INDOPOS-Jakarta – Sebuah bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan di Jalan Kramat II, RT 03/RW 02, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (kini Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), namun proses pembangunannya tetap berjalan.
Berdasarkan laporan yang diterima dari warga sekitar, keberadaan bangunan itu telah beberapa kali dipersoalkan. Warga mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), namun hingga kini disebut belum ada tindak lanjut maupun penindakan dari instansi terkait.
”Kami sudah berkali-kali melapor, tetapi pembangunan tetap berjalan. Kami berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga meminta agar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bersama Satpol PP Jakarta Selatan melakukan pengecekan terhadap legalitas bangunan tersebut. Apabila terbukti belum memiliki izin yang dipersyaratkan, warga berharap dilakukan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, warga juga mempertanyakan status lahan yang digunakan. Berdasarkan dokumen yang beredar di lingkungan setempat, lahan tersebut disebut berstatus tanah negara/tanah garapan. Namun, status tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Warga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil. Menurut mereka, banyak masyarakat yang telah mengikuti prosedur dan mengurus perizinan bangunan sesuai ketentuan. Karena itu, apabila ada bangunan yang diduga tidak mengantongi izin namun tetap dapat dibangun, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan.
Di sisi lain, beredar pula dugaan bahwa pemilik bangunan mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga pembangunan tetap berlangsung.
Pihak pembangun disebut telah beberapa kali diingatkan agar segera mengurus perizinan atau melaporkan pembangunan kepada instansi terkait. Namun, peringatan tersebut belum diindahkan.
Warga berharap Pemerintah Kota Jakarta Selatan segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, memastikan status lahan, serta mengambil langkah sesuai peraturan apabila ditemukan pelanggaran. (***)
