
INDOPOS-Dalam catatan AJI sepanjang Januari hingga Agustus 2024 tindak kekerasan fisik maupun verbal terhadap Jurnalis sudah terjadi tidak kurang dari 40 kali.
Beberapa hari lalu, angka kekerasan terhadap jurnalis bertambah satu lagi, yaitu Hussein Abri Dongoran, Jurnalis Tempo.
Kekerasan yang terjadi pada Jurnalis Bocor Alus Tempo itu tepat di jalan Pattimura, berada di belakang Mabes Polri. Kalau di lihat dari lokasinya, maka sepertinya peristiwa itu tidak bisa dianggap sebagai kekerasan biasa melainkan didalamnya mungkin saja ada pesan dari si pelaku yang ingin menyampaikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia.
Kekerasan terhadap Jurnalis tidak bisa di pandang semata sebagai ancaman terhadap orang melainkan ancaman terhadap kebebasan berbicara dan di dalam nya juga ancaman terhadap hak Rakyat untuk mendapatkan Informasi dan keduanya merupakan ancaman terhadap kebebasan atau lebih luas dan lebih tepat jika diaktegorikan sebagai ancaman terhadap Demokrasi.
Untuk itu maka saya berharap agar pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap si Pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Bocor Alus sesegera mungkin dan memastikan apa motif dan tujuan kekerasan tersebut termasuk aktor intelektual jika kekerasan tersebut merupakan order yang diberikan aktor intelektual pada para pelaku.
Mengungkapkan motif, tujuan dan aktor intelektual yang mungkin saja ada di balik peristiwa tersebut menjadi sangat penting agar Rakyat bisa melihat apakah peristiwa tersebut berdiri sendiri atau merupakan rangkaian perbuatan yang sistemik dan terorganisir untuk menyandera hak atas kebebasan.
Adian Napitupulu, SH
Wasekjend DPP PDI Perjuangan/ Anggota DPR RI FPDI Perjuangan