Status Tersangka, Polisi Menahan Hermanto J. Moestopo

INDOPOS-Jakarta, Kepolisian Daerah (POLDA) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mengeluarkan surat. B/8082/V/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, penetapan tersangka atas drg. H. Hermanto J. Moestopo, SKG, MM selaku Ketua Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Menariknya, pasca penetapan tersangka tersebut Hermanto J. Moestopo baru dapat diambil keterangan hari ini setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Membawa paksa kepada Hermanto J. Moestopo selepas melaksanakan ibadah haji.

Seperti diketahui Hermanto J. Moestopo mendatangani Polda Metro Jaya Unit Kamneg V setelah diterbitkan Surat Perintah Membawa Paksa.
“Sebelumnya Hermanto J. Moestopo telah dipanggil sebagai tersangka secara Patut oleh Polda Metro Jaya tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan naik haji dan kemudian alasan kedua adalah sakit,” jelas Fikram Faraid, Kuasa Hukum Pelapor kepada awak media di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Pada tanggal 15 Juli 2024 team Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan untuk dimintai keterangan kepada salah satu dokter di Rumah Sakit Gigi Prof. Dr. Moestopo yang memberikan surat keterangan sakit kepada Hermanto J. Moestopo.

Menurut Fikram Faraid, bahwa Hermanto J. Moestopo sampai dengan saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro jaya dan seharusnya Hermanto J. Moestopo ditahan mengingat sejak awal lidik sampai dengan penetapan tersangka saudara Hermanto J. Moestopo tidak koperatif.

“Kami berharap Rekan Rekan Penyidik Polda Metro Jaya menjalankan Asas persamaan dihadapan Hukum equality before the law. Tidak ada terkesan ada nya perlakuan berbeda dan kami menduga ada nya pihak pihak yang mengatasnamakan pejabat pejabat tertentu yang dengan sengaja mengintervensi dugaan penggelapan serta membackup perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka,” jelas Fikram.

“Mengingat tersangka selama ini selalu sesumbar bahwa dirinya kebal hukum dan tidak akan pernah bisa dipenjara. Sejak tahun 2013 tersangka menghadapi kasus hukum selalu bebas dari dakwaan, oleh karena itu kami mengharapkan bapak Kapolri turun tangan memantau kasus ini. Jangan sampai intansi Polri dilecehkan dan dihina oleh tersangka yang menurutnya bisa mengintervensi dan mengkondisikan jajaran penyidik dan Polri. Apalagi Polri saat ini menjadi sorotan publik di berbagai kasus, sehingga perlu tegas dan segera menahan Hermanto,” ungkap Fikram.

Fikram menambahkan, hal ini selain untuk menegakkan keadilan, juga sekaligus untuk menyelamatkan Kampus Moestopo, para dosen serta karyawan dari tindakan pemecatan yang semena-mena.

“Kedepannya, kami menginginkan Yayasan UPDM dikelola dengan transparansi dan profesionalisme mengingat yayasan milik publik dan bukan milik orang perorang. Hal Ini sesuai amanat yang diberikan oleh Prof. Dr. Purn. Mayjen Raden Moestopo,” kata Fikram

Fikram Faraid berharap agar penyidik juga memeriksa dugaan pencucian uang yang dilakukan Hermanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka seperti biaya haji yang sampai milyaran rupiah, biaya rekreasi ke Turki yang juga milyaran rupiah, biaya notaris dan pengacara, biaya membangun rumah mertua, biaya memugar taman pahlawan yang senyatanya fiktif dll, agar muara kasus ini jelas. “Bahwa Hermanto J. Moestopo selama ini memang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” sebut Fikram.

  • Related Posts

    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    INDOPOS-Kepala Dinas Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Hal itu berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di kalangan media. Pemanggilan ini…

    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    INDOPOS-Sebagai bentuk pertanggung jawaban akademik kampus Unggul Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur melakukan lecturing ke kampus terkemuka di United Kingdom (UK) Leeds University. Lecturing dilakukan untuk memperkaya pengetahuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 3 views
    Polda Metro Panggil Kadis Parekraf DKI Terkait Penyelidikan Dugaan Mark Up Anggaran Abang None Rp 8 M?

    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 4 views
    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Leeds University United Kingdom

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Kunjungi Lokasi Pertanian di Tanah Laut

    • By INDOPOS
    • November 6, 2024
    • 5 views
    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Kunjungi Lokasi Pertanian di Tanah Laut

    SURVEI RIDO DISUSUL PRAMONO-RANO. KETUM MASYARAKAT PENDUKUNG GIBRAN JIMMY S : SEGERA EVALUASI MENYELURUH, MASIH ADA WAKTU UNTUK MENANG 1 PUTARAN, JIKA PUTARAN KE 2 TERJADI AKAN TERJADI FENOMENA POLITIK BARU DI INDONESIA, APALAGI JIKA SAMPAI KALAH

    • By INDOPOS
    • November 5, 2024
    • 4 views
    SURVEI RIDO DISUSUL PRAMONO-RANO. KETUM MASYARAKAT PENDUKUNG GIBRAN JIMMY S : SEGERA EVALUASI MENYELURUH, MASIH ADA WAKTU UNTUK MENANG 1 PUTARAN, JIKA PUTARAN KE 2 TERJADI AKAN TERJADI FENOMENA POLITIK BARU DI INDONESIA, APALAGI JIKA SAMPAI KALAH

    Ahli Pidana Sebut Sumpah Ike Farida Tak Perlu Peringatan dan Penetapan

    • By INDOPOS
    • November 4, 2024
    • 4 views
    Ahli Pidana Sebut Sumpah Ike Farida Tak Perlu Peringatan dan Penetapan

    Zulkarnaen Apriliantony, Komisaris BUMN Ditangkap Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital?

    • By INDOPOS
    • November 4, 2024
    • 10 views
    Zulkarnaen Apriliantony, Komisaris BUMN Ditangkap Terkait Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital?