Eki Pitung Ketum Dewan Adat Bamus Betawi Mendukung Kejaksaan Agung dalam Memberantas Korupsi di Tubuh MBG
INDOPOS–Ketua Umum (Ketum) Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dalam memberantas praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam keterangannya, Eki Pitung juga menyoroti pemberitaan yang belakangan berkembang terkait nama Heikal Syafar yang disebut-sebut sebagai pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dikabarkan diduga diminta untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi. Eki menegaskan bahwa Dewan Adat Bamus Betawi tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis yang dijalankan Heikal Syafar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, keterlibatan Heikal dalam organisasi hanya sebatas sebagai pengurus yang menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi. ”Saya tegaskan tidak pernah ada aliran dana maupun setoran dari dapur SPPG kepada Dewan Adat Bamus Betawi. Kalau benar Heikal merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, itu sebatas statusnya sebagai pengurus organisasi. Adapun kegiatan di BGN merupakan bisnis pribadinya,” ujar Eki. Ia menambahkan bahwa organisasinya mendukung penuh program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Maju. Namun demikian, apabila ditemukan adanya oknum pelaksana yang melakukan penggelapan dana atau tindakan melawan hukum, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. ”Kami mendukung program Pak Prabowo. Tetapi jika memang ada oknum pelaksana yang melakukan penggelapan dana atau melanggar hukum, maka kami mendukung penegakan hukum. Tidak ada tawar-menawar dalam urusan korupsi,” tegasnya. Eki juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam pemberitaan. Menurutnya, wartawan seharusnya mengedepankan komunikasi, konfirmasi, dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah berita sebelum informasi dipublikasikan. ”Harus ada komunikasi, tanya jawab, atau klarifikasi kepada yang bersangkutan sebelum menulis berita. Jika menyebut nama seseorang tanpa klarifikasi, itu dapat menimbulkan fitnah dan berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik,” katanya. Lebih lanjut, Eki menegaskan bahwa Dewan Adat Bamus Betawi akan bersikap tegas terhadap setiap pengurus yang terbukti melakukan tindak pidana. Jika Heikal Syafar terbukti melanggar hukum, organisasi tidak akan memberikan perlindungan. ”Kalau memang terbukti melawan hukum, silakan diproses. Siapa pun pengurus Dewan Adat Bamus Betawi yang melakukan tindak pidana akan kami keluarkan atau dicabut surat keputusannya,” ujarnya. Namun, ia juga mengingatkan agar pemberitaan tidak menggiring opini yang masih bersifat dugaan atau asumsi. Menurutnya, membawa nama organisasi ke dalam persoalan yang merupakan urusan pribadi seseorang dinilai tidak tepat. ”Kalau ini hanya praduga, asumsi, atau bahkan cenderung fitnah, tentu kurang elok membawa-bawa nama organisasi. Ini murni bisnis pribadi Heikal Syafar dan bukan bisnis Dewan Adat Bamus Betawi. Organisasi kami bukan organisasi yang berorientasi keuntungan,” kata Eki. Pada kesempatan itu, Eki juga menyinggung penyebutan nama Jali Pitung dalam pemberitaan yang beredar. Ia mengaku membaca bahwa nama tersebut dijadikan narasumber, padahal yang bersangkutan dikenal baik olehnya. Karena itu, Eki meminta agar dilakukan klarifikasi langsung kepadanya dalam waktu 2 x 24 jam. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi atas informasi yang dianggap merugikan organisasi maupun dirinya. ”Saya minta segera dilakukan klarifikasi kepada saya dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada, kami juga memiliki hak untuk melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (***)
