INDOPOS-Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka penyelidikan terhadap proyek pengadaan mobil derek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, menilai proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius karena nilai anggarannya sangat besar, mencapai Rp62,8 miliar.
“Kejati DKI fokus kepada anggaran pengadaan mobil derek itu, lantaran anggaran sangat jumbo mencapai sebesar Rp62,8 miliar,” kata Ucok dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Ucok, aparat penegak hukum tidak hanya perlu menelusuri penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan jumlah kendaraan yang dibeli sesuai dengan dokumen pengadaan.
Ia meminta Kejati DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap pengadaan 28 unit mobil derek yang tercantum dalam proyek tersebut.
“Kejati DKI Jakarta juga harus fokus, dan menghitung benar atau tidak jumlah mobil derek tersebut sebanyak 28 unit atas pengadaan Dinas Perhubungan tahun 2023 tersebut,” ujarnya.
Selain jumlah unit, CBA juga menyoroti harga satuan kendaraan derek yang rata-rata mencapai Rp2,2 miliar per unit. Ucok meminta penyidik meneliti kesesuaian harga tersebut dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
“Yang lebih penting, Kejati DKI Jakarta harus menyelidiki atau menyesuaikan antara harga rata-rata satu mobil derek sebesar Rp2,2 miliar dengan spek dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Tak hanya itu, CBA juga mempertanyakan efektivitas penggunaan armada derek di lapangan. Menurut Ucok, meski operasi penertiban kendaraan pribadi dinilai tidak terlalu sering dilakukan, pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran pemeliharaan kendaraan derek setiap tahun.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Derek sebesar Rp211,68 juta. Sementara pada tahun 2026 dialokasikan lagi anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271,43 juta.
Selain armada derek, Dishub DKI Jakarta juga tercatat melakukan pengadaan kendaraan operasional lainnya pada tahun 2024.
“Belum lagi pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing sebesar Rp890,1 juta untuk 1 unit,” tutup Ucok Sky Khadafi.
Desakan CBA ini menambah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran daerah bernilai besar dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (***)
