Ahli Dr Lenny Nadriana SH MH : Jevon Varian Gideon Tidak Layak Dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP

INDOPOS-Sidang perkara dugaan penipuan dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kamis (13/3/25).

Pada Agenda sidang kali ini penasihat hukum terdakwa Jevon menghadirkan Saksi Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yakni Dr Lenny Nadriana SH MH Dosen Pasca Univ Dirgantara Marsekal Suryadharma Jakrta Nadriani, S.H., M.H., yang merupakan Dosen pascasarjana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma Jakarta.

Dalam persidangan, Dr Lenny Nadriana SH MH, menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan mencapai kesepakatan pembayaran.

“Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur,” ujar saksi Ahli kepada Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Lenny menegaskan,
sebelum PKPU diputus oleh MH bisa bisa saja Debitor mengajukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri atau menjalankan proses persidangannya.

Ia juga menyoroti putusan gugur atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti.

“Hakim tidak seharusnya gegabah dalam memutuskan gugatan tanpa melihat dan mempelajari lebih dalam perkara yang diajukan penggugat,” katanya.

Kuasa hukum PT. HAL, Moses Tarigan & Partner, telah menggugat kreditur mereka di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti, serta mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Medan.

Lenny menegaskan bahwa langkah hukum ini sah dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Selain itu, ia juga menyoroti status perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, yang menurutnya merupakan perkara perdata murni, bukan pidana.

Oleh karena itu, kuasa hukum tidak bisa dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP. “Bahkan Jevon Varian Gideon, yang hanya seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan oleh Komisaris PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, tidak seharusnya terseret dalam perkara ini,” tegasnya.

Dengan demikian, langkah hukum PT. HAL dalam upaya PKPU serta gugatan perdata tetap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tandasnya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Erma octora ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH., M.H. lantaran Jaksa Penuntut Umum Erma selalu main Hp.

“Jaksa jangan main handphone terus dong” tegur Majelis Hakim. *

 

 

  • Related Posts

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    INDOPOS-Eks Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi Dalam Pilpres 2014 dan 2019 lalu, berada di barisan tim sukses Joko Widodo sebagai presiden. Ia pun diangkat oleh Jokowi menjadi…

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    INDOPOS–Jakarta – Pembangunan Gedung Olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang PT WIRA SAKTI SURYA PERSADA yg diragukan perizinannya di Katamaran Permai- Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berakhir keributan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 3 views
    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    • By INDOPOS
    • April 17, 2025
    • 6 views
    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • April 16, 2025
    • 12 views
    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia