INDOPOS-Prapid SP3 Money Politik Pemilu 2024 – No Viral No Justice. LSM Aspirasi Peduli Sesama (APS) yang saat ini konsen mengawal jalannya Sidang Praperadilan (Prapid) atas diterbitkannya SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap Tersangka dan
DPO Caleg DPR RI Dapil Jakarta 3 dalam kasus Money Politik Pemilu Tahun 2024.
LSM APS berkomitmen untuk terus mengawal jalannya sidang prapid ini sampai selesai. Konsentrasi mengawal sidang prapid ini perlu dilakukan karena terjadi dimana Termohon terbukti dengan
nyata dan terang benderang dalam mengeluarkan SP3 menyalahi aturan, namun permohonan Pemohon ditolak oleh hakim. Adapun prapid dalam kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk mencegah keputusan hakim dalam prapid ini lebih membela Termohon meski jelas terbukti bahwa SP3 yang dikeluarkan termohon sarat dengan indikasi rekayasa hukum yang menguntungkan pihak Tersangka dan DPO yakni Polda Metro Jaya.
Oleh karenanya, guna mencegah putusan hakim yang abai terhadap kebenaran serta fakta-fakta yang ada kami meminta
kepada KPK untuk mengawasi jalannya sidang ini, agar tidak ada celah suap kepada hakim yang mengadili prapid ini.
LSM APS selain bersurat kepada KPK juga bersurat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk bersama-sama mengawasi jalannya sidang prapid ini serta putusan hakim jika menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM APS juga mengajak kepada masyarakat pemerhati hukum dan aktivis anti money politik untuk turut mengawal sidang prapid ini yang sarat dengan rekayasa atas dikeluarkannya SP3 kepada Tersangka dan DPO pidana money politik. Rakyat Indonesia perlu mengetahui sidang prapid ini karena tuntutan adalah agar SP3 yg diterbitkan untuk menganulir seoarang Tersangka dan DPO money politik Pemilu 2024 tanpa ada dasar hukumnya dibebaskan begitu saja.
Hal ini jelas-jelas melukai hati rakyat dan menginjak-injak hukum yang harusnya dijunjung tinggi oleh Polri selaku penegak hukum. Sidang prapid ini harus diviralkan karena saat ini penegakan hukum sedang berada dititik nadir terpuruk, dimana hampir semua kasus dimenangkan oleh kekuatan pengaruh penguasa dan kekuatan uang. Sehingga untuk mewujudkan hukum seadil-adilnya hanya dengan jalan memviralkan, maka masyarakat akan mendapat keadilan dengan satu cara yaitu dengan motto “No Viral No Justice”.
Kami berharap Ibu Andi Mulyati dimenangkan kasusnya dalam gugatan praperadilan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Pakar Hukum dan Politik dari UIN Adi Prayitno menilai jika Termohon terbukti dengan nyata dan terang benderang dalam mengeluarkan SP3 menyalahi aturan, semestinya hakim dapat memberikan putusan yang tegas. Jangan sampai ada intervensi, apa lagi sampai terjadi praktik suap.
“Masyarakat luas juga harus ikut mengawal prapid dalam kasus ini. Sehingga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutuskan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.