BPN Jakarta Timur Digeruduk LPMLK: Kuburan Rakyat Kecil, Pesta Mafia Tanah
INDOPOS-JAKARTA – Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Timur, menurut hasil investigasi Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK), bukan lagi menjadi tempat menegakkan kepastian hukum agraria. Dari laporan masyarakat sepanjang 2025 hingga awal 2026, lembaga ini justru diduga menjadi sarang mafia tanah: terstruktur, sistematis, dan masif. “Kami menemukan praktik yang menghancurkan hak rakyat kecil,” kata Rahmat Himran, Presidium LPMLK saat unjuk rasa di kantor BPN Jakarta Timur, Senin, (19/1/2025). Dalam orasinya ia menambahkan jika kepala BPN Jakarta Timur bungkam saat rakyat mengadu, padahal asas keterbukaan dan kepastian hukum di UU No. 30 Tahun 2014 jelas mengharuskan pejabat melindungi warga. LPMLK menyoroti penerbitan 437 sertifikat SHM dan HGB di atas lahan yang sudah bersertifikat sah. Menurut Hilman, “Sertifikat ganda ini tidak mungkin muncul tanpa manipulasi sistem digital BPN. Ini jelas indikasi abuse of power dan gratifikasi sistematis. Copot menteri ATR BPN” ungkapnya. Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 2–3 UU Tipikor menjadi sorotan utama, karena praktik ini dianggap melemahkan integritas institusi. Selain itu, BPN Jakarta Timur disebut sengaja mengabaikan prosedur yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, termasuk penelitian lapangan dan koordinasi transparan. “Fungsi pengawasan internal lumpuh total demi mengakomodasi kepentingan mafia tanah,” kata Hilman. LPMLK menuntut pencopotan Kepala BPN Jakarta Timur dan proses pidana bagi oknum yang terbukti membiarkan praktik mafia tanah. Mereka juga menuntut audit forensik eksternal terhadap seluruh produk hukum BPN periode 2025–2026 dan pembatalan semua sertifikat cacat prosedur. Alkausar, salah satu orator LPMLK, menambahkan, “Kami membuka posko pengaduan untuk menampung kasus serupa di seluruh Jakarta Timur, bahkan di wilayah lain. Ini bukan hanya soal satu kantor, tapi sistem yang telah merugikan rakyat kecil.” tutupnya. Demonstrasi digelar di Kantor BPN Jakarta Timur, Jalan HM Harsono, ini berlangsung tertib meskipun sempat terjadi penggoyangan pagar, bahkan sejumlah warga yang dari di BPN Jaktim untuk mengikuti pelayanan, malah menjadi peserta aksi sebagai bentuk protes terhadap praktik mafia tanah yang diduga menghancurkan hak rakyat kecil dan menyejahterakan segelintir oknum. “Memang benar, BPN ini sarang mafia tanah, kami yang yang buta hukum di bola-bola tanpa adanya skawa dari pemangku wilayah setempat bahkan legislatif,” kata Azizah seorang warga.
