Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Prof Laksanto Sebut Publikasi OCCRP Tentang Jokowi Tanpa Disertai Bukti, Tak Bisa Diproses Hukum

INDOPOS-Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, menilai, publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tidak kuat secara hukum. Sebab, tanpa disertai bukti-bukti sama sekali.

Bahkan, patut diduga, munculnya publikasi tersebut karena ada kepentingan pihak tertentu di belakangnya, yang pada saat Jokowi memimpin selama 10 tahun, kepentingan-kepentingan bisnisnya tertutup atau tidak diakomodir.

“Jadi sebetulnya, kalau dari sisi hukumnya
agak berbeda, karena OCCRP itu kan juga dibentuk oleh para wartawan. Jadi akan berbeda dengan konteksnya sama hukum di Indonesia. Kenapa? Karena banyak investigasi atau klaim yang mengarah pada penilaian hukum itu berbeda, karena harus ada bukti yang sah. Sejauh ini, apa yang dipublikasikan oleh OCCRP tidak disertai bukti,” ujar Prof Laksanto, pada wartawan, Kamis (3/1/2025).

Prof Laksanto mengatakan, kalau di Indonesia kan ada perutusan pengadilan, kemudian proses lembaga hukum misalnya ada kepolisian, KPK, Kejaksaan.
Kemudian ada lembaga-lembaga berwenang misalnya bahwa dia dinyatakan bahwa dia korupsi.

“Sedangkan, OCCRP itu bukan lembaga hukum, melainkan organisasi jurnalisme, investigasi, persis tempo sebetulnya.
Karena itu hanya melihat karya jurnalistik yang tidak memiliki kewenangan secara hukum,” katanya.

Lebih lanjut kata Prof Laksanto, OCCRP hanya menyampaikan suatu informasi tanpa bukti kepada publik, kalaupun ada investigasi seringkali tidak tersedia datanya secara publik.

“Sedangkan, proses hukum di Indonesia itu berbeda yaitu harus mematuhi aturan perundang-undangan, kemudian berdasarkan alat bukti yang sah, saksi dokumen pengakuan, kemudian yang terakhir adalah putusan hanya dapat dibuat oleh pengadilan. Nah, ini tantangan validasi, karena ada beberapa hal yang harus dilakukan validitasnya, kemudian kebenarannya, kemudian pembuktian ulang,” tegasnya.

Apa yang dipublikasikan OCCRP perlu verifikasi, memastikan keabsahannya.
Kemudian ada azas praduga tak bersalah. OCCRP mempublikasikan temuan sebelum proses hukum selesai. Sehingga
menimbulkan persepsi publik yang bias.
Saat ini kan berarti debat tebel.

“Jadi hasil investigasi OCCRP itu bukanlah putusan hukum, melainkan informasi awal.
Informasi awal yang dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Jadi posisi OCCRP temuannya masih bias.
Boleh kalau memang dijadikan data awal,
tetapi bukan mengejudge, oh ini koruptor.
Bukan, nggak bisa itu. Itu sangat terlalu terburu-buru dan patut dipertanyakan,
beritanya dari siapa, siapa yang mempunyai maksud kehendak itu.
Dan kemungkinan ada beberapa dari kepentingan negara-negara kapitalis yang
waktu itu tidak disenangi oleh Jokowi, inilah saatnya melakukan pembalasan,” tuturnya. (wok)

  • Related Posts

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    INDOPOS-Walikota Jakarta Timur, Munjirin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kiprah organisasi masyarakat Korkapi yang dinilainya telah banyak berkontribusi positif di tengah masyarakat. Munjirin menilai bahwa Forkabi merupakan organisasi yang telah matang…

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    INDOPOS-Tokyo-Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, kini tengah giat-giatnya meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM) baik di dalam maupun diluar negeri, salah satunya membangkitkan dan memperluas jaringan pasar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka