Pelantikan Berjarak TMT Tuai Kritik, Penunjukan Kadishub yang Tak Punya Keahlian Bisa Bikin Pramono Gagal Total Tangani Kemacetan
INDOPOS—Kebijakan pelantikan pejabat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang baru berlaku beberapa bulan setelah pelantikan menuai sorotan tajam. Praktik ini dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam roda birokrasi. “Kalau pelantikan sudah dilakukan, seharusnya TMT mengikuti. Kalau tidak, akan ada masa jeda yang membingungkan dan bisa menghambat proses pengambilan keputusan,” ujarnya. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo juga mengkritik alasan penundaan TMT yang disebut untuk menghindari kekosongan jabatan atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). “Alasan menghindari Plt itu terlalu dicari-cari. Mekanisme Plt justru sudah lazim dan sah dalam sistem pemerintahan,” kata Agus. Ia menambahkan, meskipun secara legal pelantikan tersebut dapat dianggap sah, namun dari sisi tata kelola pemerintahan praktik ini dinilai tidak ideal. “Ini mencederai asas efisiensi, menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan, serta berpotensi mengganggu stabilitas psikologis organisasi,” jelasnya. Selain itu, kritik juga mengarah pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang dinilai kurang cermat dalam menentukan pejabat strategis. Salah satu sorotan adalah penunjukan Kepala Dinas Perhubungan, Budi Awaluddin, yang dianggap tidak memiliki latar belakang maupun pengalaman di bidang transportasi. Padahal, sektor transportasi menjadi salah satu persoalan krusial di Jakarta, terutama terkait kemacetan yang hingga kini belum tertangani secara optimal. Pengamat menilai, penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi dapat memperlambat penyelesaian masalah, bahkan berpotensi memperburuk kondisi yang ada. “Jakarta butuh solusi konkret untuk kemacetan dan transportasi. Kalau penempatan pejabat tidak berbasis kompetensi, maka kebijakan yang dihasilkan juga berisiko tidak tepat sasaran,” ujar Agus. Dengan berbagai catatan tersebut, para pengamat menilai penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk kembali mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal konsistensi aturan dan penempatan pejabat sesuai keahlian.
