• INDOPOSINDOPOS
  • Maret 11, 2026
  • 0 Comments
Analisis Viral Zeng Wei Jian “Tactics Prabowo”:  Strategi Dekat dengan AS Upaya Cerdas Netralisir Ancaman Global

INDOPOS-Jakarta – Sebuah tulisan berjudul “Tactics Prabowo” karya analis bernama Zeng Wei Jian viral di media sosial setelah dibagikan luas melalui platform Facebook. Tulisan tersebut membahas strategi geopolitik yang dinilai digunakan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi dinamika politik global, khususnya hubungan dengan Amerika Serikat. Dalam tulisannya, Zeng Wei Jian menggambarkan situasi global yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya konflik internasional hingga memanasnya hubungan antara negara-negara besar. Ia menyebut ruang publik saat ini dipenuhi konflik berbasis sentimen yang sering kali mengesampingkan logika dan analisis berbasis fakta. Menurutnya, Indonesia berada dalam posisi terjepit di tengah tekanan geopolitik dunia. Ia menilai kelompok oposisi dalam negeri semakin berani menunjukkan sikap kritis terhadap pemerintah, sementara negara-negara besar seperti Rusia dan China cenderung tidak mencampuri urusan domestik negara lain. Dalam konteks tersebut, Zeng Wei Jian menilai Presiden Prabowo menggunakan pendekatan strategis yang terinspirasi dari buku klasik strategi perang The Art of War karya Sun Tzu. Salah satu taktik yang disebut adalah “embracing your opponent”, yaitu mendekati lawan untuk meredakan konflik, mengumpulkan informasi, dan mengurangi potensi ancaman. Ia juga mengutip pepatah Tiongkok “以卵击石” (yǐ luǎn jī shí) yang berarti melempar telur ke batu, sebagai gambaran bahwa konfrontasi langsung dengan Amerika dinilai tidak seimbang bagi negara lain. Tulisan tersebut juga menyinggung dinamika konflik di Timur Tengah, termasuk ketegangan antara Iran dan Israel serta kebijakan luar negeri Presiden Donald Trump yang disebut semakin agresif. Menurut penulis, pendekatan diplomasi Presiden Prabowo mencoba menggunakan konsep “tactical empathy” yang dipopulerkan oleh mantan negosiator FBI Chris Voss. Strategi ini menekankan pemahaman terhadap perspektif lawan agar dapat membangun hubungan dan mengurangi potensi konflik tanpa harus tunduk sepenuhnya. Zeng Wei Jian menyimpulkan bahwa pendekatan tersebut bertujuan menempatkan Amerika Serikat sebagai pihak yang “lebih kecil ancamannya” bagi Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik global. Tulisan ini memicu berbagai respons dari warganet. Sebagian menilai analisis tersebut menarik karena mencoba membaca strategi geopolitik pemerintah, sementara lainnya menganggapnya sebagai opini yang perlu dilihat secara kritis.

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 11, 2026
  • 0 Comments
Sidang PTUN Jakarta Warga vs Inkopal, Subali SH MH: Legalitas SHP 477 Tidak Sesuai Perundangan

INDOPOS-‎JAKARTA- Sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan Rukan Marinatama di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3/2026). ‎ Dalam persidangan yang menghadirkan saksi fakta Kolonel (laut) Amir Machmud, kuasa hukum warga penghuni rukan Subali SH MH menyoroti terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 yang menjadi objek sengketa. ‎Lebih lanjut Subali menyatakan bahwa SHP 477 yang diterbitkan pada tahun 2000 memiliki masa berlaku sepanjang tanah tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Menurutnya, ketentuan itu menjadi kunci dalam menentukan legalitas pemanfaatan lahan yang kini berdiri bangunan rumah kantor (rukan). ‎ ‎”Kalau objek sengketa tersebut secara fakta digunakan untuk kepentingan publik, misalnya untuk pergudangan perawatan militer seperti yang disampaikan saksi, maka penerbitan SHP itu bisa dianggap tepat,” tegas Subali kepada wartawan, seusai sidang di PTUN Jakarta. ‎ ‎Namun, Subali menilai persoalan muncul apabila fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial. Dalam kondisi itu, menurutnya, penerbitan sertifikat berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‎ ‎”Jika ternyata digunakan untuk kegiatan komersial, maka prosedur penerbitan objek sengketa tersebut patut dipertanyakan karena bisa bertentangan dengan regulasi,” ujarnya. ‎ ‎Dalam persidangan, saksi fakta juga menyampaikan bahwa sebelum tahun 2000 lahan tersebut diduga digunakan sebagai pergudangan peralatan militer. Namun saat ini di atas lahan tersebut berdiri bangunan rukan yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. ‎ ‎Subali mengatakan adanya perbedaan fakta tersebut menjadi hal penting yang akan dinilai oleh majelis hakim. Ia menegaskan penentuan kebenaran atas penggunaan lahan pada periode 1997 hingga 2000 sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. ‎ ‎”Apakah pada saat itu sudah digunakan untuk rukan komersial atau masih untuk pergudangan militer, itu nanti yang akan dinilai oleh majelis hakim,” jelasnya. ‎ ‎Subali juga mengungkapkan, dasar penerbitan SHP 477 merujuk pada dokumen lama berupa Eigendom Nomor 6234 dan 110. Namun menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji kembali dalam persidangan untuk memastikan kesesuaian prosedur konversi tanah negara. ‎ ‎Ditambahkannya bahwa dalam proses pembuktian di PTUN, tahapan pembuktian dimulai dari bukti surat, kemudian keterangan ahli, dan selanjutnya saksi fakta. ‎ ‎”Kami tetap berkeyakinan bahwa prosedur penerbitan SHP 477 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait konversi tanah yang dikuasai negara,” pungkas Subali. ‎ ‎Perkara sengketa Rukan Marinatama ini masih terus bergulir di PTUN Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta akan menilai seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan atas status hukum lahan yang kini menjadi area komersial di kawasan Mangga Dua tersebut. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • Maret 10, 2026
  • 0 Comments
Deddy Corbuzier Murka! Ramalan Palsu Soal Vidi Aldiano Disebut Cari Popularitas

INDOPOS-Podcaster dan YouTuber ternama Deddy Corbuzier meluapkan kemarahannya terhadap sejumlah pihak yang diduga membuat ramalan palsu mengenai penyanyi Vidi Aldiano. Melalui unggahan di media sosialnya, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang memanfaatkan isu kesehatan atau kabar kematian seseorang demi mencari popularitas. Dalam unggahan tersebut, Deddy menulis dengan nada tegas bahwa jika ada “peramal palsu” yang mengklaim telah memprediksi Vidi Aldiano akan meninggal, maka menurutnya hal itu hanya dilakukan untuk menaikkan popularitas mereka. “Kalau sampai ada peramal-peramal palsu itu yang berani bilang sudah saya prediksi Vidi akan meninggal hanya untuk naikin popularitas peramal itu… Saya kejar Anda sampai ke liang kubur!!! Take it as my words,” tulis Deddy dalam unggahannya. Pernyataan keras tersebut langsung memicu berbagai reaksi dari warganet dan rekan sesama figur publik. Sejumlah tokoh turut memberikan komentar dukungan. Aktor sekaligus penyanyi Maell Lee bahkan menuliskan komentar singkat, “Aku ikut ngejar!” sebagai bentuk dukungan terhadap sikap tegas Deddy. Sementara itu, kreator konten Axton Salim mengingatkan agar orang-orang yang membuat konten negatif tidak diberi panggung di media sosial. Ia menilai lebih baik fokus pada hal-hal positif. Menanggapi komentar tersebut, Deddy menyatakan bahwa dirinya tidak memberikan panggung kepada pihak yang dimaksud. Ia justru menegaskan bahwa ia hanya memberikan “tempat gelap” bagi mereka. Unggahan ini pun menjadi viral dan menuai ribuan komentar dari netizen yang sebagian besar mendukung sikap Deddy Corbuzier dalam melawan penyebaran ramalan yang dianggap tidak bertanggung jawab. Banyak warganet menilai isu sensitif seperti kesehatan atau kematian seseorang tidak seharusnya dijadikan bahan konten demi sensasi di media sosial. Tagar: #DeddyCorbuzier #VidiAldiano #BeritaArtis #ViralIndonesia #RamalanPalsu #SelebritiIndonesia #Trending #BeritaViral #YouTubeNews

Partisipasi Pihak Terkait dalam Pengujian Undang-Undang APBN 2026 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi

INDOPOS-Sejumlah warga negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian undang-undang yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Para Pihak Terkait tersebut merupakan unsur masyarakat yang secara langsung bersentuhan dengan pelaksanaan program MBG, yaitu perwakilan mitra pelaksana program, orang tua siswa penerima manfaat, serta unsur tenaga pendidik yang menyaksikan secara langsung pelaksanaan program tersebut di lingkungan pendidikan. Dengan keterlibatan langsung tersebut, Para Pihak Terkait menilai bahwa mereka memiliki kepentingan langsung dan nyata terhadap perkara pengujian undang-undang yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.   Dalam perkara ini, Para Pihak Terkait memberikan kuasa kepada tim advokat dan konsultan hukum dari JSR Law Firm, yang terdiri dari Prof. Dr. H. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn., Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H., Luqmanul Hakim, S.H., M.H., Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Aulia Nugraha Sutra Ashary, S.H., dan Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan, S.H. dkk. Pada hari ini (9/3/26) Tim kuasa hukum tersebut memberikan keterangan pentingnya dalam mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait sehingga melakukan pendaftaran permohonannya sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan dalam rangka memberikan keterangan dan pandangan terhadap pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang saat ini sedang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan maupun penerimaan manfaat program MBG, Para Pihak Terkait berkepentingan untuk memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai kondisi faktual pelaksanaan program tersebut. Keterangan yang akan disampaikan antara lain mencakup gambaran pelaksanaan program MBG di lapangan, mekanisme distribusi dan keterlibatan mitra pelaksana, serta dampak nyata program tersebut bagi para penerima manfaat, khususnya siswa dan keluarga mereka tegas menyatakan “Program MBG Bermanfaat Buat Rakyat”, dalam penegasanya.. Melalui partisipasi sebagai Pihak Terkait berharap dapat berkontribusi dalam proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi dengan menyampaikan informasi yang relevan dan bermanfaat, sehingga tercipta pemahaman yang lebih utuh mengenai pelaksanaan serta manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat nyata berdampak sangat baik untuk kemajuan bangsa dimasa mendatang menunjukkan Negara Hadir dalam mensejahterakan rakyat. Hal ini sesuai Nilai Pancasila Pasal 2 Kemanusian yang adil dan beradab, serta Pasal 5 Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu Program MBG yang digagas direalisasikan Presiden Prabowo Subianto sangat bermanfaat untuk membantu mencerdaskan anak-anak sekolah.

Jejak Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli: Try Sutrisno hingga Prijanto

Oleh: Nur Ridwan & Prijanto Konteks: Mengapa Isu Kembali ke UUD 1945 Asli Muncul? Wacana kembali ke UUD 1945 asli kembali menjadi perbincangan dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Isu ini muncul setelah perubahan besar terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui empat tahap amandemen atau perubahan pada periode 1999–2002. Perubahan tersebut mengubah secara fundamental dan signifikan struktur dan substansi ketatanegaraan Indonesia, mulai dari struktur ketatanegaraan dan mekanisme pemilihan presiden hingga pembentukan dan penghapusan lembaga negara baru dalam sistem konstitusi. Dalam perjalanan waktu, sejumlah tokoh nasional memandang bahwa perubahan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjauh dari filosofi dasar negara, PANCASILA. Salah satu tokoh yang dikenal konsisten menyuarakan evaluasi konstitusi adalah Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998. Dengan membentuk berbagai macam gerakan, seperti front Pembela Proklamasi ’45, Gerakan Pemantapan Pancasila, dll. Perubahan Konstitusi Pasca Reformasi Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR antara tahun 1999 hingga 2002 menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Beberapa perubahan utama tersebut antara lain: Tidak ada Lembaga Negara yang tertinggi MPR bukan representatif Rakyat Indonesia Dihapusnya syarat Presiden orang Indonesia asli Lembaga Negara DPA dihapus Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh Rakyat Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah DPR anggotanya dari parpol saja Penguatan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pembatasan masa jabatan Presiden Perubahan tersebut berdalih demokratisasi dan demi terciptanya check and balance, namun justru menimbulkan sejumlah perdebatan mengenai jalan dan arah sistem ketatanegaraan. Pandangan Try Sutrisno tentang UUD 1945 Selama proses amandemen atau perubahan, Try Sutrisno dkk selalu mengingatkan MPR saat itu, untuk hati-hati dalam amandemen dan dilakukan secara adendum. Pada tahun 2002, Try Sutrisno bersama para tokoh seperti Sri Edi Swasono, Usep Ranuwijaya, Basofi Sudirman, Sri Mulyono Herlambang, Ny. Supeni, Kemal Idris, dll, yang tergabung dalam Front Pembela Proklamasi ’45 (FPP ’45) menuntut kepada MPR, untuk Kaji Ulang terhadap hasil perubahan UUD 1945. Dalam berbagai forum kebangsaan, Try Sutrisno menilai bahwa perubahan konstitusi perlu dikaji ulang secara mendalam. Tuntutan Kaji Ulang waktu itu bersifat taktis, karena tuntutan Kembali ke UUD 1945 waktu itu, dituding ingin kembali ke Orba, tutur Bambang Wiwoho, wartawan senior dan pelaku sejarah waktu itu. Menurut Try Sutrisno, sistem ketatanegaraan harus tetap berpijak pada filosofi Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia beberapa kali menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan sistem pemerintahan, memastikan stabilitas politik nasional, dan mempertahankan filosofi negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia Hingga akhir hayatnya pada 2 Maret 2026, Try Sutrisno dikenal sebagai salah satu tokoh yang terus mendorong diskursus nasional mengenai Gerakan Kembali ke UUD 1945 (Asli). Tidak pernah Try Sutrisno memiliki pemikiran untuk melakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945 hasil perubahan. Pemikiran Konstitusi Prijanto Pemikiran mengenai Kembali ke UUD 1945 (Asli) dilanjutkan dan juga diperkuat oleh gagasan Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012). Melalui bukunya berjudul: “Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia”   Prijanto menekankan bahwa UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam buku tersebut Prijanto, yang pernah jadi Aster KASAD Tahun 2007 ini, mengusulkan konsep: “Kembali UUD 1945 (Asli) Untuk Disempurnakan Dengan Adendum.” Artinya, naskah asli konstitusi tetap dipertahankan, dan perubahan konstitusi ditempatkan sebagai tambahan atau adendum. Gagasan dan konsep mengenai UUD 1945 dengan Adendum telah dibahas dalam berbagai forum kebangsaan, diskusi konstitusi, serta kajian akademik di Indonesia. Bahkan konsep tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “UUD NRI Tahun 1945 Disertai Adendum” yang diterbitkan oleh Gramedia pada tahun 2018, sebagai bagian dari upaya edukasi dan literasi konstitusi dan wacana mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.   Jalan Konstitusional Perubahan UUD Secara faktual, konstitusi yang diberlakukan saat ini adalah UUD 1945 hasil amandemen 1999–2002. Perubahan konstitusi secara formal hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yaitu melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan persyaratan tertentu. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kedudukan MPR saat ini dengan kedudukan MPR dalam UUD 1945 naskah asli. Dalam konstruksi UUD 1945 sebelum perubahan, MPR ditempatkan sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memegang dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dalam sistem tersebut, MPR memiliki kewenangan menetapkan garis-garis besar haluan negara serta berbagai keputusan strategis melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Sedangkan setelah perubahan konstitusi pada periode 1999–2002, struktur ketatanegaraan Indonesia menempatkan MPR sebagai lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya, sehingga tidak lagi memiliki posisi sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Di samping itu, bahwa komposisi keanggotaan MPR saat ini belum sepenuhnya mencerminkan representasi Rakyat Indonesia. Beberapa kalangan menilai masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terwakili secara langsung dalam struktur MPR (Utusan Golongan). MPR…

Wanita 24 Tahun Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Timur, Alami Luka dan Trauma

INDOPOS–Jakarta – Seorang perempuan bernama Mega Tiara Mulyani (24) melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut terkait insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.22 WIB di rumah terduga pelaku di kawasan Jl. SMP 258 Bulak Ringgin, RT 006/RW 010, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Berdasarkan penuturan korban, peristiwa bermula saat dirinya mendatangi rumah pelaku dengan tujuan memberikan penjelasan kepada orang tua serta keluarga pelaku terkait sejumlah bukti ancaman yang sebelumnya diterima korban melalui aplikasi WhatsApp. Namun, situasi justru memanas. Terduga pelaku disebut tidak terima dan langsung marah hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban mengaku diseret secara paksa dari ruang tamu saat sedang duduk di sofa, kemudian dilempar ke arah pintu keluar rumah. Akibat kejadian tersebut, Mega mengalami luka memar pada bagian lutut, tumit kaki, serta lengan. Korban menjelaskan, konflik tersebut berawal ketika terduga pelaku meminta data pribadi korban untuk kepentingan tertentu. Permintaan itu ditolak oleh korban karena diduga akan digunakan pelaku untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online. Saat ini, korban disebut masih mengalami trauma secara psikologis dan membutuhkan pendampingan akibat peristiwa tersebut. Ayah korban, Mul (55) yang merupakan pengurus Bamus Betawi serta bagian dari Majelis Kaum Betawi (MKB), mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa anaknya. “Kami mengecam keras tindakan brutal tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” ujarnya. Pihak keluarga juga meminta Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kapolda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terduga pelaku dalam waktu 3×24 jam, serta memprosesnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Hingga saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan dan masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Jaga Soliditas Kader di Bulan Ramadan, DPC PD Pulau Seribu Gelar Konsolidasi Internal dan Santunan Anak Yatim

INDOPOS– Memasuki ramadan hari ke-17. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kepulauan Seribu menggelar kegiatan konsolidasi partai yang dirangkai dengan buka puasa bersama serta santunan anak yatim. Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Seribu, Neneng Hasanah, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat soliditas struktur partai mulai dari tingkat DPC, PAC hingga ranting di wilayah Kepulauan Seribu. “Hari ini saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Seribu mengumpulkan struktur partai, mulai dari pengurus DPC, ketua PAC hingga ranting untuk mengadakan konsolidasi sekaligus buka puasa bersama dan santunan anak yatim,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, Minggu (8/3/2026) di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Dalam kegiatan tersebut, puluhan anak yatim menerima santunan dari jajaran pengurus Partai Demokrat Pulau Seribu. Politisi yang akrab disapa Bunda itu berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat di masa mendatang. “Mudah-mudahan di tahun yang akan datang jumlahnya bisa bertambah untuk penerima santunan,” papar Srikandi Demokrat yang dikenal low profil itu. Selain menjadi ajang silaturahmi, Bunda mengatakan kegiatan Konsolidasi juga dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat nilai keimanan dan kebersamaan para kader di bulan suci Ramadan. Menurutnya, Ramadhan menjadi waktu yang tepat bagi Partai Demokrat untuk melakukan konsolidasi sekaligus meningkatkan iman dan takwa para pengurus serta struktur organisasi partai. “Kami memanfaatkan momentum Ramadan ini untuk konsolidasi sekaligus meningkatkan iman dan takwa para pengurus serta struktur organisasi Partai Demokrat di Kepulauan Seribu,” jelasnya. Pantau ipol.id, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 hingga 150 pengurus dan kader partai dari berbagai tingkatan di Pulau Seribu dan Jakarta Utara. Bunda juga berpesan pada seluruh kader untuk terus menjaga kekompakan dan tetap istiqomah dalam membesarkan Partai Demokrat di Kepulauan Seribu. “Semoga seluruh kader semakin solid, semakin kompak, dan tetap istiqomah di Partai Demokrat,” ujarnya. Meski agenda politik nasional masih cukup jauh, yakni menuju 2029, pihaknya menegaskan bahwa penguatan struktur partai di tingkat bawah tetap menjadi prioritas. “Walaupun agenda politik masih jauh menuju 2029, kami tetap menguatkan struktur partai di tingkat bawah untuk memperkuat Partai Demokrat,” tutup anggota DPRD DKI 4 periode itu. Turut hadir dalam acara, Ketua DPD PD DKI Jakarta, Mujiyono, Plt, Sekretaris DPD PD DKI Jakarta, Faisal, Ketua BP OKK DPD PD DKI, Harris Chandra, Ketua DPC Jaksel Zainah Al Haddad serta pengurus Demokrat Jakarta Utara lainya.

SGY: Serangan AS–Israel ke Iran Tanpa Mandat PBB Langgar Hukum Internasional

INDOPOS-Jakarta, 8 Maret 2026 – Aktivis dan pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) mengkritik keras dugaan serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran tanpa mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional serta dapat mengancam stabilitas keamanan global. Dalam artikelnya yang ditulis pada Minggu (8/3), Sugiyanto menyatakan serangan terhadap negara berdaulat tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB dapat menjadi preseden berbahaya bagi tatanan dunia. “Penggunaan kekuatan militer secara sepihak terhadap negara berdaulat tanpa mandat Dewan Keamanan PBB berpotensi melanggar hukum internasional dan melemahkan sistem keamanan kolektif dunia,” ujar Sugiyanto. Menurutnya, prinsip utama dalam hubungan antarnegara modern adalah penghormatan terhadap kedaulatan negara. Prinsip tersebut telah diatur dalam Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan militer secara sepihak, kecuali dalam kondisi tertentu. Ia menjelaskan bahwa dalam Piagam PBB terdapat dua kondisi yang memungkinkan penggunaan kekuatan militer, yaitu hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB atau tindakan kolektif yang disetujui oleh Dewan Keamanan. Sugiyanto menilai jika penggunaan kekuatan militer tanpa dasar hukum internasional terus dibiarkan, maka sistem keamanan global dapat melemah. “Jika aturan internasional tidak dihormati, maka muncul pertanyaan besar: untuk apa PBB didirikan jika negara kuat bisa bertindak di luar hukum internasional,” katanya. Dalam artikelnya, Sugiyanto juga menyinggung berbagai konflik internasional yang melibatkan Amerika Serikat, termasuk perang di Irak, Afghanistan, dan intervensi militer di beberapa negara lain. Ia menilai praktik serangan sepihak berpotensi meningkatkan ketegangan geopolitik global. Ia juga mengingatkan bahwa konflik besar dalam sejarah, seperti Perang Dunia I dan Perang Dunia II, sering kali dipicu oleh rangkaian konflik regional yang tidak terkendali. Menurutnya, jika pelanggaran terhadap hukum internasional terus terjadi, bukan tidak mungkin dunia kembali menghadapi konflik global yang lebih luas. Sugiyanto pun menegaskan bahwa dunia internasional harus bersatu menjaga sistem hukum global serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi. “PBB, negara-negara di dunia, serta masyarakat global perlu bersatu menolak arogansi kekuasaan yang menempatkan kekuatan militer di atas hukum internasional,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan negara, dialog diplomatik, serta komitmen pada hukum internasional merupakan kunci untuk mencegah konflik besar yang dapat membawa dunia menuju bencana perang global. Tagar Viral #Iran #AmerikaSerikat #Israel #PBB #HukumInternasional #Geopolitik #PerangDunia #PolitikGlobal #TimurTengah #BeritaDunia #BreakingNews #BeritaViral #YouTubeNews Jika kamu mau, saya juga bisa bantu buat: Judul yang lebih provokatif/viral untuk YouTube Deskripsi YouTube + SEO + tag YouTube supaya lebih mudah masuk rekomendasi.

Kairos Multi Jaya dan Fakultas Musik Universitas Pelita Harapan (UPH) Hadirkan Workshop Industri Musik dalam Harmoni Vol. II

INDOPOS–Tangerang,—Dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional, Fakultas Musik Universitas Pelita Harapan (UPH) kembali menyelenggarakan Harmoni Vol. II, sebuah program yang menghadirkan rangkaian pertunjukan musik, pameran, serta kegiatan edukatif yang menampilkan perjalanan perkembangan musik dari masa lalu, masa kini, hingga masa depan. Dalam penyelenggaraan tahun ini, Fakultas Musik UPH bekerja sama dengan PT Kairos Multi Jaya, perusahaan penyedia solusi audio profesional di Indonesia, untuk menghadirkan berbagai workshop industri musik, hands-on audio experience, serta creative music challenges bagi mahasiswa dan komunitas musik. Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada 9–16 Maret 2026 di Universitas Pelita Harapan, Karawaci. Melalui kolaborasi ini, peserta tidak hanya mendapatkan wawasan mengenai perkembangan industri musik modern, tetapi juga kesempatan untuk mencoba langsung berbagai perangkat audio profesional yang umum digunakan dalam studio recording maupun sistem audio live. Menghubungkan Dunia Akademik dan Industri Salah satu sesi yang menjadi sorotan adalah Studio to Social: Music Production 101 – Recording, Mixing & Simple Mastering for Social Media, yang menghadirkan Wishnu Dewantara dan Elifas Sonaru. Workshop ini membahas proses produksi musik modern yang relevan dengan kebutuhan distribusi konten digital, mulai dari tahap recording, mixing, hingga mastering sederhana yang dapat digunakan untuk berbagai platform media sosial. Dalam sesi tersebut, Wishnu juga membagikan pengalamannya dalam memproduksi karya yang terinspirasi dari musik tradisi Nusantara, termasuk pendekatan kreatif dalam mengadaptasi unsur musik tradisional ke dalam produksi musik modern dan karya musikal. Topik ini dinilai semakin relevan di tengah berkembangnya ekosistem content creator musik, di mana banyak musisi kini memproduksi karya secara mandiri untuk berbagai platform digital. Mengenal Teknologi Audio Networking Modern Selain produksi musik, Kairos Multi Jaya juga menghadirkan workshop Audio Network Integration with Dante. Workshop ini membahas teknologi audio networking berbasis Dante, yang saat ini menjadi salah satu standar dalam sistem audio profesional modern. Teknologi ini memungkinkan berbagai perangkat audio terhubung dalam satu jaringan digital yang lebih fleksibel, efisien, serta mendukung workflow produksi yang semakin kompleks. Di tengah perkembangan industri kreatif yang kini dipengaruhi oleh teknologi digital, sistem produksi berbasis jaringan, serta integrasi teknologi AI, pemahaman mengenai audio networking menjadi salah satu kompetensi penting bagi generasi baru sound engineer dan profesional audio. Workshop lainnya adalah Capture Your Sound: Choosing the Right Microphone. Sesi ini membahas teknik pemilihan mikrofon serta praktik miking instrumen untuk kebutuhan recording, mulai dari vokal, instrumen strings, woodwinds seperti oboe, hingga drum, yang menjadi keahlian penting bagi musisi maupun kreator konten musik dalam menghasilkan kualitas audio yang optimal. Selain itu, Harmoni Vol. II juga menghadirkan Casio Piano Workshop: Lecture Performance – Jazz & Cosmotechnics yang dibawakan oleh Sri Hanuraga dan Stevie Sutanto. Melalui sesi ini, peserta diajak mengeksplorasi pendekatan musikal dalam konteks jazz sekaligus memahami praktik performa modern melalui format lecture performance. Relevansi dengan Pendidikan Musik di UPH Kegiatan ini juga selaras dengan program pendidikan di UPH Conservatory of Music, yang mencakup bidang studi Music Performance, Music Composition, Music Education, dan Music Technology. Perkembangan teknologi audio seperti studio recording, live sound system, dan audio networking menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan musik modern, khususnya dalam mendukung proses produksi karya musik bagi mahasiswa di berbagai bidang studi tersebut. Kolaborasi Industri dan Pendidikan Revie, dosen Fakultas Musik UPH sekaligus panitia Harmoni Vol. II, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan industri merupakan bagian penting dalam memperkaya pengalaman belajar mahasiswa. “Harmoni Vol. II tidak hanya menjadi perayaan Hari Musik Nasional, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara dunia akademik dan industri. Kehadiran Kairos Multi Jaya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami teknologi audio dan proses produksi musik secara langsung dari para profesional.” Sementara itu, Martin, Board of Director PT Kairos Multi Jaya, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung perkembangan industri musik dan audio di Indonesia. “Industri musik terus berkembang seiring hadirnya teknologi digital, AI, dan sistem audio berbasis jaringan. Melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan seperti UPH, kami berharap dapat membuka wawasan bagi mahasiswa dan komunitas musik mengenai teknologi audio profesional serta mendorong lahirnya generasi baru kreator musik dan audio engineer di Indonesia.” Tentang Kairos Multi Jaya Kairos Multi Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan solusi audio visual, menghadirkan berbagai teknologi audio untuk kebutuhan live sound, studio recording, broadcast, event production, serta instalasi sistem audio di berbagai sektor industri di Indonesia. (***)

Pascasarjana Universitas Borobudur Gelar Kuliah Umum tentang Ekonomi Ritel di Tengah Gejolak Global

INDOPOS–Jakarta – Program Pascasarjana Universitas Borobudur menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Ekonomi Ritel dan Ketahanan Pasar di Tengah Gejolak Global” pada Sabtu, 7 Maret 2026 di Ruang Keadilan, Lantai 6 Gedung D Universitas Borobudur. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi (S3), mahasiswa Magister Manajemen (S2), serta dosen dan civitas akademika Universitas Borobudur. Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya akademik untuk memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika industri ritel serta strategi ketahanan bisnis dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang semakin kompleks. Acara dibuka secara resmi oleh pimpinan Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, SH., MM, selaku Direktur Program Pascasarjana. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktik industri dalam memahami perkembangan ekonomi yang terus berubah. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya, yaitu Dr. Solihin, SH., M.H, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), serta Dr. M. Rozali, SE., MM, akademisi dan praktisi di bidang manajemen dan ekonomi. Dalam pemaparannya, Dr. Solihin menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi industri ritel di tengah perubahan ekonomi global, termasuk dinamika pasar, perubahan perilaku konsumen, serta perkembangan teknologi digital. Beliau juga membagikan pengalaman praktis dalam mengelola dan mempertahankan daya saing perusahaan ritel di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Sementara itu, Dr. M. Rozali memberikan perspektif akademik mengenai pentingnya strategi adaptif dalam menjaga ketahanan pasar. Ia menekankan bahwa integrasi antara inovasi bisnis, penguatan manajemen, serta pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting dalam mempertahankan keberlanjutan sektor ritel. Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang aktif mengajukan pertanyaan serta berbagi pandangan terkait perkembangan industri ritel di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika ekonomi ritel serta strategi bisnis yang relevan dalam menghadapi tantangan global. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktisi industri dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik manajemen bisnis. Kegiatan kuliah umum kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada para narasumber serta sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan partisipasi dalam kegiatan akademik tersebut. (***)