• INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 31, 2024
  • 0 Comments
Ditelantarkan 10 Tahun Lebih, Penghuni Ambasade Residence Laporkan Pengembang ke Polda Metro Jaya

INDOPOS-Merasa ditelantarkan oleh pihak pengembang apartemen lebih dari sepuluh tahun,ratusan penghuni apartemen ambasade residence,Kuningan, Jakarta selatan.kamis siang tadi mendatangi Polda Metro Jaya dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya. Kedatangan ratusan penghuni apartemen ini akan melaporkan direktur pengembang apartemen tersebut yang sekarang ini sudah ditahan karena kasus korupsi Asabri. ,” kami melaporkan ini bahwa direktur telah melakukan penggelapan sertifikat kami yang tadi mereka bilang sertifikat ada di jaksa ternyata sertifikat ada ditangan kuasa hukumnya,tetapi dia menunda-nunda ,” ujarnya jeti ketua Pokja apartemen ambasade residence. Selain itu juga dirinya menjelaskan bahwa ini ada dugaan adanya kepanjangan tangan, dikarenakan orangnya sudah di tahan tetapi masih bisa melakukan penahanan sertifikat hak guna bangunan milik para penghuni yang sudah melunasi pembelian unit apartemen. ,”tidak alasan lagi untuk melindungi koruptor yang sudah di penjara dan tidak punya kapasitas karena dengan dia memegang sertifikat induk kami tidak bisa memecah sertifikat hak guna bangunan,ada kerugian negara jelas ini ada perpanjangan tangan dari seorang narapidana dan jelas merugikan karena tidak ada yang membayarkan pajak,”jelasnya. Sebelumnya Pokja apartemen ambasade residence ini telah di berikan kuasa oleh dinas perumahan DKI Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan apartemen tersebut dengan membentuk Pokja apartemen ambasade residence. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 31, 2024
  • 0 Comments
Sukses Naik Kelas Segala Bidang, 34 UMKM Ikuti Wisuda Program JAWARA 2024

INDOPOS-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta dengan bangga mempersembahkan Jagoan Wirausaha Jakarta (JAWARA) 2024, sebuah program yang dirancang untuk mencetak UMKM naik kelas. Program ini berbeda dari inisiatif lainnya karena menggunakan pendekatan yang holistik, sistematis, dan berkelanjutan yang tidak hanya mendorong UMKM untuk naik kelas dalam hal omzet dan digitalisasi, tetapi juga mendukung inovasi dan kolaborasi berkelanjutan di antara pelaku UMKM.Pada akhir program, dari lebih dari 400 lebih pendaftar, sebanyak 34 UMKM terpilih berhasil menyelesaikan keseluruhan rangkaian pelatihan, membawa pencapaian luar biasa dalam bentuk peningkatan omzet, kesiapan ekspor, akses pembiayaan, serta inovasi produk dan kolaborasi strategis. Dalam kegiatan Wisuda Program Jawara hari ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar menjelaskan bahwa salah satu keunggulan Program JAWARA adalah pendekatan holistik yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis bisnis, tetapi juga pada pengembangan pribadi pemilik usaha. “Program ini mencakup personal coaching, mentoring dan hipnoterapi yang menitikberatkan pada mindset kewirausahaan, pengembangan diri, serta keseimbangan dalam keluarga dan bisnis,” kata Arlyana, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). “Dengan pendekatan ini, UMKM tidak hanya berhasil menciptakan produk baru tetapi juga menjadi pengusaha yang inovatif dan adaptif terhadap perubahan,” imbuhnya. Program JAWARA menerapkan sistem yang memastikan peserta tidak hanya memahami materi, tetapi juga menerapkannya secara nyata. Menurut Arlyana, setiap UMKM diberi target spesifik, termasuk kenaikan omzet, pembenahan manajemen dan keuangan, dan kesiapan digital. Hasil-hasil tersebut menjadi syarat kelulusan peserta ke tahap berikutnya dalam lima tahap program. “Melalui company visits, target yang terukur, serta pelatihan intensif, program ini berhasil memastikan pencapaian nyata bagi setiap peserta,” ujarnya. Tidak seperti program yang bersifat sementara, JAWARA memiliki pendekatan yang berkelanjutan. Arlyana menjelaskan, tujuannya adalah untuk memastikan perubahan yang permanen bagi UMKM peserta dan mendorong kolaborasi jangka panjang di antara mereka. “Dengan kepercayaan yang terbangun dari waktu ke waktu, peserta JAWARA mengembangkan sinergi yang kuat dalam bentuk kolaborasi produk dan acara. Contoh nyata adalah pelaksanaan Urban Thread Market di Hotel Discovery Ancol dan Tower OCBC di mana para UMKM bekerja sama menyelenggarakan bazaar dan pameran secara mandiri,” jelasnya. Di akhir program, 34 UMKM juga menyusun buku mengenai perjalanan bisnis mereka yang diharapkan dapat bermanfaat dan menginspirasi pelaku UMKM lainnya. Sementara itu, pada kesempatan yang sama hadir pula Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Elisabeth Ratu Rante Allo. Ratu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta atas inisiatif luar biasa dalam meluncurkan program Jagoan Wirausaha Jakarta (JAWARA). Program ini adalah langkah konkret dalam mendorong percepatan UMKM naik kelas di Jakarta. “Saya juga menyampaikan apresiasi kepada UMKM DKI Jakarta yang telah mengikuti program Jagoan Wirausaha Jakarta (JAWARA) dengan baik dan tuntas, harapan kami UMKM DKI Jakarta semakin mandiri dan naik kelas serta dapat berkontribusi kepada Provinsi DKI Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global” kata Ratu. Ratu menjelaskan, selama program, UMKM JAWARA telah menunjukkan beragam inovasi. Mulai dari inovasi produk baru sampai bisnis baru. Beberapa contoh bisnis baru yang lahir dari peserta antara lain brand Pricilla Margie Official dari Santoon, pengembangan usaha cafe, nail art dan sport wear dari Loftjoy dan brand lainnya. “Inovasi produk baru juga beragam mulai dari inovasi e-commerce, kiosk digital, vending machine, produk ready to wear, diversifikasi produk baru dari bahan yang berbeda, bahkan sampai inovasi cabe kering,” katanya. Tak hanya itu kata Ratu, kolaborasi inovatif dengan brand besar seperti Seaworld, Tetrapack, PT KAI, Transjakarta, dan Taman Safari semakin memperluas jangkauan pemasaran produk UMKM JAWARA. “Selain keberhasilan dalam inovasi produk, program JAWARA juga berhasil menciptakan dampak sosial, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kapabilitas peserta dalam mengakses pembiayaan untuk pengembangan bisnis,” kata Ratu. “Peserta JAWARA juga melakukan kolaborasi dalam persiapan dan pelaksanaan rangkaian capacity building dan graduation Jawara 2024,” pungkasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 31, 2024
  • 0 Comments
Putra Jawara Betawi Tanah Abang Bang Ucu, Haji Bardata, Akan Laporkan David Darmawan Ke Polda MetroJaya, Karena Bikin Gaduh dengan Politik Identitas dan Keagamaan Serta Isu SARA

INDOPOS-Haji Bardata, Putra Jawara Tanah Abang Bang Ucu, yang juga Pimpinan Masyarakat Tanah Abang Bersatu Pendukung RK – Suswono, akan melaporkan David Darmawan ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena kegaduhan yang telah ditimbulkan David, karena membawa-bawa politik identitas dan keagamaan, terkait tindakannya melaporkan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Suswono ke Bawaslu. “Ada dua pelanggaran berat yang dilakukan David Darmawan, pertama dia membuat kegaduhan dengan politik keagamaan, dan kedua penggunaan politik identitas. Karena sudah jelas dalam UU Pemilu NO 7 thn 2017 Pasal 280 Ayat 1, tercantum dengan jelas larangan Propaganda Issue SARA. Lebih parahnya lagi, David Darmawan diketahui merupakan bagian dari kubu paslon nomor urut 3, sebagai relawan pemenangan. Sehingga semua tindakannya tidak murni, dan sangat berbau politis,” ujar Haji Bardata, pada wartawan, Kamis (31/10/2024). “Yang makin membuat gaduh, karena saat ini David bagian dari 03. Sehingga kami mencium ada niat jahat dengan upaya melaporkan cawagub 01 oleh yang bersangkutan,” kata Haji Bardata. Suswono dalam ucapanya sama sekali tak ada maksud merusak keyakinan, dan keimanan seseorang. Dan Suswono juga telah meminta maaf. Jadi untuk apa diperpanjang, apa lagi sampi harus dilaporkan. Lebih lanjut, Haji Bardata juga meragukan David Darmawan, yang mengaku orang Betawi, Lontar Atas, Tanah Abang Haji Bardata yang juga pimpinan Masyarakat Tanah Abang Bersatu mendukung RK – Suswono. Merupakan anak asli Tanah Abang, sama sekali meragukan Kebetawian David Darmawan.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Ahli: Sumpah Novum Nurindah Dilaporkan ke ‘Sensei’ Ike Farida

INDOPOS-Jakarta – Sidang maraton pembuktian perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari ini, Rabu (30/10/2024) memasuki agenda terakhir pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida, yaitu Nurindah Melati Monika Simbolon, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Angga Yuda Prawira dari Kanwil BPN DKI Jakarta dan Faturohman dari KUA Makassar, Jakarta Timur, serta saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA. Dalam keterangannya saksi ahli digital forensik Saji Purwanto menjelaskan saksi adalah pihak yang memeriksa barang bukti elektronik yang disita dari saksi Nurindah Melati Monika Simbolon, salah satunya adalah telpon genggam. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori Peninjauan Kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah. “Saya memeriksa percakapan Whatsapps group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum,” kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan JPU, Rabu (30/10/2024). Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan Peninjauan Kembali dan sidang sumpah novum. Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil ‘Sensei’ (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai seorang pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida. Menanggapi keterangan ahli tersebut, kuasa hukum Ike Farida berusaha mementahkan keterangan ahli dengan menyatakan bahwa antara isi percakapan hasil uji forensik ahli dengan data percakapan yang dimiliki oleh Ike Farida terdapat perbedaan. “Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya. Apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?” kata Kuasa Hukum Ike Farida, Agustrias Andhika. Ahli menjelaskan bahwa yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume. Sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya. Majelis Hakim meminta Ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap dari komputer Ahli. kemudian keterangan Ahli dilanjutkan lagi. Sementara saksi Angga Yuda Prawira menyampaikan bahwa Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tanggal 27 November 2015 merupakan balasan terhadap surat dari Kantor Pengacara Isdawati, SH & Rekan tertanggal 11 November 2015. Surat inilah yang dijadikan bukti gugatan wanprestasi oleh Ike Farida kepada pengembang tahun 2015 dan dijadikan sebagai bukti baru atau novum oleh Ike Farida pada saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tahun 2020. Kemudian keterangan saksi Faturohman mengatakan bahwa pencatatan pernikahan Ike Farida pada tahun 1995 tidak menyertakan perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang berwarga negara asing. Baru pada tahun 2017 Ike Farida mendaftarkan akta perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Sebagaimana diketahui bahwa perkara Ike Farida dengan pengembang diawali tahun 2012 ketika Ike Farida tidak bisa membuat PPJB dan AJB dikarenakan suaminya warga negara asing dan di antara mereka tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Ketentuan Perjanjian Perkawinan tersebut diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pokoknya menyatakan bahwa perjanjian perkawinan bisa dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kemudian pada tahun 2016, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2016, isi Pasal 29 Ayat (1) berubah menjadi perjanjian perkawinan bisa dibuat pada saat, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Ike Farida membuat perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya pada tahun 2017. Namun, karena perkara pesanan unit apartemen antara Ike Farida dengan pengembang terjadi pada tahun 2012, dan gugatan wanprestasi berlangsung pada tahun 2015, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak bisa diberlakukan mundur, sehingga upaya banding yang memasukkan bukti akta perjanjian perkawinan tetap ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2018. Sebelumnya, pada Selasa (29/10/2024) saksi Yahya Yunus Nami Hutabarat, mantan Kuasa Hukum Ike Farida saat mengajukan gugatan wanprestasi kepada pengembang pada tahun 2015 juga menyampaikan bahwa ada keanehan, kenapa Surat BPN DKI Jakarta tahun 2015 yang jelas-jelas sudah digunakan pada pengadilan tingkat pertama, tetapi masih dijadikan sebagai bukti baru atau novum ketika Ike Farida mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Guru Besar Ubhara Jakarta, Prof. Dr. Laksanto Utomo: Jangan Hakimi Ketua MA Demi Kepentingan Pragmatis

INDOPOS-Guru besar dari Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubhara) Prof. Dr. Laksanto Utomo mengharapkan, agar pemberitaan terkait penangkapan tiga hakim di Surabaya tidak mengkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto yang belum lama ini dilantik. “Kita, masyarakat luas seyogianya memberikan apresiasi kepada Ketua MA yang bru, karena memerintahkan dan mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Kejasaan Agung tanpa harus menunggu perijinannya. Untuk itu jangan karena kepentingan sesaat dari orang-orang yang kurang suka merusak reputasi seseorang yang sudah dirintis sejak lama,” kata Prof. Laksanto kepada pers di Jakarta Rabu. Prof. Laksanto Utomo, SH MH yang juga sebagai pembina banyak media web, dimintai tanggapannya terkait pemberitaan yang seolah menyudutkan Ketua MA yang baru. Ada web ( Tak perlu disebut namanya menulis dengan judul Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA, Pria Keturunan Madura yang Terseret Kasus Suap Ronald Tannur.” Disebutkan, tim penyidik Jaksa Agung dan petugas dari Kejati Bali berhasil membekuk Zarof Ricar di salah satu tempat di Jimbaran, Badung pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Ia diduga berperan sebagai makelar yang memuluskan kasus suap hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Melihat beberapa berita ZR mantan pejabat MA , ada keanehan amat sangat. Menelisik pemberitaan media sosial mengarah kepada Ketua MA Prof Sunarto, liat narasi kelahiran ZR di Sumenep , dan kegiatan MA ke Sumenep , menjurus kepada Ketua MA RI . Padahal jika dilacak kelahiran ZR dan Prof. Sunarto amat berbeda. Zarof lahir di Jakarta, dan berdiam di Kebayoran baru dan kuliahnhya di Unpad Bandung. Sementara Prof. Sunarto lahir di Sumenep pada 11 April 1959 dari pasangan H.R. Moh. Tahir Ardikusumo dan Hj. R.A. Su’udiyah. Masa kecilnya dihabiskan di Sumenep, tempat Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah atas dan melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984. Oleh karena itu, tidak ada kaitan langsung antara hakim yang sedang berproses hukum dengan ketua MA yang baru. “Ini berbahaya bagi rekan-rekan jurnalis jika membuat berita kurang akurat akan membuat informasi yang bias atau justru memperkeruh hukum. Oleh karenanya sebaiknya ketua MA yang baru saja dilantik jangan diseret-seret demi kepentingan sesaat kelompok yang tidak suka sikap tegas dia,” kata Laksanto menegaskan. Ia membangun karir cukup lama, menjalankan tugas di Mahkamah Agung. Ia aktif dalam berbagai forum berskala nasional dan internasional. Beberapa di antaranya adalah Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast Asia pada tahun 2012, High-Level Judicial Integrity Expert Group Meeting di Bangkok pada 2013, dan narasumber dalam International Seminar on Judicial Integrity Champions Network in APEC pada 2019. Sebagai seorang akademisi, Sunarto juga aktif menulis dan mengajar. Beberapa karya tulisnya Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Batas Kewenangan Mengawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (2019), dan Pelayanan Publik Berkarakter (2024). Karya-karyanya ini mencerminkan dedikasinya terhadap reformasi birokrasi di lembaga peradilan.  

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Muhidin Muchtar Ingatkan David Darmawan, Pelajari UU Pemilu NO 7 thn 2017 Pasal 280 Ayat 1 yang Larang Propaganda Issue SARA, Suswono Sudah Minta Maaf, Segera Akhiri Polemik

INDOPOS-Koordinator II Relawan Bang Emil Teman Kita, Muhidin Muchtar, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Barisan Betawi Modern (BBM), menghimbau kepada David Darmawan, selaku pimpinan Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit, yang melaporkan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu. Menurut Muhidin, hendaknya persoalan tersebut segera diakhiri, karena pak Suswono sudah mengakui kekhilafan nya, dan tidak ada niat sedikit pun dari beliau untuk menghina Nabi Muhammad SAW dan Siti Khadijah. “Saya cukup mengenal beliau (David Darmawan) dengan baik, dan beliau merupakan aktivis betawi yg tegak lurus dan tidak mudah di pengaruhi. Terlepas keberadaan beliau selaku aktivis betawi atau pun relawan dari salah satu paslon, saya melihat langkah yg di ambil beliau itu murni dari kemauan hati nya, dan saya menghormati hak utk kebebasan berpendapat,” ujar Muhidin pada wartawan, Rabu (30/10/2024). “Tapi sebagai kawan saya ingatkan, agar bang david mempelajari UU Pemilu NO 7 thn 2017 pasal 280 ayat 1 yg melarang propaganda pendekatan issue SARA,” tegas Muhidin. Penafsiran bang david terhadap ucapan pak suswono tdk bisa di anggap mewakili suara umat islam, dan akan menjadi lebih bahaya lagi bila penafsiran sepihak tersebut di gunakan utk mempengaruhi orang lain utk kepentingan pihak2 tertentu dalam kaitan pilkada ini ” Ayo kita saling memaafkan, damai itu indah, dan sesama muslim bersaudara, dan saya selaku pribadi siap untuk memediasi pertemuan bang david dengan pak Suswono,” tutup Muhidin.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Bunda Neneng Ingatkan Bahaya Miras Pada Generasi Muda di Pulau Seribu

INDOPOS-Jelang akhir tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta diharapkan menekan peredaran miras di tengah masyarakat, khususnya memasuki malam pergantian tahun menuju 2025. Apalagi, fakta di lapangan penyalahgunaan miras kerap dilakukan para generasi muda di Jakarta. Hal itu menjadi perhatian serius anggota DPRD DKI dari fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, atau akrab disapa Bunda Neneng. Dalam kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD DKI Terhadap Produk Hukum Daerah, di Pulau Seribu, Rabu (30/10/2024). Anggota DPRD DKI empat periode itu meminta agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran miras di Pulau Seribu. “Masyarakat harus memberikan informasi pada stake holder yang berada di lingkungan, khususnya di Pulau dalam upaya mencegah peredaran miras di kalangan generasi muda,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu. Menurutnya, penggunaan miras yang tidak terkendali bakal berdampak pada persoalan kesehatan generasi muda. Apalagi, sambung anggota Komisi D DPRD DKI itu dalam beberapa kasus yang terjadi di Jakarta, tidak sedikit anak muda yang meregang nyawa pasca berpesta miras oplosan. “Banyak penyakit yang bisa terjangkit jika penggunaan miras dibiarkan pada generasi muda. Sesuai dengan cita-cita pemerintah pusat, menciptakan generasi emas pada 2045. Maka seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif mencegah peredaran miras di masyarakat, ” bebernya. Sementara, nara sumber kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap produk hukum daerah, Usman meminta masyarakat tanggap dalam persoalan kenakalan anak muda di Pulau Seribu, khususnya dalam penyalahgunaan miras. “Kita harapkan agar persoalan di lingkungan bisa kita atasi bersama para pemangku jabatan di Pulau Seribu,” pintanya. Dalam acara itu, hadir pula pejabat Pulau Seribu, pengurus Partai Demokrat Pulau Seribu serta tokoh masyarakat Pulau Seribu. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Saksi: Tak Mungkin Ike Farida Tidak Tahu Novum Yang Diajukan

INDOPOS-Jakarta – Setelah mendengarkan kesaksian Nurindah Melati Monika Simbolon kemarin, Senin (29/10/2024), agenda sidang pemeriksaan saksi perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/10/2024) menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 dan banding tahun 2016. Mereka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Yahya Tulus Nami Hutabarat. Dalam kesaksiannya Yahya menyampaikan bahwa ia adalah kuasa hukum Ike Farida pada gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan upaya hukum banding tahun 20216. Saksi Yahya juga menyampaikan bahwa memang benar bukti Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali tahun 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015. Karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan Ike Farida ditolak, kemudian pada Mei 2016 Ike Farida melakukan banding. Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan Ike Farida untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan. Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh Ike Farida dengan membuat Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta dengan suaminya yang Warga Negara Jepang tahun 2017. Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta ini kemudian ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding, namun putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida. “Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapps bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024). “Saya terkejut dan baru mengetahui ketika ada laporan polisi terhadap Nurindah terkait dengan novum yang digunakan dalam permohonan peninjauan kembali ternyata memasukkan bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan banding,” imbuh Yahya. Persidangan ditutup dengan mendengarkan kesaksian dari mantan kuasa hukum Ike Farida, Isdawati A Prihadi dan Faizal Roni, keduanya menyampaikan keterangan terkait dengan keterlibatan keduanya sebagai kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengembang pada tahun 2015. Dalam keterangannya, kedua saksi menyampaikan bahwa gugatan disebabkan Pengembang tidak merealisasikan pembuatan PPJB dan AJB karena Ike Farida bersuami Warga Negara Asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Sehari sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya. Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024) lalu. “Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya,” tutur Lammarasi didampingi Bambang. Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali. Jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik,” ujar Agustias, Kuasa Hukum Ike. Keterangan saksi Nurindah, Saksi Yahya, Saksi Isdawati A Prihadi dan Saksi Faizal Roni, para mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang dihadirkan JPU telah mengarah pada titik terang perkara sumpah palsu Ike Farida. Sidang lanjutkan akan dilaksanakan pada Rabu (30/11/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penuntut umum. (bwo)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 30, 2024
  • 0 Comments
Initiative Forum Human Initiative 2024, Tantangan Kemanusiaan dan Kolektivitas Kebaikan untuk Ketangguhan Berkelanjutan

INDOPOS-Human Initiative – Menapaki 25 tahun perjalanan dalam mengatasi masalah kemanusiaan, Human Initiative senantiasa menyadari bahwa isu kemanusiaan adalah hal yang akan terus melekat pada setiap generasi dan peradaban manusia. Dengan demikian, sebagai organisasi kemanusiaan global, Human Initiative mendorong semangat kolaborasi bagi seluruh aktor kemanusiaan agar dapat bersama-sama mengatasi isu kemanusiaan yang ada. Merefleksikan perjalanan seperempat abad, Human Initiative menguatkan komitmennya dalam kolaborasi kemanusiaan dunia melalui gelaran ‘Initiative Forum’ pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta. Mengusung Collective Kindness sebagai pesan kunci, Human Initiative menghadirkan aktor kemanusiaan dari berbagai sektor yang bertujuan mendorong kolaborasi yang kuat untuk menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Global Humanitarian Overview 2024 menyebutkan sekitar 300 juta jiwa membutuhkan bantuan akibat konflik, krisis iklim, dan dampak ekonomi global. Di Indonesia sendiri, dalam catatan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2022, tantangan besar hadir dengan masih adanya 4 juta anak yang belum mendapat akses pendidikan layak. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat sebanyak 25,22 juta warga hidup di bawah garis kemiskinan. Melalui Initiative Forum, Human Initiative mengajak seluruh pelaku kemanusiaan untuk bersama-sama mengatasi masalah ini dengan semangat kolaboratif.Tomy Hendrajati, Presiden Human Initiative, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Initiative Forum dengan tema Collective Kindness bukan hanya perayaan 25 tahun gerakan kemanusiaan Human Initiative, tetapi juga ajakan membangun optimisme untuk masa depan melalui kolaborasi lintas pihak. Ia juga mengungkapkan, Human Initiative dalam perjalanan selama 25 tahun ini belajar bahwa pemartabatan berkelanjutan perlu senantiasa dibangun, meskipun dalam keterbatasan sumber daya dan kondisi  eksternal yang tidak menentu. “Memartabatkan masyarakat erat kaitannya dengan penguatan Ekosistem Gerakan Kemanusiaan dan Pembangunan yang harus terus diperjuangkan. Tidak hanya menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan, namun dorongan terhadap penegakan Hukum Humaniter Internasional. Selain itu, penguatan kapasitas organisasi, termasuk tata kelolanya, mendorong kepemimpinan lokal. Adapun pelibatan semua pihak merupakan kunci untuk tercapainya ekosistem kemanusiaan dan pembangunan yang lebih baik dalam memartabatkan manusia,” ujar Tomy. Initiative Forum menjadi kesempatan bagi Human Initiative untuk mempresentasikan Collective Kindness yang bertujuan memperkokoh ekosistem kemanusiaan melalui kolaborasi lintas sektor. Inisiatif ini diharapkan dapat mengoptimalkan keterlibatan publik dalam merespons tantangan kemanusiaan masa kini dan mendatang. Dengan kehadiran peserta lebih dari 500 orang secara daring dan luring, Initiative Forum mempertemukan para pemangku kepentingan di berbagai sektor, termasuk pemerintah, NGO, akademisi, dan komunitas. “Kami di Human Initiative sangat berterima kasih dan merasa sangat terhormat dapat berkolaborasi dan mendapatkan kepercayaan dari banyak pihak. Baik lembaga pemerintahan, sektor swasta, NGO, komunitas, media, akademisi, para relawan, maupun individu-individu dermawan. Kolaborasi yang kita lakukan adalah bukti nyata bahwa bersama, kita bisa menciptakan perubahan yang signifikan,” pungkas Tomy. Sebagai forum gagasan, Initiative Forum menyajikan diskusi mendalam melalui empat sesi utama yaitu Initiative Exposure, Initiative Insight, Initiative Award, dan Initiative Connect. Sesi-sesi ini memfasilitasi ruang berbagi, apresiasi, dan kemitraan untuk memperkuat dampak kolaborasi kemanusiaan. Dalam momentum ini, Human Initiative juga meluncurkan Local Champion Award dan Humanity Award untuk mengapreasiasi kerja-kerja kolaboratif yang signifikan dalam menjawab isu-isu kemanusiaan. Forum ini juga turut dihadiri tokoh kemanusiaan global seperti H.E. Vincent Raymond Ochilet dari International Committee of the Red Cross (ICRC) dan Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, dari sektor pemerintah. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Oktober 29, 2024
  • 0 Comments
Saksi Nurindah Ungkap Fakta Sumpah Novum Atas Persetujuan Ike Farida

INDOPOS-Sidang pemeriksaan saksi perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan saksi diawali dari saksi pelapor yang menyampaikan duduk perkara sejak tahun 2012, dan beberapa kali upaya pihak pengembang untuk mengembalikan uang pesanan unit apartemen kepada Ike Farida, namun selalu ditolak oleh Ike Farida. Perkara ini akhirnya berkepanjangan setelah Ike Farida mengajukan gugatan kepada pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015, banding tahun 2016, kasasi tahun 2018, kemudian peninjauan kembali tahun 2020. Pada saat mengajukan peninjauan kembali, Ike Farida memberikan surat kuasa kepada Nurindah Melati Monika Simbolon, kemudian kuasanya mengajukan sumpah penemu bukti baru atau novum pada Mei 2020. Dari tiga novum yang diajukan, diduga terdapat dua novum yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, yaitu Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 dan Akta Pernjanjian Perkawinan Pisah Harta tahun 2017. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada 23 September 2024 dinyatakan bahwa berita acara sumpah penemu novum tersebut adalah objek perkara sumpah palsu yang membuat Ike Farida didakwa dengan pasal 242 ayat (1) KUHP atau pasal 242 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 242 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-2. “Ibu Ike Farida dilaporkan karena yang menerima manfaat atas sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah MM Simbolon, mantan kuasanya adalah Ike Farida,” kata Stefanus Ridwan, Presiden Direktur PT. Elit Prima Hutama (EPH), di muka persidangan. Pada akhir kesaksiannya, saksi Ridwan juga mendapat pertanyaan dari terdakwa Ike Farida mengenai apakah saksi melihat sendiri Ike Farida menyuruh Nurindah untuk mengambil sumpah penemu bukti baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/5/2020). Kemudian Ike Farida menyampaikan permintaan maaf karena tidak pernah berniat jahat kepada Ridwan. Sebelum kesaksian diakhiri Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan apakah dari pihak pengembang memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. “Kami sejak dulu ingin masalah ini selesai dengan baik-baik, namun Ibu Ike yang terus-menerus menyerang kami (pengembang). Kami mengelola apartemen di banyak tempat dan konsumennya ribuan, tapi hanya Ibu Ike yang begini”, kata Ridwan. Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi Ridwan meninggalkan ruangan sidang. Kesaksian berlanjut menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida, Nurindah Melati Monika Simbolon, yang mewakili Ike Farida mengajukan memori peninjauan kembali dan melakukan sumpah novum pada Mei 2020. “Memori Peninjauan Kembali dengan menyertakan tiga bukti baru tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili, karena sudah ada surat kuasa dari terdakwa” kata Nurindah dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lebih lanjut Nurindah menyampaikan, ”sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin saya berbuat tanpa izin dan persetujuan terdakwa sebagai advokat senior, sekaligus pimpinan saya di kantor Farida Law Office. Bahkan setiap surat atau dokumen yang keluar harus mendapatkan persetujuan terdakwa. Jadi pengaduan memori peninjauan kembali, setiap lembar dokumen telah telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa Ike Farida.” Persidangan sempat ricuh, karena terdakwa Ike Farida dan Kuasa Hukumnya meminta sidang ditunda, namun Majelis Hakim tetap memerintahkan keterangan saksi Nurindah tetap dilanjutkan. (***) Foto : Nurindah Melati Monika Simbolon saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024)