INDOPOS-Jakarta — Maraknya pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua atau pimpinan lembaga non struktural menuai sorotan.
Secara hukum, ASN memang dilarang menduduki jabatan di organisasi non struktural yang menerima anggaran atau dana hibah dari pemerintah. Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua aturan ini menegaskan pentingnya netralitas dan fokus ASN dalam menjalankan tugas negara.
Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB), Tahyudin Aditya, menilai langkah ASN yang mencoba merangkap jabatan di lembaga non struktural berpotensi melanggar aturan.
“Kalau pejabat ASN merangkap jabatan di instansi non struktural yang mendapat anggaran atau dana hibah pemerintah, itu jelas melanggar prinsip dan ketentuan yang ada. Jangan sampai aturan ditabrak,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN seharusnya fokus pada tugas pelayanan publik dan tidak mengambil peran tambahan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Terlebih jika organisasi tersebut mengelola dana hibah pemerintah, risiko penyalahgunaan wewenang menjadi semakin besar.
Meski terdapat dinamika regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, prinsip dasar netralitas dan profesionalitas ASN tetap harus menjadi acuan utama.
Tahyudin pun mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku. “ASN harus jadi contoh. Jangan sampai jabatan publik dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” tegasnya. (***)
