Waduh! Laporan BPK Ungkap BP Tapera Belum Balikin Rp 567 M ke Pensiunan PNS

INDOPOS-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2020-2021. Salah satunya ialah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 orang pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut. Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021 yang dapat diunduh di situs resmi BPK seperti dilihat detikcom, Selasa (4/6/2024). Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. “Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan,” demikian laporan BPK. BPK kemudian menguraikan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukannya. Salah satunya ialah BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah. “Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal,” ujar BPK. BPK pun merekomendasikan Komisioner BP Tapera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk percepatan penetapan aturan perhitungan simpanan peserta yang menerima penghasilan dari APBN dan APBD. Berikutnya, BPK juga menemukan masalah pada data peserta aktif BP Tapera. “Sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang,” ujar BPK. BPK mengatakan hal itu mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT (Kontrak Pengelolaan Dana Tapera) dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp 754,59 miliar, serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana. BPK merekomendasikan BP Tapera melakukan pemutakiran data PNS aktif atau tidak aktif dengan instansi terkait. Ketiga, BPK menemukan masalah pengembalian tabungan kepada para pensiunan PNS atau ahli warisnya. Totalnya, berdasarkan data BPK, ada 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar. “Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar,” demikian isi laporan BPK. BPK pun merekomendasikan agar BP Tapera melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan tidak aktif, mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda. “Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera mengungkapkan 5 temuan yang memuat 8 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan,” ujar BPK. Sebagai informasi, Tapera belakangan ini menjadi sorotan usai ada kewajiban para pekerja menjadi pesertanya. Gaji para peserta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulan sebagai Tapera.    

Sinergitas Sesama Kepala Desa Se – Kecamatan Kelumpang Tengah

INDOPOS-Peran ganda para kepala desa selama ini menjadi kekuatan positif dalam membangun keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai yang diamanatkan undang – undang. Kepala desa Kelumpang Tengah mengatakan bahwa kepala desa memilik dua fungsi peran antara lain, kepala desa berperan sebagai kepala pemerintahan di desa dan kepala desa berperan sebagai perwakilan aspirasi warga desa yang selalu mewakili masyarakat desa menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat mau pun pihak – pihak lain alias pihak swasta. Desa adalah urat nadi penghidupan makhluk hidup yang ada di desa dan di perkotaan, tanpa desa kelangsungan kehidupan tidak ada alias mati. Jadi secara hilarki keberlangsungan berbangsa dan bernegara ada di pedesaan dan perkotaan hanya sebuah simbul penghidupan yang fata Morgana saja, maka desa jangan disia – siakan. Sebagai kepala desa menyampaikan pada pemerintah dan swasta agar lebih serius dan perduli terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat yang terjadi di desa. Desa itu daerah ekonomi sentral agraris, kenapa demikian karena desa apa yang berhubungan dengan penghidupan diadakan dan disajikan. Perlu kita sedari bersama bahwa sesungguhnya penghidupan itu diawali dari desa dan diakhiri pun kehidupan itu dari desa dan itulah fakta nyata yang sesungguhnya. Kami para kepala desa meminta pada pemerintah dan swasta untuk lebih perduli terhadap persoalan yang terjadi di desa agar kelangsungan berbangsa dan bernegara tetap terjaga dan pelihara dengan baik guna untuk kelangsungan kehidupan anak cucu kita ke depan. Tandas nya. Kepala desa sungai pinang menambahkan bahwa persoalan yang sering terjadi di desa dan yang di hadapi masyarakat desa di sebabkan oleh oknum – oknum dengan persoalan yang kompleks yang datang dari kota sehingga menyebabkan terjadi persoalan di desa. Pesan kami para semua instrumen masyarakat agar lebih menjujung tinggi dan memelihara peradaban yang ada di desa ucapnya, pada hari Senin Tanggal 03 Mei tahun 2024, pukul 11:30 WITA dalam kegiatan rapat kerja para kepala desa se kecamatan Kelumpang tengah. Saberan SH.

Eki Pitung : “Pancasila Dikagumi Dunia Internasional” 1 Juni Selamat Hari Lahir Pancasila

Oleh : M Rifki – Eki Pitung Ketua Umum BRAJA Barisan Indonesia Jaya yang juga Ketua Umum Bamus Betawi (Putra Betawi Penerima Penghargaan UNESCO dan ASEAN WORD FORUM Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sempat melalui proses dan perdebatan yang sangat panjang. Setidaknya, ada tiga peristiwa penting yang dijadikan argumen para pihak sebagai dasar penetapan hari lahir Pancasila. Pertama, tanggal 1 Juni 1945 dimana Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Kedua, tanggal 22 Juni 1945 saat Panitia Sembilan yang merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara, mengemukakan rumusan Piagam Jakarta dalam sebuah rapat informal BPUPKI di kediaman Soekarno. Ketiga, tanggal 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan konstitusi negara (UUD NRI Tahun 1945), dan rumusan sila-sila dalam Pancasila tercantum pada bagian Pembukaan. “Semua perdebatan panjang mengenai hari lahir Pancasila selesai ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Kepres menetapkan hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni. Dasar pertimbangannya, rumusan Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni. Sementara rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan rangkaian proses kelahiran Pancasila sebagai dasar negara,” Pancasila adalah jalan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan landasan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Karenanya, nilai-nilai Pancasila harus diterapkan untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa. “Pancasila sejak awal kelahirannya dimaksudkan sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa yang mempersatukan kemajemukan, dan menjadi sumber jati diri bangsa. Pancasila akan bermakna ketika nilai-nilainya hadir dalam tindakan nyata di tengah masyarakat. Tidak hanya sekedar menjadi hafalan belaka,” Banyak negara di dunia mengagumi isi dan makna yg terkandung dalam Pancasila. Presiden Indonesia pertama Soekarno telah memperkenalkan Pancasila kepada negara-negara di dunia sejak lama. Pada tahun 1956, Bung Karno memperkenalkan Pancasila di hadapan Kongres Amerika Serikat dan Universitas Heidelberg Jerman Barat. “Di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 30 September 1960, Bung Karno dalam pidatonya berjudul ‘To Build the World A New’ (Membangun Dunia Kembali), mengenalkan dan menawarkan Pancasila sebagai ideologi internasional. Karena, nilai-nilai Pancasila tidak hanya bersifat nasional keindonesiaan, tetapi universal dan internasional,” Bung Karno menjelaskan sila pertama hingga kelima dari Pancasila memiliki nilai universal. Semisal, ketuhanan yang Maha Esa di sila pertama, kemanusiaan di sila kedua, nasionalisme di sila ketiga, demokrasi di sila kelima dan keadilan sosial di sila pertama merupakan nilai-nilai universal yang dianut oleh negara lain di dunia. Dalam pidato di Sidang Umum PBB 1960, Bung Karno juga mengusulkan agar Pancasila dimasukkan ke dalam Piagam PBB. Usulan tersebut mendapatkan sambutan meriah dari para pemimpin dunia. “Pada tahun 1961, pidato Presiden Soekarno di Sidang Umum PBB ditetapkan sebagai MoW bersama dengan arsip Gerakan Non-Blok Pertama (GNB I) di Beograd. Kemudian, dalam sidang pleno Executive Board UNESCO tanggal 10-24 Mei 2023, pidato Bung Karno di Sidang Umum PBB juga ditetapkan sebagai Memory of the World (MoW) oleh UNESCO. Ini membuktikan pengakuan dunia atas Pancasila, Nilai Nilai Pancasila sangat penting diera Globalisasi ini pancasila bisa menjadi Eksistensi Jati diri Bangsa diera Digital dan Global ini. Nilai2 Pancasila juga dapat menjaga Harmonisasi dan Mempererat Persaudaraan Negara2 luar yang datang baik sbg Wisatawan maupun Investasi. Namun Pemerintah dalam hal ini wajib terus menjaga dan memberi Contoh kepada Publik atau Masyatarakat menjalankan Nilai2 amalan Pancasila di Negara kita ini.