
INDOPOS-Jakarta, 26 Februari 2025 – Sidang putusan atas kasus klaim lahan di Jalan Daan Mogot KM 18 Kalideres Jakarta Barat dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt yang sedianya diagendakan pada 19 Februari 2025, ditunda selama dua minggu hingga 5 Maret 2025.
Perkara yang melibatkan Handy Musawan, dkk sebagai penggugat dengan PT Prima Energy Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal, dkk sebagai para tergugat terkait lahan seluas 31.920 meter persegi terletak Jalan Daan Mogot, Kilometer 18, RT.008/RW.003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan ini kembali menjadi objek gugatan setelah adanya putusan tetap pengadilan.
Lahan itu memang sudah bersengketa sejak lama. Pengadilan sebelumnya sudah memenangkan Rosalina Soesilowati Zaenal dan Hartawan Zaenal. Tapi pihak Handy Musawan kembali menggugat tanah itu di PN Jakarta Barat.
Selain PT Prima Energy Persada dan Rosalina Soesilowati Zaenal, dkk, gugatan ini juga menyeret PT PCDC Prop Co One dan PT Pancadarma Puspawira. Seluruh Perseroan Terbatas ini berada di dalam kawasan seluas 31.920 meter persegi itu. Handy Musawan, dkk mengklaim kalau lahan itu adalah milik ahli waris Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjiong dan Rosalina tidak berhak menduduki kawasan itu.
Padahal Thio Ju Auw dan Thio Ju Tjiong selaku pemilik awal telah menjual kepada pihak lain di muka notaris pada tahun 1962 dan seiring waktu dialihkan lagi ke PT. Nila Alam, Rosalina dan Hartawan. “Fakta pengalihan itu sesuai putusan MA No. 1679 K/PDT/2008,” ujar Endar Sumarsono selaku kuasa PT. Nila Alam, Rosalina dan Hartawan.
Selain itu, Handy Musawan pernah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama Hercules Rosario Marshall karena menduduki lahan seluas 31.920 meter persegi itu tanpa izin. Dia mendapat hukuman selama delapan bulan pada perkara yang terjadi 2018 lalu. Tetapi setelah bebas, Handy Musawan kembali menggugat kepemilikan lahan itu ke PN Jakarta Barat.
Pada persidangan perdata tersebut, pihak tergugat sudah meminta pertimbangan agar tidak dilakukan penyitaan pada lahan yang bersengketa. Selain sudah ada putusan inkraht yang memenangkan Rosalina, penyitaan ini juga berpotensi mengulangi tindak pidana pendudukan lahan yang pernah dilakukan pada 2018 lalu.
Benar saja, puluhan massa berkaos hitam dengan tulisan “Pengadilan Jakarta Barat Sita Jaminan” dibiarkan menduduki lahan secara paksa disertai anarkisme saat dilakukan penyitaan pada September tahun lalu. Insiden ini disayangkan Endar yang terpaksa mengambil langkah hukum untuk melindungi kliennya. “Seolah pengadilan lepas tangan, sehingga kami melaporkan tindakan anarkisme tersebut ke Polda Metro dan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat,” pungkasnya.
Endar berharap dalam putusannya nanti Majelis Hakim selain menolak gugatan Penggugat juga mencabut penyitaan yang telah disalahgunakan kelompok massa karena sebenarnya penyitaan perdata hanya sekedar membacakan penetapan dan mencatatkannya pada Kantor Pertanahan setempat. (***)