INDOPOS-Dirlantas Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Kombes Alfian Nurrizal mendatangi seorang pemuda yang nekat bawa mobil pelat merah DKI Jakarta tapi beroperasi di DIY. Mobil tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Momen itu diunggah dalam akun instagram Kombes Alfian Nurrizal. Pajero Sport berpelat merah B-1803-PQH itu digunakan oleh anak muda. Meskipun sudah diperingati oleh Ditlantas Polda DIY, namun anak muda tersebut masih ngeyel memakai mobil pelat merah, Kombes Alfian lalu mendapat aduan dari masyarakat perihal tersebut.
“Ini saya datang ke sini karena laporan dari masyarakat, Mas Kodi (pengguna mobil pelat merah) sudah diamankan, dingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional,” ujar Kombes Alfian dikutip Minggu (16/6/2024).
B-1803-PQH itu terdaftar dalam Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya juga teregistrasi warna merah.
Aturan Penggunaan Mobil Pelat Merah
Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pelaksanaan sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan disiplin ASN serta memastikan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Alfian.