INDOPOS-JAKARTA — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan pungli tersebut disebut meresahkan masyarakat karena keluarga yang tengah berduka diduga masih dimintai uang hingga Rp8 juta untuk mendapatkan lahan pemakaman.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi dan Pungli (GERAK AKSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik tersebut, termasuk mengevaluasi jajaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPU.
GERAK AKSI bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta memberhentikan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pembiaran atau kegagalan pengawasan terhadap praktik pungli di TPU.
Persoalannya sederhana: warga yang sedang berduka jangan sampai kembali diperas ketika hendak memakamkan keluarganya.
DARI GRATIS MENJADI JUTAAN RUPIAH
GERAK AKSI menyebut layanan pemakaman di TPU milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga yang memenuhi ketentuan semestinya tidak menjadi ladang transaksi pribadi.
Namun berdasarkan keterangan yang diklaim diperoleh tim media saat melakukan investigasi di TPU Tanah Kusir, keluarga jenazah disebut kerap diarahkan kepada petugas lapangan ketika mencari lokasi pemakaman.
Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, H. Amirullah, modus yang diduga digunakan beragam.
Keluarga disebut terlebih dahulu diberi tahu bahwa lokasi pemakaman sudah penuh. Setelah itu, muncul tawaran untuk mencarikan lokasi tertentu dengan biaya mulai Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp8 juta.
Dalih yang digunakan, menurut keterangan tersebut, antara lain uang untuk mengembalikan biaya booking atau pembayaran kepada pihak yang sebelumnya disebut telah menguasai lokasi.
Setelah uang dibayarkan, keluarga jenazah disebut kemudian diberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan untuk membeli atau menyewa lahan makam, melainkan untuk tenda, kursi, papan nisan atau kebutuhan lainnya.
Jika benar terjadi seperti yang dikeluhkan warga, praktik semacam ini patut diperiksa secara serius oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.
Sebab keluarga datang ke TPU untuk memakamkan anggota keluarganya, bukan untuk dipaksa membeli paket layanan yang tidak mereka minta.
DUGAAN “MAFIA TPU” HARUS DIBONGKAR
GERAK AKSI juga menyoroti dugaan adanya jaringan yang melibatkan sejumlah pihak di lapangan.
Dalam keterangannya, organisasi tersebut menduga adanya kerja sama antara oknum petugas, pihak lingkungan dan pihak-pihak lain untuk mengatur akses terhadap lokasi pemakaman.
Modus yang disebut antara lain memberikan informasi bahwa lahan sudah penuh, kemudian menawarkan lokasi alternatif dengan tarif jutaan rupiah.
Bahkan, keluarga disebut diarahkan kepada petugas tertentu dengan alasan hanya petugas lapangan yang mengetahui kondisi sebenarnya di TPU.
Jika tuduhan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pungli kecil-kecilan. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan pelayanan publik untuk mengambil keuntungan dari masyarakat yang sedang berada dalam kondisi berduka.
Karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan terbuka dan menyeluruh.
Rp5 JUTA X 100 MAKAM = Rp500 JUTA SEHARI
GERAK AKSI juga menyoroti besarnya potensi uang yang beredar apabila dugaan pungutan tersebut benar-benar terjadi secara luas.
Sebagai ilustrasi, jika terdapat 100 pemakaman per hari dan setiap keluarga rata-rata dimintai Rp5 juta, maka nilainya mencapai:
Rp500 juta per hari.
Jika angka tersebut dikalikan 365 hari, nilainya mencapai:
Rp182,5 miliar per tahun.
Angka tersebut tentu bukan bukti bahwa uang sebesar itu benar-benar telah dipungut, melainkan ilustrasi untuk menunjukkan betapa seriusnya persoalan apabila pungutan ilegal dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi sangat jelas:
Kalau benar ada uang jutaan rupiah yang diminta dari keluarga jenazah, siapa yang menerima? Ke mana uang tersebut mengalir? Siapa yang mengatur? Dan siapa yang selama ini mengawasi?
Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui audit, pemeriksaan internal, penelusuran transaksi dan penyelidikan aparat penegak hukum.
GERAK AKSI: JANGAN ADA PEMBIARAN
GERAK AKSI mengklaim persoalan pungli TPU telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, termasuk kepada jajaran dinas dan DPRD DKI Jakarta.
Namun menurut organisasi tersebut, praktik serupa masih dikeluhkan masyarakat.
Jika laporan warga benar telah berulang kali masuk tetapi tidak ditindaklanjuti secara efektif, maka persoalan pengawasan harus menjadi perhatian serius.
Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa laporan mereka hanya berhenti di meja birokrasi.
GERAK AKSI mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
seluruh transaksi layanan pemakaman;
dugaan pungutan terhadap keluarga jenazah;
keterlibatan oknum petugas;
dugaan keterlibatan pihak luar;
mekanisme penentuan lokasi makam;
pengelolaan uang untuk tenda, kursi dan papan nisan;
serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelayanan TPU.
MINTA GUBERNUR TURUN TANGAN
GERAK AKSI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif jika nantinya ditemukan bukti adanya pungli.
Organisasi tersebut meminta sanksi tegas diberikan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, mulai dari petugas lapangan hingga pejabat yang terbukti lalai melakukan pengawasan.
Bila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pembiaran oleh pejabat yang bertanggung jawab, GERAK AKSI meminta Gubernur mengevaluasi bahkan memberhentikan pejabat terkait.
Pesannya keras:
Jangan biarkan TPU berubah menjadi pasar gelap tempat keluarga miskin harus membayar jutaan rupiah hanya untuk memakamkan orang yang mereka cintai.
PUNGLI BISA BERUJUNG PIDANA
Dugaan pungli oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memiliki konsekuensi pidana, tergantung fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.
Karena itu, apabila dugaan pungutan di TPU ternyata memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya tidak semestinya berhenti pada teguran administratif.
Harus ada pertanggungjawaban hukum.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan janji bahwa pungli akan diberantas.
Publik membutuhkan bukti.
Tangkap pelakunya jika terbukti. Pecat pejabat yang terbukti melakukan pembiaran. Bongkar aliran uangnya.
Dan yang paling penting:
JANGAN PERAS RAKYAT YANG SEDANG BERDUKA.
TPU ADALAH FASILITAS PUBLIK, BUKAN LAHAN BISNIS OKNUM.
