INDOPOS-Komaruzzaman, S.H. M.H, yang dikenal sebagai Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pendukung Gibran ( DPP MPG) saat dimita keterangan nya oleh Awak Media atas kedatangannya ke Gedung KPK RI, beliau menjelaskan kedatangannya ke Gedung KPK bersama Advokat Amir Hamza, S.H. dan Yeti Yuniarti, S.H, untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Suap dan Menyuap yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Desa, Kecamatan, kabupatan tahun 2010 – 2013 dan Oknum PT. Perkebunan Kelapa Sawit saat pembukaan lahan PT. G (Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di area desa Rantau Serik , Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas.
Kami : KOMARUZZAMAN, S.H, M.H, AMIR HAMZA, S.H. dan YETI YUNIARTI, S.H. Ketiganya merupakan Advokat / Pengacara Pada kantor Hukum “ Komaruzzaman, S.H & Partner pada tanggal 16 Juni 2026 menerima Surat Kuasa dari 5 ( lima) warga di desa desa kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.
Setelah melakuan Somasi Pertama, 3( tiga) Klien kami mencabut surat Kuasa, dan sekarang kami bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang dua orang tersebut yakni : D dan I.
Komaruzzaman menegaskan patut diduga ada intimidasi , bahwa berdasarkan pada Akte Pengoperan Tanah untuk Ganti Rugi Tanam Tumbuh ( GRTT) : Rp. 11,500.000,- ( sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Dan warga hanya di suruh pegang uang kemudian di Photo dan tidak ada ditulis jumlah uang yang di terima, dan warga tidak mengetahi dan menerima berkas pengoperan hak tersebut.
Komaruzzaman, S.H, M.H. dkk menghubungi Salah satu Kepala desa di Kecamtan Tiang Pumpung Kepungut, dan membuat surat keterangan tertulis bahwa warga nya menjual / over tanah nya ke Perusahaan hanya di Ganti GRTT sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) dan juga sama seperti jawaban warga, maka kami menanyakan kemana uang 5.500.000, – Larinya , sehingga mendapat data untuk Adm, Fee pejabat daerah tersebut. Sehingga meminta KPK menyelidiki uang Rp. 5.500.000 / Ha dan jika luas perkebunan sawit mencapai 7.000 Ha maka kemana larinya uang Rp. 38.500.000.000,- ( tiga puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah ) tersebut, pangkasnya.
Berdasarkan Indormasi masyarakat ada dugaan kecurangan luas tanah saat pengukuan dengan GPS terhadap tanah yang jurang dan melekung , dan kelebihan tanah tersebt diduga kuat dinikmati oleh Oknum Perusahaan dan Pejabat daerah, Dan meminta KPK menyelidiki alas hak yang diberikan warga, jumlah luas tanah yang diserahkan warga yang ada di akte pengoperan dengan tanah yang digunakan perkebunan sawit tersebut,
Kami meminta KPK juga menyelidiki atau dugaan jual beli hutan linduang, yang ada dekat area Pekerbunan Sawit tersebut, dan HGU Perkebunan baru ada tahun 2023 sedangkan pembukaan perkebunan Sawit tahun 2010, kenapa ini bisa terjadi tutupnya. (***)
Klik Gambar di Bawah untuk Melihat Video INDOPOS TV

