INDOPOS-Kasus korupsi kredit perbankan yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, memasuki babak baru.

Sorotan kini mengarah pada dugaan keterlibatan dua bank pelat merah: PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Tak tanggung-tanggung, dua eks direksi bank tersebut ikut terseret: Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata (DS), eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Sumber internal mengindikasikan adanya kemungkinan penyidikan merambat hingga ke pucuk pimpinan daerah kala itu—yakni Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.

Keduanya berada pada posisi strategis ketika keputusan kredit bernilai ratusan miliar rupiah digelontorkan kepada Sritex.

Data utang bank jangka pendek Sritex per 31 Desember 2021 menunjukkan daftar panjang kreditur dari sektor bank pelat merah, termasuk:

PT Bank Negara Indonesia (BNI)

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)

PT Bank DKI

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Total utang jangka pendek tercatat mencapai Rp608,9 miliar, dengan nilai kredit dari masing-masing bank mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Modus Kredit Diduga Disalahgunakan untuk Bayar Utang dan Beli Aset

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Iwan menggunakan dana kredit sebesar Rp692 miliar bukan untuk modal kerja seperti yang diajukan dalam proposal kredit, melainkan untuk membayar utang pihak ketiga dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5).

Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan langsung ditahan oleh penyidik.

Penyalahgunaan Kredit, Pajak, dan Potensi Korupsi

Menurut pengamat dari Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, penyalahgunaan kredit bank BUMN dan/atau bank daerah serta afiliasinya yang bersumber dari uang negara dapat dikenakan pidana umum sekaligus tindak pidana korupsi (tipikor) apabila ditemukan pemalsuan dokumen, kerja sama jahat dengan oknum bank, atau penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

“Masalah akan semakin ruwet kalau ternyata kredit itu berasal dari bank milik negara atau daerah lalu kemudian macet. Sebab di situ ada uang negara. Itu jadi fokus utama untuk dugaan korupsi. Terlebih kalau ada tekanan dari pejabat pusat atau daerah agar kredit itu dicairkan, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik—maka ini bisa masuk ke pidana korupsi,” tegas Iskandar.

Dalam konteks Bank DKI dan BJB—keduanya adalah bank milik pemerintah daerah—kemungkinan adanya intervensi dari pejabat publik pada masa itu menjadi sorotan serius. Jika terbukti ada tekanan politik atau kickback kepada pejabat daerah, maka bukan hanya direksi bank yang akan terseret, tetapi juga kepala daerah yang kala itu menjabat.

Akankah Anies dan Ridwan Kamil Terseret?

Meski belum ada pernyataan resmi dari Kejagung soal kemungkinan pemanggilan Anies Baswedan atau Ridwan Kamil, sumber media menyebut penyidik membuka opsi tersebut jika ditemukan keterlibatan aktif dalam proses pencairan kredit.