Pengguna Mobil Dinas Pelat Merah Jakarta B-1803-PQH di Jogja Abaikan Teguran Polisi, Diduga Anak Pejabat

INDOPOS-Dirlantas Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Kombes Alfian Nurrizal mendatangi seorang pemuda yang nekat bawa mobil pelat merah DKI Jakarta tapi beroperasi di DIY. Mobil tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Momen itu diunggah dalam akun instagram Kombes Alfian Nurrizal. Pajero Sport berpelat merah B-1803-PQH itu digunakan oleh anak muda. Meskipun sudah diperingati oleh Ditlantas Polda DIY, namun anak muda tersebut masih ngeyel memakai mobil pelat merah, Kombes Alfian lalu mendapat aduan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ini saya datang ke sini karena laporan dari masyarakat, Mas Kodi (pengguna mobil pelat merah) sudah diamankan, dingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional,” ujar Kombes Alfian dikutip Minggu (16/6/2024).

B-1803-PQH itu terdaftar dalam Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya juga teregistrasi warna merah.

Aturan Penggunaan Mobil Pelat Merah

Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pelaksanaan sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan disiplin ASN serta memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Alfian.

  • Related Posts

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    INDOPOS-Nama anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah diduga dicatut dalam proses perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta Utara. Walhasil, politisi yang sudah empat periode duduk…

    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    INDOPOS-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo menegaskan bahwa Pemerintah siap mendukung penuh peningkatan prestasi olahraga panahan Indonesia. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan mendukung pengembangan Pelatnas dan  infrastruktur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    • By INDOPOS
    • Desember 9, 2024
    • 6 views
    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 5 views
    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 4 views
    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    • By INDOPOS
    • Desember 6, 2024
    • 4 views
    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa

    • By INDOPOS
    • Desember 5, 2024
    • 12 views
    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa

    Advokat Alvin Lim Minta Kapolri Usut Modus Novie Jual Bayi ODGJ dan Cyber Bully Disabilitas

    • By INDOPOS
    • Desember 5, 2024
    • 8 views
    Advokat Alvin Lim Minta Kapolri Usut Modus Novie Jual Bayi ODGJ dan Cyber Bully Disabilitas