‎H. Ahmad Azran Resmi Pimpin FORKABI Periode 2026–2031, Tahyudin Aditya Jabat Sekjen ‎

INDOPOS-H. Ahmad Azran resmi terpilih sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Besar (Mubes) VI yang digelar di Padepokan MADAS Nusantara, Depok, pada 23 Mei 2026. Dalam forum yang sama, Drs. Tahyudin Aditya terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) FORKABI. ‎ Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-0000866. AH. 01.08.Tahun 2026 juga telah terbit, yang semakin memperkuat legalitas organisasi ini. ‎ ‎Pasca terpilihnya kepengurusan baru, FORKABI langsung menggelar acara syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas terselenggaranya Mubes VI dan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. ‎ ‎Sekjen FORKABI, Tahyudin Aditya, menegaskan bahwa terpilihnya H. Ahmad Azran sebagai Ketua Umum merupakan hasil dari proses organisasi yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. ‎ ‎”H. Ahmad Azran telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum FORKABI dan kepengurusan yang terbentuk juga telah mendapatkan pengesahan melalui SK Kementerian Hukum. Kini saatnya seluruh keluarga besar FORKABI bersatu dan mengakhiri berbagai polemik yang selama ini terjadi,” ujar Tahyudin. ‎ ‎Menurut Tahyudin, proses penyelenggaraan Mubes VI berawal dari berakhirnya masa kepemimpinan Ketua Umum sebelumnya, H. Abdul Ghoni. ‎Ia menjelaskan bahwa masa bakti kepemimpinan H. Abdul Ghoni secara de facto telah berakhir pada 1 Februari 2026 dan secara de jure berakhir pada 6 Mei 2026. ‎ ‎Seiring berakhirnya masa kepengurusan tersebut, Majelis Pertimbangan Organisasi Pusat (MPOP) melakukan korespondensi kepada Badan Pengurus Harian (BPH) yang dipimpin H. Abdul Ghoni agar segera melaksanakan Mubes VI serta mengembalikan status dan kedudukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FORKABI yang sebelumnya dibekukan. ‎ ‎Namun, menurut Tahyudin, surat dan peringatan yang disampaikan MPOP tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya. ‎ ‎”MPOP kemudian mengundang para pengurus BPH yang telah demisioner serta para pengurus DPD untuk membahas kondisi organisasi. Dari hasil pertemuan tersebut dibentuk kepengurusan karateker yang saya pimpin untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Mubes VI,” jelasnya. ‎ ‎Karateker kemudian menyelenggarakan Mubes VI pada 23 Mei 2026 yang menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk menetapkan H. Ahmad Azran sebagai Ketua Umum FORKABI periode 2026–2031. ‎ ‎Dengan telah terbentuknya kepengurusan baru dan diterbitkannya SK pengesahan dari Kementerian Hukum, Tahyudin berharap seluruh elemen FORKABI dapat kembali bersatu demi kemajuan organisasi. ‎ ‎”Kami mengajak seluruh kader, pengurus, dan keluarga besar FORKABI untuk mengedepankan persatuan, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun FORKABI yang lebih kuat, solid, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Betawi dan bangsa Indonesia,” tegasnya. ‎Terpilihnya H. Ahmad Azran dan Drs. Tahyudin Aditya diharapkan menjadi momentum baru bagi FORKABI untuk memperkuat konsolidasi organisasi, menjaga nilai-nilai budaya Betawi, serta meningkatkan kontribusi organisasi dalam pembangunan sosial kemasyarakatan di berbagai daerah. (***)

‎Bongkar Total Dugaan Korupsi di BGN, Ketua DPP MPG Bidang Komunikasi Purwoko: Tutup Semua Dapur yang Terafiliasi Dadan dan Buka ke Publik!

INDOPOS-Jakarta – Ketua DPP Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Bidang Komunikasi, Purwoko, menyoroti mencuatnya kasus korupsi yang menyeret nama Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan jajaran petinggi BGN. ‎ ‎Menyikapi perkembangan tersebut, Purwoko mendesak agar seluruh dapur yang telah beroperasi maupun yang masih dalam proses operasional dan diduga terafiliasi dengan Dadan segera dihentikan kegiatannya untuk kepentingan transparansi dan penegakan hukum. ‎ ‎Menurut Purwoko, langkah tegas perlu diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program yang dijalankan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat luas. ‎ ‎“Jika benar terdapat persoalan hukum yang sedang diproses aparat penegak hukum, maka seluruh dapur yang sudah beroperasi maupun yang sedang dalam tahap persiapan dan terafiliasi dengan pihak yang bersangkutan wajib ditutup sementara sampai ada kejelasan,” ujar Purwoko dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026). ‎ ‎Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kredibilitas program pemerintah. ‎ ‎Purwoko juga meminta agar seluruh aliran anggaran, proses pengadaan, penunjukan mitra, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diungkap secara terbuka. ‎“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana dugaan penyimpangan itu terjadi. Semua harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya. ‎ ‎Lebih lanjut, Purwoko mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia meminta agar siapapun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ‎ ‎MPG, kata Purwoko, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun. ‎ ‎“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu pengusutannya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga,” pungkasnya. ‎ ‎Pada kesempatan yang sama, Purwoko juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik S. Deyang yang disebutnya sebagai Ketua BGN yang baru. ‎“Saya selaku Ketua DPP MPG Bidang Komunikasi mengucapkan selamat kepada Ketua BGN yang baru, Nanik S. Deyang. Selamat bertugas dan semoga amanah,” katanya. ‎ ‎Soroti Program MBG di DKI Jakarta ‎ ‎Purwoko turut menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DKI Jakarta yang menurutnya belum berjalan maksimal. ‎ ‎Ia menyinggung adanya nota kesepahaman (MoU) antara BGN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Uus Kuswanto. Namun, menurutnya, implementasi kerja sama tersebut belum menunjukkan hasil yang optimal. ‎ ‎“MBG di DKI penyerapannya masih sangat minim. Ini menunjukkan tindak lanjut dari MoU tersebut belum maksimal,” ujarnya. ‎ ‎Purwoko menilai apabila Sekda DKI Jakarta tidak mampu mengakomodasi dan menjembatani pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap jabatannya. ‎ ‎“Kalau Sekda DKI tidak bisa atau tidak mau mengakomodir MBG, maka patut dipertimbangkan untuk diganti dari jabatan Sekda. Jika program tidak berjalan, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” kata Purwoko. ‎ ‎Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi agar program-program strategis nasional, termasuk MBG, dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (***) ‎

Korban KDRT Datangi Komnas Perempuan Harapkan Keadilan

INDOPOS-JAKARTA– Pihak keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perempuan berinisial MS (34 tahun) yang merupakan ibu dua orang anak lewat kuasa hukumnya bersama orang tua korban mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) siang. Kuasa hukum dari MS yakni Furba Indah, mendatangi Komnas Perempuan Jakarta, untuk menyampaikan perkembangan kasus yang ditanganinya. Sebagai informasi, fakta-fakta persidangan dalam kasus KDRT dialami MS tersebut tengah berjalan dan sudah melewati agenda replik. “Karena hingga saat ini eks suami dari MS, terdakwa berinisial R, 45, hanya dituntut dengan pasal yang terbilang ringan,” ungkap Furba kepada awak media di Komnas Perempuan Jakarta, Selasa. Lebih lanjut, Furba mengatakan, kondisi psikis MS saat ini masih terguncang, dan masih terus mendapatkan terapis dari psikolognya. Ada banyak ahli yang mengatakan bahwa kasus ini memang tidak layak di pasal 44 ayat 4 PKDRT maksimal hukuman 4 bulan penjara atau hanya dituntut didakwa pasal 44 ayat 4 tersebut. Bahkan Ahli Pidana Alfitra menyatakan pada fakta persidangan menilai minimal bahkan dituntut di Pasal 44 ayat 2 (maksimal hukuman 10 tahun kurungan), dan minimal pasal 44 ayat 1 (maksimal hukuman 5 tahun penjara). Adanya tuntutan dari Kejaksaan dan replik dari JPU tetap berdalil di pasal 44 ayat 4 Undang-Undang PKDRT, membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit tidak dapat beraktifitas. “Fakta dalam persidangan yang ada, ahli dalam pernyataan beliau mengatakan kenapa (terdakwa) layak dikenakan pasal 44 ayat 2, karena memang MS mengalami kekerasan terus berulang. Kedua, kondisi psikis yang dialami korban hingga kini. Sehingga, menurutnya, itu sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana di pasal 44 PKDRT,” katanya. Komnas Perempuan sendiri, kata dia, mereka akan terus mendampingi dan memantau kasus KDRT ini dan berkenan memberikan rekomendasi kepada MS. “Terkait kasus, pascaadanya tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan, korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan,” tegas Furba. Sementara, Ibunda MS, Endang mengaku kecewa atas kasus dialami anaknya. Dia kecewa mendengar adanya tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 44 ayat 4 PKDRT. Karena pihak keluarga sudah sangat disakiti dan dipermalukan. Anaknya MS yang sudah dikaruniai dua anak, sempat disekap lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan. Lalu, Lebaran tidak boleh menemui dirinya yang notabene adalah Ibundanya sendiri. “Kasus KDRT dialami anak saya ini terjadi pada tahun 2021-2023. Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri, saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya,” ucap Endang.(***)

‎Kapolsek Kelumpang Tengah Lama dan Baru Gelar Serah Terima Jabatan ‎Kotabaru

‎INDOPOS– Kalsel – Polsek Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek lama kepada Kapolsek yang baru pada Selasa (2/6/2026). ‎ ‎Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Kelumpang Tengah tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota Polsek Kelumpang Tengah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. ‎ ‎Pergantian kepemimpinan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polri guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, pergantian sejumlah Kapolsek di jajaran Polres Kotabaru telah dilakukan melalui proses serah terima jabatan yang dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung. ‎ ‎Dalam sambutannya, Kapolsek lama menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel dan masyarakat Kelumpang Tengah atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin selama masa tugasnya. Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjaga demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. ‎ ‎Sementara itu, Kapolsek yang baru memperkenalkan diri dan memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab di wilayah hukum Polsek Kelumpang Tengah. Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ‎ ‎Acara sertijab berlangsung dengan khidmat dan penuh keakraban. Kegiatan ditutup dengan ramah tamah serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru. ‎ ‎Laporan: Saberan, SH

PKDP Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Desak Penindakan atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Minang

‎INDOPOS-Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (DPP PKDP) dan Sekitarnya secara resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat (Minang), Selasa (2/6/2026). ‎ ‎Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah yang “barbar”. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Minang yang menilai ucapan itu tidak hanya menyinggung, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. ‎ ‎Sekretaris Jenderal DPP PKDP, Irwandi, S.H., M.M., M.H., menyatakan bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan. Menurutnya, penggunaan istilah “barbar” merupakan bentuk penghinaan terhadap identitas dan budaya masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan pendidikan. ‎ ‎“Pernyataan tersebut dinilai menghina dan menyakiti seluruh masyarakat Sumatera Barat. Selain itu, juga berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Irwandi. ‎ ‎Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKDP Suwirman Sikumbang, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa dalam bahasa Indonesia, istilah “barbar” memiliki konotasi negatif karena merujuk pada perilaku yang dianggap tidak beradab atau primitif. Karena itu, penyebutan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat. ‎ ‎Ia menegaskan, laporan yang disampaikan merupakan langkah hukum untuk menjaga marwah masyarakat Minang serta mencegah munculnya sentimen yang dapat mengganggu keharmonisan sosial. ‎ ‎DPP PKDP melalui laporan tersebut mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai pernyataan yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius. ‎ ‎“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan seperti ini sangat meresahkan, membahayakan persatuan, serta menyakiti masyarakat,” tegasnya. ‎ ‎Turut hadir dalam pelaporan hari ini, sejumlah pengurus dan perwakilan organisasi, Sekjen Junaedi Ichsan Sikumbang, S.H. dan sejumlah pengurus lain. ‎ ‎Mereka berharap segera ada tindakan tegas terhadap Abu Janda sesuai hukum yang berlaku. (wok)

Kapolres Kotabaru pimpin sertijab pejabat utama dan kapolsek, tekankan pelayanan prima untuk masyarakat

INDOPOS-KOTABARU – Kapolres Kotabaru, Doli M. Tanjung, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran Polres Kotabaru, Jumat (29/5/2026). Pergantian jabatan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pejabat yang mendapat amanah baru harus segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta meningkatkan pengawasan terhadap personel di wilayah tugas masing-masing. “Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tingkatkan pengawasan kepada seluruh anggota agar terhindar dari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” tegas Kapolres. AKBP Doli M. Tanjung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri dan ASN Polres Kotabaru atas dedikasi, loyalitas, serta integritas yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kotabaru tetap terjaga dengan baik. Dalam sertijab tersebut, sejumlah jabatan strategis resmi berganti. Di antaranya IPTU Cun Cun Subartono sebagai Ps. Kasipropam Polres Kotabaru, IPTU Charles Panggabean sebagai Ps. Kasat Binmas Polres Kotabaru, IPTU M. Rifani sebagai Ps. Kapolsek Kelumpang Selatan, IPDA Budi Murahman sebagai Ps. Kapolsek Kelumpang Hilir, IPDA Sudirman Padri sebagai Ps. Kapolsek Kelumpang Tengah, serta IPDA Feliks Lewi Hariandja sebagai Ps. Kapolsek Hampang. Kapolres berharap para pejabat baru dapat membawa energi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan di wilayah hukum Polres Kotabaru. Menutup amanatnya, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar terus melaksanakan arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kalimantan Selatan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, soliditas internal, serta sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pergantian pejabat ini, Polres Kotabaru diharapkan semakin optimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kotabaru. (Saberan SH)

Qurban Presisi Polsek Kelumpang Tengah, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

‎INDOPOS–Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, jajaran Polsek Kelumpang Tengah melaksanakan kegiatan sosial keagamaan melalui penyerahan hewan kurban kepada masyarakat. ‎ ‎PLH Kapolsek Kelumpang Tengah, Ipda W. Bagus Pratama, SH., pada Selasa (26/5/2026) melalui anggota Polsek menyerahkan satu ekor sapi kurban kepada pengurus Masjid Al-Ikhlas di Desa Geronggang, Kabupaten Kotabaru. ‎ ‎Kegiatan Qurban Presisi tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan warga. ‎ ‎Ipda W. Bagus Pratama mengatakan, kegiatan kurban ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui sunnah Rasulullah SAW dalam berkurban, sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel Polri. ‎ ‎Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat soliditas dan sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. ‎ ‎“Melalui kegiatan kurban ini, kami berharap hubungan baik antara Polri dan masyarakat semakin erat serta dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial,” ujarnya. ‎ ‎Penyerahan sapi kurban tersebut disambut baik oleh pengurus Masjid Al-Ikhlas dan masyarakat Desa Geronggang yang mengapresiasi kepedulian Polsek Kelumpang Tengah terhadap warga. ‎ ‎Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan dengan semangat “Polri Untuk Masyarakat”. ‎ ‎INDOPOS NEWS KALSEL ‎Saberan, SH ‎POLRI UNTUK MASYARAKAT ‎CALL CENTER POLRI 110 ‎

Mafia Tanah Bikin Resah, Warga Banjarmasin Soroti Kinerja BPN Banjarbaru

INDOPOS-Jakarta, – Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026, untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. David diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. Dalam laporannya, David menilai BPN Kota Banjarbaru tidak menjalankan putusan pengadilan terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut. Putusan itu kemudian diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022. Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Padahal penetapan eksekusi dari pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan PTUN karena sifatnya telah final dan mengikat. “Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar David, Selasa (26/5/2026). Ia menilai keberadaan gugatan perdata lain yang muncul belakangan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Penetapan Eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya. Menurut David, lambannya pelaksanaan putusan tersebut justru membuka ruang munculnya konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga lahirnya perkara-perkara baru atas objek tanah yang sama. Menanggapi persoalan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Suhaimi, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kemudian meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan itu tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan. Bagi pihak David, disinilah letak persoalannya. BPN tidak segera melaksanakan putusan PTUN sejak awal akhirnya memicu konflik hukum baru yang semakin kompleks. Jika putusan pengadilan segera dilaksanakan, maka sengketa berkepanjangan, gugatan baru, hingga dugaan tumpang tindih administrasi pertanahan dinilai tidak akan terus terjadi. Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pertanahan di Banjarbaru, terutama terkait kepastian hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. David berharap Ombudsman RI dapat mendorong adanya tindakan korektif agar putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dilaksanakan. “Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” pungkasnya. Sebelumnya sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru juga muncul dalam kasus lain yaitu Johanis dan Mugdadi. Dalam kasus Johanis, BPN disorot setelah muncul dugaan kejanggalan administrasi pertanahan terkait SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah yang seharusnya tersimpan di kantor pertanahan. Sementara dalam kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan dalam membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk dokumen warkah yang disebut tidak ditemukan dan dugaan perubahan tulisan lokasi tanah pada fotokopi sertipikat saat proses mediasi. (***)

Antar Burger untuk Ahmad Dhani, Aldi Taher Terkejut Shafeea juga Ngefans Oasis 

INDOPOS-Jakarta – Aldis Taher kembali menjadi sorotan publik setelah membagikan momen pertemuannya dengan Ahmad Dhani di media sosial. Dalam unggahan Instagram Reels miliknya, Aldis mengaku datang sambil mengantarkan burger untuk pentolan Dewa 19 tersebut. Momen itu disebut berlangsung hangat dan penuh candaan. Aldis mengungkapkan bahwa saat berada di studio Ahmad Dhani, ia mendapat kejutan karena bertemu dengan putri Ahmad Dhani, Shafeea, yang disebut ngefans dengan band legendaris asal Inggris, Oasis. “Masya Allah pas nganterin burger ke Om Ahmad Dhani, ternyata Shafeea ngefans Oasis,” tulis Aldis dalam unggahannya. Dalam video tersebut, Aldis juga terlihat berbincang santai bersama Ahmad Dhani. Bahkan, Aldis sempat berseloroh dirinya disebut mirip Liam Gallagher karena gaya dan penampilannya yang unik. Unggahan itu langsung menarik perhatian warganet. Banyak netizen memberikan komentar lucu dan mengaku terhibur dengan tingkah khas Aldis Taher yang selalu tampil percaya diri dan penuh energi. Tak sedikit pula yang menilai pertemuan Aldis Taher dan Ahmad Dhani menjadi salah satu kolaborasi unik di dunia hiburan Tanah Air, terlebih keduanya sama-sama dikenal memiliki karakter yang kuat dan nyentrik.

Viral! Oknum Polisi Diduga Ketahuan Selingkuh Dikejar Istri di Polda Sumut

INDOPOS-Medan — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang oknum anggota polisi yang diduga dikejar istri sah beserta keluarganya di kawasan Polda Sumatera Utara. Peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 itu langsung menuai sorotan publik dan banjir komentar warganet. � Instagram + 1 Dalam video viral tersebut, oknum polisi itu tampak berlari di area halaman Polda Sumut sambil dikejar sejumlah orang yang diduga merupakan istri dan pihak keluarga. Situasi sempat memanas hingga oknum anggota tersebut terlihat tersungkur setelah didorong saat keributan terjadi. � YouTube + 1 Narasi yang beredar di media sosial menyebut, keributan dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Sang istri disebut berusaha mengambil kembali handphone dan kunci mobil yang diduga dibawa oleh suaminya. � Instagram + 1 Video itu pun langsung viral dan memicu kecaman warganet. Banyak netizen menyayangkan dugaan perilaku tidak terpuji aparat penegak hukum yang dinilai dapat mencoreng citra institusi kepolisian. Informasi yang beredar juga menyebut dugaan kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait identitas oknum polisi maupun hasil pemeriksaan internal atas kasus tersebut.