• INDOPOSINDOPOS
  • Januari 10, 2025
  • 0 Comments
Polemik Batam Center Masuk Babak Baru, Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan PT. Sinergy Tharada

INDOPOS–Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT. Synergi Tharada (ST) terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam. Putusan terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center, setelah PT. ST terdepak dari hak pengelolaan sejak 1 Agustus 2024 hingga berujung polemik dan gugatan. Dalam amar putusan, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja. BP Batam langsung melalukan lelang untuk pengelolah baru dan dimenangkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) dengan jangka waktu Kerjasama selama 25 tahun. Putusan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:287/Pdt.G/ 2024/PN.Btm tertanggal 7 Januari 2025 dan dibacakan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota. Dalam amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi). Kemudian, menyatakan perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center. Lalu menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerjasama operasi pengelolah terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi. Putusan PN. Batam menjadi babak baru sekaligus angin segar bagi pintu kekuatan hukum PT. ST untuk bisa kembali mengelola Pelabuhan Fery Internasional Batam Center. Lantas, bagaimana tanggapan PT Metro Nusantara Bahari yang baru mengelola sejak 1 Agustus 2024? Akankah segera ada eksekusi pergantian dan atau pengembalian pengelolaan kepada PT. ST selaku pengelola yang sah sebelumnya? Mengingat dalam amar putusan PN Batam disebutkan dengan sangat tegas dan jelas, bahwa meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi, putusan tersebut harus dijalanka dengan serta merta. Sejauh ini Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar belum memberikan pernyataan terkait putusan dan saat dikonfirmasi Dendi meminta mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. “Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya,” tulis Dendi melalui whatshap awak media, Kamis (9/1/2024) siang. Namun sejauh ini Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait seperti memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan media ini melalui whatshap, bahkan panggilan telepon juga tidak mau diangkatnya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 9, 2025
  • 0 Comments
Komisi XI DPR Apresiasi Lahirnya PP 49/24; “Dampaknya Positif Terhadap Industri Keuangan Digital”

INDOPOS-Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024 tentang pengaturan industri khususnya dalam konteks pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (termasuk kripto) serta derivatif (turunan) keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, ada beberapa hal positif dibalik lahirnya aturan tersebut. “Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Sekertaris FPAN DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (09/01/2024). Kendati demikian, Najib menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI dan Bappebti). “Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu,” saran Najib. Hal positif kedua, lanjut dia, dengan adanya PP tersebut dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti dibalik lahirnya PP tersebut perlu ada hal yang perlu diantisipasi. “(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator,” ujarnya. Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi,” ujarnya. Terakhir, Najib mengatakan bahwa konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait,” pungkasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 9, 2025
  • 0 Comments
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY

INDOPOS–Jakarta-Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Sebab, oknum Hakim itu telah mengeluarkan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. “Saya hadir ke KY untuk mengadu dan melaporkan oknum Hakim yang memutuskan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahunya ada putusan sidang seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” kata Ipong. Ipong mengaku kaget dengan keluarnya putusan tersebut, sebab sebelumnya dia sudah memenangkan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu. Diketahui, bahwa perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). “Saya kaget, tidak ada keterbukaan dan saya anggap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu ada oknum mafia peradilan yang dipaksakan dan direkayasa untuk putusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, mengapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkapnya. Atas hal itu, dia meminta KY agar memeriksa dan menindak tegas oknum Hakim tersebut. Kendati dia tak membeberkan oknum Hakim yang dia maksud itu. “Makanya saya datang ke KY untuk minta segera oknum tersebut diperiksa dan ditindak dengan tegas oleh KY. Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum-oknum atau mafia peradilan. Saya minta keadilan dari KY,” tutur Ipong. Ipong kembali menegaskan bahwa dia telah memenangi perkara itu. Baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun di Mahkamah Agung (MA). “Setelah mereka gugat. tanggal 24 Agustus 2023 lalu itu saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemudian penggugat melakukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA) , tetap saya yang dimenangkan.” “Dua kali saya dimenangkan oleh MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Satu kasus apa boleh sidang 3 kali? Ada putusan yang lain?, inikan aneh,” demikian Ipong. Kemenangan Ipong dalam perkara itu bukan tanpa alasan, soalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai turut tergugat menyatakan: 1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) IDM000657831 terdaftar tanggal 29 Oktober 2019, dengan filing date 08 Januari 2018 dan mendapat pelindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 08 Januari 2028 atas nama Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) (Tergugat) dengan kelas 45. 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Negara melindungi merek-merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek. 4. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 5. Dengan telah terdaftarnya merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) milik Tergugat tersebut maka sepatutnya Penggugat menghargai karena terdaftar sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka turut Tergugat dengan ini memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan : Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (***) 

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 8, 2025
  • 0 Comments
Catat! PITI Ipong Hembing Putra Inkracht di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

INDOPOS–Jakarta-Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra selaku tergugat telah memenangi perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu. Hal itu diperkuat setelah hakim mengetuk palu sidang terakhir inkracth gugatan penggugat dari pihak lawan ditolak. Adapun perkara tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia. Lalu, pada tanggal 26 Agustus 2024 dinyatakan gugatan penggugat konfensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku ketua umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst. Meski Serian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024. Namun hasilnya tetap saja Ketum PITI Ipong Hembing Putra sebagai pemenangnya. Kendati, yang menjadi problemnya adalah terdapat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024. Terkait hal itu, Ipong Hembing lantas mempertanyakan apakah dalam sebuah kasus merek boleh dilaksanakan tiga kali sidang? “Saya menduga ada mafia peradilan di pengadilan niaga Jakarta pusat tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar? Kenapa bisa keluar? Ada apa kah? Bilamanakah?,” tanya Ipong Hembing, Selasa (7/1/2023). Atas dasar itu, Ipong meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan-putusan terkait merek PITI. Bahkan, Ipong Hembing meminta perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) hingga kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Penting diketahui bahwa persoalan merek tentunya tak terlepas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pun, Kemenkumham dalam perkara ini sebagai turut tergugat. Dalam jawabannya, Kemenkumham menyatakan: 1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) IDM000657831 terdaftar tanggal 29 Oktober 2019, dengan filing date 08 Januari 2018 dan mendapat pelindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 08 Januari 2028 atas nama Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) (Tergugat) dengan kelas 45. 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Negara melindungi merek-merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek. 4. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. 5. Dengan telah terdaftarnya merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) milik Tergugat tersebut maka sepatutnya Penggugat menghargai karena terdaftar sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka turut Tergugat dengan ini memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan : Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 8, 2025
  • 0 Comments
Sosok 3 Oknum Anggota TNI AL Kasus Penembakan Sadis Bos Rental Mobil

INDOPOS-Tiga anggota TNI Angkatan Laut kini telah ditangkap dan ditahan terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang pemilik usaha rental mobil. Insiden tragis tersebut juga mengakibatkan salah satu rekan korban, Ramli Abu Bakar, ikut tertembak dan mengalami luka-luka. Ia yang saat itu ikut Ilyas berusaha menyita mobil sewaan milik Ilyas tersebut ikut tertembak di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, pada Kamis (2/1/2025) lalu. Ia mengalami luka pada tangan dan perut. Ramli kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU). Anita, istri dari Ramli mengatakan, kondisi suaminya masih belum stabil. Ia masih koma dalam perawatan. “Untuk hari ini kami belum ada kabar apapun dari ruang ICU, karena apapun kan harus denger dari dalam, dari keterangan dokter. Cuma semalam habis CT scan aja, karena harus ada operasi kedua untuk pengambilan peluru karena masih bersarang di dalam,”katanya. “Cuma untuk hari ini belum ada konfirmasi apapun dari dokter. Kami dari semalem belum ada berita apapun,” tambahnya. Anita menjelaskan, jika dirinya sedang berada diruang tunggu ICU RSCM. Namun, ia tidak bisa kemana-mana sebab menunggu kabar dari pihak rumah sakit atas tindakan lanjutan untuk sang suami. “Iya belum siuman (Ramli), saya tidak bisa kemana-mana, karena waktu diperlukan harus standby. Harus siap terus,” tuturnya. Lebih lanjut Anita membeberkan, kondisi Ramli pada Jumat (3/1/2025) sempat ada pendarahan di bagian paru. “Kemarin cuma ada pendarahan di paru. Pokoknya kemarin ada pendarahan. Dioperasi itu untuk membenarkan dulu bekas jalan pelurunya,” jelasnya. Peran Para Tersangka Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap peran empat pelaku penggelapan Honda Brio RS Urbanite di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 8, 2025
  • 0 Comments
Oknum TNI AL Sertu AA Tak Merasa Bersalah Tembak Bos Rental, Tergiur Mobil 40 Juta, Pangkoarmada Membela dengan Dalih Dikeroyok

INDOPOS-Sosok oknum TNI AL yang membeli mobil Honda Brio milik bos rental akhirnya terungkap. Ia adalah Sertu AA, yang bertugas sebagai anggota TNI AL aktif. Sertu AA membeli mobil melalui online dengan harga Rp 40 juta. Mobil Honda Brio berwarna orange itu rupanya sudah pindah tangan dari pelaku penyewa ke oknum TNI AL. Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, kejadian ini bermula dari kasus penggelapan sebuah kendaraan yang dilaporkan ke Polda Banten. Suyudi menjelaskan, Honda Brio orange itu awalnya disewa oleh seorang warga Pandeglang berinisial AS. “Selanjutnya AS ini menyerahkan kepada IH, yang saat ini masih DPO,” kata Suyudi dikutip dari Kompas TV, Senin (6/1/2024). Menurut Irjen Pol Suyudi Ario Seto, IH juga berperan menyiapkan KTP dan KK palsu atas nama AS. Setelah dibawa dari rental, mobil yang ada pada IH itu kemudian diserahkan lagi ke RH. “RH ini kemudian dijual kepada IS dengan harga Rp 23 juta,” kata Suyudi. Setelah itu, mobil tersebut kembali dijual kepada anggota TNI AL, yakni Sertu AA. “Kemudian baru dijual kepada AA, oknum TNI AL. Melalui saudara SY harganya sudah naik menjadi Rp 40 juta,” ungkap Suyudi.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 7, 2025
  • 0 Comments
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawasan MA

INDOPOS–Jakarta-Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra mengadukan dan melaporkan putusan pengadilan niaga pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Desember 2024. Bahwa, putusan tersebut keluar tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan niaga kepada Ipong Hembing Putra sebagai tergugat. Ipon Hembing menjelaskan, bahwa perkara merk PITI ini sudah pernah disidangkan pada tanggal 26 Agustus 2024 menyatakan gugatan penggugat konfensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau dimenangkan Ipong Hembing selaku ketua umum PITI dengan nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst Selanjutnya, Serian Wijatno, sebagai penggugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan nomor 618 K/Pdt.SusHKI/2024. Dalam putusan kasasi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dalam rekonvensi oleh Mahkamah Agung atau dimenangkan Ipong Hembing Putra selaku ketua umum PITI. Atas keluarnya putusan tersebut, Ipong Hembing menduga ada mafia dibaliknya. “Apakah dalam kasus merek tersebut boleh dilaksanakan tiga kali sidang? Saya menduga ada mafia peradilan di pengadilan niaga Jakarta pusat Tanpa kehadiran saya, tanpa undangan, tanpa panggilan, dan tanpa konfirmasi bisa keluar putusan nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mengapa bisa keluar? Kenapa bisa keluar? Ada apa kah?Bilamanakah?,” tanya Ipong Hembing, Selasa (7/1/2023). Selain itu, Ipong Hembing meminta agar ada Peninjauan Kembali (PK) dan Hakim yang mememberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI itu diperiksa. “Saya sebagai Ketua Umum PITI Seluruh Indonesia meminta kepada bapak untuk melakukan peninjauan kembali dan memeriksa hakim yang menangani dan memberi putusan nomor -Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.82/Pdt.Sus-HKI,” tutupnya. Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia sudah berlangsung cukup lama. Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST tentang gugatan Pembatalan Merek itu sebenarnya telah dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Hembing. Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan pengugat dari pihak lawan ditolak. Polemik ini terjadi terdahulu antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing berselisih terkait Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 15 Agustus 2023 lalu. Ipong Hembing Putra mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara gugatan bahwa merek logo PITI miliknya itu sah secara hukum dan dilindungi pemerintah. Sehingga, pihak lain siapapun itu tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Ipong Hembing Putra. “Kita sudah menang mutlak, dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Dr Ipong Hembing Putra akan dikenakan sanksi kukum yang berlaku,” ungkapnya. “Selanjutnya, tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan untuk terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr Ipong selaku ketua umum,” pungkasnya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 7, 2025
  • 0 Comments
Soal Dugaan Pengeroyokan, Anak Bos Rental Mobil Sebut Pernyataan TNI Menyakitkan

INDOPOS-Kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Merak-Tangerang semakin terungkap. Namun anak korban, Agam, memberikan klarifikasi yang membantah sejumlah pernyataan dari pihak TNI yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta. Tuduhan Pengeroyokan TNI AL sempat mengungkap adanya dugaan pengeroyokan terhadap tiga anggotanya sebelum insiden penembakan terjadi. Panglima Komando Armada TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata, mengungkapkan bahwa tiga anggota TNI AL – Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA – menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Saat Anak Bos Rental Bantah Keroyok Anggota TNI AL, Menangis Minta Tolong Prabowo Baca juga: Komisi I Desak TNI Perketat Pengawasan Senjata Api Pascakasus Penembakan Bos Rental Mobil “Para anggota TNI tersebut dikeroyok oleh sekitar 15 orang, yang menyebabkan mereka terdesak,” ujar Denih, menambahkan bahwa senjata api yang digunakan dalam kejadian itu adalah milik anggota TNI AL yang menjabat sebagai ajudan (Aide de Camp atau ADC). Denih menjelaskan bahwa penggunaan senjata tersebut merupakan tindakan yang dilakukan dalam situasi terdesak sebagai bentuk pembelaan diri. Bantahan dari Agam Namun, Agam Muhammad Nasrudin, anak dari korban, dengan tegas membantah tuduhan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut. Dalam pernyataannya yang penuh emosi, Agam menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pengeroyokan. Ia meminta agar Presiden Prabowo turut terlibat dalam penyelesaian kasus ini. “Saya tidak terima dengan pernyataan pengeroyokan itu. Sejak awal, kami sudah bersikap persuasif. Bahkan saat di Saketi, kami sudah mencoba menghindar dengan cara yang baik,” kata Agam sambil menangis. Baca juga: Tiba-tiba Muncul Isu Pengeroyokan dalam Insiden Penembakan Bos Rental Mobil Ia menjelaskan bahwa rombongan bos rental tersebut sudah dipergoki membawa mobil Honda Brio orange, yang akhirnya membuat mereka merasa terancam dan mencari perlindungan ke Polsek Cinangka. Namun, permintaan mereka untuk didampingi polisi justru ditolak. Kronologi yang Berbeda Menurut Agam, setelah mobil terdeteksi di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang, mereka bertemu dengan oknum TNI AL, AA, yang ternyata berada di luar mobil. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan, dan dalam video yang beredar, terlihat ia berusaha melindungi ayahnya dari ancaman pistol. “Kita tuh tidak mengeroyok, waktu bapak saya memeluk di di rest area, waktu itulah dia yang menodongkan pistol di Saketi. Makanya ada di video itu kan terdengar ‘mana pitol kamu ? mana pistol kamu ? jatuhkan’. Bapak saya cuma menyelamatkan untuk menghindari pistol tersebut,” katanya. Agam juga mengungkapkan bahwa paman AA, yang berada di dalam mobil Sigra, adalah orang yang menembak ayahnya, Ilyas, tepat di dada. “Dari kejauhan, paman AA melepaskan tembakan ke arah ayah saya,” ungkap Agam.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 7, 2025
  • 0 Comments
Ahli Hukum di Persidangan Sebut Tiga Penggugat Tanah di Jalan Daan Mogot Tak Memiliki Legal Standing

INDOPOS–Jakarta–Tiga Penggugat perkara Nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap 4 bidang tanah di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar). “Jawabannya tidak [punya legal standing], karena tidak ada kedudukan atau hubungannya ‎tadi, tidak otomatis menjadi pengampu,” kata ‎Dr. Samuel MP Hutabarat, Ahli Hukum Perikatan dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin, (6/1/2025). Ia menyampaikan pendapat tersebut setelah diberikan ilustrasi dari Kuasa Hukum Tergugat VI PT PCDC Prop Co One terkait kedudukan pengampuan berdasarkan waris. Menurut Dr. Samuel, pengampuan tidak otomatis dapat diwariskan atau dialihkan pengampu kepada ahli warisnya atau pihak lain. “Pengampuan tidak otomatis menjadi turunan atau warisan,” kata Dr. Samuel menjawab Kuasa Hukum Tergugat I, II, dan III, Endar Sumarsono. Lebih lanjut Dr. Samuel menyampaikan, untuk menjadi pengampu harus melalui proses dan penetapan pengadilan. Pengajunya bisa ahli waris atau pihak lain. ‎“Ini [harus] melalui penetapan atau proses pengadilan yang diajukan oleh keluarga atau pihak terkait, itu prosesnya,” kata dia. Sedangkan berakhirnya pengampuan, ketika pengampu atau terampunya meninggal dunia. Dalam hal saudara yang lain mau jadi pengampu maka harus mengajukan ke pengadilan. ‎Selanjutnya Dr. Samuel juga menyampaikan tentang pembeli beriktikad baik, yakni pembeli yang melakukan pembelian atas suatu objek sesuai dengan prosedur atau ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ‎Ada 3 parameter pembeli yang beriktikad baik, yakni pembeli tidak mengetahui atau patut diduga tidak mengetahui adanya cacat dalam proses pengalihan atau perolehan hak atas tanah atau objek yang dilakukan oleh penjual. Kedua, pembeli sudah melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis atas objek yang diperjualbelikan. Soebekti menyampaikan, pada saat pembeli beritikad baik tidak mengetahui‎ bahwa penjual bukan pihak yang berhak, maka pembeli tetap dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik. Ketiga, ‎Yurisprudensi MA No. 1958 yang menyatakan, pembeli yang tidak mengetahui ada cacat atau cela maka dia dapat dianggap atau dikuatkan sebagai pembeli beritikad baik. “Kualifikasi beritikad baik itu bisa dilihat di 1338 Ayat 3 [KUH Perdata]. Dalam perkembangannya itikad baik itu bukan hanya dalam pelaksanaan kontrak, tapi prakontrak pun harus ada itikad baik,” ujarnya. Salah satu unsur beriktikad bai‎k itu pembeli melakukan transaksi sesuai perundang-undangan. Diperkuat lagi SEMA Nomor 4 Tahun 2016 bahwa ketetuan prosedur pemilikannya sudah sesuai dengan mekanisme peralihan kepemilikan yang sesuai perundang-undangan. ‎Transaksi jual-beli pihak pembeli yang mempunyai itikad baik harus dinyatakan sah sekalipun penjualnya bukan pihak yang sah. Kerugian ekonomi yang dialami pembeli yang beritikad baik menjadi kewajiban pihak penjual yang terbukti tidak berhak untuk memulihkannya. “Penjual yang memperoleh tanah dari transaksi jual-beli yang sesuai dengan perundang-undangan maka juga mendapat perlindungan hukum sebagai pembeli beriktikad baik”, tegas Dr. Samuel Adapun Kuasa Hukum Para Penggugat dalam perkara ini, men‎anyakan mengapa bisa keluar setifikat tanah yang tengah diblokir BPN. Samuel menyampaikan, itu tidak mungkin terjadi. “Saya yakin seyakin-yakinnya,” tandasnya. Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (Para Penggugat) terhadap para pemilik sertifikat tanah di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal. Petitum Penggugat, di antaranya menyatakan para penggugat ‎sebagai pemilik yang sah atas 4 bidang tanah terdiri dari 11.360 M2, 11.360 M2, 4.600 M2, dan 4.600 M2 atau totalnya 31.920 M2 berdasarkan 4 girik. Sedangkan Ibu Rosalina, dkk selaku Tergugat telah menguasai tanah tersebut sejak lama dan memiliki sertifikat serta telah terdapat Putusan Perdata dan Pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Januari 6, 2025
  • 0 Comments
Anak Bos Rental Kecewa Jenderal TNI AL Terkesan Lindungi Oknum Penembak Ayahnya, Minta Keadilan Ke Presiden Prabowo

INDOPOS-Bos rental mobil Ilyas Abdurahman sempat mengajak oknum TNI AL bicara baik-baik sebelum terjadi penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Banten pada Kamis (2/1/2025). Ilyas Abdurahman diketahui tewas diterjang peluru yang dilesatkan oknum anggota TNI AL. Agam Muhammad Nasrudin (26), anak pertama almarhum Ilyas Abdurahman menceritakan setelah GPS di mobil yang disewakannya terdeteksi dicopot, ia dan rombongan keluarganya langsung berangkat mengejar mobil yang diduga hendak dicuri tersebut. Kejadian itu, menurutnya terjadi sekira satu jam sebelum ayahnya tewas ditembak oknum TNI AL. Setelah menemukan mobil miliknya tersebut di daerah Saketi Pandeglang, kata dia, oknum TNI AL yang mengendarai mobil miliknya itu justru menodongkan pistol dan mengancam. “Jadi setelah kita berhentikan, itu, ini mobil rental, Mas. ‘Minggir kamu, saya tembak kamu. Kamu saya tabrak’. Langsung kita ditodongkan. Bapak saya langsung, ‘Tenang Pak, tenang, ini ada warung kopi, kita ngobrol baik-baik’,” ungkap Agam di Mako Koarmada RI pada Senin (6/1/2025). “Tiba-tiba datanglah itu mobil Sigra, temannya dia, pengawalannya dia. Menabrakan kita dengan mundur, bukan ke mobil, tapi ke orang-orang yang berkumpul di situ,” lanjutnya. Baca juga: Bos Rental Mobil Sempat Ajak Negosiasi Pelaku Sebelum Ditodong Pistol Oknum Prajurit TNI AL Setelah itu, kata dia, ia dan rombongan lalu mendatangi Polsek Cinangka dan meminta pendampingan sambil menunjukkan bukti kepemilikan sah atas mobil tersebut dan menyatakan mereka dari rental mobil. Hal itu, kata dia, karena ia dan rombongan telah ditodongkan pistol dan ditabrak. “Kita telah terjatuh kan. Tiba-tiba itu kabur. Seperti itu. Jadi waktu saya konfirmasi ke anggota piket, ‘kamu ke sana saja susulin mobil kamu. Nanti kalau itu penyelesaiannya di sini’,” ungkap dia. Agam pun sempat ditanya petugas piket di Polsek Cinangka tersebut soal ciri-ciri pistol yang dilihatnya. Ia pun menjelaskan bahwa ciri-cirinya berwarna hitam dan terlihat seperti airsoft gun.