Qurban Presisi Polsek Kelumpang Tengah, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

‎INDOPOS–Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, jajaran Polsek Kelumpang Tengah melaksanakan kegiatan sosial keagamaan melalui penyerahan hewan kurban kepada masyarakat. ‎ ‎PLH Kapolsek Kelumpang Tengah, Ipda W. Bagus Pratama, SH., pada Selasa (26/5/2026) melalui anggota Polsek menyerahkan satu ekor sapi kurban kepada pengurus Masjid Al-Ikhlas di Desa Geronggang, Kabupaten Kotabaru. ‎ ‎Kegiatan Qurban Presisi tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan warga. ‎ ‎Ipda W. Bagus Pratama mengatakan, kegiatan kurban ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui sunnah Rasulullah SAW dalam berkurban, sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel Polri. ‎ ‎Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat soliditas dan sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. ‎ ‎“Melalui kegiatan kurban ini, kami berharap hubungan baik antara Polri dan masyarakat semakin erat serta dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial,” ujarnya. ‎ ‎Penyerahan sapi kurban tersebut disambut baik oleh pengurus Masjid Al-Ikhlas dan masyarakat Desa Geronggang yang mengapresiasi kepedulian Polsek Kelumpang Tengah terhadap warga. ‎ ‎Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan dengan semangat “Polri Untuk Masyarakat”. ‎ ‎INDOPOS NEWS KALSEL ‎Saberan, SH ‎POLRI UNTUK MASYARAKAT ‎CALL CENTER POLRI 110 ‎

Mafia Tanah Bikin Resah, Warga Banjarmasin Soroti Kinerja BPN Banjarbaru

INDOPOS-Jakarta, – Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026, untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. David diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam laporannya, David menilai BPN Kota Banjarbaru tidak menjalankan putusan pengadilan terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut. Putusan itu kemudian diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022. Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Padahal penetapan eksekusi dari pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan PTUN karena sifatnya telah final dan mengikat. “Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar David, Selasa (26/5/2026). Ia menilai keberadaan gugatan perdata lain yang muncul belakangan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Penetapan Eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya. Menurut David, lambannya pelaksanaan putusan tersebut justru membuka ruang munculnya konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga lahirnya perkara-perkara baru atas objek tanah yang sama. Menanggapi persoalan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Suhaimi, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kemudian meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan itu tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan. Bagi pihak David, disinilah letak persoalannya. BPN tidak segera melaksanakan putusan PTUN sejak awal akhirnya memicu konflik hukum baru yang semakin kompleks. Jika putusan pengadilan segera dilaksanakan, maka sengketa berkepanjangan, gugatan baru, hingga dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan dinilai tidak akan terus terjadi. Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pertanahan di Banjarbaru, terutama terkait kepastian hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. David berharap Ombudsman RI dapat mendorong adanya tindakan korektif agar putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dilaksanakan. “Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” pungkasnya. Sebelumnya sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru juga muncul dalam kasus lain yaitu Johanis dan Mugdadi. Dalam kasus Johanis, BPN disorot setelah muncul dugaan kejanggalan administrasi pertanahan terkait SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah yang seharusnya tersimpan di kantor pertanahan. Sementara dalam kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan dalam membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk dokumen warkah yang disebut tidak ditemukan dan dugaan perubahan tulisan lokasi tanah pada fotokopi sertipikat saat proses mediasi. (***)

Antar Burger untuk Ahmad Dhani, Aldi Taher Terkejut Shafeea juga Ngefans Oasis 

INDOPOS-Jakarta – Aldis Taher kembali menjadi sorotan publik setelah membagikan momen pertemuannya dengan Ahmad Dhani di media sosial. Dalam unggahan Instagram Reels miliknya, Aldis mengaku datang sambil mengantarkan burger untuk pentolan Dewa 19 tersebut. Momen itu disebut berlangsung hangat dan penuh candaan. Aldis mengungkapkan bahwa saat berada di studio Ahmad Dhani, ia mendapat kejutan karena bertemu dengan putri Ahmad Dhani, Shafeea, yang disebut ngefans dengan band legendaris asal Inggris, Oasis. “Masya Allah pas nganterin burger ke Om Ahmad Dhani, ternyata Shafeea ngefans Oasis,” tulis Aldis dalam unggahannya. Dalam video tersebut, Aldis juga terlihat berbincang santai bersama Ahmad Dhani. Bahkan, Aldis sempat berseloroh dirinya disebut mirip Liam Gallagher karena gaya dan penampilannya yang unik. Unggahan itu langsung menarik perhatian warganet. Banyak netizen memberikan komentar lucu dan mengaku terhibur dengan tingkah khas Aldis Taher yang selalu tampil percaya diri dan penuh energi. Tak sedikit pula yang menilai pertemuan Aldis Taher dan Ahmad Dhani menjadi salah satu kolaborasi unik di dunia hiburan Tanah Air, terlebih keduanya sama-sama dikenal memiliki karakter yang kuat dan nyentrik.

Viral! Oknum Polisi Diduga Ketahuan Selingkuh Dikejar Istri di Polda Sumut

INDOPOS-Medan — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang oknum anggota polisi yang diduga dikejar istri sah beserta keluarganya di kawasan Polda Sumatera Utara. Peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 itu langsung menuai sorotan publik dan banjir komentar warganet. � Instagram + 1 Dalam video viral tersebut, oknum polisi itu tampak berlari di area halaman Polda Sumut sambil dikejar sejumlah orang yang diduga merupakan istri dan pihak keluarga. Situasi sempat memanas hingga oknum anggota tersebut terlihat tersungkur setelah didorong saat keributan terjadi. � YouTube + 1 Narasi yang beredar di media sosial menyebut, keributan dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Sang istri disebut berusaha mengambil kembali handphone dan kunci mobil yang diduga dibawa oleh suaminya. � Instagram + 1 Video itu pun langsung viral dan memicu kecaman warganet. Banyak netizen menyayangkan dugaan perilaku tidak terpuji aparat penegak hukum yang dinilai dapat mencoreng citra institusi kepolisian. Informasi yang beredar juga menyebut dugaan kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait identitas oknum polisi maupun hasil pemeriksaan internal atas kasus tersebut.

Foto Lawas Ahmad Dhani, Pay Burman dan Andy Liany Viral, Warganet: “3 Legend dalam 1 Foto”

INDOPOS-Sebuah unggahan akun Instagram @ericallen1983 mendadak ramai diperbincangkan warganet setelah memposting foto lawas tiga musisi legendaris Indonesia, yakni Ahmad Dhani, Pay Burman dan almarhum Andy Liany. Foto tersebut langsung menarik perhatian pecinta musik tanah air dan dibanjiri komentar nostalgia. Dalam unggahannya, pemilik akun menjelaskan bahwa potret itu diambil saat ketiganya jalan-jalan ke Kanada usai ajang penghargaan BASF Awards 1993. Disebutkan, almarhum Andy Liany saat itu mendapat hadiah perjalanan ke Amerika dan Kanada dari BASF berkat pencapaiannya di kategori Pendatang Baru, Vokalis Rock dan album terlaris lewat album “Misteri”. Sementara grup Dewa 19 juga meraih penghargaan bergengsi lewat album debut mereka bertajuk “19”. Unggahan tersebut sontak menuai ratusan tanda suka dan puluhan komentar dari warganet. Banyak yang mengaku baru pertama kali melihat foto kebersamaan tiga musisi tersebut. “3 legend in 1 pict,” tulis akun @genz90s.media dalam kolom komentar. Komentar lain juga dipenuhi ungkapan nostalgia dan kekaguman terhadap para musisi era 90-an. Bahkan ada warganet yang berharap formasi lawas para musisi tersebut bisa kembali hadir dalam satu panggung. “Menyala idolaku,” tulis akun lainnya sambil menandai Ahmad Dhani dan Pay Burman. Tak sedikit pula netizen yang mengenang sosok Andy Liany dan mengirim doa untuk musisi rock yang telah wafat tersebut. Foto lawas itu kini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dianggap menyimpan momen langka yang mempertemukan tiga ikon musik Indonesia dalam satu bingkai.

Video Satpol PP Jakarta Pusat Diduga Aniaya Pedagang Es Krim Saat CFD, Tuai Kecaman Warganet

‎INDOPOS-Sebuah video yang memperlihatkan petugas Satpol PP menertibkan seorang pedagang es krim saat kegiatan Car Free Day (CFD) viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet. ‎ ‎Dalam video yang beredar pada Minggu (24/5), terlihat sejumlah petugas Satpol PP mengelilingi seorang pedagang es krim di tengah keramaian CFD. Situasi tersebut memicu perhatian warga di lokasi, termasuk seorang pria berbaju merah yang mempertanyakan tindakan petugas terhadap pedagang tersebut. ‎ ‎Warganet ramai menyoroti cara penertiban yang dinilai kurang humanis. Banyak komentar menyebut tindakan aparat terkesan berlebihan terhadap pedagang kecil yang sedang mencari nafkah di tengah keramaian CFD. ‎“Harusnya ditegur dari awal, bukan saat pedagang lagi layani pembeli,” tulis salah satu akun media sosial. ‎ ‎Komentar lain bahkan menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan dianggap mempermalukan pedagang di depan umum. ‎ ‎Dalam narasi video yang beredar, pedagang disebut sudah cukup lama berjualan di area CFD sebelum akhirnya dihampiri petugas saat sedang melayani pembeli. Setelah sempat terjadi perdebatan dengan warga sekitar, pedagang tersebut akhirnya dilepaskan. ‎ ‎Peristiwa ini kembali memunculkan perdebatan mengenai pola penertiban pedagang kaki lima di ruang publik. Sejumlah warganet meminta pemerintah dan aparat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dibanding tindakan yang dianggap intimidatif. ‎ ‎Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai lokasi pasti kejadian maupun alasan penertiban terhadap pedagang es krim tersebut. (wk)

‎Didi Apriadi: Prabowo Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat

‎INDOPOS–Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Didi Apriadi memberi apresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto tentang arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). ‎ ‎Didi menyebut pidato presiden fokus pada Kerangka Pembangunan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 menjadi tonggak penting pemerintah dalam upaya mejalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.‎ ‎“Menyimak pidato Prabowo membangkitkan optimisme baru akan kesadaran kita sebagai bangsa. Bahwa pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara berbeda,”ujar Didi langsung kepada redaksi melalui seluler, pada Jumat, (21/5/26). ‎ ‎Kebijakan baru ini, lanjut Didi, selaras dengan harapan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani, yang ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini merugikan negara. ‎ ‎Prosedur ekosistem ekspor penjualan komoditas sumber daya alam, melalui satu pintu PT. Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang ditunjuk, menjadi solusi terbaik dalam memperkuat pengawasan ekspor. ‎ ‎“Tujuan kebijakan ini selaras dengan yang dikemukakan Pak Menteri Rosan Roeslani yang juga CEO Danantara, guna mencegah terjadinya under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan keuangan negara. Saatnya kita semua anak bangsa mengawal agar apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden dalam rapat paripurna DPR itu agar bisa terwujud sesuai harapan,’’ tegas Didi. ‎Pidato Presiden Prabowo Subianto tegakkan Pasal 33 UUD 1945 di Sidang Paripurna DPR RI, Di Gedung Palemen Jakarta, Kamis, (20/5/26) ‎ ‎Ketua Masyarakat Cinta Masjid itu juga menegaskan inti dari pidato Presiden Prabowo adalah manifestasi penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. ‎ ‎Selain itu, kehadiran langsung Presiden di Sidang Paripurna DPR juga menunjukkan penghormatan besar seorang pemimpin tertinggi negara terhadap lembaga legislatif pada Sidang Paripurna DPR yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei. ‎ ‎Penghentian pola ekspor komoditas strategis –utamanya batu bara, nikel dan kelapa sawit–yang selama ini terjadi kebocoran hingga US$ 150 miliar per tahun dan hanya dinikmati segelintir pengusaha besar saja, sudah saatnya diakhiri. Kelak tidak boleh ada lagi Cukong atau pengusaha batubara dan sawit yang bisa mengekspor komoditi itu secara sendiri-sendiri karena terbukti merugikan keuangan negara. ‎ ‎“Keseriusan pemerintah membentuk sebuah lembaga setingkat BUMN khusus mengelola semua ekspor hasil bumi dan tambang Indonesia, menjadi momentum strategis dan selayaknya diapresiasi. Meskipun tahap awal baru menyentuh batu bara, sawit dan nikel. Bukan tidak mungkin nanti akan menyusul emas, tembaga, timah dan produk ekspor lainnya,’’ paparnya. ‎ ‎Didi meyakini kebijakan ini merupakan terobosan baru yang menjanjikan bagi masa depan ekonomi nasional yang lebih mensejahterahkan. ‎ ‎“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar dan kedepannya seharusnya mampu menjadi fondasi kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara benar dan bebas dari kebocoran,” tutupnya. (wok) ‎

‎Terkait Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Diminta Periksa Kadis PPUKM

INDOPOS-Terkait korupsi pengadaan mesin jahit, Dua Pejabat Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. ‎ ‎Selain PAR dan DER Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkanIRM selaku Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024. ‎ ‎Diketahui, IRM selaku Direktur PT SCS merupakan penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024. Keterangan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026.. ‎ ‎Kemudian, PAR selaku PPK tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-1/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, DER selaku PPK tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-3/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026 . ‎ ‎Saat dimintai tanggapan terkait adanya ‎kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur. ‎ ‎Aktivis penggiat anti korupsi Ical Samsudin Mengatakan, Seharusnya Kepala Dinas juga harus turut di periksa. Jika memang terbukti melakukan korupsi, Sebagai atasan atau pimpinan seharusnya juga dimintai pertanggung jawaban. Sangsi pertanggung jawaban itu sendiri berupa Penahan atau pemecatan. ‎ ‎Ical Juga menegaskan, Jerat Hukum Bagi Atasan yang Membiarkan dan tanpa melakukan pencegahan terhadap Bawahannya yang melakukan dugaan Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dapat menjerat pimpinan pada instansi. ‎ ‎Terkait korupsi pengadaan mesin jahit, Sejauh manakah tanggung jawab kepala Dinas? ‎ ‎Kepada wartawan Ical Samsudin juga mengatakan, Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). ‎ ‎AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). ‎ ‎Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999). ‎ ‎Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999). ‎ ‎Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).” ujar Ical Samsudin. ‎ ‎Perlu diketahui bahwa proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu. Oleh karenanya ‎Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta juga harus turut di periksa.” tandas Ical. ‎

Aktivis Anti Korupsi Apresiasi Kerja Cepat Kejari Jakarta Timur Bongkar Kasus Pengadaan Mesin Jahit

INDOPOS-Jakarta – Aktivis penggiat anti korupsi, Ical Syamsudin, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut. Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit, serta PAR dan DER yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Ical Syamsudin, pengusutan kasus tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Namun demikian, ia menilai penyidik juga perlu memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk pejabat di tingkat lebih tinggi, guna membuka kasus tersebut secara terang-benderang. “Seharusnya Kejari Jakarta Timur juga memeriksa Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta agar kasus ini benar-benar terbuka dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Ical. Ia berharap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara. (BK)

Budi Awaluddin Diragukan Mampu Jalankan Tugas sebagai Kadishub, Penempatan Pejabat DKI Disorot

INDOPOS-‎Pramono Anung kembali menjadi sorotan terkait proses pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai penuh kejanggalan dan terkesan terburu-buru. Kritik keras terutama mengarah pada proses pengangkatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. ‎ ‎Kalangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan urgensi pelantikan yang dilakukan bulan lalu apabila pada Rabu (20/5/2026) gubernur kembali melantik ratusan pejabat eselon II, III, dan IV secara bersamaan. ‎ ‎“Kalau memang beberapa hari kemudian masih ada pelantikan besar-besaran lagi untuk eselon II, III, dan IV, lalu kenapa sebelumnya harus buru-buru melantik Kadishub? Ini yang menjadi tanda tanya publik. Kan aneh,” ujar sejumlah anggota dewan menanggapi proses tersebut. ‎ ‎Sorotan paling keras datang dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh. Ia sejak awal menilai penunjukan Budi Awaluddin sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat disayangkan karena posisi strategis tersebut semestinya diisi figur dengan kapasitas dan pengalaman kuat di bidang transportasi. ‎ ‎Menurut Nova, jabatan Kepala Dinas Perhubungan bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan jabatan teknis strategis yang menangani persoalan transportasi Jakarta yang semakin kompleks dari hari ke hari. ‎“Berbagai persoalan transportasi di Jakarta terus bertambah belakangan ini. Tentu dengan segala macam permasalahannya yang juga semakin bertambah setiap hari,” kata Nova kepada wartawan. ‎ ‎Ia menilai penempatan figur tanpa latar belakang transportasi berpotensi membuat penanganan masalah transportasi Jakarta tidak berjalan optimal. Terlebih, berdasarkan data yang beredar, baik Kepala Dinas Perhubungan maupun Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sama-sama berasal dari latar belakang ilmu pemerintahan dan bukan spesialis transportasi. ‎ ‎Keduanya diketahui merupakan lulusan STPDN dengan pengalaman birokrasi pemerintahan umum, bukan teknokrat transportasi. Kondisi itu memunculkan kritik bahwa Pemprov DKI Jakarta lebih mengedepankan pendekatan administratif dibanding kebutuhan kompetensi teknis di lapangan. ‎ ‎Pengamat birokrasi pun menilai pola penempatan pejabat seperti ini berbahaya bagi efektivitas pelayanan publik. Sebab, Dishub DKI merupakan salah satu OPD paling strategis yang bersentuhan langsung dengan kemacetan, integrasi transportasi publik, pengaturan lalu lintas, hingga keselamatan pengguna jalan di ibu kota. ‎Sementara itu, Gubernur Pramono Anung menjelaskan pelantikan ratusan ASN pada Rabu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi berjalan optimal. ‎ ‎“Yang pertama, memang nanti sore seperti biasa hari Rabu. Kenapa hari Rabu? Karena saya sengaja dalam melantik itu biasanya hari Rabu supaya ASN yang dilantik naik transportasi umum memakai identitas Betawi: ujung serong, encim, dan sebagainya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta. ‎ ‎Ia menyebut pelantikan kali ini bukan hanya untuk eselon II, tetapi juga mencakup 891 pejabat eselon III dan IV. ‎Pramono menegaskan dirinya tidak ingin ada jabatan kosong atau terlalu lama diisi pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, seluruh posisi strategis harus segera diisi agar organisasi berjalan efektif. ‎“Jadi saya memang berkeinginan semua jabatan itu jangan sampai ada idle dan ada kosong. Karena organisasi itu tercermin bagaimana berjalan dengan baik, sudah tidak ada lagi plt,” ujarnya. ‎ ‎Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik publik terkait pola pelantikan dan penempatan figur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. DPRD menilai persoalan utama bukan sekadar mengisi kursi kosong, melainkan memastikan pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan. ‎ ‎Kritik terhadap pengangkatan Kadishub DKI pun kini berkembang menjadi sorotan lebih luas terhadap tata kelola mutasi dan promosi ASN di era kepemimpinan Pramono Anung.