• INDOPOSINDOPOS
  • November 17, 2025
  • 0 Comments
Pengukuhan Pengurus ORARI Kabupaten/Kota Masa Bakti 2025–2028 Berjalan Sukses

INDOPOS-Indopos News Kalimantan Selatan turut menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Kabupaten/Kota masa bakti 2025–2028 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Minggu (16/11/2025). Acara pengukuhan tersebut dihadiri para anggota ORARI dari berbagai wilayah, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait. Prosesi berlangsung khidmat, ditandai dengan pembacaan surat keputusan kepengurusan dan penyematan tanda jabatan kepada para pengurus baru. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran ORARI dalam mendukung komunikasi kebencanaan, pelayanan sosial, serta pengembangan minat amatir radio di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Kotabaru. Indopos News Kalimantan Selatan hadir untuk memberikan dukungan serta memberitakan perkembangan positif organisasi kemasyarakatan, termasuk ORARI yang memiliki peran strategis dalam layanan komunikasi publik. Laporan: Saberan, SH

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 14, 2025
  • 0 Comments
Pakar Hukum Desak Kejagung Periksa Bos Astra Group

INDOPOS-JAKARTA – Dua anak perusahaan Astra Group yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) terlibat dalam dugaan korupsi. ‎ ‎Meski berbeda dugaan korupsinya namun tidak menutup kemungkinan bos dari Astra Group mengetahuinya. Karenanya, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana mendesak jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan pimpinan dari Astra Group ‎yakni Djony Bunarto Tjondro. ‎ ‎Kedua anak usaha Astra Group tersebut, terjerat kasus dugaan korupsi yang berbeda. Yakni, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) terseret perkara korupsi proyek Tol MBZ dengan nilai kerugian negara Rp179,99 miliar. ‎ ‎Sementara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya klaster solar murah di bawah harga pasar. Dari perkara ini, PAMA disebut-sebut meraup cuan Rp958,38 miliar. Cukup besar, nyaris Rp1 triliun. ‎ ‎Ia menegaskan, Korps Adhyaksa tidak boleh gentar menghadapi korporasi besar seperti Astra Group yang memiliki jaringan luas. ‎ ‎”Pimpinan PT Astra Group yang diduga terlibat, berdasarkan fakta persidangan wajib diperiksa Kejagung, untuk diminta keterangannya tentang kasus ini. ‎Penyidik Kejagung harus tegas dan berani, memeriksa siapa saja yang terlibat dalam dugaaan korupsi, tanpa rasa takut,” pungkas Titib. ‎ ‎Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret dua anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA). ‎ ‎Menurut Uchok, kedua anak usaha Astra Group itu diduga terlibat dalam dua kasus korupsi berbeda dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. ACSET dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar. ‎

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 14, 2025
  • 0 Comments
CBA Desak Kejagung Terbitkan Sprindik, Astra Group Diduga Terlibat Dua Kasus Korupsi Besar

INDOPOS-Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret dua anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Menurut Uchok, kedua anak usaha Astra Group itu diduga terlibat dalam dua kasus korupsi berbeda dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. ACSET dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar. Sementara itu, PAMA diduga berperan dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya dalam klaster solar murah di bawah harga pasar, yang menghasilkan keuntungan tidak sah hingga Rp958,38 miliar atau nyaris Rp1 triliun. “Dari dugaan korupsi yang besar ini, penyidik tidak boleh berhenti pada anak usaha saja. Harus diperluas ke induk perusahaannya, dan juga harus menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar terlihat kemana saja aliran uang tersebut masuk dan ke kantong siapa,” tegas Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (9/11/2025). Ia juga menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang telah muncul, Kejagung sebaiknya segera memanggil dan memeriksa pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memperdalam penyidikan dan memastikan transparansi proses hukum. “Pimpinan Astra Group harus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan dua kasus korupsi tersebut,” pungkas Uchok Sky. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 13, 2025
  • 0 Comments
Dana Hibah Naik Rp200 M, Ongen Minta Komisi A Tidak Hanya Jadi Tukang Stempel

INDOPOS-Dana hibah dalam APBD DKI 2026 kabarnya bakal mengalami kenaikan mencapai Rp200 miliar. Diharapkan dana tersebut menjadi perhatian serius. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji meminta agar pemberian dana hibah oleh Pemprov DKI mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat Jakarta. Sehingga, Komisi A DPRD DKI tidak terkesan hanya menjadi tukang stempel. “Jangan sampai anggaran yang besar itu digunakan untuk hal yang sia-sia, tanpa memberikan feedback terhadap masyarakat. Sebagai anggota Komisi A, kita tidak ingin Komisi A hanya dicap sebagai tukang stempel,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, Rabu (12/11/2025). Menurut Ongen, efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat terkait dana Transfer Ke Daerah (TKD) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp15 triliun harus disikapi dengan bijak oleh seluruh pemangku jabatan. “Pada prinsipnya, dana hibah itu bertujuan untuk memberikan manfaat. Misalkan, dana hibah yang diberikan pada TNI dan Polri. Dana hibah yang diberikan pada TNI dan Polri memberikan manfaat dalam hal pengamanan wilayah Jakarta secara menyeluruh,” beber anggota Komisi A DPRD DKI itu. Contoh lainnya, sambung Ongen lagi pemberian dana hibah yang diberikan pada Kejaksaan. Hal itu dikatakanya, memberikan manfaat dalam bidang advokasi terhadap aset-aset milik pemprov DKI Jakarta. “Kejaksaan memberikan manfaat dalam hal mengamankan aset-aset pemprov DKI. Karenanya, penerima dana hibah yang lain pun harus memiliki manfaat untuk masyarakat. Jangan lagi, dana hibah yang diberikan hanya untuk kegiatan seremonial saja,” bebernya. Sebab itu, disarankan Ongen lagi terkait dana hibah yang diberikan Kesbangpol DKI Jakarta agar melakukan pendalaman dalam hal manfaat yang akan didapatkan masyarakat. “Jika tidak memberikan manfaat pada masyarakat. Maka hal itu bisa masuk dalam kategori temuan,” tandasnya. Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Matsani yang dikonfirmasi perihal adanya kenaikan dana hibah Rp200 miliar mengungkapkan belum mengetahui kenaikan anggaran dana hibah tersebut.(***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 11, 2025
  • 0 Comments
Ketua SIB Tahyudin Aditya Dorong CFD Jadi Panggung Budaya Betawi, TIM Jadi Kawah Seniman, dan Revisi Pergub No. 4/2020

INDOPOS-JAKARTA – Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB), Tahyudin Aditya, menegaskan bahwa perluasan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di wilayah Jakarta harus dijadikan momentum untuk menonjolkan budaya Betawi sebagai identitas utama kota Jakarta. Menurut Tahyudin, CFD seharusnya tidak hanya menjadi ajang olahraga dan rekreasi warga, melainkan juga panggung ekspresi budaya Betawi di ruang publik. “CFD jangan hanya jadi tempat olahraga dan rekreasi, tapi juga panggung budaya Betawi. Di sana warga bisa berinteraksi sambil mengenal kesenian dan tradisi kita sendiri,” ujarnya di Jakarta. Ia mengusulkan agar setiap pelaksanaan CFD di lima wilayah kota administrasi menampilkan beragam pertunjukan khas Betawi, seperti tarian tradisional, musik Tanjidor, atraksi Ondel-ondel, hingga peragaan busana Kebaya Encim. Menurutnya, hal itu tidak hanya menarik minat masyarakat, tetapi juga membangkitkan rasa bangga warga Jakarta terhadap akar budayanya. Lebih jauh, Tahyudin menilai CFD dapat menjadi ruang sosial dan ekonomi kreatif yang mendorong tumbuhnya usaha kecil berbasis budaya lokal, seperti kuliner dan kerajinan Betawi. “Keramaian warga di ruang terbuka bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan ekonomi kecil serta menampilkan potensi lokal khas Betawi,” tuturnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjadikan Taman Ismail Marzuki (TIM) sebagai “kawah candradimuka” seniman Betawi, tempat lahirnya seniman berkualitas yang berakar pada budaya Jakarta. “TIM harus mengakar pada budaya lokal, yakni budaya inti Jakarta—budaya Betawi,” tegasnya. Tahyudin juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Ia menilai revisi diperlukan agar seniman dan kebudayaan Betawi lebih terakomodasi dalam kebijakan kesenian daerah. “Sudah saatnya Gubernur DKI Jakarta merevisi Pergub No. 4/2020 agar budaya dan seniman Betawi menjadi bagian penting dari ekosistem seni di Jakarta,” kata Tahyudin. Ia berharap, langkah-langkah tersebut sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berakar kuat pada nilai-nilai budaya lokal. “CFD bisa jadi ajang menyehatkan warga, mempererat persaudaraan, dan yang paling penting—menghidupkan budaya Betawi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 11, 2025
  • 0 Comments
Indopos News Kal Sel dan Kasat Intel Polres Kotabaru Jalin Silaturahmi, Pererat Sinergi Pers dan Kepolisian

INDOPOS-KOTABARU – Hubungan baik antara insan pers dan aparat kepolisian terus diperkuat. Hal itu terlihat dalam pertemuan antara perwakilan Indopos News Kalimantan Selatan dengan Kasat Intel Polres Kotabaru yang berlangsung hangat pada Rabu (8/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi momen silaturahmi yang penuh keakraban, sekaligus lambang kebersamaan dan sinergi antara media dengan pihak kepolisian. Dalam suasana santai namun penuh makna, kedua pihak saling bertukar pandangan dan berbagi pengalaman mengenai situasi keamanan dan perkembangan informasi di wilayah Kotabaru. Perwakilan Indopos News Kal Sel menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama yang baik dari jajaran Polres Kotabaru selama ini, terutama dalam mendukung tugas-tugas jurnalistik yang berimbang dan informatif. “Pertemuan ini bukan sekadar temu kangen, tapi juga bentuk komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi positif antara media dan aparat penegak hukum,” ujar Saberan.SH, perwakilan Indopos News Kal Sel usai pertemuan. Diharapkan, silaturahmi ini menjadi langkah nyata memperkuat kolaborasi antara pers dan kepolisian demi terciptanya suasana yang kondusif serta pemberitaan yang objektif di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Kotabaru. By: Saberan.SH – Indopos News Kal Sel

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 11, 2025
  • 0 Comments
Kasus Mesin Jahit Rp9 Miliar, Kejaksaan Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur, Kasudin Hingga Walikota Munjirin Segera Diperiksa

INDOPOS-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah kantor Suku Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Sudin UMKM) Jakarta Timur, terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp9 miliar. Kasus ini diduga menyeret nama Kepala Sudin UMKM hingga Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat (tanggal belum disebut). “Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik terkait pengadaan mesin jahit dengan total nilai lebih dari Rp9 miliar,” ujar Adri kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Timur. Menurut Adri, penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun penetapan resmi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). “Untuk tersangka, pasti sudah ada calon. Tapi kami belum bisa menetapkan sebelum hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar,” bebernya. Kejaksaan saat ini tengah menjadwalkan pertemuan dengan tim auditor BPKP untuk melakukan ekspose bersama hasil penyelidikan sementara. “Kami akan bahas hasil temuan awal dan memastikan besaran kerugian negara secara resmi,” jelasnya. Adri menegaskan, kasus ini berawal dari proyek pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. “Penyidikan terus kami dalami. Kami akan menelusuri aliran dana serta pertanggungjawaban kegiatan, guna memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek tersebut,” tegasnya. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah DKI Jakarta, khususnya sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. (bon)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 10, 2025
  • 0 Comments
Peneliti Eksaminasi Hukum Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di MK, Desak Kemandirian Anggaran Lembaga Yudikatif Demi Kualitas Putusan

INDOPOS-Jakarta, 11 November 2025 – Perkumpulan Peneliti Eksaminasi Hukum Melalui Tim Kuasa Hukumnya Alichia Faradillah, S.H dan Syifa Khaffah Ananda, secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Syifa dan Athilla adalah kuasa hukum dari LEHI. Pihak yang mengajukan JR Victor Santoso Tandiasa SH MH VST Associated , sedangkan LEHI sebagai pihak terkait. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 81A ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 karena mengakibatkan Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak memiliki kemandirian Anggaran sehingga Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak merdeka seutuhnya. Organisasi Peneliti Eksaminasi Hukum, yang diwakili oleh Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H., selaku Ketua dan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H. selaku Sekretaris, dalam keterangannya, menegaskan bahwa isu kemandirian anggaran lembaga yudikatif menjadi sangat penting untuk diperjuangkan oleh mereka, karena memiliki kaitan langsung (causal verband) dengan kepentingan mereka. Organisasi ini adalah badan hukum perkumpulan yang berfokus pada eksaminasi eksternal terhadap kualitas Putusan Badan Peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan Putusan MK. “Kami hadir karena eksaminasi internal di Mahkamah Agung (berdasarkan SEMA 1/1967, 3/1974, dan 8/1984) dinilai belum efektif dalam mengontrol kualitas putusan. Eksaminasi eksternal oleh lembaga independen seperti kami adalah solusi untuk menjaga kredibilitas hakim,” ujar Ketua Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum Prof. Laksanto Utomo Peneliti Eksaminasi Hukum berargumen bahwa ketiadaan kemandirian anggaran pada Mahkamah Agung (MA) menimbulkan kerugian langsung bagi aktivitas mereka: Salah satunya adalah Hambatan Akses Putusan, dimana ketiadaan kemandirian anggaran menyebabkan lambatnya perkembangan Teknologi Informasi di badan peradilan, terutama dalam publikasi putusan pada website pengadilan. Hal ini merugikan peneliti karena mengalami kesulitan mengakses putusan yang akan dieksaminasi. Selain itu menurut Laksanto, Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum memiliki tujuan untuk menunjang pembenahan MA dan mengukur kredibilitas serta kualitas hakim. Jika kemandirian anggaran tidak terjamin, memungkinkan putusan pengadilan yang tidak adil, kontroversi, atau menyimpang dari substansi hukum, merusak sendi-sendi penegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. “Besar harapan kami agar permohonan menjadi Pihak Terkait ini disetujui oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi. Sehingga kami bisa memberikan keterangan secara komprehensif dan holistik menyangkut Kepentingan kami sangat erat kaitannya dengan kemandirian badan peradilan daam hal ini kemandirian anggaran, yang merupakan prasyarat utama untuk menghasilkan putusan yang kredibel dan berkualitas, serta terwujudnya badan peradilan yang transparan, akuntabel yang pada akhirnya akan memudahkan kami dalam menjalankan aktivitas eksaminasi hukum,” tutup Laksanto Utomo. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 8, 2025
  • 0 Comments
Reses di Kelapa Gading Barat, Bunda Dicurhati Toping Pohon Hingga Pengurasan Saluran Air

INDOPOS – Persoalan toping pohon, jalan berlubang hingga pengurasan lumpur di saluran air dan kali Sunter disampaikan warga RT 11, RW 04, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Sabtu (8/11/2025). Warga setempat, Aidah dalam reses tersebut mengeluhkan kondisi pohon yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara yang tergolong sangat tinggi dan rawan roboh saat musim hujan sehingga membutuhkan penopingan. “Disamping itu warga berharap agar persoalan jalan yang berlubang, kerap membahayakan masyarakat bisa ditanggulangi,” pintanya. Berbeda, LMK RW 04, Ismail mengeluhkan kondisi saluran air di wilayah RW 04, yang sudah dipenuhi lumpur sehingga mengakibatkan aliran air tidak lancar. “Kita meminta agar ada pengurasan, mengingat saat ini memasuki musim penghujan,” katanya. Menyikapi itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah mengatakan di musim penghujan masyarakat banyak mengeluhkan persoalan saluran air dan penopingan pohon. Hal itu disebabkan, kekawatiran warga terhadap banjir dan pohon roboh. “Kemarin sudah dilakukan penopingan di wilayah RT 9 dan RT 10. Nah untuk wilayah RT 11, kita juga akan mengajukan surat pada Sudin Pertamanan untuk penopingan, Sudin Bina Marga untuk jalan berlubang dan pengurasan saluran air untuk mencegah banjir pada Sudin SDA Jakarta Utara,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. Meski tergolong memiliki kinerja yang baik, namun politisi yang akrab disapa Bunda itu meminta agar Sudin Jakarta Utara tanggap dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan warga. “Kita harapkan kinerja bisa ditingkatkan, khususnya pelayanan terhadap laporan warga bisa lebih ditingkatkan. Sebab hal itu bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat. Apalagi, hasil reses ini akan dilaporkan pada fraksi dan Komisi,” katanya. Di tempat yang sama, Kasatpel Sudin SDA Kecamatan Kelapa Gading, Jhony menyambut positif keluhan masyarakat. Dikatakanya, warga diharapkan segera mengirim surat pada Sudin terkait. “Untuk persoalan pengurasan air bisa bersurat ke Sudin SDA dan untuk jalan berlubang silahkan bersurat pada Sudin Bina Marga Jakarta Utara. Setelah itu kita akan melakukan survei dan melakukan pengerjaan,” ujar Kasatpel Bina Marga Kelapa Gading Barat, Ismail. Sementara, Ketua RW 04, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Usman menyambut baik kegiatan reses anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah. Diharapkan, dengan kehadiran anggota Komisi D DPRD DKI itu memberikan kemudahan warga dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. “Alhamdulillah, selama ini persoalan warga seperti penerangan jalan, perbaikan jalan, saluran air dan persoalan lainnya bisa terselesaikan berkat bantuan Bunda Neneng Hasanah,” tandasnya.(sofian)

  • INDOPOSINDOPOS
  • November 8, 2025
  • 0 Comments
Gebrak Dunia Pendidikan Lewat Revolusi Pengajaran Hukum Adat: APHA Gelar Workshop dan Seminar Nasional di Surabaya, Dorong Metode PBL Berbasis Kasus Nyata

INDOPOS–SURABAYA – Ketua Panitia Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) siap menggebrak dunia pendidikan hukum dengan menyelenggarakan dua agenda akademik penting: Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Adat pada 13 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hukum Adat pada 14 Desember 2025 di hotel Darmo Grand Surabaya, Kegiatan ini secara spesifik dirancang untuk melakukan upgrade besar-besaran pada materi dan metode pengajaran Hukum Adat agar senantiasa relevan dengan dinamika hukum nasional maupun tantangan global. Puncak perhatian dalam workshop ini adalah adopsi metode pembelajaran Problem Based Learning (PBL). PBL adalah sebuah pendekatan revolusioner yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat proses belajar. Mahasiswa tidak lagi pasif menerima teori, melainkan diajak untuk memecahkan persoalan hukum adat yang nyata di masyarakat secara kolaboratif dan kritis. Hukum adat, yang berakar kuat pada praktik sosial dan nilai lokal, dinilai sangat cocok dengan PBL. Metode ini membantu mahasiswa memahami hukum adat bukan hanya sebagai teks undang-undang, tetapi sebagai bagian yang hidup dan berkembang dalam dinamika sosial. Dalam sistem belajar dan pembelajarannya akan memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dari berbagai kasus konkret, misalnya konflik tanah adat atau penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, sehingga mereka dapat melihat bagaimana nilai-nilai adat diterapkan dalam konteks aktual,” ujar Dr. Rina. Selain itu, narasumber utama dalam workshop ini adalah Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APHA. Dirinya akan mempresentasikan pengalaman komprehensifnya dalam pengembangan metodologi Problem-Based Learning (PBL) yang diperoleh langsung dari kancah internasional. Rekam jejaknya mencakup partisipasi dalam dua sesi pelatihan PBL di Fakultas Hukum Universitas Maastricht, Belanda yaitu pada tahun 2022 dan yang terbaru pada akhir September hingga Oktober 2025. Pelatihan ini terselenggara sebagai hasil kolaborasi antara Jaringan Pendidikan Hukum Indonesia (JAPHI) dengan kemitraan strategis yang telah terjalin antara FH UTM dan FH Maastricht University Belanda sejak tahun 2019. Perlu di ketahui bersma bahawa Seminar nasional ini akan menghadirkan tiga pakar yang akan memperkaya wawasan peserta: Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H. (Sekjen APHA): Fokus pada implementasi metode pembelajaran PBL dalam RPS Hukum Adat. Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.: Akan berbagi tentang perkembangan pendidikan tinggi hukum dalam pengajaran Hukum Adat. Sekhar Candra P, S.H., M.H. (FH Atmajaya Yogyakarta): Akan berbagi pengalaman tentang penelitian hukum adat dan cara mengintegrasikannya secara efektif ke dalam RPS. APHA mengundang berbagai eleen termasuk seluruh dosen Hukum Adat dari berbagai perguruan tinggi di berbagai daerah untuk bergabung. Kegiatan ini bukan sekadar pembaruan dokumen akademik, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan pengajaran hukum yang partisipatif, reflektif, dan adaptif terhadap tantangan pendidikan hukum di era digital dan masyarakat yang terus berubah. (***)