INDOPOS-Jakarta – Polemik mengenai penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perbincangan. Perdebatan mencuat setelah pengacara Hotman Paris berpendapat bahwa langkah pengusutan terhadap pejabat tinggi kejaksaan sebaiknya terlebih dahulu mendapat izin Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan atau yang akrab disapa Bang Iwan, menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah izin untuk menghambat proses hukum, melainkan bentuk komunikasi dalam struktur pemerintahan.
Menurutnya, dalam sistem birokrasi terdapat hirarki yang harus dihormati, terutama jika penanganan perkara menyangkut pejabat tinggi negara.
“Koordinasi bukan berarti melarang penangkapan. Ini soal adab, etika, dan hirarki. Sebelum tindakan dilakukan, sebaiknya ada laporan dan komunikasi,” ujar Bang Iwan, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang jelas agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
“Presiden sudah menginstruksikan bahwa siapa pun yang merampok uang rakyat harus ditangkap dan diproses. Tidak ada upaya menghalangi penyidikan terhadap siapa pun, termasuk jika menyangkut mantan Jampidsus,” katanya.
Bang Iwan menambahkan, penyampaian informasi kepada Presiden sebelum tindakan dilakukan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan, bukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, koordinasi seperti itu lazim dilakukan di berbagai institusi negara agar pimpinan mengetahui perkembangan penanganan perkara strategis.
“Jangan sampai setelah kasus menjadi viral baru melapor. Ke depan, etika dan koordinasi seperti ini perlu dijaga,” tutupnya. (***)
