INDOPOS-Menteri ATR/BPN :Tanah Sertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Beruntun Bisa Diambil Alih Negara.
Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Sebaiknya Menteri ATR / BPN Umumkan Tanah Negara yang di pakai Swasta Berapa Keuntungan yang diTerima Negara atas Pemanfaatan Tanah Negara, Daripada Mengurusi Tanah Bersertifikat Milik Rakyat yang Tidak Produktif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah besertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Ia menuturkan proses peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.
Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.
Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ujarnya.
“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” jelasnya.
Nusron menyebut proses tersebut secara keseluruhan memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.
Ia menambahkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.
“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron.
Ditempat terpisah saat Awak Media Menghubungi Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S untuk meminta tanggapan mengenai hal tersebut,
“Wah jika kebijakan itu yg dimaksudkan diberlakukan juga bagi sertifikat hak milik yg di miliki oleh rakyat ini sudah keterlaluan”, ucap Jimmy.
Jimmy Menambahkan, tanah perseorangan itu di dapatkan dari berbagai macam cara, ada yg di dapat dari hasil usaha pribadi dengan menabung sehingga bisa membeli tanah untuk di investasikan, ada juga yg diperoleh dari hasil waris misal nya, dan sebagai nya.
Jika seseorang memiliki tanah tapi tanah tersebut belum juga bisa produktif, mungkin saja sipemilik tanah sedang berusaha mengumpulkan uang untuk bisa melakukan kegiatan produktif di tanah tersebut, atau memang bisa saja tanah tersebut dibeli untuk investasi dengan tujuan harga tanah kedepannya bisa naik, dan sebagai nya.
Jika pemerintah melalui Kementerian ATR BPN melakukan Kebijakan Pembatasan waktu Produktif selama 2 tahun dan apabila tidak produktif akan di ambil/dikuasai oleh Negara menurut saya kebijakan yg ngawur.
Yang bener dong kalo keluarkan aturan / kebijakan, lebih baik Menteri ATR BPN Mengumumkan Berapa Hasil Keuntungan yang didapat oleh Negara atas pemanfaatan tanah tanah negara yang di pergunakan oleh pihak swasta kepada Rakyat Indonesia.
Kalau Negara Mau ambil alih atas tanah yg dimiliki oleh seseorang, ya boleh aja, asal Bayar / Ganti Untung sesuai dengan harga yg di inginkan oleh si pemilik tanah bukan asal main ambil aja., itu baru namanya Negara Hadir untuk Rakyat nya…hahaha, ucap Jimmy sambil berkelakar dan mengakhiri pembicaraan melalui sambungan telpon kepada awak media.
