Ahli Pidana Sebut Sumpah Ike Farida Tak Perlu Peringatan dan Penetapan

INDOPOS-Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, hari ini, Senin (4/11/2024) sejatinya menghadirkan ahli pidana dari Penuntut Umum, Prof. Dr. Andre Yosua M, MH., MA., Phd. Namun karena ahli dalam keadaan sakit, kemudian Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah Melati Monika Simbolon berdasarkan surat kuasa dari Ike Farida.

Dalam paparan BAP ahli, JPU menyatakan bahwa dalam tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHP, karena kasus yang dihadapkan kepada ahli merupakan dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah.

Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat/keterangan/dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi keterangan Ahli tersebut, Ike Farida menyatakan keberatan karena dianggap tidak sama dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara.

“Yang Mulia, saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara,’’ kata Ike Farida, Senin (4/11/2024).

Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi meringankan terdakwa Ike Farida, yaitu suami Ike Farida, Shoici Oni, dan adik kandungnya, Evi Wulandari, serta karyawan kantor hukum Ike Farida, Erick Diantoni Akbar.

JPU menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah. Karena berdasarkan pasal 168 KUHAP, mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya.

“Kami menolak Suami dan Adik Kandung Ike Farida dijadikan saksi, dan menolak mereka disumpah, karena termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya menurut pasal 168 KUHP,” kata JPU, Senin (4/11/2024).

Pada sidang sebelumnya, Kamis (31/10/2024), JPU telah menghadirkan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA., yang menjelaskan tentang pemenuhan unsur pidana menurut pasal 242 KUHP dan hubungannya dengan sumpah palsu atas novum dalam perkara Ike Farida.

“Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang bahwa kata mereka itu upaya hukum. Tapi kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat). Karena pertam, mensomasi tiga kali berturut-turut selama tiga minggu.. Kedua, laporan pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak ada bukti adanya delik pidana). Ketiga, pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya dan (Ike Farida) gak mau ngambil.

Keempat, dia menggugat perdata. Kelima, terjadinya PK (Peninjauan Kembali dengan novum yang seolah-olah baru ditemukan) itu. “Apa itu bukan mens rea? Katanya itu upaya hukum, tapi kan itu menyerang habis dengan berbagai cara,” kata Suhandi, Kamis (31/10/2024).

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai, begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida) biar Majelis yang menentukan,” imbuh Suhandi lebih lanjut.

Kuasa hukum Ike Farida sempat mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP? “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata Suhandi.

Perkara ini masih akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa Ike Farida. (bwo)

  • Related Posts

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    INDOPOS-Senin 9 Desember 2024 Den Haag Belanda, bagian dari rangkaian menambah pengetahuan bagi para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum secara Internasional, setelah Lecturing di Kampus World Class Utrecht dan Leiden…

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    INDOPOS-Nama anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah diduga dicatut dalam proses perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta Utara. Walhasil, politisi yang sudah empat periode duduk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    • By INDOPOS
    • Desember 10, 2024
    • 2 views
    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    • By INDOPOS
    • Desember 9, 2024
    • 8 views
    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 6 views
    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 4 views
    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    • By INDOPOS
    • Desember 6, 2024
    • 6 views
    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa

    • By INDOPOS
    • Desember 5, 2024
    • 14 views
    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa