INDOPOS-Kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam tiga bulan terakhir itu, Polda Kalsel sudah mengungkap 24 kasus peredaran narkotika di wilayahnya.Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dan jajarannya dalam kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Dalam pengungkapan 24 kasus peredaran narkotika sejak bulan September hingga November 2024 itu, Polda Kalsel telah meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79 kilogram sabu, 63.847 butir XTC, 5.362,59 gram serbuk XTC dan 406,40 gram ganja.
Semangat memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalsel itu disebut Kapolda sudah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika. Mengingat bahaya narkotika, Kapolda dan jajarannya berjanji akan terus bekerja keras mengungkap kasus narkotika.
“Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khusunya di Kalsel. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.
Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalimantan Selatan.
“Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat,” ucapnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara diblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta perbulan,” lanjut Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto.
Dalam agenda itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP) terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2 dan 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan, kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel yakni pertama penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kasus kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka kembali oleh tim Opsnal Subdit 3. Kemudian lima kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu-sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dan jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel.
Selain itu hadir Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin. PLT Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, Kasi Narkotika Kejati Kalsel. (***)