INDOPOS-Jakarta – Sekretaris Jenderal Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, mengaku tidak gentar menghadapi isu rencana pemecatan terhadap dirinya yang disebut akan diputuskan melalui rapat pleno organisasi dalam waktu dekat.
Menurut informasi yang diterimanya, rapat pleno tersebut telah dipersiapkan untuk membahas statusnya sebagai Sekjen Bamus Betawi. Tahyudin menilai proses tersebut tidak memiliki dasar yang kuat apabila berujung pada keputusan pemberhentian dirinya.
Ia menduga isu pemecatan itu berkaitan dengan langkah hukumnya yang telah melaporkan seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Bamus Betawi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tahyudin menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila pemecatan benar-benar dilakukan. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Kalau benar saya diberhentikan tanpa dasar yang jelas dan tidak ada pelanggaran terhadap AD/ART organisasi yang saya lakukan, maka saya akan menggugat melalui PTUN,” ujar Tahyudin.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bamus Betawi yang dilanggarnya sehingga tidak ada alasan yang sah untuk memberhentikannya dari jabatan Sekjen.
Ia berharap setiap keputusan organisasi dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. (***)
