INDOPOS-Jakarta, 15 Juli 2026 – Baru enam bulan menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) TASPEN, almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, memperoleh manfaat perlindungan senilai Rp832,87 juta setelah mengalami kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia (10/07). Atas kejadian tersebut, ahli waris menerima manfaat Program JKK yang terdiri atas pembiayaan perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran berikut manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa besaran manfaat JKK tidak hanya ditentukan oleh masa kepesertaan. “Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.” ujar Henra.
Nurijah merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK dan enam bulan menjadi peserta Program JKK TASPEN. Dalam perjalanan pulang usai bekerja, Nurijah mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil. Kecelakaan tersebut menyebabkan dirinya harus menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus Nurijah menjadi salah satu gambaran pelaksanaan manfaat Program JKK dan JKM yang disalurkan TASPEN di seluruh wilayah Indonesia. Hingga Juni 2026, TASPEN Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai lebih Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris. Secara nasional, hingga semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence untuk menghadirkan perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga kepastian hak secara cepat, tepat, dan mudah bagi peserta dan keluarga ketika menghadapi risiko kerja.
Tentang PT TASPEN (Persero)
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia. PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
PT TASPEN (Persero) saat ini merupakan The First Chairman of Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) atau Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara pertama di Asia yang beranggotakan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dari berbagai negara di Asia antara lain Indonesia, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Kamboja. PT TASPEN (Persero) mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital superapps Andal by Taspen. Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.TASPEN.co.id, tcare.TASPEN.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero). (***)
