INDOPOS-Jakarta, 17 Juli 2026 – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN RAKYAT) pada Senin, 20 Juli 2026, dengan salah satu titik aksi di kantor Balaikota DKI dan menyasar PT JakLingko Indonesia dinilai tidak tepat sasaran, atau salah alamat. Dari tuntutan yang disuarakan, seharusnya, demo menyasar Transjakarta.

‎Dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar, massa berencana menyampaikan sejumlah dugaan persoalan terkait operasional Mikrotrans, mulai dari dugaan pungutan peremajaan armada senilai sekitar Rp. 21 juta per kendaraan, dugaan penjualan fasilitas operasional seperti seragam, kartu identitas, dan stiker operasional dengan biaya Rp1 juta hingga Rp3 juta, hingga dugaan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

‎Namun, sejumlah pihak menilai bahwa isu yang diangkat tersebut adalah isu teknis yang berkaitan dengan operasional armada Mikrotrans dan kemitraan dengan koperasi angkutan, maka seharusnya ditujukan kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan bukan kepada PT JakLingko Indonesia. Karena operasional Mikrotrans/Angkot itu ada dibawah kendali PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta)

‎PT JakLingko Indonesia adalah anak usaha dari PT. Transportasi Jakarta yang memiliki tugas utama sebagai pengelola sistem aplikasi dan integrasi pembayaran transportasi publik di Jakarta.

‎Sementara itu, pengelolaan operasional layanan Mikrotrans, termasuk kerja sama dengan koperasi pengelola angkutan, proses peremajaan armada, pembinaan operator, hingga pelaksanaan kontrak operasional berada dalam kewenangan PT Transportasi Jakarta.

‎Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pungutan terhadap pemilik kendaraan, persoalan fasilitas operasional, maupun kewajiban ketenagakerjaan yang berkaitan dengan operator Mikrotrans, maka pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban adalah PT Transportasi Jakarta sebagai pengelola layanan.

‎Dalam surat pemberitahuan tersebut, AMALAN RAKYAT berencana menggelar aksi di dua lokasi, yakni Kantor PT JakLingko Indonesia di kawasan MH Thamrin dan Balai Kota DKI Jakarta, dengan estimasi peserta sekitar 100 orang.

‎Pengamat perkotaan dan kebijakan transportasi Sugiyanto menilai, agar penyampaian aspirasi lebih efektif, demonstrasi perlu diarahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan langsung terhadap persoalan yang dipersoalkan. Jika tuntutan menyangkut tata kelola operasional Mikrotrans, maka PT Transportasi Jakarta merupakan pihak yang paling relevan untuk dimintai klarifikasi.

‎Sebaliknya, PT JakLingko Indonesia hanya menjalankan fungsi penyediaan platform digital, integrasi sistem pembayaran, serta pengembangan aplikasi yang mendukung layanan transportasi publik terintegrasi di Jakarta dan bukan pengelola armada Mikrotrans.

‎Oleh karena itu, jika tujuan aksi adalah meminta pertanggungjawaban atas dugaan pungutan, tata kelola operator, atau kebijakan operasional Mikrotrans, sasaran demonstrasi dinilai lebih tepat diarahkan kepada manajemen PT Transportasi Jakarta beserta jajaran yang membidangi operasional layanan Mikrotrans. (***)