FOTO: Owner Juragan Kucek Fajar Purwoatmojo (atas), Tata (kanan) Nurhabibah (kiri) Posisi Marketing (Foto : ist) INDOPOS-PT. Juragan Kucek Indonesia atau Juragan Kucek , yang dikenal sebagai perusahaan waralaba yang bergerak dibidang Laundry , pada tanggal 13 Januari 2026 lalu secara resmi dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) POLRI dengan nomor laporan polisi : STTL/17/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilaporkan oleh Sdr. Budi Wahyono, S.H., yang tergabung didalam REYBEN STRATEGIC LAW FIRM , selaku kuasa hukum dari para korban yang terdiri lebih dari 100 orang yang mengaku korban . Juragan Kucek dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 492 , 486 dan 607 UU RI no. 1 tahun 2023 tentang KUHP . Menurut Kuasa Hukum Para Korban , Budi Wahyono, S.H. , PT. Juragan Kucek Indonesia diduga menjalankan usaha waralaba tanpa adanya izin khusus waralaba , menghimpun dana masyarakat dengan modus operandi diduga Juragan Kucek menjalankan kegiatan investasi berkedok Franchise UMKM yang bergerak dibidang laundry . Jadi kami menduga keras PT. Juragan Kucek Indonesia selama ini menjalankan usahanya tanpa izin waralaba , akan tetapi mereka menghimpun dana masyarakat didesain seakan-akan program kemitraan atau waralaba dibidang kios laundry “ ujar Budi Wahyono, S.H., atau yang akrab disapa BUYON. (24/01/2026). Buyon menjelaskan bahwa para korban diberikan iming-iming akan dibukakan usaha kios laundry dengan sejumlah keuntungan setiap bulannya secara Auto pilot dan para korban dibujuk rayu agar menyerahkan sejumlah uang Senilai bekisar dari paket 100 hingga 200 juta rupiah . “Mereka menawarkan paket-paket investasi , mulai dari 100 hingga 200 juta rupiah dengan iming-iming kepada para korban akan dibukakan usaha atau kios laundry yang keuntungannya Auto pilot” jelasnya . Buyon juga menambahkan bahwa juragan kucek diduga memberikan bujuk rayu kepada para korban dengan melibatkan komedian terkenal “Melky Bajaj” untuk melancarkan aksi tersebut . “Jadi Artis atau Komedian Melky Bajaj diduga terlibat didalam membuat rangkaian bujuk rayu melalui video yang dibuatnya” ungkapnya . Buyon mengatakan total dugaan kerugian yang dialami oleh para korban adalah berkisar di Rp. 100 Miliar . “Diperkirakan dugaan kerugian korban diperkirakan mencapai 100 miliar rupiah” pungkasnya . Buyon berharap agar para korban lainnya dapat dengan segera menghubungi POSKO INVESTASI BODONG Reyben Strategic Law Firm. “Ayo semua orang-orang yang merasa dirinya korban , dapat menghubungi kami Posko Investasi Bodong Reyben Strategic Law Firm di nomor WhatsApp 0812370666” jelasnya . Sementara itu, Garmina Sista Lanova (41), mengalami dugaan penipuan yang berbalut bisnis oleh sejumlah oknum. Kejadian bermula dari advertising yang dilihat korban di Instagram awal April 2025, terkait bisnis Laundry Autopilot dengan brand Juragan Kucek. Dari situ, korban pada 27 April 2025 kemudian menghubungi pihak Juragan Kucek dan diarahkan kepada seseorang bernama Muhammad Zamroni (Azam). Setelah diberikan proposal, lanjut diskusi via applikasi WhatsApp. Penjajakan pun berlanjut. Pada 26 Juni 2025, korban yang berdomisili di Jalan Duta Lestari 1 Blok A1 No 8 RT, Pisangan-Ciputat Timur-Kota Tangerang Selatan-Banten itu menghubungi Azam untuk bertemu. Disepakati bertemu pada 27 Juni 2025 di Pondok Indah Mall. Sebelum pertemuan berlangsung, Azam menghubungi korban, memberitahu bahwa yang akan bertemu dengannya bukan Azam melainkan Arum. Di pertemuan ini, korban diberikan detail paket. Singkat cerita, korban pun memilih paket 175 juta dengan diskon 50 juta. Sehingga totalnya Rp 125.000.000. “Pada tanggal yang sama saya memberikan tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,” kata Garmina, Selasa (20/1/2026). Merasa tidak ada yang janggal, korban lantas melakukan pelunasan sebesar Rp 120.000.000 pada 3 Juli 2025, dengan diberikan tanda tangan kontrak di Kantor Juragan Kucek di Gedung IFC (International Financial Center di lantai 23, Sudirman). “Di sana saya bertemu dari pihak Juragan Kucek dengan Pak Bobby sebagai Senior Legal, Ibu Tata sebagai Sales Manager, dan Ibu Arum selaku sales. Mereka memberikan timeline untuk Go Live akan dilaksanakan 27 November 2025,” ujarnya. Kemudian, tutur Garmina, pihak Juragan Kucek memberikan pilihan tempat kios. Korban lalu memilih kios di Jalan Pesona Gintung–Ciputat. Berikutnya, Agustus, korban mengonfirmasi pembayaran kios, namun hanya dibayarkan Rp 2.000.000,- untuk DP dari harga sewa Rp 28.000.000/tahun. “Pada Oktober saya follow up untuk kebutuhan dari Go Live. Namun dari owner care menyatakan masih dalam antrian,” katanya. Tak berselang lama, tepatnya 30 Oktober 2025, Garmina diberikan surat dari owner care bahwa Go Live mundur karena kendala ketersediaan mesin cuci utama. Kesimpulannya diundur menjadi 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Novel Ruspandi selaku Direktur Operasional. “Kami memberikan surat penolakan dan akhirnya mereka menyetujui bahwa GO live tetap di 27 November 2025. Saya menghubungi Pak Novel dari November-January tidak pernah di respon.” TONTON DI INDOPOSNEWS TV:
INDOPOS-Diskusi akademik bertajuk Round Table Discussion di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Kamis (15/1/2026), berlangsung syahdu, reflektif, dan sarat makna. Di bawah derasnya hujan yang mengguyur, diskusi tetap berjalan hangat, akrab, dan diikuti ratusan peserta secara daring. Diskusi dipimpin langsung oleh Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, dengan menghadirkan narasumber utama dari India, Shri Sunil Ambekar, serta akademisi Indonesia Dr. Indah P. Amartasari, S.IP., M.A. Dalam pemaparannya, Shri Sunil Ambekar menguraikan secara komprehensif dinamika dan arah perkembangan hukum di India, yang saat ini bergerak menuju transformasi mendasar berbasis nilai kemanusiaan, kebudayaan, dan jati diri bangsa. Menemukan Kembali Roh Hukum dan Penolakan terhadap Keadilan Robotik Ambekar menegaskan bahwa hukum bukanlah monumen statis yang berhenti pada teks konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hukum adalah entitas hidup yang terus bergerak, bernapas, dan bertransformasi mengikuti perubahan zaman dan kompleksitas kehidupan manusia. Ia mengutip nilai kebijaksanaan Sanskerta dan mantra Veda, “Samgacchadhwam, Samvadadhwam, Sammanah” — berjalan bersama, berdialog bersama, dan mencapai keselarasan pikiran. Menurutnya, jika sebuah bangsa ingin bergerak maju sebagai masyarakat demokratis, maka keselarasan ini menjadi fondasi utama. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi rangkaian aturan kaku yang kehilangan ruh keadilan. Salah satu kritik paling tajam yang disampaikannya adalah terhadap kecenderungan lahirnya “keadilan robotik”, yakni penegakan hukum yang bersifat mekanistik, hitam-putih, dan menyerupai algoritma: jika A terjadi, maka B hukumannya. Pendekatan ini dinilai berbahaya karena menghilangkan dimensi kemanusiaan. “Hakim bukanlah mesin kecerdasan buatan. Putusan hukum harus mempertimbangkan dimensi kemanusiaan secara utuh,” tegasnya. Dalam konteks ini, ia menekankan dua prinsip fundamental yang wajib dipertimbangkan hakim: Pari-sthitih (situasi dan konteks), yakni kondisi konkret dan realitas sosial yang melatarbelakangi terjadinya sebuah peristiwa hukum. Samskara (jejak pengalaman dan latar batin), yang mencakup pengalaman hidup, latar belakang keluarga, trauma masa kecil, hingga proses sosial yang membentuk karakter seseorang. Pemahaman terhadap “lubuk hati terdalam” manusia ini, menurut Ambekar, menjadi syarat mutlak agar hukum tidak jatuh menjadi penghakiman dangkal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak semata berfungsi sebagai alat penghukum, tetapi sebagai instrumen pembentuk keadilan yang manusiawi, berempati, dan berkeadaban. Dekolonisasi dan Manifestasi Keadilan Berbasis Jati Diri Bangsa Ambekar juga mengulas perjuangan besar India dalam melakukan dekolonisasi sistem hukum, yaitu upaya melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial yang selama berabad-abad membentuk struktur hukum dan cara berpikir yudisial. Ia menjelaskan bahwa kolonialisme tidak hanya meninggalkan sistem hukum, tetapi juga mentalitas dan paradigma berpikir. Oleh karena itu, gerakan decolonizing the mind menjadi agenda strategis Mahkamah Agung India saat ini, dengan mulai menafsirkan ulang putusan-putusan lama yang terlalu condong pada preseden Barat, khususnya hukum Inggris dan Amerika. Langkah ini didasari kesadaran bahwa struktur masyarakat Barat yang individualistik sangat berbeda dengan masyarakat Timur yang berbasis komunitas, spiritualitas, dan solidaritas sosial. Salah satu capaian penting adalah redefinisi makna Dharma. Selama era kolonial, Dharma kerap direduksi menjadi sekadar “agama”. Padahal, dalam khazanah filsafat India, Dharma adalah kewajiban moral dan tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap peran manusia. Ia menjabarkan konsep Dharma dalam berbagai relasi sosial: Padosi Dharma: kewajiban moral terhadap tetangga. Shishya & Guru Dharma: etika dan tanggung jawab timbal balik antara murid dan guru. Pita & Putra Dharma: kewajiban antara ayah dan anak. Dengan pendekatan ini, hukum tidak lagi sekadar menilai pelanggaran pasal, melainkan melihat kegagalan seseorang dalam menjalankan tanggung jawab sosial yang telah hidup dan teruji selama ribuan tahun. Langkah Konkret Reformasi Hukum di India Ambekar menegaskan bahwa transformasi hukum di India tidak berhenti pada tataran filosofis, melainkan telah diwujudkan dalam kebijakan konkret, antara lain: Penguatan hukum adat dan hukum keluarga, sebagai bentuk perlawanan terhadap pandangan Barat yang memosisikan individu sebagai “properti negara”. Lok Adalat, forum penyelesaian sengketa berbasis komunitas untuk mempercepat keadilan melalui musyawarah, mengurangi penumpukan perkara, serta menghidupkan kembali budaya dialog. Kedaulatan bahasa di pengadilan, dengan mulai digunakannya bahasa-bahasa lokal di Mahkamah Agung, agar masyarakat memahami langsung proses hukum tanpa sekat bahasa kolonial. Digitalisasi dan transparansi, melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan Right to Information Act (RTI) guna memotong birokrasi serta mencegah korupsi. Regulasi media digital dan OTT, untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten tanpa filter. Catatan Kritis Dr. Indah P. Amartasari Sementara itu, Dr. Indah P. Amartasari memberikan catatan kritis terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa persoalan hukum di negara yang menganut sistem civil law seperti Indonesia sama kompleksnya dengan negara common law yang pernah dijajah. Budaya legisme normatif kaku yang ditanamkan sejak era kolonial dan otoritarianisme, menurutnya, masih membelenggu praktik penegakan hukum di era reformasi. Ia juga menyoroti berkembangnya budaya hukum dua bangsa yang bercorak otokratik legalisme, di mana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan alat kepentingan penguasa.…