SOMASI TERBUKA PANGGILAN/UNDANGAN
Diberitahukan kepada:
Nama : Dani Saputra
Alamat Terakhir :
Jl. Ujung Pandang A.10 No. 32 RT 002 RW 004
Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci
Kota Tangerang, Banten
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Tedy Mujoko, S.H., M.H.
Advokat pada Kantor Hukum Arakata, beralamat di Grand Wijaya Blok H-32 Lantai 3, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama klien kami PT BPR Rasyid.
Dengan ini menyampaikan Somasi Terbuka sekaligus Panggilan Resmi kepada Saudara agar hadir pada pertemuan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 3 Agustus 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat : Kantor Hukum Arakata, Grand Wijaya Blok H-32 Lantai 3, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Agenda : Penyelesaian kewajiban Saudara berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 042/MI-PK/KRK/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Panggilan ini merupakan kesempatan terakhir yang kami berikan kepada Saudara untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas melalui musyawarah dan mufakat.
Apabila Saudara tidak memenuhi panggilan ini tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka klien kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian Somasi Terbuka sekaligus Panggilan Resmi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 27 Juli 2026
Hormat kami,
Kuasa Hukum PT BPR Rasyid
Tedy Mujoko, S.H., M.H.
