INDOPOS-BALE BANDUNG — Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Teddy Darmansyah dalam perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa kembali ditahan.
Kembali dibukanya perkara ini menyusul Penetapan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026, yang menerima perlawanan Penuntut Umum terhadap putusan sela PN Bale Bandung.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, PN Bale Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa dengan pertimbangan surat dakwaan dinilai kabur dan dinyatakan batal demi hukum. Putusan sela tersebut membuat terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Penuntut Umum kemudian mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Melalui Penetapan Nomor 5/PID.PLW/2026/PT BDG tertanggal 14 September 2026, Pengadilan Tinggi Bandung menerima perlawanan tersebut dan memerintahkan PN Bale Bandung untuk kembali memeriksa perkara.
Korban Apresiasi Kelanjutan Proses Hukum
Irfan Sofyan, salah satu pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut, menyampaikan apresiasi atas kelanjutan proses hukum dan langkah pengadilan yang kembali membuka pemeriksaan perkara.
“Ia kami berharap persidangan dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara sehingga seluruh fakta, bukti, serta keterangan saksi dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan majelis hakim,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, keberlanjutan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak pihak yang merasa dirugikan tetap mendapat perhatian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Irfan juga menyebut terdapat pihak lain yang mengaku mengalami kerugian terkait perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan dan keterangan yang ada tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Harap Persidangan Berjalan Objektif dan Berkeadilan
Lebih lanjut Irfan menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Bandung atas penetapan yang menerima perlawanan Penuntut Umum serta kepada PN Bale Bandung yang kembali melanjutkan pemeriksaan perkara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum, seraya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap perkara ini diperiksa secara terbuka, objektif, transparan, dan berkeadilan. Seluruh fakta dan alat bukti harus diuji dalam persidangan agar perkara ini dapat diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi kabar tersebut, Rahmat Kurniadi, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Irfan Sofyan mengapresiasi Pengadilan Tinggi Bandung yang menerima perlawanan Penuntut Umum terhadap putusan sela, serta PN Bale Bandung yang kembali melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menerima perlawanan Penuntut Umum, serta kepada PN Bale Bandung yang kembali membuka perkara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan kembali,” ujar Rahmat.
Kuasa Hukum Berharap Fakta Terungkap di Persidangan
Rahmat berharap kelanjutan perkara ini dapat membawa pemeriksaan pada pokok perkara sehingga seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum dapat diuji secara terbuka dan objektif.
“Bagi kami sebagai korban, yang paling penting adalah perkara ini dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Biarkan seluruh bukti, saksi, dan fakta-fakta yang ada diuji di persidangan secara terbuka dan objektif,” katanya.
Ia menilai proses pembuktian menjadi bagian penting agar semua pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi, sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap.
Rahmat juga menyebut adanya pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dan berharap perkara tersebut diproses secara tuntas. Namun, seluruh klaim tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tegaskan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Rahmat menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada majelis hakim. Ia juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Jika berdasarkan pembuktian terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, kami berharap putusan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak korban berharap persidangan selanjutnya berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta menjunjung tinggi proses peradilan yang adil.
