INDOPOS-Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes memberikan tanggapan terkait penyelenggaraan parkir di Pansus Perparkiran Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam rapat pembahasan tata kelola parkir tersebut, pihak UP Parkir menyatakan bahwa program digitalisasi parkir sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun 2026 dan terus dikembangkan.
Hingga saat ini, digitalisasi parkir telah diterapkan di 57 lokasi. Rinciannya terdiri dari 8 kantong parkir dan 49 ruas jalan (parkir on-street). Program ini sudah menjangkau lima wilayah kota di Jakarta.
Beberapa contoh ruas jalan yang sudah didigitalisasi antara lain Jalan Pintu Air Raya, Jalan Juanda, dan Jalan Sabang di Jakarta Pusat; Jalan Raden Patah dan Faletehan di Jakarta Selatan; serta Jalan Sabang dan Juanda di Jakarta Pusat.
Sistem digitalisasi menggunakan alat ukur parkir yang dapat berupa smartphone dengan aplikasi parkir, maupun perangkat penerima pembayaran melalui kartu uang elektronik dan QRIS.
“Pada dasarnya saran dari beliau sejalan dengan program yang sedang kami laksanakan. Tantangannya sekarang adalah percepatan perluasan program ini ke ruas-ruas jalan lainnya,” ujar Kepala UP Parkir Masdes.
Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk terus memperluas digitalisasi parkir guna meningkatkan tata kelola dan kenyamanan masyarakat.
Kepala UP Parkir DKI Paparkan Progres Digitalisasi Parkir di Pansus Perparkiran, Yayat: Harus Terintegrasi dan Transparan
Tata kelola perparkiran di DKI Jakarta kembali menjadi bahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10/2026). Salah satu pembahasan utama adalah percepatan digitalisasi sistem parkir untuk menciptakan pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus menekan potensi pungutan liar dan kebocoran penerimaan daerah.
Dalam rapat tersebut hadir pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, yang memberikan sejumlah masukan terkait arah pembenahan sistem perparkiran di Jakarta.
Yayat menyarankan agar penyelenggaraan parkir di Ibu Kota tidak bergantung pada satu pola layanan saja, tetapi dikembangkan melalui sistem digital yang memungkinkan proses transaksi dan pengawasan tercatat secara elektronik.
Menurut Yayat, digitalisasi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai perubahan pembayaran dari tunai menjadi nontunai. Sistem tersebut perlu mampu mengintegrasikan data lokasi parkir, kendaraan, transaksi, petugas, hingga pengawasan.
“Digitalisasi jangan hanya soal pembayaran. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh proses parkir dapat tercatat, terpantau dan bisa diawasi. Dengan begitu, pemerintah memiliki data yang jelas dan masyarakat juga mendapatkan kepastian dalam pelayanan parkir,” ujar Yayat.
Masukan tersebut sejalan dengan langkah yang telah dilakukan Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kepala UP Parkir memaparkan bahwa program digitalisasi parkir sebenarnya telah dimulai sejak awal 2026 dan terus dikembangkan. Hingga saat ini, digitalisasi telah diterapkan di 57 lokasi, yang terdiri dari 8 kantong parkir dan 49 ruas jalan atau parkir on street.
Program tersebut disebut telah menjangkau lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Sejumlah ruas jalan yang telah menerapkan sistem digital antara lain Jalan Pintu Air Raya, Jalan Juanda dan Jalan Sabang di Jakarta Pusat. Kemudian Jalan Ragu Patah dan Peletehan di Jakarta Selatan, serta Jalan Pinang Siang dan Blustru di Jakarta Barat.
Dalam sistem tersebut, perangkat pengukur parkir dapat menggunakan smartphone yang dilengkapi aplikasi parkir maupun perangkat penerima pembayaran melalui kartu uang elektronik dan QRIS.
“Pada dasarnya saran dari beliau sejalan dengan program yang sedang kami laksanakan. Tantangannya sekarang adalah percepatan perluasan program ini ke ruas-ruas jalan lainnya,” ujar Kepala UP Parkir.
Yayat menilai perluasan digitalisasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten. Sebab, sistem digital akan efektif apabila data transaksi benar-benar terhubung dengan mekanisme pengawasan dan pencatatan penerimaan.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian Pansus Perparkiran DPRD DKI yang sebelumnya mendorong sistem digital untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar dan kebocoran pendapatan daerah. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter juga menyatakan digitalisasi dapat memberikan kepastian tarif dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kalau sistemnya sudah digital, transaksi bisa ditelusuri. Tetapi jangan berhenti di alat pembayaran. Data dan pengawasannya juga harus terintegrasi sehingga pemerintah bisa mengetahui kondisi parkir secara real time,” kata Yayat.
Dalam konteks pembenahan perparkiran Jakarta, digitalisasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi. DPRD DKI sebelumnya mendorong pengembangan sistem yang terintegrasi mulai dari data perizinan, operasional parkir, transaksi elektronik, CCTV hingga pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Dengan demikian, tantangan ke depan bukan hanya memperbanyak titik parkir digital, tetapi memastikan seluruh sistem berjalan konsisten, mudah digunakan masyarakat, serta mampu menghasilkan data yang akurat bagi pemerintah daerah.
Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan pun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas digitalisasi parkir di berbagai ruas jalan dan lokasi parkir. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Jakarta. (Bewok)
