Tim Kuasa Hukum Addin Arifin Gelar Konferensi Pers Terkait Proses Hukum Pelaporan Habib Bahar Bin Smith

INDOPOS-Kuasa hukum Addin Arifin, menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses hukum terhadap kasus Tindak Pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan pengrusakan terhadap Syahbudin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, 29/8/2024

Dugaan Tindak Pidana terhadap Syahbudin tersebut terjadi di kediamannya.di Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07–BC 11/30, RT 002 / RW 009, desa Lambangjaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, Jawa Barat, pada hari Ahad, 17 Maret 2024.

Disebutkan tim kuasa hukum bahwa yang terlapor adalah :
1. Sdr. Bahar bin Smith;
2. Sdr. M. Assad Shahab;
3. Sdr. Fazarulloh (Ketua RT.002/009 Cluster Rivertown, Grandwisata, Lambangjaya, Tambun Selatan, Bekasi.

Dr. (c) Hilman Himawan, SH.,MH.M.Kn, sebagai ketua tim penasehat Hukum Addin Arifin, menyampaikan, dampak yang terjadi sangat besar ya karena, akun Assad Shahab ini memviralkan dari persekusi ini dari 17 Maret ditontoh oleh 800 ribu pada saat kejadian itu. Apa yang dilakukan oleh Bahar seolah-olah sebagai sang Hero, yang menuduh klien kami melakukan penipuan, membawa-bawa dukun, padahal semua itu tidak benar sama sekali.

“Dengan adanya laporan dan konferensi pers seperti ini, mengembalikan, memulihkan nama baik dari Pak Adi Arifin ini, yang dituduh salah beliau, yang diframing di akun youtube tersebut,” ujarnya.

Saat itu, pada tanggal 17 Maret, itu sudah ada kesalahpahaman, dan terjadi mediasi di Polsek Tambun, sudah sepakat minta maaf.

“Namun mengapa ada kesengajaan dari Bahar, antara asat dan medianya juga memviralkan terus menerus dan memframing. Dan semua orang pada tahu, wah tetangga kami ini, wah penipu berkedok dukun, dan dari situlah kami konferensi pers untuk meluruskan dan memulihkan nama baik, dan karena Bahar tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan pada klien kami, maka kami melaporkan balik ini,” jelas Dr. (c) Hilman Himawan, SH.,MH.M.Kn.

Kami, ucap Harry mengawali konferensi pers tersebut, (1). Dr (C) HILMAN HIMAWAN, SH, MH, MKn, (2). MUHAMMAD GHURRON
MUHAJJALIN, SH, SE, dan (3).Saya sendiri HARRY PRIBADI GARFES, SHI, MH, dari Kantor Hukum J&H and Partners selaku Kuasa Hukum dari korban yaitu Sdr. Addin Arifin.

“Kasus ini sedang berjalan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, dengan Laporan
Polisi Nomor : LP/B/1838/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 01 April 2024, atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ungkap Harry.

Sebagaimana, lanjutnya, yang dimaksud dalam : pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan atau
– pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Persekusi, dan Pengrusakan, dan atau
– pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain
tanpa izin,.

Menurut Harry, kasus ini ditangani Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, di mana sampai saat ini penanganannya berjalan lancar dan baik, dan telah melewati beberapa tahapantahapan, yaitu :

– Olah TKP telah dilakukan oleh Tim Inavis Polda Metro Jaya di rumah klien kami
sebagai korban di Grandwisata, Cluster Rivertown BC 15/07–BC 11/30, RT 002 / RW 009, desa Lambangjaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, Jawa Barat ;
– Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor (dalam hal ini J&H and partners selaku kuasa hukum sdr. Addin Arifin, dan saksi-saksi lainnya), untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya;

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan dari pihak terlapor telah hadir dan telah memberikan keterangan sdr. Arif Kusnandar Suyuti sebagai saksi terlapor di Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 22 Agustus 2024,” lanjutnya.

Sementara yang telah memberikan keterangan di Unit IV Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya terlapor Muhammad Assad Shahab pada hari Jum’at 23 Agustus 2024 sehabis waktu sholat Jum’at.

Selain itu kuasa hukum Syahbudin, S.H.I., M.H. tersebut juga telah melaporkan Fazarulloh, ketua RT.002/009 Cluster Rivertown Grandwisata, desa Lambang Jaya, kec. Tambun Selatan, kab. Bekasi, di Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4433/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 01 Agustus 2024, atas dugaan keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam :
– pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau
– pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Atas kinerja kepolisian Polda Metro Jaya yang baik dan presisi, J&H and
Partners selaku kuasa hukum Addin Arifin, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penanganan kasus ini sampai pada saat ini dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

“Demi tegaknya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami, serta kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolri, bapak kabareskrim Polri, dan bapak Kapolda Metro Jaya atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Metro Jaya,” tutup Harry.
(bwo)

 

  • Related Posts

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    INDOPOS-Eks Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi Dalam Pilpres 2014 dan 2019 lalu, berada di barisan tim sukses Joko Widodo sebagai presiden. Ia pun diangkat oleh Jokowi menjadi…

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    INDOPOS–Jakarta – Pembangunan Gedung Olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang PT WIRA SAKTI SURYA PERSADA yg diragukan perizinannya di Katamaran Permai- Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berakhir keributan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 3 views
    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    • By INDOPOS
    • April 17, 2025
    • 6 views
    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • April 16, 2025
    • 12 views
    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia