
INDOPOS-Beredar surat palsu mengatasnamakan Direktorat Pembinaan Pemanfaatan Batubara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (Ditjen Minerba) tertanggal 06 September 2024.
Surat berkop Kementerian ESDM palsu itu berisi penjelasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan mencatut tanda tangan dan nama Ditjend Minerba Surya Herjuna S.Hut, M.Si. dan seolah ditujukan kepada Direksi PT. Saharez Riaditama Raksa (SRR).
Pihak Direktorat Teknik dan Lingkungan Batubara Kementerian ESDM merespon cepat dengan menindaklanjuti temuan surat palsu secara internal melalui proses validasi keabsahan surat bersama tiga direktorat melibatkan pihak pengadu dari tim legal PT. Insan Cemerlang Abadi (ICA).
Hasil validasi surat penjelasan yang ditujuakan kepada Direksi PT. SRR dinyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut bukan dari Direktorat Pembinaan dan Pemanfaatan Batubara maupun dari Direktorat Teknik dan lingkungan batubara – Ditjen Minerba – Kementerian ESDM dan dinyatakan Palsu.
Budi Dwi Laksana pemilik Law Firm & Asosiasi selaku team hukum PT. ICA mengungkapkan ihwal temuan surat Rekom Palsu mengatasnamankan Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada Oktober 2024 yang dirasa janggal. Kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Direktorat Teknik dan Lingkungan Batubara dan Direktorat Pembinaan Pemanfaatan Batubara Ditjen Minerba Kementrian ESDM.
“Janggalnya, karena IUP PT. SRR dengan penjelasn Wilayah Ijin Usaha Pertambagan (WIUP) tersebut merupakan wilayah WIUP milik PT. ICA. Artinya PT. SRR telah mengeruk keuntungan puluhan milyar rupiah dari kontraktor (investor) yang telah membayar dan menambang berdasarkan rekom kemetrerin ESDM palsu tersebut,’’ jelas Budi Dwi Laksana.
Sebelum melaporkan, kata Budi Dwi, pihaknya terlebihdahulu melakukan investigasi di lapangan. Menemui dan kroscek langsung dengan Masyarakat setempat,dan pihak terkait. Termasuk dengan RT, RW, dan organisasi masyarakat setempat. Dari investigasi tersebut kuat dugaan surat rekom untuk PT. SRR palsu.
“Dari situlah tim hukum PT. ICA melakukan konfirmasi pengaduan kepada direktorat terkait dalam Ditjen Minerba yang kemudian menindaklanjuti atas semua data-data dari Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasional (OP) PT Saharez Riaditama Reksa yang kemudian dinyatakan palsu,’’ tambah Budi Dwi Laksna, di Jakarta, Selasa, (17/3/25)
Pasca temuan, Budi Dwi Laksana menyatakan PT. ICA yang sudah menghimpun investor dalam dan luar negeri berdasarkan WIUP PT. ICA sejak tahun 2024, guna melindungi kepentingannya menghimbau investor yang telah melakukan kegiatan penambangan illegal dan meng- claim telah membayar Down Paiment (DP) Joint Operation (JO) Kepada PT.Saharez Riaditama Reksa, Untuk menghentikan penambangan.
“Dengan terungkapnya surat palsu Ditjen Minerba Kementerian ESDM itu, selaku kuasa hukum dan sebagai warga negara yang baik, temuan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan membuat laporan kepada Kapolda Kalaimantan Timur dan Mabes Polri. Olehkarenanya sebelum pelaporan kepihak polisi, kami meminta penambang illegal di WIUP milik PT. ICA untuk menghentikan kegiatan penambangan,’’ tegas Dwi.
Menurut catatn Dwi, sejumlah investor yang mengklaim telah mengikat kontrakdan telah membayar kepada PT. RSS besarannya bervariasi. Ada yang membayar Rp. 2 Milyar hingga Rp 5 Milyar.
Meskipun begitu, pihkanya tetap meminta kepada pihak investor (kontraktor) yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal di Rencana WIUP PT. ICA dan telah menjalani proses tahapan-tahapan WIUP di Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk menghentikan kegiatan dengan sukarela.
“Wajib dihentikan sebelum Team Kuasa hukum melaporkan aktivitas IUP Palsu PT Saharez Riaditama Reksa Kepada Dit Tipiter Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur. Tentu kami menghimbau agar semua aktivitas penambangan secara sadar dihentikan terlebih dahulu,’’ tegas Dwi Laksana.
Selain itu, tim hukum juga menghimbau kepada investor atau konrraktor agar tidak menjadi korban kepentingan pihak lain agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menyikapi setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (***)