INDOPOS — Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan kekerasan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Tragedi tersebut terjadi di tengah rangkaian aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Desakan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Resmi Nomor 110/ILUNIFTUI/KSJ/IX/2026. ILUNI FTUI menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi evaluasi mendasar terhadap kemampuan negara dalam menjamin keamanan publik serta melindungi kebebasan berpendapat di ruang publik.
Ketua Umum ILUNI FTUI Farrizky Putra Astrawinata menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh yang menyasar hingga aktor di balik peristiwa tersebut.
”Aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh kematian Bambang Setiawan dan tindakan kekerasan terkait peristiwa 27 Agustus 2026, termasuk mengungkap pelaku lapangan serta rantai pertanggungjawaban di belakangnya apabila ditemukan bukti adanya pihak yang memerintahkan, mengorganisasi, membiayai, atau memobilisasi tindakan tersebut,” tegas Farrizky dalam keterangan resminya yang diterima imbcnews, Senin (7/9/2026).
Melalui surat pernyataan yang ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Reza, ILUNI FTUI menyampaikan 4 (empat) tuntutan utama:
Pertama, Pengusutan Tuntas dan Transparan: Mengusut kematian korban secara tidak tebang pilih serta membongkar seluruh rantai pertanggungjawaban hukum.
Kedua, Pengungkapan Keterlibatan Kelompok Non-Negara: Memeriksa dan menjelaskan secara transparan dugaan adanya kelompok non-negara yang melakukan penyisiran, intimidasi, pengerahan massa, maupun pembiaran.
Ketiga, Evaluasi dan Pengawasan Independen: Mendorong evaluasi total tata kelola pengamanan aksi 27 Agustus 2026 dan melibatkan Komnas HAM serta DPR RI dalam pengawasan.
Keempat, Jaminan Ruang Demokrasi yang Aman: Memastikan perlindungan penuh bagi warga yang menyampaikan pendapat secara damai, sekaligus menindak objektif setiap aksi kekerasan dari pihak mana pun.
ILUNI FTUI mengingatkan bahwa fungsi keamanan publik merupakan kewenangan mutlak institusi negara yang berlandaskan hukum, sehingga tidak boleh ada kelompok lain yang mengambil alih fungsi tersebut.
<span;>Organisasi alumni ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar rasa takut tidak mengalahkan demokrasi. (***)
