Jelang Pembatasan Sampah di TPST Bantargebang, Yuke Harapkan Pemprov DKI Geber Pendampingan pada Warga

INDOPOS-Satu bulan menjelang pembatasan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang, yakni 1 Agustus 2026. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya fokus pada kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang, tetapi juga melakukan pendampingan secara masif kepada masyarakat agar proses pengelolaan sampah berjalan efektif. Menurut Srikandi PDIP itu, persoalan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat masih membutuhkan edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan. Dengan demikian, warga memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya. “Permasalahan lingkungan hidup di masyarakat sebenarnya masih membutuhkan pendampingan yang masif agar lebih terarah. Jangan sampai kebijakan pembatasan sampah diterapkan, tetapi masyarakat belum siap menjalankannya,” kata Yuke, Rabu (8/7/2026). Selain pendampingan, legislator itu juga menilai sistem pengangkutan sampah harus segera ditata dengan baik. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyusun mekanisme pengangkutan yang jelas, termasuk apabila nantinya diterapkan jadwal pengangkutan secara berkala. “Pengangkutan sampah juga harus segera diatur. Apakah nantinya menggunakan sistem penjadwalan atau mekanisme lainnya, yang terpenting harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” ujarnya. Yuke menambahkan, keberhasilan kebijakan pengurangan sampah menuju TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana di lapangan. Karena itu, Pemprov DKI diminta memastikan seluruh fasilitas pendukung, mulai dari tempat pemilahan hingga armada pengangkut, benar-benar tersedia dan memadai. “Sosialisasi, pendampingan, serta penyediaan sarana prasarana dilakukan secara bersamaan sehingga kebijakan pembatasan sampah tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan dapat berjalan sesuai target,”tandasnya. (***)

Perkara 6 Anggota Tim Verval Bungo Menjadi Ujian Penegakan Hukum Berbasis Kesalahan Pidana dan Bukan Semata Kerugian Negara

‎INDOPOS-Jakarta, 9 Juli 2026 – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam menempatkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan pelaku dan bukan semata-mata karena adanya kerugian negara. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, enam anggota Tim Verifikasi dan Validasi (Tim Verval) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini didampingi Jakarta Law Office sebagai penasihat hukum. ‎ ‎Keenam anggota Tim Verval tersebut telah memberikan kuasa kepada Jakarta Law Office sebagai Penasihat Hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial BY, EMS, SJ, ER, NB, dan SF. Seluruhnya merupakan anggota Tim Verval yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bungo dalam rangka melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi penyaluran pupuk bersubsidi. ‎ ‎Jakarta Law Office menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Jakarta Law Office, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penetapan enam anggota Tim Verifikasi dan Validasi sebagai tersangka, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan arah pembaruan hukum nasional.Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bungo, Tim Verifikasi dan Validasi dibentuk untuk membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan proses verifikasi dan validasi administrasi terhadap data penyaluran pupuk bersubsidi. ‎ ‎Surat Keputusan tersebut pada pokoknya juga menegaskan bahwa Tim Verifikasi dan Validasi bertugas melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diterima, bukan sebagai pihak yang menjamin ataupun bertanggung jawab atas kebenaran materiil dari data yang diajukan oleh pihak lain. Oleh karena itu, Jakarta Law Office menilai fungsi administratif tersebut perlu dibedakan secara tegas dari kewenangan substantif dalam menentukan maupun menjamin kebenaran data penerima pupuk bersubsidi. ‎ ‎Menurut Dr. Wahyu Sandhya Y.P., S.H., M.H., Managing Partner Jakarta Law Office, perkara ini harus menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan hanya karena terdapat dugaan kerugian negara. ‎”Prinsip universal hukum pidana mengajarkan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan pidana (actus reus) yang disertai adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea). Kerugian negara, sekalipun menjadi unsur penting dalam perkara korupsi, tidak serta-merta menjadikan setiap orang yang terlibat dalam proses administrasi dapat dipidana tanpa pembuktian adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sandhya. ‎ ‎Lebih lanjut, Sandhya menilai semangat pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan bahwa politik hukum pidana Indonesia telah bergeser menuju sistem yang lebih modern, dengan menempatkan hukum pidana tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman (retributive justice), tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif, serta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam semangat tersebut, hukum pidana harus digunakan secara proporsional dan tepat sasaran. Kesalahan administrasi tidak boleh secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, maupun keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. ‎ ‎Koordinator Divisi Pidana Jakarta Law Office, Mochamad Ardiansyah, S.H. menambahkan bahwa pembuktian dalam perkara ini harus mampu membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kelalaian, dan tindak pidana korupsi. ‎”Yang harus dibuktikan bukan hanya adanya kerugian negara, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan substantif, siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran data, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, apakah ada kesengajaan, serta apakah terdapat keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Seluruh unsur tersebut merupakan fondasi pertanggungjawaban pidana,” ujar Ardi. ‎ ‎Sementara itu, Advokat Jakarta Law Office, Dr. (c) M. Nanda Setiawan, S.H., M.H., mengatakan tim penasihat hukum saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perkara, mekanisme kerja Tim Verifikasi dan Validasi, serta konstruksi hukum yang digunakan dalam proses penyidikan. ‎ ‎”Kami akan menguji kesesuaian antara tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Tim Verifikasi dan Validasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan pembentukannya dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan. Semua itu harus dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nanda. ‎ ‎Lebih lanjut, Sandhya menilai perkara tersebut juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, apabila aparatur yang menjalankan fungsi administratif sesuai tugas dan kewenangannya terus dibayangi ancaman proses pidana atas hal-hal yang berada di luar kendali maupun kewenangannya, kondisi tersebut dapat memunculkan fenomena fear of criminalization atau kekhawatiran berlebihan untuk menjalankan tugas. Pada akhirnya, situasi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi efektivitas pelaksanaan program-program pemerintah di lapangan. ‎ ‎Sandhya menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur yang menjalankan program pemerintah.…

Tiga Mahasiswa Universitas Borobudur Ikuti International Green Youth Leaders Summit 2026

INDOPOS-Jakarta, 9 Juli 2026 – Universitas Borobudur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kompetensi global mahasiswa melalui partisipasi pada International Green Youth Leaders Summit (IGYLS) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada 8–9 Juli 2026. Kegiatan internasional yang mengusung tema “Act Today. Shape Tomorrow” ini mempertemukan mahasiswa, pemimpin muda, akademisi, praktisi, aktivis, dan pembuat kebijakan dari berbagai negara untuk berdiskusi mengenai kepemimpinan, keberlanjutan, inovasi, serta kolaborasi global dalam menghadapi tantangan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Universitas Borobudur mengirimkan tiga mahasiswa sebagai delegasi, yaitu: * Ayu Putri Demira – Fakultas Pertanian * Fiorenza Saesarianka Lopillo – Fakultas Pertanian * Rivaldo Soares Felipe Gaio – Fakultas Ekonomi Selama kegiatan, para delegasi didampingi oleh Fahrul Razi, A.Md. Li. dari Kantor Urusan Internasional Universitas Borobudur. International Green Youth Leaders Summit 2026 merupakan forum internasional yang diselenggarakan oleh Green Democracy Institute sebagai wadah kolaborasi lintas negara bagi generasi muda dalam merancang solusi nyata terhadap isu perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, serta penguatan kepemimpinan global. Program ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education), SDG 9 (Industry, Innovation and Infrastructure), dan SDG 13 (Climate Action). Pada hari pertama, para peserta mengikuti rangkaian International Green Youth Symposium, Parliament Visit di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, SDGs Project Presentation, serta Networking Session bersama peserta dari berbagai negara. Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berdiskusi mengenai kepemimpinan berkelanjutan, ekonomi hijau, kemitraan global, sekaligus mempresentasikan gagasan inovatif yang berorientasi pada pencapaian SDGs. Sementara itu, pada hari kedua, peserta mengikuti program Green Network in Action di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang meliputi sesi berbagi pengalaman, kegiatan penanaman pohon, TMII tour, awarding session, serta penutupan kegiatan. Rangkaian kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman langsung kepada peserta dalam mengimplementasikan nilai-nilai keberlanjutan melalui aksi nyata dan kolaborasi internasional. Keikutsertaan mahasiswa Universitas Borobudur dalam forum internasional ini menjadi bagian dari upaya universitas untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam bidang kepemimpinan global, komunikasi lintas budaya, serta jejaring internasional. Melalui interaksi dengan peserta dari berbagai negara, mahasiswa memperoleh wawasan baru mengenai berbagai tantangan global sekaligus memperluas peluang kolaborasi akademik maupun pengembangan proyek sosial yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Borobudur, Dr. Roma Nova Cahjati Poetry, S.E., MAB, menyampaikan bahwa partisipasi mahasiswa dalam kegiatan internasional merupakan salah satu bentuk implementasi strategi internasionalisasi Universitas Borobudur. “Kami berharap pengalaman mengikuti International Green Youth Leaders Summit 2026 dapat memperluas perspektif mahasiswa, meningkatkan kompetensi kepemimpinan, serta mendorong lahirnya inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Universitas Borobudur akan terus mendukung mahasiswa untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai forum internasional sebagai bagian dari penguatan kualitas lulusan yang berdaya saing global,” ujarnya. Melalui keikutsertaan pada International Green Youth Leaders Summit 2026, Universitas Borobudur semakin menegaskan komitmennya dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap isu-isu global, mampu berkolaborasi di tingkat internasional, dan siap menjadi agen perubahan menuju masa depan yang berkelanjutan. (***)

‎Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S Bela Raja Juli: Tak Tahu Amplop Berisi Uang, Karena Jika Tahu Pasti Akan Lapor ke KPK ‎

INDOPOS–Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG), Jimmy S, memberikan pembelaan terhadap Raja Juli terkait polemik pengembalian sebuah amplop yang belakangan menjadi sorotan publik. ‎ ‎Menurut Jimmy S, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum seluruh fakta terungkap. Ia menilai, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Raja Juli tidak mengetahui bahwa amplop yang diterimanya berisi uang. ‎ ‎”Dia tidak tahu kalau amplop tersebut berisi uang. Justru karena tidak mengetahui isinya, amplop itu dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Jimmy S dalam keterangannya. ‎ ‎Jimmy S menegaskan, apabila sejak awal Raja Juli mengetahui bahwa amplop tersebut berisi uang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau berkaitan dengan ketentuan gratifikasi, maka ia meyakini Raja Juli akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. ‎ ‎”Kalau dia tahu itu uang, saya yakin dia akan mengikuti aturan yang berlaku, yaitu melaporkan dan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya. ‎ ‎Menurut Jimmy S, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif sebelum seluruh kronologi dan fakta yang sebenarnya dijelaskan secara lengkap. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah dan kesempatan untuk memberikan penjelasan. ‎ ‎Ia juga mengatakan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi sudah diatur secara jelas, sehingga setiap penyelenggara negara maupun pihak yang memiliki kewajiban hukum dapat mengikuti prosedur tersebut apabila menerima pemberian yang patut diduga sebagai gratifikasi. ‎ ‎Jimmy S berharap polemik ini tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik tanpa didukung bukti dan proses yang objektif. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. ‎ ‎”Jangan sampai opini yang berkembang lebih dulu menghukum seseorang sebelum ada kejelasan mengenai duduk persoalannya. Kita harus menghormati proses dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Karena itu, apabila ditemukan adanya unsur yang harus diproses sesuai ketentuan hukum, maka seluruh pihak harus menghormati mekanisme yang berlaku. ‎ ‎Sebelumnya, polemik mengenai amplop yang dikembalikan Raja Juli menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan. Hingga kini, berbagai pihak masih menyampaikan pandangan dan penjelasan masing-masing terkait peristiwa tersebut. ‎Jimmy S pun mengajak masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang diterima tidak simpang siur dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. ‎ ‎

Aldi Taher Diboikot Boti Usai Berseteru dengan Baskara, Warganet Beri Pembelaan

INDOPOS-Jagat media sosial X tengah diramaikan dengan tagar dan seruan “Cancel Aldi Taher” yang viral dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah akun mengajak publik memboikot mantan aktor sekaligus penyanyi tersebut setelah berbagai kontroversi yang menyeret namanya. Di tengah ramainya seruan boikot, muncul pula gelombang dukungan untuk Aldi Taher. Banyak netizen menilai perbedaan pendapat seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan cancel culture terhadap seseorang. Dukungan itu juga terlihat di kolom komentar berbagai unggahan tentang Aldi Taher. Dalam tangkapan layar yang beredar, sejumlah akun menyebut seruan boikot hanya datang dari sebagian kecil kelompok di media sosial. Beberapa komentar yang ramai diperbincangkan di antaranya berbunyi, “Yang boikot kaum boti! Segelintir doang paling,” hingga “Hanya boti dan orang menyimpang saja yang boikot Aldi Taher.” Komentar-komentar tersebut menuai beragam respons dari warganet lain. Sebelumnya, Aldi Taher memang menjadi sorotan setelah berseteru dengan musisi Hindia dan beberapa kali menyampaikan pandangannya terkait isu LGBT. Sikap Aldi memicu pro dan kontra di media sosial. Di sisi lain, gelombang kritik terhadap Aldi juga dipicu oleh komentarnya terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa penyanyi Nadhif Basalamah, yang dinilai sebagian netizen tidak menunjukkan empati. Meski demikian, hingga saat ini belum ada dampak nyata terhadap aktivitas karier Aldi Taher. Ia masih aktif bermedia sosial dan tetap mendapatkan dukungan dari sebagian penggemarnya. Banyak warganet berpendapat bahwa setiap orang berhak menyampaikan pandangan selama dilakukan dalam koridor hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku. #AldiTaher #CancelAldiTaher #Viral #Trending #MediaSosial #Netizen #Hindia #XIndonesia

Kuliah Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Dibimbing Para Akademisi, Pakar, dan Selebritas Hukum Indonesia

INDOPOS-Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur kampus terakreditasi unggul dengan nilai sempurna 375 selalu menjadi tempat terbaik untuk studi lanjut jenjang Doktoral. Bukan tanpa alasan kenapa kuliah Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur selalu diminati salah satunya para pengajar nya merupakan pakar hukum ternama di Indonesia. Mahasiswa akan selalu di beri materi pembelajaran secara teori dan praktek. Diskusi dan komunikasi dengan para dosen yang selalu siap di kampus akan mempermudah dan mempercepat penyusunan disertasi mahasiswa guna lulus tepat waktu. Tenaga Pengajar di samping membimbing dan menguji semuanya dilayani oleh para dosen yang berkualitas, pakar di bidangnya, bahkan bisa dikatakan selebritas nya hukum. Dosen yang mengampu semester ini antara lain Prof Arif Hidayat, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Prof Ade Saptomo, Prof Surya Jaya, Prof Zainal Arifin Hoesein, Prof Abdullah Sulaeman, Prof Suparji, Prof Tundjung, Prof Faisal Santiago, Dr Ahmad Redi, Dr Bambang Soesatyo, Dr Evita Isretno Israhadi, Dr KMS Herman, Dr Boy Nurdin, Dr Subiyanta Mandala, Dr Muchlas Rowi, Dr Tina Amelia, Dr Binsar Jon Vic, Dr Natsir Asnawi, Dr Irfan. Dr Marhaeni, Dr Handoyo, Dr Effendi Lod Simanjuntak, dan Dr Afdhal Mahatta. Semua perkuliahan dilakukan di kampus Jalan Raya Laksamana Malahayati (Kalimalang) No.1 Jakarta Timur sehingga terbangun atmosfer akademik dengan baik. Di samping itu Program Doktor Ilmu Hukum mengundang para pakar hukum dan tokoh lainnya untuk menyampaikan materi atau informasi yang terbaru dalam mengenyam pendidikan di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ujar Prof Faisal Santiago. Intinya seperti mendapatkan pelayanan bintang lima dalam mengenyam pendidikan di program Doktor Ilmu Hukum, makanya tidak heran mahasiswa banyak untuk mendaftar dan kuliah tiap semester nya papar Direktur Pascasarjana dalam keterangannya. Bulan Mei yang lalu tepatnya bergabung nya Prof Arif Hidayat menambah Jumlah Guru Besar tetap yang ada di Program Doktor Ilmu Hukum setelah Prof Faisal Santiago, Prof Zudan Arief Fakrulloh dan Prof Ade Saptomo akan menambah kekuatan semakin terdepan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur guna mempertahankan akreditasi unggul dengan nilai sangat sempurna 375, nilai tersebut menjadikan nilai akreditasi tertinggi PTS di Indonesia. Disampaikan juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Prof Faisal Santiago bahwa Akreditasi unggul sangat penting bagi mahasiswa, untuk keberlangsungan kariernya guna peningkatan jabatan dan diterimanya di lingkungan tertentu yang mensyaratkan perguruan tinggi terakreditasi unggul. “Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur terus berkomitmen untuk menjaga mutu akademik dan kualitas dosen mencapai jenjang tertinggi. Dengan mengelola 447 mahasiswa aktif saat ini sudah meluluskan 406 alumni dan akan terus bertambah. Semakin terbukti keunggulannya,” ujar Prof Faisal Santiago. Saat ini sedang berlangsung penerimaan mahasiwa baru untuk tahun akademik 2026/2027 masyarakat sangat antusias mendaftar per hari selasa tanggal 7 Juli sudah 43 calon mahasiswa baru yang mendaftar. Diinformasikan bahwa test dan wawancara gelombang 1 akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2026 dan Test Wawancara Gelombang 2 pada tanggal 5 September 2026 dan Perkuliahan akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2026. Banyaknya masyarakat yang sudah mendaftar padahal perkuliahan masih bulan sepetember, “Ini menandakan keberadaan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur pilihan yang tepat untuk studi lanjut,” tandasnya. Dengan akreditasi unggul dengan nilai sempurna 375 menjadi jaminan utama keberadaannya, ditunjang dengan Universitas Borobudur juga terakreditasi unggul secara institusi dan ter sertifikat ISO 9001 : 2015 dan ISO 21001:2018 bukti nyata bahwa tata kelola sudah berjalan dengan baik. (***)

Pedagang Binaan UMKM Sunter Terancam Digusur, Legislator PKB Ingatkan Pemprov Pikirkan Nasib Rakyat Kecil

INDOPOS – Puluhan pedagang binaan Dinas UMKM yang berjualan di kawasan Sunter mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (6/7/2026) karena terancam digusur. Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang kecil. Heri menegaskan, para pedagang yang datang mengadu merupakan binaan Dinas UMKM. Karena itu, jika memang penataan harus dilakukan, pemerintah wajib memastikan keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga. “Kalau memang ada penggusuran, harus ada solusi. Mereka ini masyarakat kecil yang mencari nafkah untuk keluarganya. Jangan sampai hanya digusur begitu saja tanpa ada tempat pengganti,” ujar Heri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurut anggota Komisi A DPRD DKI itu keberadaan para pedagang tersebut juga berada di lokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang selama ini menjadi lokasi binaan Dinas UMKM. Karena itu, persoalan ini perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diambil keputusan. Heri menjelaskan, Komisi A DPRD akan terlebih dahulu memanggil Dinas UMKM untuk meminta penjelasan terkait legalitas lokasi, termasuk Surat Keputusan (SK) Lokasi Sementara (Loksem) yang menjadi dasar keberadaan para pedagang. “Kami akan panggil dulu Dinas UMKM. Saat ini masih mengumpulkan data, termasuk melihat status SK Loksem yang menjadi dasar mereka berjualan,” beber anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jakpus itu. Berdasarkan pengaduan yang diterima, terdapat sekitar 24 pedagang yang berharap tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengalami penggusuran. Mereka meminta pemerintah tetap melakukan pembinaan sebagaimana selama ini dilakukan. Heri memastikan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut agar menghasilkan solusi yang tidak merugikan pihak mana pun. “Yang terpenting adalah solusi terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai ada yang dirugikan. Penataan kota tetap berjalan, tetapi kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” tegasnya. (***)

BI dan Pemprov DKI Resmi Buka Jakarta Kreatif Festival 2026, Targetkan Transaksi Rp40 Miliar

INDOPOS-Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta dan berbagai pemangku kepentingan resmi membuka rangkaian puncak Jakarta Kreatif Festival (JKF) 2026 di Istora Senayan. Mengusung tema “A Creative Movement for A Sustainable Global City”, festival ini menjadi wadah kolaborasi untuk mendorong ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru (new engine of growth). JKF 2026 hadir lebih inklusif dengan mengintegrasikan pengembangan ekonomi kreatif, penguatan UMKM, digitalisasi sistem pembayaran, ekonomi syariah, keberlanjutan lingkungan, hingga ketahanan pangan. Sebanyak 377 tenant meramaikan festival, terdiri dari 290 tenant UMKM sektor kuliner, fesyen, dan kriya serta 87 tenant layanan, edukasi, dan komunitas. Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawan, mengatakan JKF merupakan wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fondasi ekonomi Jakarta melalui tiga pilar utama ekonomi kreatif, yakni sport, music, dan film. “Tahun ini sebanyak 67 lembaga dan instansi berkolaborasi dalam penyelenggaraan JKF 2026. Festival ini menargetkan transaksi mencapai Rp40 miliar, meningkat signifikan dibanding realisasi tahun 2025 sebesar Rp21 miliar,” ujar Iwan, di lokasi JKF Istora Senayan, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, target tersebut didukung berbagai program seperti business matching, QRIS Jelajah Indonesia, promosi UMKM, serta edukasi kebanksentralan yang diharapkan mampu memperluas akses pasar dan pembiayaan bagi pelaku usaha. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing. “Dalam usianya yang ke-499, Jakarta terus tumbuh melalui ide, inovasi, dan sinergi seluruh elemen masyarakat. Ekonomi kreatif menjadi new engine of growth bagi Jakarta. Kami mengapresiasi Bank Indonesia yang konsisten menghadirkan JKF sebagai ruang kolaborasi nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Pramono. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, turut mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, JKF 2026 membuktikan bahwa pengembangan UMKM dapat berjalan seiring dengan percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk memperkuat sektor riil dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Melalui Jakarta Kreatif Festival, Bank Indonesia berkomitmen terus mendorong inovasi, memperkuat ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif, serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk lokal dan sistem pembayaran nasional. JKF 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang semakin kuat, mendorong UMKM naik kelas, memperluas penggunaan pembayaran digital, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sukses Pangkas dan Clearing Gunung Kapur di Jalur Provinsi Kalimantan Selatan, Satlantas Polres Kotabaru Raih Penghargaan

INDOPOS-Kotabaru 01/07/2026 – Upaya membangun jalan yang lebih berkeselamatan membuahkan hasil nyata. Atas keberhasilan melaksanakan program pemangkasan dan clearing tebing gunung kapur di jalur provinsi Kalimantan Selatan, Satlantas Polres Kotabaru menerima penghargaan dari Kapolres Kotabaru pada rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Program tersebut dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di ruas jalan sepanjang 142 kilometer, mulai KM 291 Serongga hingga Sengayam. Jalur ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tingkat kerawanan kecelakaan yang tinggi karena memiliki banyak tikungan tajam, tebing batu kapur, serta keterbatasan jarak pandang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Di bawah kepemimpinan Mohammad Qomarul Anwar selaku Kasat Lantas Polres Kotabaru, bersama seluruh jajaran, Satlantas menggagas program kolaborasi dengan PT SDE serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kelumpang Barat untuk mewujudkan jalan yang lebih berkeselamatan. Melalui sinergi tersebut, sebanyak enam titik gunung kapur berhasil dipangkas dan dilakukan clearing, sehingga tikungan yang sebelumnya sempit menjadi lebih terbuka, jarak pandang pengendara meningkat, dan ruang gerak kendaraan menjadi lebih aman. Hasilnya, pada Triwulan II Tahun 2026, terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas korban di sepanjang ruas Serongga–Sengayam. Capaian ini menjadi indikator bahwa pembangunan infrastruktur keselamatan melalui kolaborasi lintas sektor mampu memberikan dampak nyata dalam melindungi masyarakat. Inovasi tersebut juga mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga menyambut positif perubahan kondisi jalan yang kini lebih aman dan nyaman untuk dilalui, serta berharap program serupa dapat terus dilaksanakan pada titik-titik rawan kecelakaan lainnya. “Dulu tikungan di sini benar-benar menakutkan. Kendaraan dari arah berlawanan sering baru terlihat saat sudah sangat dekat. Kami sebagai warga sudah sering melihat kecelakaan di lokasi ini. Alhamdulillah sekarang setelah tebingnya dipangkas, pandangan jadi jauh lebih luas. Kami merasa lebih aman saat melintas. Terima kasih kepada Satlantas Polres Kotabaru, perusahaan, dan semua pihak yang sudah peduli terhadap keselamatan masyarakat.” Tutur Ahmad masyarakat pengguna jalan lintas provinsi kalsel-kaltim Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan inovasi tersebut, Kapolres Kotabaru menyerahkan penghargaan (Award of Appreciation) kepada Satlantas Polres Kotabaru beserta jajaran, serta kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung keberhasilan program, pada acara syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polres Kotabaru. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara Polri, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat mampu menghadirkan solusi konkret dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan jalan yang lebih berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Warga Ciganjur Curhat ke Yuke Yurike saat Reses, Jalan Rusak hingga PJU Segera Diatasi

INDOPOS-Persoalan masyarakat seperti Jalan Rusak, Pengelolaan Sampah, Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga saluran air di pemukiman warga menjadi keluhan yang disampaikan masyarakat RW 05, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarasa, Jaksel saat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menggelar reses, Rabu (1/7/2026) pagi. Dalam dialog bersama warga, sejumlah ketua RT dan tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa berbagai usulan yang telah diajukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bahkan Info Bank bertahun-tahun belum juga direalisasikan. Ketua RT 02, Sugito mengeluhkan usulan perbaikan saluran air yang telah masuk Info Bank, bahkan sudah dilakukan peninjauan lapangan, namun hingga kini belum dikerjakan. Sementara itu, Nasimi, Ketua RT 04, menyampaikan bahwa usulan pembangunan turap sudah tiga kali masuk Musrenbang. Namun, hingga kini belum terealisasi meski turap yang ada telah jebol. Dia juga mempertanyakan enam titik PJU yang sudah disurvei tetapi belum dipasang, serta kondisi jalan lingkungan yang rusak. Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 01, Tribudi Suharti. Menurutnya, warga telah membuat banyak lubang biopori sesuai anjuran pemerintah, tetapi tidak pernah mendapat pendampingan mengenai pengelolaan setelah lubang tersebut penuh. Selain itu, sejumlah usulan Musrenbang dan Info Bank juga belum mendapatkan tindak lanjut, termasuk PJU yang tiangnya sudah berdiri namun lampunya tak kunjung menyala. Warga lainnya, Ari, meminta Dinas Bina Marga bertanggung jawab terhadap jalan lingkungan yang rusak akibat keluar masuk alat berat proyek. Menurutnya, setelah pekerjaan selesai, jalan ditinggalkan dalam kondisi rusak tanpa dilakukan pengaspalan ulang. Sementara Ketua RW 05, Kasingun, meminta pemerintah mempercepat realisasi usulan warga sekaligus memberikan kejelasan mengenai pengelolaan balai warga yang sudah dibangun agar memiliki penanggung jawab yang jelas. Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Yuke mengatakan persoalan yang paling banyak muncul dalam reses memang berkaitan dengan sarana dan prasarana. “Yang paling banyak dipertanyakan masyarakat saat reses pasti terkait pengaspalan, saluran air karena masih ada beberapa daerah yang banjir, kemudian penerangan jalan umum yang sudah diusulkan melalui Musrenbang tapi belum terealisasi. Selain itu juga persoalan sampah, kabel utilitas, hingga masalah desil yang sekarang ini banyak juga dikeluhkan masyarakat,” ujar Yuke Yurike, Rabu (1/7/2026). Wabendum DPP PDI Perjuangan itu menilai persoalan-persoalan yang sudah bertahun-tahun masuk dalam perencanaan pembangunan harus segera ditelusuri penyebabnya hingga belum terealisasi. “Kalau terkait anggaran, sebetulnya sudah kita anggarkan. Jangan sampai usulan yang sudah masuk Musrenbang atau Pokok Pikiran (Pokir) justru tergeser oleh usulan lain. Kita ingin semua jalur aspirasi bisa direalisasikan secara merata,” beber anggota DPRD DKI yang sudah 3 periode duduk di Kebon Sirih itu. Yuke memastikan seluruh temuan dalam reses akan menjadi bahan evaluasi di Fraksi PDI Perjuangan maupun Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk disampaikan kepada jajaran eksekutif. “Ini pasti menjadi catatan Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi D. Nanti akan kita sampaikan dalam rapat-rapat bersama eksekutif agar menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya. Lebih lanjut, Srikandi PDIP itu juga berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih cepat merespons setiap laporan masyarakat. “Yang terpenting masyarakat mendapatkan jawaban. Kalau memang harus menunggu proses, mereka harus diberikan penjelasan sehingga tahu harus bagaimana. Edukasi seperti ini juga penting,” katanya. Selain infrastruktur, Yuke turut menyoroti kesiapan penerapan kebijakan pemilahan sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Menurutnya, masyarakat sudah mulai memiliki kesadaran, namun masih membutuhkan pendampingan secara berkelanjutan. “Masyarakat sudah mulai aware, tetapi masih perlu pendampingan, sosialisasi, pelatihan, termasuk bagaimana pengangkutan sampah hasil pemilahan. Jangan sampai warga sudah disuruh memilah, tapi kemudian bingung sampahnya mau dibawa ke mana. Ini harus menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup bersama seluruh pihak, termasuk komunitas bank sampah,” tandasnya. Hadir dalam acara reses tersebut, perwakilan Sudin Bina Marga, Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP dan SDA. (***)