarjinalkan, dipepet, ditekan terus, tidak diberi kesempatan, tidak diberi perlindungan. Kami berharap Bapak Gubernur bisa melihat secara bijaksana kondisi ini dan mempertimbangkan ulang untuk menghentikan pembahasan Ranperda KTR ini,” paparnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 18, 2025
  • 0 Comments
Perda Larangan Merokok di Tempat Hiburan Demi Cuan Oknum Anggota Dewan? Waspada Dugaan Jual Beli Pasal

INDOPOS-Direktur Eksekutif CBA (Center Budget of Analisis) Uchok Sky Khadafi menduga, adanya oknum anggota DPRD DKI Jakarta, yang menggunakan wacana peraturan larangan rokok di tempat hiburan, sebagai ancaman, terhadap pengusaha tempat hiburan agar pengusaha tersebut “membayar setoran cuan” agar larangan tersebut tidak dimasukkan dalam Raperda. CBA mengendus adanya indikasi, bahwa wacana ini bisa dijadikan alat tekanan terhadap pengusaha hiburan agar “setoran cuan”. “Banyak risiko negatif dari aturan yang ngawur ini. Di antaranya dapat membuat usaha hiburan malam terpuruk; PHK; pendapatan APBD dan cukai rokok berkurang atau anjlok,” ujarnya. Sementara itu, Ramdan Alamsyah, Pengacara Betawi, mengingatkan adanya indikasi jual beli pasal dalam Raperda larangan merokok. Hal itu sangat berbahaya, karena dapat mematikan dunia usaha. “Hat-hati, jangan melukai hati rakyat. Jangan matikan usaha kecil (UMKM), karena adanya pasal titipan atau pasal pancingan untuk dibuat sebagai bahan tawar menawar,” kata Ramadan. Ketua Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim, dalam artikel yang dimuat di media online “kaumbetawi.com”, menyampaikan, Hiburan malam bukan ruang terbuka umum seperti taman kota atau halte bus. Tempat ini bersifat tertutup, berbayar, dan hanya dapat diakses oleh orang dewasa. Oleh karena itu, pembatasan kegiatan di dalamnya — termasuk larangan merokok — perlu mempertimbangkan konteks ekonomi, sosial, dan budaya yang menyertainya. Data dari Kementerian Keuangan dan Laporan LKPP terkait Realisasi APBN 2024 menunjukkan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp 226,4 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dividen BUMN yang hanya sebesar Rp 86,4 triliun. Kontribusi besar ini menunjukkan bahwa industri hasil tembakau, meskipun penuh kontroversi, tetap menjadi pilar penting dalam struktur keuangan negara. Cukai rokok juga berperan dalam mendanai sektor kesehatan melalui BPJS, membiayai infrastruktur publik, serta menopang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke daerah. Menutup ruang konsumsi yang legal dan terbatas tanpa pertimbangan menyeluruh justru bisa menjadi kebijakan yang kontraproduktif. Selain aspek penerimaan negara, ada risiko besar yang perlu diperhitungkan, yaitu migrasi pelaku usaha dan konsumen ke luar Jakarta. Saat ini, kawasan seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2 di wilayah Banten sedang gencar melakukan branding regional untuk menjadi magnet baru bagi hiburan malam dan gaya hidup masyarakat urban. Fenomena ini sering disebut dengan istilah seperti “dede gemes PIK” atau “kokoh-kokoh PIK”, yang membedakan gaya anak PIK dengan Jakarta Timur. Jika Jakarta menerapkan aturan yang terlalu ketat dan kaku, bukan tidak mungkin aktivitas ekonomi malam akan bergeser ke PIK. Migrasi ekonomi ini bukan ancaman tanpa dasar. Hal ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurunkan serapan tenaga kerja, dan melemahkan posisi Jakarta sebagai kota metropolitan yang dinamis dan terbuka. Lebih dari itu, Jakarta bisa kehilangan daya saingnya dalam sektor pariwisata, budaya, dan gaya hidup. Kebijakan KTR tetap harus dijalankan secara tegas, tetapi pelaksanaannya perlu membedakan antara ruang publik terbuka dan tempat hiburan malam yang bersifat tertutup. Beberapa pendekatan alternatif yang dapat diterapkan antara lain:

  • INDOPOSINDOPOS
  • September 17, 2025
  • 0 Comments
Universitas Borobudur Terima Kunjungan Delegasi Chinese Service Center for Scholarly Exchange (CSCSE), Kementerian Pendidikan Tiongkok

INDOPOS-Jakarta, 17 September 2025 – Universitas Borobudur menerima kunjungan resmi dari delegasi Chinese Service Center for Scholarly Exchange (CSCSE), Ministry of Education China pada Rabu, 17 September 2025. Pertemuan berlangsung di kampus Universitas Borobudur. Delegasi CSCSE yang dipimpin oleh Mr. WANG Daquan, Director General CSCSE, hadir bersama beberapa pejabat tinggi, termasuk Mrs. ZHANG Lihui (Director, Overseas Students Information Office), Mr. ZHOU Bo (Deputy Director, Department of Overseas Credentials Evaluation Service), dan Mrs. WANG Yu (Evaluation Officer). Delegasi CSCSE didampingi oleh Bapak Sudjadi Sudjianto selaku Chairman Ticket Station (Great Wall Education Consultant). Sementara itu, jajaran pimpinan Universitas Borobudur yang hadir antara lain: ● Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc, Rektor Universitas Borobudur ● Prof. Dr. Ir. Hj. Darwati Susilastuti, MM, Wakil Rektor Bidang Akademik ● Dr. Syaiful, SE., M.Si, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan ● Prof. Dr. Sc. Agr. Ir. Didik Sulistyanto, Senior Advisor ● Prof. Faisal Santiago, SH., MM, Direktur Program Pascasarjana ● Dr. Roma Nova, SE., MAB., Kepala Kantor Urusan Internasional Pertemuan ini juga dihadiri oleh mitra internasional Universitas Borobudur, yaitu International Transnational Education Association (ITEA/ICCCM) yang diwakili langsung oleh Madam Nicy Bai (Chairman of ITEA/ICCCM) dan Ms. Cyntia Putri (Regional Manager of ITEA/ICCCM). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan kedua negara serta pemutaran video profil Universitas Borobudur. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Rektor Universitas Borobudur dan perwakilan pimpinan CSCSE. Dalam sesi diskusi, kedua belah pihak membicarakan peluang kerja sama di bidang akademik termasuk pertukaran mahasiswa dan juga peluang magang. Pertemuan ditutup dengan pertukaran cenderamata dan sesi foto bersama sebagai simbol persahabatan dan komitmen kerja sama berkelanjutan. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan internasional Universitas Borobudur dengan lembaga pendidikan tinggi di Tiongkok, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan mobilitas akademik dan kolaborasi global. (***)