
INDOPOS-Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menggelar kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata serta bertujuan memastikan industri pariwisata di Jakarta tetap berjalan kondusif selama Ramadan, dengan mengedepankan aspek ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Polda Metro Jaya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Mereka berperan dalam memberikan arahan serta masukan terkait penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan berbagai materi penting, di antaranya, Penguatan Industri Pariwisata selama Ramadan, Waktu Operasional Usaha Hotel dan Restoran, Siaga Pengamanan terhadap Usaha Pariwisata, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sektor Pariwisata, serta Antisipasi dan Pencegahan Kebakaran di Tempat Usaha.
Selain penyampaian materi, acara ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, tantangan, serta masukan terhadap kebijakan yang akan diterapkan selama Ramadan.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembinaan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun untuk menciptakan Ramadan yang kondusif. Ia menyampaikan, pentingnya koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha dan aparat keamanan untuk memastikan usaha pariwisata tetap berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengundang berbagai stakeholders, mulai dari Kementerian Pariwisata, Polda Metro Jaya, perkumpulan pengusaha hiburan di DKI Jakarta, serta OPD terkait. Tujuannya agar ada diskusi yang menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga operasional usaha pariwisata selama Ramadan berjalan kondusif,” ujar Andhika, Rabu (26/2).
Ia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata, Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata. Ia menilai, masukan dari pelaku usaha tetap dibutuhkan untuk menyusun regulasi yang lebih aplikatif.
“Kita perlu mendapatkan masukan dari para stakeholder, sehingga nantinya bisa diterapkan kebijakan yang tepat terkait usaha hiburan dan pariwisata selama Ramadan,” katanya.
Andhika mengatakan, Dinas Parekraf DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini.
SE ini akan mencakup aturan mengenai jam operasional tempat usaha, serta berbagai ketentuan lain yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
“Surat Edaran dari Kepala Dinas Parekraf akan segera diterbitkan setelah diskusi ini selesai. Di dalamnya akan mengatur operasional usaha, termasuk hal-hal yang dilarang, seperti peredaran minuman beralkohol dan lainnya,” ucap Andhika.
Ia berharap agar para pelaku usaha tetap bersemangat dalam menjalankan bisnisnya, namun tetap mengutamakan nilai-nilai toleransi dan kepatuhan terhadap aturan.
Pada kesempatan itu, Andhika juga menyinggung bahwa perayaan lima abad Jakarta menjadi momentum bagi industri pariwisata untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam memberikan cultural experience yang positif bagi para wisatawan.
“Kami berharap para penggiat usaha pariwisata tetap semangat dan menghormati bulan suci Ramadan dengan menjaga toleransi terhadap perayaan keagamaan. Selain itu, selama libur Lebaran nanti, kami berharap pelaku usaha bisa memberikan kesan yang baik kepada para pengunjung yang datang ke Jakarta,” tandasnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Iffan, menyampaikan, kegiatan ini sangat penting, karena peserta mendapatkan berbagai pengetahuan, di antaranya, pengetahuan tentang Penguatan Industri Pariwisata selama Ramadan, Waktu Operasional Usaha Hotel dan Restoran, Siaga Pengamanan terhadap Usaha Pariwisata, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sektor Pariwisata, serta Antisipasi dan Pencegahan Kebakaran di Tempat Usaha.
“Selain penyampaian materi, acara ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, tantangan, serta masukan terhadap kebijakan yang akan diterapkan selama Ramadan,” tuturnya.
Bachtiar Pitung, Tokoh Masyarakat Betawi, sangat mendukung acara Pembinaan Usaha Pariwisata yang digelar Disparekraf DKI Jakarta. Menurutnya, ini memberi banyak pengetahuan kepada peserta.
Menurut Bachtiar Pitung, pihaknya percaya Dinas Parekraf DKI Jakarta akan mengawasi secara ketat operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2025 (Ramadhan 1446 H).
“Kami pun akan terus bersinergi, dan berkoordinasi dengan Dinas Parekraf DKI Jakarta. Sehingga, idak akan ada bertindak sendiri-sendiri, atau sweping, ke tempat-tempat hiburan. Jika menemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dan melaporkan kepada Dinas Parekraf, selaku pihak yang memiliki wewenang,” jelas Bachtiar Pitung. (***)