Satpol PP Matraman Gelar Giat Kamis Tertib, Tertibkan 10 PKL di Jalan Kayu Manis Timur
INDOPOS-Jakarta Timur, 16 Oktober 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Matraman menggelar kegiatan “Giat Kamis Tertib” di wilayah Jalan Kayu Manis Timur, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin RAKA Tertib (Rabu-Kamis Tertib) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Matraman, Ahmad Baiquni dengan melibatkan 10 personel Satpol PP dari regu piket dan cadangan, serta dukungan dari unsur pengelola Kecamatan Matraman. Penertiban 10 PKL di Bahu Jalan dan Trotoar Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menertibkan sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area bahu jalan dan trotoar Jalan Kayu Manis Timur. Adapun jenis pedagang yang ditertibkan meliputi: Lontong Sayur Sate Ayam Gorengan Bubur Ayam (Gerobak) Bubur Ayam (Motor) Es Buah Rujak Buah Soto Ayam Aneka Makanan Ringan Rokok LIHAT VIDEO KEGIATAN SATPOL PP MATRAMAN DI CHANNEL INDOPOS NEWS TV: Dari hasil penertiban, dua pedagang yakni penjual gorengan dan es buah, diberikan teguran tertulis (Kartu Kuning) sebagai bentuk pembinaan agar tidak kembali melanggar ketentuan yang berlaku. Teguran tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang mengatur tentang larangan berjualan di fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan. Selain itu, petugas juga menurunkan satu spanduk dan menertibkan lapak gorengan yang berada di depan Indomaret Jalan Kayu Manis I, karena dinilai mengganggu ketertiban dan estetika lingkungan. Dasar Hukum dan Tujuan Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan: Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Jalan Unggulan Tertib, Ketentraman, dan Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.K Kasatpol PP Kecamatan Matraman, Ahmad Baiquni menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. “Kami tidak melarang warga untuk berdagang, namun harus sesuai dengan aturan. Trotoar dan bahu jalan bukan tempat berjualan, karena fungsinya untuk pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya. Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang agar ke depan dapat menempati lokasi berdagang yang sesuai dengan ketentuan. Satpol PP Kecamatan Matraman menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Matraman.