Prabowo Resmi Teken Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional

INDOPOS-Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Adapun DPN merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin langsung oleh Prabowo.

Berdasarkan dokumen yang dilihat, Minggu (22/12/2024), perpres tersebut terdiri atas IX Bab yang mencakup dari fungsi hingga tata kerja DPN. DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

DPN terdiri atas ketua yang dipilih oleh Presiden, anggota tetap dan anggota tidak tetap. Dikatakan anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Termasuk di dalamnya Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Staf Angkatan.

Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.

Tercantum pada Bab III terkait jabatan, deputi, dan tenaga ahli DPN dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.

DPN akan melakukan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian atau lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

Selain itu, DPN melakukan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional. Termasuk melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pada Bab VI terkait Pendanaan, DPN akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan.

Pasal 40 berbunyi:
(l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Dengan terbitnya aturan ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Related Posts

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    INDOPOS-Eks Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi Dalam Pilpres 2014 dan 2019 lalu, berada di barisan tim sukses Joko Widodo sebagai presiden. Ia pun diangkat oleh Jokowi menjadi…

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    INDOPOS–Jakarta – Pembangunan Gedung Olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang PT WIRA SAKTI SURYA PERSADA yg diragukan perizinannya di Katamaran Permai- Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berakhir keributan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 3 views
    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    • By INDOPOS
    • April 17, 2025
    • 6 views
    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • April 16, 2025
    • 12 views
    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia