Forum lluni UI Terus Kawal Indepensi Kampus Dalam Tegakkan Etika Akademik

INDOPOS-Jakarta | Forum Lintas Alumni Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas untuk mengawal independensi kampus dan menolak segala bentuk pelanggaran etika akademik. Pernyataan bersama yang dideklarasikan oleh ikatan alumni dari 12 fakultas dan sekolah di UI ini mendesak ditegakkannya kejujuran ilmiah serta independensi institusi dari intervensi kekuasaan maupun transaksi material. Langkah ini diambil merespons polemik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya membatalkan sanksi etik dari otoritas UI terhadap promotor disertasi yang diduga melakukan pelanggaran berat. Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahapan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Kami memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata prosedural formal semata, melainkan secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi,” tulis Forum Lintas Alumni UI dalam keterangan resminya yang diterima pers di Jakarta, Selasa. Empat Poin Tuntutan Alumni Dalam pernyataan sikap tersebut, Forum Lintas Alumni UI merumuskan empat poin utama sebagai bentuk komitmen moral mereka: Mengawal Kasasi di Mahkamah Agung: Meminta Majelis Hakim Agung mengedepankan keadilan substantif demi melindungi integritas keilmuan, bukan sekadar aspek administratif formal. Menolak Kompromi Etika Akademik: Menolak segala bentuk intervensi politik, uang, dan jalan pintas akademis yang dapat mereduksi standar moral Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sikap Non-Kooperatif terhadap Pelanggar: Menyatakan tidak akan memberikan panggung publik atau menjalin kerja sama dengan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran etika berat. Dukungan Sanksi Tegas dan Transparan: Mendukung penuh Rektorat dan Dewan Kehormatan Etik UI untuk menjatuhkan sanksi tanpa tebang pilih kepada civitas akademika yang terbukti melanggar aturan internal. Gerakan Moral Tanpa Kepentingan Politik Perwakilan alumni menegaskan bahwa gerakan ini murni merupakan aksi moral akademis untuk menjaga marwah semboyan UI, yaitu Veritas, Probitas, Iustitia (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan). Mereka menyatakan gerakan ini sepenuhnya bebas dari kepentingan politik praktis. Deklarasi bersama ini didukung dan ditandatangani oleh 12 ikatan alumni (ILUNI) fakultas serta sekolah di lingkungan UI, antara lain: ILUNI UI Fakultas Kedokteran, ILUNI UI Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, ILUNI UI Fakultas Teknik, ILUNI Sekolah Kajian Stratejik dan Global, ILUNI UI Sekolah Ilmu Lingkungan, ILUNI UI Fakultas Kedokteran Gigi, ILUNI UI Fakultas Kesehatan Masyarakat, ILUNI UI Fakultas Ilmu Komputer, ILUNI UI Fakultas Ilmu Keperawatan, ILUNI UI Fakultas Psikologi, ILUNI UI Fakultas Ilmu Administrasi dan ILUNI UI Fakultas Farmasi. Melalui pernyataan ini, Forum Lintas Alumni UI juga mengajak seluruh elemen civitas akademika dan masyarakat luas untuk bersama-sama merawat kehormatan dan integritas mutu pendidikan tinggi di Indonesia. (wk)

‎MPG Ucapkan Selamat kepada Kepala BGN yang Baru, Minta Fokus Tangani Stunting dan Evaluasi MoU Program MBG di DKI Jakarta yang Tidak Berjalan Optimal, Jangan Sampai Anggaran Ratusan Triliun Habis tapi Stunting Masih Ada, Bisa Bahayakan Kredibelitas Prabowo Gibran di 2029

‎INDOPOS-Ketua DPP Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Bidang Komunikasi, Purwoko, menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto, Nanik S. Deyang. Ia berharap kepemimpinan baru di BGN dapat semakin memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. ‎ ‎Menurut Purwoko, BGN di bawah kepemimpinan yang baru harus mampu bekerja lebih optimal untuk memastikan program MBG berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya dalam upaya menekan angka stunting di Indonesia. ‎ ‎”Selamat kepada Ibu Nanik S. Deyang atas pelantikannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga dapat bekerja lebih baik dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Purwoko dalam keterangannya, Senin (8/6/2026). ‎ ‎Purwoko menegaskan bahwa salah satu fokus utama yang harus mendapat perhatian serius adalah penanganan stunting. Ia menilai persoalan stunting masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta yang merupakan ibu kota negara. ‎ ‎Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting di DKI Jakarta saat ini masih berada di angka 17,2 persen. Pada sisi lain, MoU antara BGN dan Pemprov DKI tidak berjalan optimal, dikarenakan peran Sekda Uus Kuswanto yang yang terkesain main-main dan tidak serius. ‎ ‎Purwoko menegaskan, SK Sekda DKI dikeluarkan oleh Presiden Prabowo, sehingga apabila Sekda Uus tidak mampu menjadi jembatan antara daerah dan pemerintah dalam menyukseskan program prioritas, sebaiknya yang bersangkutan diganti dengan sosok lain yang lebih mampu dan serius. ‎ ‎Selain itu, tren kasus riil bulanan pada tahun 2026 menunjukkan jumlah kasus aktif balita stunting di Jakarta masih berada pada kisaran 510 hingga 520 kasus, termasuk pada periode April 2026. ‎ ‎”Jakarta sebagai ibu kota negara masih memiliki prevalensi stunting 17,2 persen. Ini menjadi perhatian serius dan harus ditangani secara maksimal agar target penurunan stunting dapat tercapai,” kata Purwoko. ‎ ‎Secara nasional, berdasarkan data SSGI dan Kementerian Kesehatan, wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi masih berada di kawasan Indonesia Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat memiliki prevalensi stunting sekitar 37 persen, disusul Sulawesi Barat sekitar 35,4 persen, serta sejumlah wilayah di regional Papua seperti Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang mencatatkan prevalensi di atas 30 persen. ‎ ‎Ia juga meminta Kepala BGN yang baru untuk melakukan evaluasi terhadap nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani antara BGN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. ‎ ‎Menurutnya, implementasi kerja sama tersebut belum berjalan maksimal di lapangan. Purwoko bahkan menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap berbagai kendala yang menyebabkan program tersebut belum memberikan hasil optimal. ‎ ‎”MoU yang sudah dilakukan antara BGN dan Pemprov DKI jangan sampai sia-sia. Kepala BGN yang baru perlu mengevaluasi kembali pelaksanaannya agar tujuan program MBG benar-benar tercapai,” ujarnya. ‎ ‎Dalam kesempatan itu, Purwoko juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto. Ia menilai jajaran birokrasi daerah harus menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan gizi masyarakat dan penurunan stunting. ‎ ‎Purwoko meminta seluruh pihak untuk tidak menghambat pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. ‎ ‎Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberhasilan menurunkan angka stunting akan menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran menjelang tahun 2029. ‎ ‎”Jangan sampai kasus stunting masih tinggi menjelang 2029 karena hal itu dapat memengaruhi kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran. Semua pihak harus bekerja serius untuk memastikan program-program penanganan stunting berjalan efektif,” tegasnya. ‎ ‎Sementara itu, dari sisi jumlah kasus balita stunting secara akumulatif, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak karena memiliki populasi penduduk yang sangat besar. ‎ ‎Purwoko berharap kepemimpinan baru di BGN dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga target percepatan penurunan stunting serta keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis dapat tercapai secara merata di seluruh Indonesia.

Interupsi di Sidang Paripurna Jadi Sorotan, PDIP Minta Ketua DPRD DKI Baru Buat Aturan Jelas

INDOPOS-Intrupsi yang kerap dilakukan sejumlah anggota DPRD DKI cenderung menjadi panggung unjuk gigi anggota DPRD DKI. Hal itu dikarenakan, intrupsi yang disampaikan tidak sesuai dengan tema sidang paripurna yang sedang berlangsung. Menyikapi itu, Penasehat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Jhony Simanjuntak, berharap pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta menjadi momentum untuk memperkuat wibawa sidang paripurna melalui penegakan aturan yang lebih jelas, khususnya terkait mekanisme interupsi. Menurut Jhony, kepemimpinan baru perlu melanjutkan berbagai hal positif yang telah dilakukan pimpinan sebelumnya, sekaligus melakukan perbaikan terhadap sejumlah aspek yang masih menjadi catatan dalam pelaksanaan rapat paripurna. “Saya kira secara sederhana, apa yang baik dari ketua yang lama dilanjutkan. Tetapi mana yang menurut evaluasi masih kurang, itu yang diperbaiki,” ujar Jhony, Senin (8/6/2026). Jhony menilai forum rapat paripurna harus menjadi ruang yang berwibawa dan fokus pada agenda yang sedang dibahas. Karena itu, aturan main yang telah disepakati bersama harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota dewan. Salah satu hal yang menjadi sorotan, kata dia maraknya interupsi dalam sidang paripurna. Menurutnya, interupsi memang merupakan hak anggota dewan dan dibenarkan dalam tata tertib, namun penggunaannya harus tetap relevan dengan pokok pembahasan. “Interupsi dibenarkan, tetapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus. Apalagi jika tidak ada relevansinya dengan tema atau pokok bahasan yang sedang dibahas dalam paripurna,” katanya. Jhony menjelaskan, sejumlah persoalan yang kerap disampaikan melalui interupsi sebenarnya dapat dibahas di tingkat komisi sesuai bidang masing-masing. Karena itu, ia mengingatkan agar sidang paripurna tidak dijadikan sarana untuk mencari perhatian publik. “Ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu disampaikan di paripurna dan cukup dibahas di komisi masing-masing. Jangan sampai forum paripurna hanya menjadi ajang mencari panggung,” ujarnya. Lebih lanjut, anggota DPRD DKI 4 periode itu berharap Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru segera merapatkan barisan bersama para wakil ketua untuk menyusun kesepakatan dan aturan yang lebih tegas mengenai pelaksanaan rapat paripurna. Menurut Jhony, penyusunan aturan tersebut dapat melibatkan Badan Kehormatan DPRD agar terdapat pedoman yang jelas mengenai batasan dan mekanisme interupsi dalam sidang. “Saya berharap ketua baru bersama jajaran wakil ketua membuat aturan main yang jelas, bahkan bila perlu melibatkan Badan Kehormatan. Perlu dirumuskan kembali seperti apa sebenarnya rapat paripurna itu,”.katanya. Ia juga meminta pimpinan DPRD bersikap tegas dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Salah satunya dengan menggelar rapat gabungan pimpinan guna membahas batasan-batasan interupsi sehingga sidang dapat berjalan lebih tertib dan efektif. “Pimpinan DPRD harus tegas. Bangun rapat gabungan pimpinan untuk membahas sejauh mana batasan interupsi itu dan kapan interupsi dapat dilakukan. Dengan begitu, rapat paripurna bisa berjalan lebih baik dan lebih berwibawa,” tandasnya. (***)

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia ‎

INDOPOS-Malaysia terus memperkuat posisinya sebagai destinasi unggulan medical tourism di kawasan Asia Tenggara melalui penyelenggaraan Malaysia Fair 2026 yang berlangsung pada 4-7 Juni 2026 di Main Atrium Gandaria City, Jakarta. ‎ ‎Pameran yang digelar oleh Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) bersama Tourism Malaysia itu menjadi bagian dari kampanye Malaysia Year of Medical Tourism 2026 (MYMT 2026) bertema “Healing Meets Hospitality” yang menyasar masyarakat Indonesia. ‎ ‎Acara pembukaan berlangsung meriah pada Jumat, 5 Juni 2026, dengan penampilan tarian tradisional Malaysia, dilanjutkan pidato sejumlah pejabat terkait, yakni Chief Executive Officer MHTC Suriaghandi Suppiah, Director General of Tourism Malaysia Mohd Amirul Rizal Abdul Rahim, serta Kuasa Usaha Kedutaan Malaysia di Indonesia Farzamie Sarkawi. ‎ ‎Peresmian pameran ditandai dengan pembukaan kado raksasa sebagai simbol dimulainya Malaysia Fair 2026, yang juga dimeriahkan penampilan memukau Brand Ambassador MHTC, Dato’ Sri Siti Nurhaliza. ‎ ‎Dalam sambutannya, CEO MHTC, Suriaghandi Suppiah, mengatakan Malaysia Fair 2026 menjadi sarana untuk memperkenalkan keunggulan Malaysia sebagai tujuan layanan kesehatan berkelas dunia yang didukung puluhan rumah sakit terkemuka. ‎ ‎”Melalui Malaysia Fair 2026, kami berharap dapat memperkenalkan keunggulan Malaysia sebagai destinasi layanan kesehatan terkemuka melalui berbagai layanan spesialis yang disediakan oleh 20 rumah sakit anggota MHTC di sini,” ujarnya. ‎ ‎Ia menambahkan bahwa Malaysia tidak hanya menawarkan fasilitas medis bertaraf internasional, tetapi juga pengalaman perawatan yang nyaman dan menyeluruh bagi pasien internasional. ‎ ‎Sementara itu, Director General of Tourism Malaysia, Mohd Amirul Rizal Abdul Rahim, menegaskan bahwa pasar Indonesia menjadi salah satu prioritas utama dalam pengembangan sektor wisata medis Malaysia. ‎ ‎”Saat ini, kami menjadikan wisata medis sebagai prioritas di pasar Indonesia,” ujarnya. ‎ ‎Tourism Malaysia, kata dia, menawarkan berbagai paket wisata medis yang mengombinasikan layanan kesehatan dengan kunjungan ke sejumlah destinasi populer seperti Kuala Lumpur, Pulau Pinang, Melaka, hingga Johor Bahru. ‎ ‎Bahkan, Malaysia juga mulai memperkenalkan Sabah dan Sarawak sebagai destinasi baru yang menggabungkan layanan kesehatan dengan wisata alam. ‎ ‎Di kesempatan yang sama, Kuasa Usaha Kedutaan Malaysia di Indonesia, Farzamie Sarkawi, mengungkapkan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap layanan kesehatan di Negeri Jiran. ‎ ‎”Sedangkan tahun lalu, ada 970 ribu wisatawan medis dari Indonesia yang merupakan peningkatan sebesar 2,3 persen dalam hal kedatangan pada tahun 2024,” kata dia. ‎ ‎Menurut Farzamie, angka tersebut mencerminkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kualitas layanan medis, kemudahan akses, serta standar hospitalitas yang ditawarkan Malaysia. ‎ ‎Rumah sakit terkemuka yang berpartisipasi meliputi Flagship Medical Tourism Hospital (FMTH) MHTC, yaitu Island Hospital Penang, Institut Jantung Negara, Mahkota Medical Centre, dan Subang Jaya Medical Centre, serta rumah sakit anggota lainnya seperti Alpha IVF & Women’s Specialists, Ampang Puteri Specialist Hospital, Cengild G.I Medical Centre, Damansara Specialist Hospital, Damansara Specialist Hospital 2, GenPrime Everlink Fertility Centre, Hospital Picaso, MSU Medical Centre, Northern Heart Hospital Penang, OasisEye Specialists, Optimax Eye Specialist Centre, Penang Adventist Hospital, Puteri Specialist Hospital, Regency Specialist Hospital, Sunway Medical Centre, dan Sunway Medical Centre Penang. ‎ ‎Pengunjung dapat memperoleh berbagai pilihan layanan dan penawaran, mulai dari layanan kesehatan unggulan, paket wisata, dan beragam pilihan destinasi menarik, sekaligus berinteraksi langsung dengan penyedia layanan kesehatan dari Malaysia. (***) ‎ ‎

‎H. Ahmad Azran Resmi Pimpin FORKABI Periode 2026–2031, Tahyudin Aditya Jabat Sekjen ‎

INDOPOS-H. Ahmad Azran resmi terpilih sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Besar (Mubes) VI yang digelar di Padepokan MADAS Nusantara, Depok, pada 23 Mei 2026. Dalam forum yang sama, Drs. Tahyudin Aditya terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) FORKABI. ‎ Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-0000866. AH. 01.08.Tahun 2026 juga telah terbit, yang semakin memperkuat legalitas organisasi ini. ‎ ‎Pasca terpilihnya kepengurusan baru, FORKABI langsung menggelar acara syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas terselenggaranya Mubes VI dan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. ‎ ‎Sekjen FORKABI, Tahyudin Aditya, menegaskan bahwa terpilihnya H. Ahmad Azran sebagai Ketua Umum merupakan hasil dari proses organisasi yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. ‎ ‎”H. Ahmad Azran telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum FORKABI dan kepengurusan yang terbentuk juga telah mendapatkan pengesahan melalui SK Kementerian Hukum. Kini saatnya seluruh keluarga besar FORKABI bersatu dan mengakhiri berbagai polemik yang selama ini terjadi,” ujar Tahyudin. ‎ ‎Menurut Tahyudin, proses penyelenggaraan Mubes VI berawal dari berakhirnya masa kepemimpinan Ketua Umum sebelumnya, H. Abdul Ghoni. ‎Ia menjelaskan bahwa masa bakti kepemimpinan H. Abdul Ghoni secara de facto telah berakhir pada 1 Februari 2026 dan secara de jure berakhir pada 6 Mei 2026. ‎ ‎Seiring berakhirnya masa kepengurusan tersebut, Majelis Pertimbangan Organisasi Pusat (MPOP) melakukan korespondensi kepada Badan Pengurus Harian (BPH) yang dipimpin H. Abdul Ghoni agar segera melaksanakan Mubes VI serta mengembalikan status dan kedudukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FORKABI yang sebelumnya dibekukan. ‎ ‎Namun, menurut Tahyudin, surat dan peringatan yang disampaikan MPOP tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya. ‎ ‎”MPOP kemudian mengundang para pengurus BPH yang telah demisioner serta para pengurus DPD untuk membahas kondisi organisasi. Dari hasil pertemuan tersebut dibentuk kepengurusan karateker yang saya pimpin untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Mubes VI,” jelasnya. ‎ ‎Karateker kemudian menyelenggarakan Mubes VI pada 23 Mei 2026 yang menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk menetapkan H. Ahmad Azran sebagai Ketua Umum FORKABI periode 2026–2031. ‎ ‎Dengan telah terbentuknya kepengurusan baru dan diterbitkannya SK pengesahan dari Kementerian Hukum, Tahyudin berharap seluruh elemen FORKABI dapat kembali bersatu demi kemajuan organisasi. ‎ ‎”Kami mengajak seluruh kader, pengurus, dan keluarga besar FORKABI untuk mengedepankan persatuan, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun FORKABI yang lebih kuat, solid, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Betawi dan bangsa Indonesia,” tegasnya. ‎Terpilihnya H. Ahmad Azran dan Drs. Tahyudin Aditya diharapkan menjadi momentum baru bagi FORKABI untuk memperkuat konsolidasi organisasi, menjaga nilai-nilai budaya Betawi, serta meningkatkan kontribusi organisasi dalam pembangunan sosial kemasyarakatan di berbagai daerah. (***)

‎Bongkar Total Dugaan Korupsi di BGN, Ketua DPP MPG Bidang Komunikasi Purwoko: Tutup Semua Dapur yang Terafiliasi Dadan dan Buka ke Publik!

INDOPOS-Jakarta – Ketua DPP Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Bidang Komunikasi, Purwoko, menyoroti mencuatnya kasus korupsi yang menyeret nama Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan jajaran petinggi BGN. ‎ ‎Menyikapi perkembangan tersebut, Purwoko mendesak agar seluruh dapur yang telah beroperasi maupun yang masih dalam proses operasional dan diduga terafiliasi dengan Dadan segera dihentikan kegiatannya untuk kepentingan transparansi dan penegakan hukum. ‎ ‎Menurut Purwoko, langkah tegas perlu diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program yang dijalankan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat luas. ‎ ‎“Jika benar terdapat persoalan hukum yang sedang diproses aparat penegak hukum, maka seluruh dapur yang sudah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap persiapan dan terafiliasi dengan pihak yang bersangkutan wajib ditutup sementara sampai ada kejelasan,” ujar Purwoko dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026). ‎ ‎Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kredibilitas program pemerintah. ‎ ‎Purwoko juga meminta agar seluruh aliran anggaran, proses pengadaan, penunjukan mitra, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diungkap secara terbuka. ‎“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana dugaan penyimpangan itu terjadi. Semua harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya. ‎ ‎Lebih lanjut, Purwoko mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia meminta agar siapapun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ‎ ‎MPG, kata Purwoko, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun. ‎ ‎“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu pengusutannya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” pungkasnya. ‎ ‎Pada kesempatan yang sama, Purwoko juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik S. Deyang yang disebutnya sebagai Ketua BGN yang baru. ‎“Saya selaku Ketua DPP MPG Bidang Komunikasi mengucapkan selamat kepada Ketua BGN yang baru, Nanik S. Deyang. Selamat bertugas dan semoga amanah,” katanya. ‎ ‎Soroti Program MBG di DKI Jakarta ‎ ‎Purwoko turut menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DKI Jakarta yang menurutnya belum berjalan maksimal. ‎ ‎Ia menyinggung adanya nota kesepahaman (MoU) antara BGN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Uus Kuswanto. Namun, menurutnya, implementasi kerja sama tersebut belum menunjukkan hasil yang optimal. ‎ ‎“MBG di DKI penyerapannya masih sangat minim. Ini menunjukkan tindak lanjut dari MoU tersebut belum maksimal,” ujarnya. ‎ ‎Purwoko menilai apabila Sekda DKI Jakarta tidak mampu mengakomodasi dan menjembatani pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap jabatannya. ‎ ‎“Kalau Sekda DKI tidak bisa atau tidak mau mengakomodir MBG, maka patut dipertimbangkan untuk diganti dari jabatan Sekda. Jika program tidak berjalan, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” kata Purwoko. ‎ ‎Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi agar program-program strategis nasional, termasuk MBG, dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (***) ‎

Korban KDRT Datangi Komnas Perempuan Harapkan Keadilan

INDOPOS-JAKARTA– Pihak keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perempuan berinisial MS (34 tahun) yang merupakan ibu dua orang anak lewat kuasa hukumnya bersama orang tua korban mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) siang. Kuasa hukum dari MS yakni Furba Indah, mendatangi Komnas Perempuan Jakarta, untuk menyampaikan perkembangan kasus yang ditanganinya. Sebagai informasi, fakta-fakta persidangan dalam kasus KDRT dialami MS tersebut tengah berjalan dan sudah melewati agenda replik. “Karena hingga saat ini eks suami dari MS, terdakwa berinisial R, 45, hanya dituntut dengan pasal yang terbilang ringan,” ungkap Furba kepada awak media di Komnas Perempuan Jakarta, Selasa. Lebih lanjut, Furba mengatakan, kondisi psikis MS saat ini masih terguncang, dan masih terus mendapatkan terapis dari psikolognya. Ada banyak ahli yang mengatakan bahwa kasus ini memang tidak layak di pasal 44 ayat 4 PKDRT maksimal hukuman 4 bulan penjara atau hanya dituntut didakwa pasal 44 ayat 4 tersebut. Bahkan Ahli Pidana Alfitra menyatakan pada fakta persidangan menilai minimal bahkan dituntut di Pasal 44 ayat 2 (maksimal hukuman 10 tahun kurungan), dan minimal pasal 44 ayat 1 (maksimal hukuman 5 tahun penjara). Adanya tuntutan dari Kejaksaan dan replik dari JPU tetap berdalil di pasal 44 ayat 4 Undang-Undang PKDRT, membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit tidak dapat beraktifitas. “Fakta dalam persidangan yang ada, ahli dalam pernyataan beliau mengatakan kenapa (terdakwa) layak dikenakan pasal 44 ayat 2, karena memang MS mengalami kekerasan terus berulang. Kedua, kondisi psikis yang dialami korban hingga kini. Sehingga, menurutnya, itu sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana di pasal 44 PKDRT,” katanya. Komnas Perempuan sendiri, kata dia, mereka akan terus mendampingi dan memantau kasus KDRT ini dan berkenan memberikan rekomendasi kepada MS. “Terkait kasus, pascaadanya tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan, korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan,” tegas Furba. Sementara, Ibunda MS, Endang mengaku kecewa atas kasus dialami anaknya. Dia kecewa mendengar adanya tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 44 ayat 4 PKDRT. Karena pihak keluarga sudah sangat disakiti dan dipermalukan. Anaknya MS yang sudah dikaruniai dua anak, sempat disekap lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan. Lalu, Lebaran tidak boleh menemui dirinya yang notabene adalah Ibundanya sendiri. “Kasus KDRT dialami anak saya ini terjadi pada tahun 2021-2023. Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri, saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya,” ucap Endang.(***)

‎Kapolsek Kelumpang Tengah Lama dan Baru Gelar Serah Terima Jabatan ‎Kotabaru

‎INDOPOS– Kalsel – Polsek Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek lama kepada Kapolsek yang baru pada Selasa (2/6/2026). ‎ ‎Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Kelumpang Tengah tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota Polsek Kelumpang Tengah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. ‎ ‎Pergantian kepemimpinan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polri guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, pergantian sejumlah Kapolsek di jajaran Polres Kotabaru telah dilakukan melalui proses serah terima jabatan yang dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung. ‎ ‎Dalam sambutannya, Kapolsek lama menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel dan masyarakat Kelumpang Tengah atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin selama masa tugasnya. Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjaga demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. ‎ ‎Sementara itu, Kapolsek yang baru memperkenalkan diri dan memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab di wilayah hukum Polsek Kelumpang Tengah. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ‎ ‎Acara sertijab berlangsung dengan khidmat dan penuh keakraban. Kegiatan ditutup dengan ramah tamah serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru. ‎ ‎Laporan: Saberan, SH

PKDP Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Desak Penindakan atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Minang

‎INDOPOS-Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (DPP PKDP) dan Sekitarnya secara resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat (Minang), Selasa (2/6/2026). ‎ ‎Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah yang “barbar”. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Minang yang menilai ucapan itu tidak hanya menyinggung, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. ‎ ‎Sekretaris Jenderal DPP PKDP, Irwandi, S.H., M.M., M.H., menyatakan bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan. Menurutnya, penggunaan istilah “barbar” merupakan bentuk penghinaan terhadap identitas dan budaya masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan pendidikan. ‎ ‎“Pernyataan tersebut dinilai menghina dan menyakiti seluruh masyarakat Sumatera Barat. Selain itu, juga berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Irwandi. ‎ ‎Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKDP Suwirman Sikumbang, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa dalam bahasa Indonesia, istilah “barbar” memiliki konotasi negatif karena merujuk pada perilaku yang dianggap tidak beradab atau primitif. Karena itu, penyebutan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat. ‎ ‎Ia menegaskan, laporan yang disampaikan merupakan langkah hukum untuk menjaga marwah masyarakat Minang serta mencegah munculnya sentimen yang dapat mengganggu keharmonisan sosial. ‎ ‎DPP PKDP melalui laporan tersebut mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai pernyataan yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius. ‎ ‎“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan seperti ini sangat meresahkan, membahayakan persatuan, serta menyakiti masyarakat,” tegasnya. ‎ ‎Turut hadir dalam pelaporan hari ini, sejumlah pengurus dan perwakilan organisasi, Sekjen Junaedi Ichsan Sikumbang, S.H. dan sejumlah pengurus lain. ‎ ‎Mereka berharap segera ada tindakan tegas terhadap Abu Janda sesuai hukum yang berlaku. (wok)

Kapolres Kotabaru pimpin sertijab pejabat utama dan kapolsek, tekankan pelayanan prima untuk masyarakat

INDOPOS-KOTABARU – Kapolres Kotabaru, Doli M. Tanjung, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran Polres Kotabaru, Jumat (29/5/2026). Pergantian jabatan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pejabat yang mendapat amanah baru harus segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta meningkatkan pengawasan terhadap personel di wilayah tugas masing-masing. “Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tingkatkan pengawasan kepada seluruh anggota agar terhindar dari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” tegas Kapolres. AKBP Doli M. Tanjung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri dan ASN Polres Kotabaru atas dedikasi, loyalitas, serta integritas yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kotabaru tetap terjaga dengan baik. Dalam sertijab tersebut, sejumlah jabatan strategis resmi berganti. Di antaranya IPTU Cun Cun Subartono sebagai Ps. Kasipropam Polres Kotabaru, IPTU Charles Panggabean sebagai Ps. Kasat Binmas Polres Kotabaru, IPTU M. Rifani sebagai Ps. Kapolsek Kelumpang Selatan, IPDA Budi Murahman sebagai Ps. Kapolsek Kelumpang Hilir, IPDA Sudirman Padri sebagai Ps. Kapolsek Kelumpang Tengah, serta IPDA Feliks Lewi Hariandja sebagai Ps. Kapolsek Hampang. Kapolres berharap para pejabat baru dapat membawa energi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Menutup amanatnya, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar terus melaksanakan arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kalimantan Selatan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, soliditas internal, serta sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pergantian pejabat ini, Polres Kotabaru diharapkan semakin optimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kotabaru. (Saberan SH)