Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Wajib Tempuh Ujian Kualifikasi Untuk Mencapai Derajat Tertinggi

INDOPOS-Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur setelah selesai mengikuti perkuliahan selama dua semester, maka tahapan selanjutnya adalah ujian kualifikasi.

Di kampus Unggul Universitas Borobudur ujian kualifikasi merupakan hal yang wajib diikuti oleh para mahasiswa untuk menuju tahapan berikutnya menyusun proposal dan diseminarkan proposal tersebut apakah diterima atau tidak untuk dilanjutkan ke penelitian.

Prof Faisal Santiago Ketua Program Doktor Ilmu Hukum mengatakan bahwa tahapan untuk mencapai derajat tertinggi Doktor memang harus dilakukan oleh seluruh mahasiswa doktor ilmu hukum dimulai dari ujian kualifikasi, ujian proposal, seminar hasil penelitian, ujian tertutup dan terakhir promosi doktor secara terbuka harus dilakukan tanpa terkecuali.

Kampus Unggul Universitas Borobudur khususnya Doktor Ilmu Hukum sangat menjaga mutu dan kualitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar serta pembimbingan disertasinya, maka tidak heran kalau BAN-PT memberikan penilaian 375 dalam akreditasi Unggul ujar Prof Faisal Santiago yang juga merangkap sebagai Direktur Pascasarjana.

Di Samping itu para mahasiswa juga mempunyai kewajiban lecturing di kampus world class university dan menulis 3 karya ilmiah secara internasional di jurnal bereputasi, sebagai persyaratan untuk ujian tertutup, inilah yang membedakan Program Doktor Ilmu Hukum dengan kampus lainnya.

Hanya kami yang bisa melaksanakan hal tersebut ujar Direktur Pascasarjana bahkan kami satu-satunya yang rutin mengadakan lecturing di kampus luar negeri bereputasi, jadi kita semakin terdepan.

April 2025 ini mahasiswa akan lecturing di Hankuk dan Yougsan University sebagai agenda rutin yang merupakan bagian dari kurikulum Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Kampus yang terletak di Jalan Laksamana Malahayati (Kalimalang) No. 1 Jakarta Timur terus dibanjiri calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum untuk mendaftar dan lanjut kuliah. Dimana perkuliahan semester genap 2025 ini akan di mulai pada tanggal 15 Maret 2025. Segera daftar dan bergabung ujar Direktur Pascasarjana. (***)

  • Related Posts

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    INDOPOS-Langkah segelintir anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong larangan total rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. Salah satunya…

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    INDOPOS-PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS jangan sampai dipailitkan. Itulah harapan para karyawan dan investor, dalam sidang lanjutan proposal perdamaian, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

    Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

    Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

    Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

    Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

    Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

    Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”

    Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”