INDOPOS-‎Jakarta – Pemeriksaan forensik yang dipimpin Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM, Sp.F., mengungkap adanya indikasi asfiksia atau kegagalan pernapasan dalam rangkaian kematian Sutrimo. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai kondisi korban sebelum meninggal, terutama setelah kesaksian saksi kunci di tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa Sutrimo masih hidup dan mengalami gangguan pernapasan berat saat hendak dievakuasi.
‎
‎Sumy Hastry, perwira tinggi Kedokteran Kepolisian (Dokpol) sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), memimpin pemeriksaan ekshumasi dan otopsi ulang terhadap jenazah Sutrimo. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran medis mengenai penyebab dan mekanisme kematian korban.

‎
‎Hasil pemeriksaan forensik mengarah pada kondisi asfiksia, yakni keadaan ketika tubuh mengalami kekurangan oksigen secara akut akibat terganggunya proses pernapasan.
‎
‎Temuan tersebut menjadi relevan dengan keterangan seorang saksi kunci yang berada di kediaman FA, kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada saat Sutrimo pertama kali ditemukan dalam kondisi kritis.
‎
‎Saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sedang tertidur ketika tiba-tiba menerima telepon dari pria berinisial A. Dalam sambungan telepon tersebut, A meminta bantuan karena Sutrimo disebut sedang sakit.
‎
‎“Saya sedang tidur. Saya tidak tahu jam berapa. Kemudian saya dibangunkan melalui telepon A. Dia bilang minta bantu Bang Trimo yang sedang sakit,” ujar saksi.

‎Tidak lama kemudian, pria berinisial F turut menghubungi saksi untuk meminta bantuan kendaraan dan kebutuhan evakuasi. Saksi lalu bergegas menuju lokasi.
‎Ketika tiba di rumah, saksi melihat A sudah berada di dekat Sutrimo. Dari pengamatan langsungnya, Sutrimo saat itu masih dalam keadaan hidup. Korban bahkan masih mampu memberikan respons ketika A memintanya mengangkat tangan.
‎
‎Melihat kondisi korban semakin melemah, A dan saksi kemudian berusaha mengeluarkan Sutrimo dari dalam rumah. Proses evakuasi berlangsung sulit karena tubuh korban diperkirakan memiliki bobot lebih dari 100 kilogram.
‎
‎“Pak A pegang ketiaknya. Saya pegang bagian lainnya. Kita angkat. Pokoknya dua orang saja tidak kuat. Perkiraan saya seratus kilo lebih. Sampai kita seret karena tidak kuat mengangkat,” kata saksi.
‎
‎Sutrimo akhirnya berhasil digeser menuju area teras atau bawah tangga. Di tempat tersebut, kondisi pernapasannya disebut semakin berat.
‎
‎Saksi melihat Sutrimo mengalami batuk hebat secara berulang. Dari mulut korban keluar dahak dan cairan kental. Ia juga melihat adanya gelembung busa bercampur lendir yang keluar dari hidung.
‎
‎Saksi menegaskan bahwa pada saat itu Sutrimo masih bernapas, batuk, dan mengeluarkan suara.
‎
‎Situasi tersebut membuat orang-orang di lokasi berusaha mencari kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya awal menggunakan mobil Honda Brio tidak berhasil karena kendaraan tersebut dinilai tidak mampu menampung tubuh Sutrimo.
‎
‎Saksi bersama F kemudian mencari ambulans. Mereka mendatangi sebuah klinik 24 jam di kawasan Radio Dalam, tetapi tidak menemukan ambulans yang siap digunakan.
‎
‎Pencarian kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Gandaria. Ambulans disebut tersedia, namun kendaraan tersebut tidak dapat segera digunakan karena tidak ada pengemudi yang bertugas.
‎
‎Saksi akhirnya kembali ke kediaman. Saat meninggalkan lokasi untuk mencari ambulans, ia mengaku masih mendengar Sutrimo batuk-batuk.
‎
‎Setelah itu, saksi tidak lagi mengikuti proses evakuasi berikutnya. Ia kemudian mendapat kabar bahwa Sutrimo telah meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
‎
‎Keterangan tersebut menjadi penting ketika disandingkan dengan hasil pemeriksaan forensik yang dipimpin Sumy Hastry. Gejala yang dilihat saksi di lokasi, seperti batuk hebat, keluarnya lendir serta busa atau gelembung dari hidung dan mulut, merupakan gambaran yang dapat ditemukan pada kondisi gangguan pernapasan berat.
‎
‎Di sisi lain, saksi juga menyebut Sutrimo memiliki riwayat diabetes mellitus. Salah satu kondisi yang diketahui saksi adalah korban pernah menjalani amputasi pada bagian jempol kaki. Selain itu, terdapat luka pada bagian punggung.
‎
‎Riwayat penyakit tersebut kemudian diposisikan sebagai kondisi penyerta atau komorbid. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan, penyakit kronis tersebut tidak ditempatkan sebagai penyebab langsung kematian. Temuan utama justru mengarah pada gangguan pernapasan akut yang berujung pada asfiksia.
‎
‎Saksi juga menyatakan tidak pernah melihat adanya konflik fisik antara Sutrimo dengan orang-orang di lingkungan kediaman tersebut selama hubungan kerja berlangsung.
‎
‎Rangkaian keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik tersebut kini menjadi bagian penting dalam mengurai kematian Sutrimo. Kesaksian memberikan gambaran mengenai kondisi korban ketika masih hidup di lokasi, sementara pemeriksaan yang dipimpin Sumy Hastry memberikan penjelasan medis mengenai mekanisme kematian yang mengarah pada asfiksia.
‎
‎Seperti diketahui, Sutrimo, 42 tahun, diduga merupakan kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Korban yang merupakan warga asli Banyumas, Jawa Tengah, tersebut ditemukan tewas pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. (***)
‎
