INDOPOS-JAKARTA – Dugaan pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah mencuat di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sengketa lahan seluas sekitar 9.500–9.600 meter persegi tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum ahli waris juga mengaku telah menyampaikan laporan dan koordinasi kepada Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah yang menjadi objek sengketa disebut tercatat dalam Girik Nomor 1746 Tahun 1974. Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut telah ditempati dan dikuasai keluarga secara turun-temurun.

Namun, belakangan muncul pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut terbit pada 28 Mei 2017.
Kemunculan klaim tersebut membuat para ahli waris diminta mengosongkan lahan yang selama ini mereka tempati. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak ahli waris karena mereka mengaku memiliki dokumen girik asli dan tidak pernah menjual ataupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain.
Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum. Kuasa hukum ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disebut tercatat dalam LP/B/7264/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pihak pelapor mendalilkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan.
Advokat Riko Ernando, SH., dari Kantor Advokat Wiliyus Prayietno, SH., MH., mengatakan pihaknya mendampingi ahli waris untuk mengusut dugaan persoalan tersebut.
“Karena girik yang asli masih berada di tangan ahli waris dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun,” ujar Riko, Jakarta, 5 Oktober 2026.
Menurut Riko, pihaknya telah melaporkan seorang terduga berinisial N bersama beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Ia menyebut nilai kerugian yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp95 miliar. Perhitungan tersebut, kata dia, menggunakan asumsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp10 juta per meter persegi dengan luas lahan kurang lebih 9.500 meter persegi.
“Kerugian mencapai sebesar Rp95 miliar dengan asumsi NJOP di wilayah setempat sebesar Rp10 juta per meter dengan luas tanah 9.500 meter persegi,” katanya.
Selain melapor ke kepolisian, Riko menyatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lembaga yang menangani persoalan pertanahan serta KPK.
Langkah tersebut ditempuh karena pihak ahli waris menduga proses penerbitan SHGB atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami juga telah berkoordinasi dan melaporkan kepada Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Ketua KPK, karena diduga terkait terbitnya SHGB atas tanah klien kami oleh satu perusahaan yang ditengarai melibatkan dugaan mafia tanah,” ujar Riko.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh dokumen pertanahan, termasuk keabsahan Girik Nomor 1746 Tahun 1974 dan proses penerbitan SHGB yang menjadi dasar klaim pihak lainnya.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan pemalsuan dokumen, keabsahan kepemilikan, serta proses penerbitan SHGB tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
