INDOPOS-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memenangkan PHPU kali kedua, caleg incumbent PD dapil 2, Jakarta Utara.
Senin (19/8/2024), sidang PHPU gugatan dengan pemohon Partai Nasdem kembali diputuskan di menangkan anggota DPRD DKI tiga periode itu.
Dalam sidang putusan, Senin (19/8/2024) siang, 9 hakim MK menolak gugatan termohon atas KPU DKI dan KPU Kota untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di dapil 2, Jakarta Utara.
“Saya kira sejak awal, tanda-tanda pihak termohon memang pantas dimenangkan. Sebab, rekapitulasi berjalan normal, tertib, dan terbuka sesuai PKPU no.5 tahun 2024. Meskipun sedikit tersendat karena suatu hal,
rekapitulasi berjalan secara terbuka, dimana sangat berbeda jauh dengan kondisi saat rekapitulasi awal yang terjadi di PPK Cilincing,” ujar ketua timses pemenangan caleg incumbent Neneng Hasanah, Usman, usai persidangan di gedung MK.
Selain itu, Usman melihat pengambilan dan penyerahan bukti pun dilakukan secara terbuka, menyertakan keterlibatan seluruh partai peserta pemilu. “Sehingga benar- benar, dalam hal ini merunut dari petitumnya yang PSU, pihak pemohon (Nasdem) *tidak ada ruang* untuk dimenangkan, karena pihak termohon (KPU) sudah menjalankan amar putusan MK secara benar, dan terbuka sesuai PKPU,” tandasnya.
Sementara, Neneng Hasanah merasa bersyukur atas putusan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjalankan amanah UU dalam hal memutuskan PHPU di dapil 2, Jakarta Utara. “Alhamdulillah, saya sujud syukur atas putusan MK hari ini yang menolak seluruh gugatan pemohon. Putusan ini bukti, bahwa kebenaran akan menemui jalannya sendiri,” paparnya.
Putusan 9 hakim MK dikeluarkan pasca 4 kali menjalani sidang lanjutan 9-15 Agustus 2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca ditolaknya PHPU di MK. Neneng Hasanah secara sah akan dilantik bersamaan dengan 105 anggota DPRD terpilih lainnya di pileg 2024 lalu, pada 26 Agustus mendatang. (bwo)