Foto Lawas Ahmad Dhani, Pay Burman dan Andy Liany Viral, Warganet: “3 Legend dalam 1 Foto”

INDOPOS-Sebuah unggahan akun Instagram @ericallen1983 mendadak ramai diperbincangkan warganet setelah memposting foto lawas tiga musisi legendaris Indonesia, yakni Ahmad Dhani, Pay Burman dan almarhum Andy Liany. Foto tersebut langsung menarik perhatian pecinta musik tanah air dan dibanjiri komentar nostalgia. Dalam unggahannya, pemilik akun menjelaskan bahwa potret itu diambil saat ketiganya jalan-jalan ke Kanada usai ajang penghargaan BASF Awards 1993. Disebutkan, almarhum Andy Liany saat itu mendapat hadiah perjalanan ke Amerika dan Kanada dari BASF berkat pencapaiannya di kategori Pendatang Baru, Vokalis Rock dan album terlaris lewat album “Misteri”. Sementara grup Dewa 19 juga meraih penghargaan bergengsi lewat album debut mereka bertajuk “19”. Unggahan tersebut sontak menuai ratusan tanda suka dan puluhan komentar dari warganet. Banyak yang mengaku baru pertama kali melihat foto kebersamaan tiga musisi tersebut. “3 legend in 1 pict,” tulis akun @genz90s.media dalam kolom komentar. Komentar lain juga dipenuhi ungkapan nostalgia dan kekaguman terhadap para musisi era 90-an. Bahkan ada warganet yang berharap formasi lawas para musisi tersebut bisa kembali hadir dalam satu panggung. “Menyala idolaku,” tulis akun lainnya sambil menandai Ahmad Dhani dan Pay Burman. Tak sedikit pula netizen yang mengenang sosok Andy Liany dan mengirim doa untuk musisi rock yang telah wafat tersebut. Foto lawas itu kini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dianggap menyimpan momen langka yang mempertemukan tiga ikon musik Indonesia dalam satu bingkai.

Video Satpol PP Jakarta Pusat Diduga Aniaya Pedagang Es Krim Saat CFD, Tuai Kecaman Warganet

‎INDOPOS-Sebuah video yang memperlihatkan petugas Satpol PP menertibkan seorang pedagang es krim saat kegiatan Car Free Day (CFD) viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet. ‎ ‎Dalam video yang beredar pada Minggu (24/5), terlihat sejumlah petugas Satpol PP mengelilingi seorang pedagang es krim di tengah keramaian CFD. Situasi tersebut memicu perhatian warga di lokasi, termasuk seorang pria berbaju merah yang mempertanyakan tindakan petugas terhadap pedagang tersebut. ‎ ‎Warganet ramai menyoroti cara penertiban yang dinilai kurang humanis. Banyak komentar menyebut tindakan aparat terkesan berlebihan terhadap pedagang kecil yang sedang mencari nafkah di tengah keramaian CFD. ‎“Harusnya ditegur dari awal, bukan saat pedagang lagi layani pembeli,” tulis salah satu akun media sosial. ‎ ‎Komentar lain bahkan menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan dianggap mempermalukan pedagang di depan umum. ‎ ‎Dalam narasi video yang beredar, pedagang disebut sudah cukup lama berjualan di area CFD sebelum akhirnya dihampiri petugas saat sedang melayani pembeli. Setelah sempat terjadi perdebatan dengan warga sekitar, pedagang tersebut akhirnya dilepaskan. ‎ ‎Peristiwa ini kembali memunculkan perdebatan mengenai pola penertiban pedagang kaki lima di ruang publik. Sejumlah warganet meminta pemerintah dan aparat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dibanding tindakan yang dianggap intimidatif. ‎ ‎Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai lokasi pasti kejadian maupun alasan penertiban terhadap pedagang es krim tersebut. (wk)

‎Didi Apriadi: Prabowo Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 Untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat

‎INDOPOS–Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Didi Apriadi memberi apresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto tentang arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). ‎ ‎Didi menyebut pidato presiden fokus pada Kerangka Pembangunan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 menjadi tonggak penting pemerintah dalam upaya mejalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.‎ ‎“Menyimak pidato Prabowo membangkitkan optimisme baru akan kesadaran kita sebagai bangsa. Bahwa pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara berbeda,”ujar Didi langsung kepada redaksi melalui seluler, pada Jumat, (21/5/26). ‎ ‎Kebijakan baru ini, lanjut Didi, selaras dengan harapan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani, yang ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini merugikan negara. ‎ ‎Prosedur ekosistem ekspor penjualan komoditas sumber daya alam, melalui satu pintu PT. Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang ditunjuk, menjadi solusi terbaik dalam memperkuat pengawasan ekspor. ‎ ‎“Tujuan kebijakan ini selaras dengan yang dikemukakan Pak Menteri Rosan Roeslani yang juga CEO Danantara, guna mencegah terjadinya under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan keuangan negara. Saatnya kita semua anak bangsa mengawal agar apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden dalam rapat paripurna DPR itu agar bisa terwujud sesuai harapan,’’ tegas Didi. ‎Pidato Presiden Prabowo Subianto tegakkan Pasal 33 UUD 1945 di Sidang Paripurna DPR RI, Di Gedung Palemen Jakarta, Kamis, (20/5/26) ‎ ‎Ketua Masyarakat Cinta Masjid itu juga menegaskan inti dari pidato Presiden Prabowo adalah manifestasi penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. ‎ ‎Selain itu, kehadiran langsung Presiden di Sidang Paripurna DPR juga menunjukkan penghormatan besar seorang pemimpin tertinggi negara terhadap lembaga legislatif pada Sidang Paripurna DPR yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei. ‎ ‎Penghentian pola ekspor komoditas strategis –utamanya batu bara, nikel dan kelapa sawit–yang selama ini terjadi kebocoran hingga US$ 150 miliar per tahun dan hanya dinikmati segelintir pengusaha besar saja, sudah saatnya diakhiri. Kelak tidak boleh ada lagi Cukong atau pengusaha batubara dan sawit yang bisa mengekspor komoditi itu secara sendiri-sendiri karena terbukti merugikan keuangan negara. ‎ ‎“Keseriusan pemerintah membentuk sebuah lembaga setingkat BUMN khusus mengelola semua ekspor hasil bumi dan tambang Indonesia, menjadi momentum strategis dan selayaknya diapresiasi. Meskipun tahap awal baru menyentuh batu bara, sawit dan nikel. Bukan tidak mungkin nanti akan menyusul emas, tembaga, timah dan produk ekspor lainnya,’’ paparnya. ‎ ‎Didi meyakini kebijakan ini merupakan terobosan baru yang menjanjikan bagi masa depan ekonomi nasional yang lebih mensejahterahkan. ‎ ‎“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar dan kedepannya seharusnya mampu menjadi fondasi kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara benar dan bebas dari kebocoran,” tutupnya. (wok) ‎

‎Terkait Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Diminta Periksa Kadis PPUKM

INDOPOS-Terkait korupsi pengadaan mesin jahit, Dua Pejabat Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. ‎ ‎Selain PAR dan DER Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkanIRM selaku Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024. ‎ ‎Diketahui, IRM selaku Direktur PT SCS merupakan penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024. Keterangan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026.. ‎ ‎Kemudian, PAR selaku PPK tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-1/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, DER selaku PPK tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-3/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026 . ‎ ‎Saat dimintai tanggapan terkait adanya ‎kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur. ‎ ‎Aktivis penggiat anti korupsi Ical Samsudin Mengatakan, Seharusnya Kepala Dinas juga harus turut di periksa. Jika memang terbukti melakukan korupsi, Sebagai atasan atau pimpinan seharusnya juga dimintai pertanggung jawaban. Sangsi pertanggung jawaban itu sendiri berupa Penahan atau pemecatan. ‎ ‎Ical Juga menegaskan, Jerat Hukum Bagi Atasan yang Membiarkan dan tanpa melakukan pencegahan terhadap Bawahannya yang melakukan dugaan Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dapat menjerat pimpinan pada instansi. ‎ ‎Terkait korupsi pengadaan mesin jahit, Sejauh manakah tanggung jawab kepala Dinas? ‎ ‎Kepada wartawan Ical Samsudin juga mengatakan, Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (“AUPB”). ‎ ‎AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”). ‎ ‎Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999). ‎ ‎Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999). ‎ ‎Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).” ujar Ical Samsudin. ‎ ‎Perlu diketahui bahwa proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu. Oleh karenanya ‎Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta juga harus turut di periksa.” tandas Ical. ‎

Aktivis Anti Korupsi Apresiasi Kerja Cepat Kejari Jakarta Timur Bongkar Kasus Pengadaan Mesin Jahit

INDOPOS-Jakarta – Aktivis penggiat anti korupsi, Ical Syamsudin, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut. Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit, serta PAR dan DER yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Ical Syamsudin, pengusutan kasus tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Namun demikian, ia menilai penyidik juga perlu memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk pejabat di tingkat lebih tinggi, guna membuka kasus tersebut secara terang-benderang. “Seharusnya Kejari Jakarta Timur juga memeriksa Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta agar kasus ini benar-benar terbuka dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Ical. Ia berharap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara. (BK)

Budi Awaluddin Diragukan Mampu Jalankan Tugas sebagai Kadishub, Penempatan Pejabat DKI Disorot

INDOPOS-‎Pramono Anung kembali menjadi sorotan terkait proses pelantikan pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai penuh kejanggalan dan terkesan terburu-buru. Kritik keras terutama mengarah pada proses pengangkatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. ‎ ‎Kalangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan urgensi pelantikan yang dilakukan bulan lalu apabila pada Rabu (20/5/2026) gubernur kembali melantik ratusan pejabat eselon II, III, dan IV secara bersamaan. ‎ ‎“Kalau memang beberapa hari kemudian masih ada pelantikan besar-besaran lagi untuk eselon II, III, dan IV, lalu kenapa sebelumnya harus buru-buru melantik Kadishub? Ini yang menjadi tanda tanya publik. Kan aneh,” ujar sejumlah anggota dewan menanggapi proses tersebut. ‎ ‎Sorotan paling keras datang dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh. Ia sejak awal menilai penunjukan Budi Awaluddin sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat disayangkan karena posisi strategis tersebut semestinya diisi figur dengan kapasitas dan pengalaman kuat di bidang transportasi. ‎ ‎Menurut Nova, jabatan Kepala Dinas Perhubungan bukan sekadar posisi administratif biasa, melainkan jabatan teknis strategis yang menangani persoalan transportasi Jakarta yang semakin kompleks dari hari ke hari. ‎“Berbagai persoalan transportasi di Jakarta terus bertambah belakangan ini. Tentu dengan segala macam permasalahannya yang juga semakin bertambah setiap hari,” kata Nova kepada wartawan. ‎ ‎Ia menilai penempatan figur tanpa latar belakang transportasi berpotensi membuat penanganan masalah transportasi Jakarta tidak berjalan optimal. Terlebih, berdasarkan data yang beredar, baik Kepala Dinas Perhubungan maupun Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sama-sama berasal dari latar belakang ilmu pemerintahan dan bukan spesialis transportasi. ‎ ‎Keduanya diketahui merupakan lulusan STPDN dengan pengalaman birokrasi pemerintahan umum, bukan teknokrat transportasi. Kondisi itu memunculkan kritik bahwa Pemprov DKI Jakarta lebih mengedepankan pendekatan administratif dibanding kebutuhan kompetensi teknis di lapangan. ‎ ‎Pengamat birokrasi pun menilai pola penempatan pejabat seperti ini berbahaya bagi efektivitas pelayanan publik. Sebab, Dishub DKI merupakan salah satu OPD paling strategis yang bersentuhan langsung dengan kemacetan, integrasi transportasi publik, pengaturan lalu lintas, hingga keselamatan pengguna jalan di ibu kota. ‎Sementara itu, Gubernur Pramono Anung menjelaskan pelantikan ratusan ASN pada Rabu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda organisasi berjalan optimal. ‎ ‎“Yang pertama, memang nanti sore seperti biasa hari Rabu. Kenapa hari Rabu? Karena saya sengaja dalam melantik itu biasanya hari Rabu supaya ASN yang dilantik naik transportasi umum memakai identitas Betawi: ujung serong, encim, dan sebagainya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta. ‎ ‎Ia menyebut pelantikan kali ini bukan hanya untuk eselon II, tetapi juga mencakup 891 pejabat eselon III dan IV. ‎Pramono menegaskan dirinya tidak ingin ada jabatan kosong atau terlalu lama diisi pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, seluruh posisi strategis harus segera diisi agar organisasi berjalan efektif. ‎“Jadi saya memang berkeinginan semua jabatan itu jangan sampai ada idle dan ada kosong. Karena organisasi itu tercermin bagaimana berjalan dengan baik, sudah tidak ada lagi plt,” ujarnya. ‎ ‎Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik publik terkait pola pelantikan dan penempatan figur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. DPRD menilai persoalan utama bukan sekadar mengisi kursi kosong, melainkan memastikan pejabat yang ditempatkan benar-benar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan. ‎ ‎Kritik terhadap pengangkatan Kadishub DKI pun kini berkembang menjadi sorotan lebih luas terhadap tata kelola mutasi dan promosi ASN di era kepemimpinan Pramono Anung.

Perkuat Eksistensi Masyarakat Adat, MAI Dorong Pemda Se-Indonesia Rancang Perda Living Law

INDOPOS–Majelis Adat Indonesia (MAI) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk duduk bersama lembaga-lembaga adat guna merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait hukum adat. Langkah strategis ini diambil sebagai implementasi nyata dari visi dan misi MAI dalam pelestarian adat dan budaya, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional terbaru. Upaya ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). Regulasi tersebut memberikan ruang yuridis yang kuat bagi pengakuan dan penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional, yang kini diintegrasikan sebagai prioritas utama dalam Program Kerja MAI Tahun 2026. Sebagai langkah konkret, MAI di masing-masing daerah diharapkan segera merampungkan penyusunan naskah akademik untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi. Naskah akademik ini diproyeksikan menjadi pedoman dan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah kabupaten/kota untuk diturunkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hukum Adat. Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Koaso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus administratif untuk memastikan hukum adat memiliki kepastian hukum di mata negara. “Langkah ini adalah ikhtiar kita bersama untuk memastikan hukum adat memiliki kekuatan hukum tetap di mata negara. Selain sebagai upaya pelestarian, ini menjadi momentum penting agar sinergisitas antara lembaga adat dan pemerintah daerah dapat terbangun secara kokoh dan berkelanjutan,” ujar M. Rafik. Melalui penguatan regulasi ini, MAI berharap hak-hak tradisional dan tatanan sosial masyarakat adat di seluruh penjuru kepulauan dapat lebih terlindungi, dihormati, dan berjalan selaras dengan pembangunan nasional.

Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borobudur Gelar PKM Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga Melalui Edukasi Kesehatan Preventif dan Kewirausahaan

INDOPOS–DEPOK – Dalam rangka mewujudkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borobudur sukses menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan yang mengusung tema “Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga melalui Edukasi Kesehatan Preventif dan Kewirausahaan” ini dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026. Acara tersebut berlangsung dengan tertib dan interaktif di Klinik Mega Kartika, yang berlokasi di Jl. Putri Tunggal No.60, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pelaksanaan program pengabdian ini mendapat perhatian khusus dan dukungan penuh dari jajaran pimpinan universitas. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran langsung Wakil Rektor 1 Universitas Borobudur di lokasi acara. Tidak hanya itu, Dekan serta Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Borobudur juga turut hadir mendampingi jalannya kegiatan untuk memastikan program edukasi ini berjalan dengan optimal. Untuk memberikan dampak yang komprehensif bagi para ibu rumah tangga, kegiatan PKM ini menghadirkan dua sesi materi utama dari disiplin ilmu yang berbeda. Sesi pertama fokus pada bidang kesehatan preventif (pencegahan) yang disampaikan oleh dr. Bona, seorang Dokter Spesialis Jantung yang juga aktif sebagai pengajar di Universitas Borobudur. Dalam pemaparannya, dr. Bona mengupas tuntas mengenai berbagai langkah pencegahan terhadap penyakit-penyakit yang sering diderita oleh orang tua, salah satunya terkait kesehatan jantung koroner. Setelah pemaparan materi kesehatan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi kedua yang berfokus pada penguatan sektor ekonomi. Pada sesi ini, hadir dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur, yaitu Bapak Mohammad Jon Tasrif, SE., MM, untuk memaparkan materi mengenai peluang dan strategi wirausaha di era digital. Materi ini sengaja dirancang untuk membuka wawasan para peserta agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi digital terkini dalam membangun atau mengembangkan usaha rumahan secara mandiri. Melalui perpaduan edukasi kesehatan dan ekonomi ini, para ibu rumah tangga yang hadir sebagai peserta tampak sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian pemaparan hingga sesi tanya jawab. Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi bukti bahwa Universitas Borobudur terus berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi serta dampak positif yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas. (***)

‎Santoso: Sekolah Rakyat Jadi Bagian Program “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

INDOPOS- Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026 dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” dinilai sangat relevan dengan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang diprogramkan Presiden Prabowo Subianto. ‎ Program SR merupakan salah satu ASTA CITA Presiden Prabowo yang disampaikan dalam visi misi kampanye Pilpres 2024 lalu, yakni meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan Indonesia maju. ‎ ‎Hal tersebut disampaikan Santoso, Anggota DPR RI Partai Demokrat periode 2019-2024 yang juga Ketua Dewan Pembina Relawan Prabowo-Gibran, usai memimpin jalannya upacara Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 di halaman kantor PT Brantas Abipraya (Persero). ‎ ‎Menurut Santoso, pembangunan SR yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah untuk menjawab dan mengatasi ketimpangan akses serta kualitas pendidikan yang dialami siswa dari keluarga kurang mampu. Negara, kata dia, wajib membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengubah kualitas hidup menjadi lebih baik. ‎ ‎“Jika keluarga kurang mampu terbantu dengan adanya Sekolah Rakyat, maka capaian menuju Indonesia Emas tahun 2045 akan tercapai. Pencapaian itu akan terwujud jika SDM rakyat meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Santoso. ‎ ‎Ia menjelaskan, Indonesia diperkirakan akan mengalami bonus demografi pada periode 2035 hingga 2045, di mana jumlah usia angkatan kerja lebih banyak dibandingkan usia tidak produktif, baik usia anak maupun usia pensiun. ‎ ‎Santoso menilai peningkatan SDM juga akan mempengaruhi peringkat Development Index Education yang dirilis UNDP bagi Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara individu maupun dalam kemajuan bangsa. ‎ ‎“Indonesia harus mampu bangkit dari ketertinggalan bangsa lain yang telah maju. Potensi Indonesia untuk maju sangat besar dengan kondisi demografi, sumber daya alam, ekonomi sebagai anggota G20, serta peran Indonesia dalam politik global di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” katanya. ‎ ‎Selain itu, program Sekolah Rakyat dinilai berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan memiliki efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Perdagangan bahan material bangunan akan meningkat dan lapangan pekerjaan juga akan tercipta, mulai dari tahap pembangunan hingga operasional Sekolah Rakyat berjalan. ‎ ‎Santoso juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo dalam kebijakan politik anggaran pendidikan melalui realisasi mandatory spending anggaran pendidikan yang tidak hanya berfokus pada besaran anggaran, tetapi juga menjangkau masyarakat kurang mampu melalui program Sekolah Rakyat. ‎ ‎Sementara itu, PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara di bidang konstruksi dan pembangunan infrastruktur mendapat kehormatan dari pemerintah untuk membangun Sekolah Rakyat di sejumlah daerah bersama BUMN konstruksi lainnya. ‎ ‎Santoso menyebut kepercayaan tersebut merupakan wujud dedikasi kepada negara. Karena itu, pihaknya berkomitmen menjaga kualitas material sesuai ketentuan serta memastikan ketepatan waktu penyelesaian pembangunan gedung Sekolah Rakyat. ‎ ‎“Kita sambut Sekolah Rakyat jelang tahun ajaran 2026 yang bertepatan dengan momentum 118 tahun Kebangkitan Nasional. Selamat datang siswa-siswi Sekolah Rakyat, generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045 yang bertepatan dengan 100 tahun Indonesia merdeka,” tutup Santoso. (***)

Waka Komisi D DPRD DKI Tolak Pergeseran Anggaran di Dinas Lingkungan Hidup

INDOPOS–Wakil Ketua (Waka) Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Idris, menolak keras rencana pergeseran anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang dilakukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI. Menurut Idris, anggaran yang telah disahkan melalui proses panjang tidak bisa serta-merta dihapus atau dialihkan ke program lain tanpa mekanisme yang sesuai aturan. “Anggaran yang saat ini sudah hampir pelaksanaan itu prosesnya panjang. Mulai dari pra-RKPD, RKPD, KUA-PPAS sampai terbit SPD. Semua melalui pembahasan dan seleksi bersama DPRD,” ujar Idris, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan, sejumlah program di DLH yang sebelumnya telah disetujui DPRD justru hendak dihapus oleh pimpinan dinas yang baru. Bahkan, kata dia, pengalihan anggaran dilakukan untuk kegiatan lain yang belum pernah dibahas di DPRD. “Bukan sekadar mengurangi, tapi menghapus anggaran yang sudah disahkan. Kemudian digeser ke kegiatan lain yang sama sekali tidak pernah dibahas di DPRD,” ujarnya. Politisi Partai Nasdem di DPRD DKI itu menilai langkah tersebut menyalahi mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan, apabila ada program yang batal dilaksanakan, maka anggarannya harus lebih dulu dikembalikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas kembali sebelum dialokasikan ke kegiatan baru. “Kalau tidak jadi dilaksanakan, harus dikembalikan dulu ke Banggar. Baru kemudian dibahas untuk dialokasikan ke kegiatan lain. Ada aturan hukumnya,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola APBD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD. Jadi tidak bisa dinas menghapus atau menggeser anggaran sendiri,” katanya. Menurut Idris, jika tindakan seperti itu dibiarkan, maka fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah akan hilang. “Kalau semua dinas bisa melakukan hal ini, lalu di mana fungsi anggota dewan?. Di mana kontrol dan pengawasan DPRD?. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya. Ia juga mengkritik rencana pembangunan atau pengadaan baru yang disebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa pembahasan bersama legislatif. “Jangan sampai ada pembangunan dengan anggaran ratusan miliar tanpa perencanaan yang jelas. Ini bisa berdampak hukum,” bener anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil 2 Jakut itu. Idris meminta pimpinan baru DLH DKI tetap menjalankan program yang telah dirancang dan disepakati sebelumnya bersama DPRD. Menurutnya, gagasan baru bisa diajukan dalam pembahasan anggaran berikutnya, tanpa mengabaikan program yang sudah berjalan. “Laksanakan dulu yang sudah ada dan disepakati. Kalau punya ide atau gagasan baru untuk memperbaiki DLH, itu bisa dibahas kemudian secara profesional,” tandasnya.